#30 tag 24jam
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Pada 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi... | Halaman Lengkap [2,531] url asal
#pajak #umkm #opini #keadilan #pemberdayaan-umkm
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/06/26 09:32
v/261396/
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
PADA 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu, sedangkan untuk koperasi dibatasi 4 (empat) tahun. PP 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
Sedikit kilas balik, pada 15 September 2025, semula pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan wacana pemerintah akan memperpanjang PPh Final UMKM Orang Pribadi sampai tahun 2029 bagi PPh Final UMKM yang berakhir pada tahun 2024. Kemudian pada 31 Oktober 2025 pemerintah melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada publik wacana pemerintah akan menerapkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Susiwijono juga menyampaikan PPh Final UMKM bagi UMKM Koperasi akan diperpanjang sampai 2029. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa diperlukan waktu sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dari wacana memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026?
Filosofi PPh Final UMKM Bagi Orang Pribadi
Dalam artikel yang berjudul "Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?" yang dipublikasikan di Sindo pada 27 September 2025, penulis menyampaikan saran konstruktif yaitu, "PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan". Saran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP 20 Tahun 2026. Hal ini membuat penulis ingin mengupas filosofi yang melekat pada PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi yang berlaku tanpa batas waktu.Menurut penulis, filosofi yang terkandung dalam PP 20 Tahun 2026 antara lain sebagai berikut: Pertama, UMKM Orang Pribadi umumnya menjalankan usaha untuk mempertahankan hidup dan berusaha untuk naik kelas ekonominya;
Kedua, UMKM Orang Pribadi perlu diberikan ruang untuk lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya;
Ketiga, UMKM Orang Pribadi perlu didukung untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban administrasi yang sesederhana mungkin dan dalam hal ini PPh Final UMKM adalah bentuk sederhana yang telah teruji;
Keempat, UMKM Orang Pribadi membayar pajak sesuai peredaran bruto (omzet) yang diperoleh, sehingga lebih praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
Kelima, terlindunginya penerimaan negara melalui meningkatnya kepatuhan perpajakan UMKM Orang Pribadi secara sukarela yang didukung oleh sistem perpajakan yang sederhana dan mudah dipahami;
Keenam, UMKM Orang Pribadi sebagai pelaku aktif membuka lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi relasinya. Kebanyakan UMKM Orang Pribadi menjalankan usaha dengan dibantu oleh istri, anak, saudara, teman, atau kombinasi dari semuanya. Kondisi tersebut turut membantu mengurangi tingkat pengangguran serta meringankan beban pemerintah dalam membuka lapangan kerja;
Ketujuh, daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah semakin tertekan akhir-akhir ini. Perang dagang antara Amerika Serikat dengan China telah menimbulkan berbagai tekanan ekonomi berantai pada banyak negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut kemudian diperberat oleh kenaikan harga BBM yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik. Kenaikan harga energi pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya produksi, biaya distribusi, dan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, UMKM Orang Pribadi memerlukan dukungan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional;
Kedelapan, UMKM Orang Pribadi yang tumbuh akan memperkuat fondasi perekonomian nasional dan menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menjadi salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045;
Kesembilan, dengan perekonomian nasional yang tumbuh sehat, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada akhirnya juga akan meningkat; dan
Kesepuluh, secara nyata negara hadir guna mendukung rakyat meningkatkan taraf hidupnya dan naik kelas sosialnya.
Langkah Besar Pemerintah
Bagi sebagian besar Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, skema PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun 2024. PP 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai langkah besar pemerintah menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi dengan mengubah wacana awal untuk memperpanjang skema PPh Final UMKM sampai tahun 2029 menjadi diberlakukan tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria UMKM Orang Pribadi.Sekitar 1,5 (satu setengah) tahun lamanya pemerintah merumuskan wacana skema PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai pada diundangkannya PP 20 Tahun 2026. Proses perumusan kebijakan yang cukup panjang ini sempat menimbulkan ketidakpastian akan aturan PPh untuk UMKM Orang Pribadi. Namun lahirnya PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi.
Lahirnya PP 20 Tahun 2026 yang memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu adalah bentuk nyata pemerintah mendukung ekonomi masyarakat agar UMKM Orang Pribadi fokus pada usaha dan membantu masyarakat naik kelas sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
PP 20 Tahun 2026 Sesuai dengan Tujuan Hukum
Ada 3 (tiga) tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dari perspektif keadilan, PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang kepada Orang Pribadi untuk fokus menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya. Sekaligus memberikan beban administrasi yang sederhana bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Memberdayakan masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Hal ini akan mendukung UMKM Orang Pribadi untuk giat dalam menjalankan usaha dengan iklim usaha yang kondusif.
Dari perspektif kepastian hukum, PP 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi. Hal ini karena UMKM Orang Pribadi akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya, yaitu dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan tetap berlaku selama memenuhi kriteria. Kepastian hukum aturan PPh Final UMKM akan memberikan ketenangan bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan usahanya. Ketenangan dalam berusaha, kesempatan untuk berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kebahagiaan yang dirasakan pelaku UMKM Orang Pribadi dan keluarganya.
Dari perspektif kemanfaatan, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM Orang Pribadi, membantu mereka untuk naik kelas sosial, sekaligus meningkatkan kebahagiaan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Pencegahan Pemecahan Usaha
Pengaturan dalam Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 yang mencegah pelaku usaha melakukan pemecahan usaha perlu didukung dan diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah menjaga agar PPh UMKM Orang Pribadi diberikan secara tepat sasaran. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.Lamanya proses pembentukan kebijakan tersebut diduga antara lain berkaitan dengan kebutuhan untuk merumuskan ketentuan Pasal 58 dalam PP 20 Tahun 2026 agar skema PPh Final UMKM Orang Pribadi menjadi efektif dan tidak disalahgunakan. Namun jawaban pasti hanya internal pemerintah yang mengetahuinya.
Ruang Penyempurnaan dalam PP 20 Tahun 2026
Merumuskan suatu aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seperti PP 20 Tahun 2026 tentu bukan hal yang mudah. Namun pemerintah telah membuktikannya melalui PP 20 Tahun 2026 yang pada prinsipnya mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun demikian, penulis melihat adanya ruang penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam implementasinya. Adapun hal-hal penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Pertama: Penghasilan Tidak Teratur yang Dikenai PPh Final
Walaupun PP 20 Tahun 2026 sudah ideal, guna meningkatkan kepastian hukum, perlu dicegah multitafsir yang dapat terjadi dalam implementasinya, yaitu penafsiran terhadap "penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final".Dalam perjalanan waktu, dapat saja orang pribadi pelaku UMKM melakukan penjualan investasinya berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karena tanah dan/atau bangunan tersebut adalah investasinya, maka tanah dan/atau bangunan tersebut bukan merupakan barang dagangan, sehingga "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final". Penghasilan tersebut lebih tepat sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari investasi yang dikenai PPh Final.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat pengaturan secara eksplisit beserta contoh konkret dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana PP 20 Tahun 2026 atas penghasilan yang masuk kelompok "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final", namun sebagai "penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh bersifat final", sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung "jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua: PPh Final Dikenai Terhadap Penjualan Setelah Potongan Harga dan Retur Penjualan
PPh Final UMKM pada prinsipnya dikenakan atas peredaran bruto. Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b PP 20 Tahun 2026, besarnya peredaran bruto adalah nilai sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.Namun demikian, demi keadilan, peredaran bruto sepatutnya dimaknai sebagai nilai penjualan sebelum dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya, tetapi setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan.
Dalam praktek, penjualan yang dilakukan UMKM juga tidak luput dari retur penjualan dan pemberian potongan harga. Bila PPh Final UMKM dikenai terhadap harga jual sebelum potongan harga dan retur penjualan, tentu hal ini bukanlah praktik yang lazim, karena uang hasil penjualannya adalah nilai penjualan setelah dikurangi potongan harga dan dikurangi retur penjualan.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat penegasan di Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pengenaan PPh Final UMKM yang dihitung dari "hasil penjualan setelah dikurangi dengan potongan harga dan retur penjualan".
Ketiga: Tidak Perlu Melaporkan Pemberitahuan NPPN
Bagi UMKM Orang Pribadi yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, kewajiban perpajakannya dapat dihitung dari penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Sesuai Pasal 14 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, syarat untuk dapat menggunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang melakukan pencatatan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak belum mengalami perubahan sejak UU Nomor 7 Tahun 1983, yang berubah adalah besaran nilai peredaran brutonya (omzet). Tentu aturan ini dibuat karena masih manualnya pelaporan perpajakan waktu itu, sehingga memerlukan validasi secara manual.
Kelalaian Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pemberitahuan NPPN yang berisiko dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024.
Dengan mempertimbangkan kemajuan pesat Coretax, tentu risiko yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal ini tidak sejalan dengan tujuan hukum, yaitu menimbulkan ketidakadilan hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi dibebankan sanksi yang jauh melebihi tingkat kesalahan karena kelalaian pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN;
Lebih lanjut juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, namun diwajibkan melakukan pembukuan; dan
Dari perspektif kemanfaatan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai sanksi wajib pembukuan dan tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto akan menghadapi beban yang sangat berat dan tidak proporsional dibandingkan kelalaian administratif yang dilakukannya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak apabila fenomena tersebut terjadi.
Dalam konteks digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax, kewajiban penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN patut dievaluasi kembali relevansinya. Dengan sistem pelaporan pajak dalam Coretax, semua data peredaran bruto (omzet) telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, bahkan Coretax juga telah mampu melakukan validasi kebenaran nilai peredaran bruto (omzet). Coretax seharusnya mampu mendeteksi apakah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut berhak atas penggunaan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya. Oleh karena itu, dengan kemajuan Coretax, dan sesuai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban bagi orang pribadi untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Dengan kemajuan yang luar biasa dari Coretax, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto sesuai pelaporan dalam SPT Tahunannya selama masih memenuhi kriteria.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat dengan memberikan ruang bagi orang pribadi untuk lebih fokus dalam menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya, sehingga pelaku UMKM Orang Pribadi memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan dan naik kelas sosialnya. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".PP 20 Tahun 2026 adalah peraturan yang cukup ideal karena pada prinsipnya telah sesuai dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. PP 20 Tahun 2026 adalah wujud langkah besar menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi.
Pemerintah memerlukan proses panjang selama 1,5 (satu setengah) tahun dari sejak wacana akan menerapkan PPh Final UMKM tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026 yang diduga antara lain karena pemerintah ingin memastikan skema PPh Final UMKM Orang Pribadi efektif dan tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan pengaturan untuk pencegahan pemecahan usaha.
Dengan filosofi yang melandasinya, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan agar dalam implementasi tetap tercapai tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ada potensi multitafsir terkait perlakuan atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan yang merupakan investasi dan bukan barang dagangan yang telah dikenai PPh Final "sebagai bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua, pengenaan PPh Final UMKM Orang Pribadi yang dihitung dari peredaran bruto sebelum memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan berpotensi tidak sejalan dengan aspek keadilan dari tujuan hukum.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax dan pelaporan pajak yang pada umumnya sudah tidak lagi dilakukan secara manual serta Coretax yang seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, mempertahankan ketentuan kewajiban pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU PPh sejak tahun 1983 juncto Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024 patut dievaluasi kembali relevansi dan efektivitasnya karena berpotensi menimbulkan beban administrasi yang sangat berat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rekomendasi Kebijakan
Guna memastikan tercapainya tujuan hukum dan mewujudkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" serta mendukung fondasi menuju Indonesia Emas 2045, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan sebagai berikut:Pertama, dapat dipertimbangkan untuk mengatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan atas penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang bukan barang dagangan dan merupakan investasi, "tidak menjadi bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026 dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya kriteria UMKM". Hal ini karena transaksi tersebut tidak mencerminkan pemecahan omzet usaha dan bukan merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha sehari-hari.
Kedua, dapat dipertimbangkan agar penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi dihitung berdasarkan peredaran bruto yang dimaknai sebagai "nilai penjualan setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan". Peredaran bruto sebagai penghasilan sebelum HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax, di mana Coretax sudah dapat dengan akurat menghitung seluruh peredaran bruto (omzet) Wajib Pajak Orang Pribadi serta seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, maka perlu dipertimbangkan untuk menghapus kewajiban untuk melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Konsolidasi BUMN dan keadilan bagi pekerja
Dalam literatur reformasi birokrasi, ada satu pertanyaan yang selalu muncul: Siapa yang menanggung biaya perubahan?Setiap kali pemerintah merestrukturisasi ... [1,063] url asal
#bumn #konsolidasi-bumn #danantara #keadilan-bagi-pekerja #efisiensi
efisiensi negara dan keadilan bagi pekerja bukanlah dua kutub yang saling berlawanan
Jakarta (ANTARA) - Dalam literatur reformasi birokrasi, ada satu pertanyaan yang selalu muncul: Siapa yang menanggung biaya perubahan?
Setiap kali pemerintah merestrukturisasi lembaga atau perusahaan negara, jawaban paling mudahnya adalah tenaga kerja. Mereka yang paling sedikit suaranya, paling jauh dari ruang keputusan, paling mudah menjadi angka dalam lembar efisiensi.
Itulah mengapa pernyataan Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, layak dibaca lebih dari sekali.
"Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi. Mereka akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan hasil konsolidasi. Karena, itu kan bukan salah mereka."
Kalimat terakhirnya yang pendek itu, justru yang paling berat maknanya.
Untuk memahami mengapa komitmen itu tidak mudah, kita perlu terlebih dahulu memahami skala operasinya. Ekosistem BUMN Indonesia saat ini mencakup sekitar 1.077 entitas: mulai dari induk perusahaan hingga anak, cucu, bahkan cicit usaha yang tersebar di hampir seluruh sektor.
Angka ini bukan sekadar besar. Ia adalah cerminan dari puluhan tahun kebijakan ekspansi yang tidak selalu disertai evaluasi mendalam, duplikasi fungsi yang tumbuh tanpa rem, dan tumpang-tindih pasar yang merugikan efisiensi tanpa menguntungkan siapa pun secara signifikan.
Danantara merancang konsolidasi yang akan memangkas jumlah entitas itu menjadi sekitar 200 perusahaan. Bukan penyederhanaan kosmetik. Ini operasi bedah besar, semacam reorganisasi korporat yang di sektor swasta pun jarang dilakukan dalam skala sebesar ini, apalagi dengan jaminan tidak ada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Di sinilah letak tantangan sesungguhnya. Ketika 877 entitas lebur atau diintegrasikan, logika pasar biasanya berkata: kurangi redundansi, termasuk manusianya. Danantara memilih logika yang berbeda.
Aritmetika yang menjawab keraguan
Komitmen tanpa kalkulasi adalah populisme. Dalam satu forum publik, Dony membuka angkanya secara transparan. Dari seluruh perusahaan yang masuk dalam proses streamlining, total biaya tenaga kerja per tahun hanya berkisar Rp2 tiliun-Rp3 triliun. Sementara proyeksi penghematan keseluruhan dari konsolidasi ini mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Artinya, bahkan jika semua karyawan dari entitas yang dikonsolidasi diserap sepenuhnya ke perusahaan hasil merger, penghematan bersih yang tersisa masih sekitar Rp47 triliun.
"Jadi, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya. Saya masih hemat Rp47 T," ujarnya.
Kalimat itu bukan retorika. Itu adalah kesimpulan dari sebuah proses perhitungan yang serius. Dan dari perspektif kebijakan publik, ini adalah momen yang cukup langka: ketika pilihan yang benar secara moral ternyata juga pilihan yang masuk akal secara ekonomi.
Tidak ada trade-off yang harus dipaksakan. Tidak ada dilema antara kesejahteraan pekerja dan efisiensi fiskal. Keduanya bisa berjalan beriringan.
Konteks lebih besar
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal mempertegas bahwa efisiensi negara tidak boleh ditempuh dengan cara yang menzalimi rakyat, termasuk para pekerja BUMN.
Dalam ilmu kebijakan publik, kohesi semacam ini disebut policy coherence: ketika tujuan, instrumen, dan dampak kebijakan bergerak ke arah yang sama tanpa saling menegasikan.
Terlalu sering kita menyaksikan reformasi yang visinya mulia di atas kertas tetapi meninggalkan kerusakan sosial di lapangan. Konsolidasi BUMN yang dijalankan Danantara, setidaknya pada komitmen awal ini, memperlihatkan kesadaran bahwa pekerja bukan sekadar variabel yang bisa disesuaikan.
Ada dimensi moral yang jarang diakui secara eksplisit oleh pejabat publik dalam konteks restrukturisasi korporat: bahwa para karyawan masuk ke perusahaan dengan itikad baik, menjalani pekerjaan sesuai arahan manajemen, dan tidak pernah memiliki suara dalam keputusan-keputusan strategis yang akhirnya membawa perusahaan mereka ke meja konsolidasi.
Mereka bukan penyebab inefisiensi. Mereka adalah pekerja yang kebetulan berada di struktur yang salah dirancang.
Pengakuan bahwa "itu kan bukan salah mereka" bukan sekadar kalimat basa-basi. Ia adalah rekognisi moral atas keadilan dasar yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan restrukturisasi.
Pelajaran dari tempat lain
Dunia tidak kekurangan contoh bagaimana konsolidasi BUMN berjalan dengan cara yang menyakitkan. Brazil, pada periode privatisasi besar-besaran di akhir 1990-an, menyaksikan puluhan ribu karyawan perusahaan negara kehilangan pekerjaan dalam waktu singkat.
India, ketika menjalankan program disinvestasi BUMN di era 2000-an, menghadapi gelombang protes buruh yang memaksa pemerintah berkali-kali mundur dari rencana awal. Di Amerika Latin secara umum, reformasi BUMN identik dengan penderitaan kelas pekerja yang kemudian menjadi bahan bakar gerakan populis anti-pasar selama bertahun-tahun sesudahnya.
Sebaliknya, Singapura dengan Temasek Holdings-nya menunjukkan bahwa konsolidasi tidak harus berujung pada korban massal. Transformasi perusahaan-perusahaan negara Singapura dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan penyerapan tenaga kerja ke entitas-entitas baru yang lebih produktif.
Hasilnya, Temasek hari ini menjadi salah satu sovereign wealth fund yang paling disegani dunia, tanpa meninggalkan trauma sosial yang mendalam.
Indonesia, dengan skala konsolidasi yang bahkan lebih besar dari kebanyakan negara, memiliki kesempatan untuk menulis ceritanya sendiri. Dan pilihan awal yang diambil Danantara, dengan tegas menyatakan tidak akan ada PHK, menempatkan Indonesia lebih dekat ke model Singapura daripada model Amerika Latin.
Pilihan ini bukan tanpa konsekuensi teknis dan finansial, tetapi data yang sudah dipaparkan menunjukkan bahwa pilihan tersebut tetap layak secara ekonomi.
Catatan ke depan
Apresiasi terhadap komitmen ini tidak berarti menutup mata terhadap kompleksitas yang masih menanti. Menyerap ribuan karyawan dari ratusan entitas yang dikonsolidasi ke dalam 200 perusahaan baru bukanlah pekerjaan yang selesai dengan satu pernyataan publik, sebagaimanapun tegas dan jelasnya pernyataan itu.
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses implementasi. Pertama, mekanisme penempatan karyawan harus transparan dan memperhatikan kompetensi serta jalur karier, bukan sekadar redistribusi administratif.
Kedua, perusahaan hasil konsolidasi kemungkinan besar membutuhkan profil kompetensi yang berbeda dari perusahaan asalnya, sehingga investasi dalam reskilling dan peningkatan kapasitas SDM menjadi keharusan, bukan pilihan.
Ketiga, perlu ada kanal pengaduan yang nyata bagi karyawan yang merasa komitmen ini tidak terpenuhi di level implementasi, terutama mengingat hierarki korporat yang besar seringkali menyulitkan suara bawah untuk terdengar ke atas.
Justru karena komitmen ini disampaikan secara terbuka oleh pejabat setingkat Kepala BP BUMN, ia memiliki bobot kontrak sosial yang tidak bisa ditarik kembali tanpa konsekuensi kepercayaan publik. Dan itu sendiri adalah sesuatu yang konstruktif dalam ekosistem kebijakan publik Indonesia yang masih terus belajar untuk konsisten antara ucapan dan tindakan.
Jalan reformasi BUMN Indonesia masih panjang. Dari 1.077 entitas menuju 200 adalah perjalanan yang tidak selesai dalam satu keputusan, satu pernyataan, atau satu periode kepemimpinan. Tetapi arah yang dipilih di titik awal ini, bahwa konsolidasi tidak harus berarti pengorbanan manusia, adalah sinyal yang layak dicatat.
Angka Rp47 triliun penghematan setelah menanggung seluruh beban gaji karyawan bukan hanya soal fiskal. Ia juga tentang apa yang kita pilih untuk tidak kita korbankan ketika pilihan lain yang lebih manusiawi ternyata tersedia.
Pilihan ini memberi preseden yang berharga: bahwa efisiensi negara dan keadilan bagi pekerja bukanlah dua kutub yang saling berlawanan. Mereka bisa dan seharusnya berjalan bersama.
*) Kevin Philip, Mahasiswa Magister Ilmu Politik, Universitas Andalas, Peneliti Spektrum Politika
Copyright © ANTARA 2026
Jejak kejujuran di ujung timbangan
Di antara hiruk pikuk pasar tradisional di Kota Surabaya, ada satu benda yang kerap luput dari perhatian. Bentuknya sederhana, kadang hanya berupa timbangan ... [845] url asal
Surabaya (ANTARA) - Di antara hiruk pikuk pasar tradisional di Kota Surabaya, ada satu benda yang kerap luput dari perhatian. Bentuknya sederhana, kadang hanya berupa timbangan duduk yang sudah bertahun-tahun menemani pedagang. Namun, dari alat itulah lahir satu hal yang jauh lebih besar daripada angka kilogram, yakni kepercayaan.
Ketika seorang pembeli membawa pulang satu kilogram beras, satu kilogram gula, atau setengah kilogram cabai, ia sebenarnya sedang membeli kepastian. Kepastian bahwa nilai uang yang dibayarkan setara dengan barang yang diterima. Sebaliknya, pedagang juga berharap barang yang dijual tidak lebih banyak daripada yang semestinya, sehingga tidak merugikan usahanya.
Karena itu, kegiatan tera timbangan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya di berbagai pasar tradisional bukan sekadar urusan teknis mengukur berat barang. Di balik proses pengujian dengan anak timbangan standar, terdapat upaya menjaga fondasi ekonomi rakyat yang paling mendasar, yaitu keadilan dalam transaksi.
Dalam beberapa pekan terakhir, pelayanan tera gratis kembali menyasar pasar-pasar tradisional, termasuk Pasar Pahing Rungkut, Surabaya. Petugas memeriksa akurasi timbangan, sekaligus melakukan penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian. Bahkan, perbaikan ringan juga diberikan tanpa biaya.
Langkah ini mungkin terlihat sederhana. Namun, jika ditarik lebih jauh, tera sesungguhnya berbicara tentang bagaimana negara hadir menjaga kepercayaan publik dari hal yang paling kecil.
Tertib ukur
Sejarah perdagangan dunia menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi selalu berjalan beriringan dengan kepastian ukuran. Sejak zaman pelabuhan kuno, hingga era perdagangan digital, ukuran yang seragam menjadi syarat utama agar transaksi berlangsung adil.
Indonesia, bahkan telah memiliki payung hukum mengenai metrologi legal sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Aturan tersebut menegaskan bahwa alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan harus memenuhi ketentuan tera dan tera ulang.
Ketentuan itu, kemudian diperkuat melalui regulasi pengawasan metrologi legal yang diperbarui pemerintah pada 2025. Tujuannya jelas, yakni menjamin kebenaran hasil pengukuran dan menciptakan tertib ukur dalam aktivitas ekonomi.
Masalahnya, tertib ukur sering dianggap isu pinggiran. Publik lebih mudah memperdebatkan harga cabai yang naik atau beras yang mahal dibandingkan memastikan apakah timbangannya benar.
Padahal, selisih beberapa gram yang terjadi berulang kali setiap hari dapat menimbulkan kerugian besar secara akumulatif. Dalam skala pasar tradisional yang melayani ribuan transaksi harian, penyimpangan kecil berpotensi berubah menjadi persoalan ekonomi yang tidak lagi sepele.
Lebih menarik lagi, hasil tera tidak selalu menemukan timbangan yang merugikan pembeli. Tidak sedikit alat timbang yang justru menunjukkan hasil lebih besar, sehingga pedagang kehilangan sebagian keuntungan tanpa disadari. Fakta ini mengingatkan bahwa tera bukan instrumen untuk mencurigai pedagang, melainkan mekanisme perlindungan bagi kedua belah pihak.
Di sinilah perspektif penting yang sering terlewat. Tera bukan soal mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh pelaku pasar berdiri pada titik yang sama.
Ekonomi kepercayaan
Pasar tradisional, saat ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding satu dekade lalu. Persaingan tidak hanya datang dari pasar modern, tetapi juga dari platform perdagangan digital yang menawarkan transparansi harga dan kemudahan transaksi.
Dalam situasi seperti itu, modal terbesar pasar tradisional justru bukan bangunan megah atau teknologi canggih. Modal utamanya adalah kepercayaan.
Kepercayaan membuat pembeli rela kembali ke lapak yang sama. Kepercayaan membuat pelanggan tetap bertahan, meski ada banyak pilihan lain. Kepercayaan pula yang menciptakan hubungan sosial khas pasar rakyat yang sulit ditemukan dalam transaksi daring.
Karena itu, tera timbangan seharusnya dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekosistem kepercayaan ekonomi.
Surabaya tampaknya memahami hal tersebut. Alih-alih menunggu laporan atau pelanggaran, pemerintah mendatangi pasar secara langsung melalui layanan jemput bola. Pendekatan ini lebih efektif dibanding sekadar penegakan hukum yang bersifat reaktif.
Namun, tantangan ke depan tidak berhenti pada pemeriksaan rutin.
Perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai jenis timbangan digital yang semakin kompleks. Risiko kesalahan tidak lagi semata berasal dari kerusakan mekanis, tetapi juga gangguan perangkat elektronik, sensor, hingga pengaturan sistem. Karena itu, kapasitas pengawasan harus terus diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan alat ukur yang digunakan pelaku usaha.
Di sisi lain, literasi konsumen juga perlu diperkuat. Banyak pembeli belum memahami arti tanda tera sah yang menempel pada timbangan. Padahal tanda tersebut merupakan jaminan bahwa alat telah diperiksa dan memenuhi standar yang berlaku.
Jika masyarakat semakin sadar pentingnya tera, maka pengawasan tidak hanya bertumpu pada pemerintah. Konsumen dan pedagang akan menjadi bagian dari sistem pengendalian yang saling mengawasi secara sehat.
Menimbang masa depan
Ada pelajaran menarik dari kegiatan tera timbangan di Surabaya. Di tengah berbagai isu besar mengenai investasi, industri, kecerdasan buatan, dan transformasi digital, kualitas ekonomi sebuah kota ternyata tetap ditentukan oleh hal-hal yang sangat mendasar. Kejujuran dalam ukuran adalah salah satunya.
Pasar yang sehat tidak dibangun hanya dengan pembangunan fisik atau perputaran modal. Ia tumbuh dari keyakinan bahwa setiap transaksi berlangsung secara adil. Timbangan yang akurat menjadi simbol bahwa hak pembeli dihormati dan hak pedagang dilindungi dalam kadar yang sama.
Ke depan, program tera keliling dapat diperluas melalui integrasi teknologi digital, pemetaan pasar berbasis data, hingga publikasi terbuka mengenai lokasi dan jadwal tera. Inovasi semacam itu akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
Di kota dagang seperti Surabaya, yang sejak berabad-abad lalu hidup dari lalu lintas perdagangan, menjaga akurasi timbangan sesungguhnya berarti menjaga reputasi kota itu sendiri.
Sebab kepercayaan tidak lahir dari pidato atau slogan. Ia tumbuh perlahan, gram demi gram, dari setiap transaksi yang berlangsung jujur di atas sebuah timbangan yang benar.
Copyright © ANTARA 2026
Menata insentif fiskal UMKM di era keadilan berusaha
Kemajuan ekonomi suatu bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat yang mau berusaha, tetapi juga oleh seberapa kuat kesadaran ... [1,242] url asal
#umkm #keadilan-berusaha #insentif-fiskal #pertumbuhan-ekonomi
isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM
Jakarta (ANTARA) - Kemajuan ekonomi suatu bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat yang mau berusaha, tetapi juga oleh seberapa kuat kesadaran bersama untuk membangun kehidupan yang lebih adil.
Di setiap sudut negeri, jutaan pelaku usaha bangun lebih pagi dari kebanyakan orang. Mereka membuka toko, mengelola warung, memasarkan produk secara daring, menjalankan usaha keluarga, hingga membangun perusahaan dari bawah dengan segala keterbatasan yang dimiliki.
Dari tangan-tangan mereka, lapangan kerja tercipta, aktivitas ekonomi bergerak, dan harapan akan kehidupan yang lebih baik terus tumbuh.
Namun pertumbuhan ekonomi yang sehat tidak cukup hanya ditopang oleh semangat berusaha. Ia juga membutuhkan sistem yang mampu menjaga keadilan bagi semua pelaku ekonomi.
Ketika negara memberikan insentif kepada kelompok tertentu, maka insentif tersebut harus benar-benar diterima oleh mereka yang menjadi sasaran kebijakan. Sebaliknya, ketika suatu usaha telah berkembang dan memiliki kapasitas ekonomi yang lebih besar, maka sudah sewajarnya terdapat kontribusi yang lebih besar pula kepada negara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa.
Dalam perspektif tersebut, pajak bukan semata kewajiban administrasi atau instrumen penerimaan negara. Pajak merupakan bentuk gotong royong modern yang memungkinkan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
Jalan yang dilalui pelaku usaha untuk mendistribusikan barang, pendidikan yang mencetak tenaga kerja berkualitas, layanan kesehatan yang menjaga produktivitas masyarakat, hingga berbagai fasilitas publik yang mendukung kegiatan ekonomi, semuanya membutuhkan pembiayaan yang sebagian besar bersumber dari pajak.
Semangat inilah yang dapat dibaca dari lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Fokus utamanya adalah memperbaiki dan mempertegas ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yang dalam hal ini bagi Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM) agar lebih tepat sasaran, memperkuat kepastian hukum, dan mencegah praktik penghindaran pajak
Regulasi tersebut tidak hanya memperpanjang berbagai dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah untuk memastikan bahwa insentif perpajakan diberikan secara tepat sasaran.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM.
Menutup celah
Pada dasarnya tidak ada yang salah ketika pelaku usaha berupaya mengelola bisnisnya secara efisien. Namun persoalan muncul ketika efisiensi berubah menjadi strategi untuk memperoleh fasilitas yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan kapasitas ekonomi yang dimiliki.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet yang menjadi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Secara administratif, setiap usaha tampak berdiri sendiri. Akan tetapi secara substansi ekonomi, berbagai entitas tersebut sering kali masih berada dalam satu kendali, menggunakan sumber daya yang sama, melayani pasar yang sama, dan menikmati manfaat ekonomi yang sama.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai firm splitting. Praktik tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga ditemukan di berbagai negara yang menerapkan insentif perpajakan berbasis omzet.
Persoalannya bukan semata mengenai kepatuhan administrasi, melainkan mengenai keadilan. Ketika usaha yang secara ekonomi sudah berkembang tetap memperoleh fasilitas yang dirancang untuk usaha kecil, maka dukungan negara berpotensi tidak sampai kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mulai memperkuat pendekatan yang melihat substansi ekonomi dibanding sekadar bentuk hukum. Mekanisme agregasi omzet memungkinkan otoritas pajak menilai hubungan kepemilikan dan keterkaitan ekonomi antarentitas usaha sehingga fasilitas perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Perubahan penting lainnya adalah penataan kembali kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Dalam regulasi terbaru tersebut, sejumlah profesi yang memperoleh penghasilan dari jasa pribadi dan kemampuan individual, seperti penyanyi, artis, pembawa acara, kreator konten digital, dan influencer, tidak lagi memperoleh perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana pelaku UMKM pada umumnya.
Kebijakan tersebut seringkali dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap profesi tertentu. Padahal jika dicermati lebih jauh, semangat yang dibangun justru berkaitan dengan kesetaraan perlakuan fiskal. Karakteristik penghasilan seorang pengrajin, pedagang kecil, atau produsen makanan rumahan tentu berbeda dengan penghasilan yang diperoleh dari popularitas, kontrak promosi, kerja sama merek, atau monetisasi platform digital.
UMKM pada umumnya menghadapi biaya produksi, kebutuhan modal kerja, pengadaan bahan baku, risiko distribusi, hingga investasi peralatan yang tidak kecil. Sebaliknya, sebagian profesi berbasis jasa personal memperoleh penghasilan yang terutama bertumpu pada kapasitas individu, reputasi, dan jejaring pasar yang dibangun secara personal. Dalam beberapa kasus, nilai ekonominya bahkan jauh melampaui rata-rata pelaku usaha mikro dan kecil.
Karena itu, pemerintah berupaya mengembalikan filosofi dasar insentif UMKM sebagai instrumen afirmasi bagi kegiatan usaha produktif yang memang memerlukan dukungan untuk bertumbuh. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berbicara mengenai tarif, tetapi juga mengenai ketepatan sasaran kebijakan.
Menjaga keadilan
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa setiap insentif yang menggunakan batas omzet hampir selalu memunculkan perilaku adaptif dari sebagian wajib pajak. Di sejumlah negara Eropa, penelitian menemukan kecenderungan pelaku usaha untuk menahan pertumbuhan omzet atau memecah struktur bisnis agar tetap memperoleh fasilitas yang tersedia. Dalam literatur ekonomi perpajakan, fenomena tersebut dikenal sebagai bunching behavior.
Karena itu, banyak negara mulai meninggalkan pendekatan yang semata-mata berfokus pada dokumen administratif. Otoritas pajak semakin mengedepankan prinsip substance over form, yaitu melihat realitas ekonomi yang sesungguhnya terjadi dibanding hanya menilai bentuk hukum yang tampak di atas kertas.
Di Inggris, misalnya, otoritas pajak dapat menguji keterkaitan beberapa entitas usaha ketika terdapat indikasi pemisahan bisnis yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan perpajakan tertentu. Hubungan kepemilikan, penggunaan sumber daya, lokasi usaha, hingga pengambilan keputusan bisnis menjadi bagian dari penilaian.
Pendekatan serupa juga berkembang di berbagai negara yang telah memiliki sistem administrasi perpajakan berbasis data yang kuat.
Dari sudut pandang keadilan, situasinya dapat dianalogikan secara sederhana. Dua pelaku ekonomi dengan kapasitas usaha yang relatif sama semestinya tidak menerima perlakuan perpajakan yang sangat berbeda hanya karena salah satunya mampu membagi aktivitas usaha ke dalam beberapa entitas administratif.
Jika kondisi semacam itu dibiarkan, maka kompetisi usaha menjadi kurang sehat dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat menurun.
Karena itu, kebijakan agregasi omzet dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebaiknya tidak dipahami sebagai upaya mempersempit ruang usaha. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memperoleh perlakuan yang proporsional sesuai dengan kapasitas ekonominya.
Naik kelas
Di balik seluruh pembahasan mengenai firm splitting, agregasi omzet, dan penataan insentif perpajakan, terdapat pesan yang jauh lebih penting bagi masa depan perekonomian Indonesia, yaitu keberanian untuk naik kelas.
Selama bertahun-tahun, pemerintah berupaya membangun ekosistem UMKM yang tangguh melalui berbagai dukungan, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, digitalisasi, hingga insentif perpajakan. Tujuan akhirnya tentu bukan agar pelaku usaha tetap berada dalam kategori usaha kecil selamanya, melainkan agar mereka tumbuh menjadi usaha menengah, bahkan berkembang menjadi perusahaan besar yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Dalam konteks tersebut, insentif perpajakan sesungguhnya adalah jembatan, bukan tujuan akhir. Fasilitas diberikan untuk membantu proses pertumbuhan, bukan untuk dipertahankan melalui berbagai rekayasa administratif yang justru menghambat perkembangan usaha itu sendiri.
PP Nomor 20 Tahun 2026 pada akhirnya membawa pesan yang sederhana namun penting. Negara tetap berpihak kepada UMKM. Negara tetap memberikan ruang bagi usaha kecil untuk berkembang. Namun pada saat yang sama, negara juga ingin memastikan bahwa keberpihakan tersebut berlangsung secara adil, tepat sasaran, dan mampu mendorong lahirnya budaya usaha yang sehat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan membangun ekosistem yang menjunjung kejujuran, persaingan yang sehat, dan kesadaran bahwa setiap keberhasilan ekonomi membawa tanggung jawab untuk ikut membangun negeri.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPP PSI Irfan Aghasar mengajak seluruh elemen bangsa... | Halaman Lengkap [468] url asal
#hari-lahir-pancasila #pancasila #persatuan-dan-kesatuan-bangsa #keadilan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/06/26 18:10
v/236875/
JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, Ketua Bidang Advokasi dan Litigasi DPP PSI Irfan Aghasar mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Aksi ini sebagai fondasi utama menjaga persatuan, memperkuat keadilan sosial, dan menghadapi berbagai tantangan zaman.Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Tema tersebut dinilai sangat relevan dengan kondisi Indonesia dan dunia yang tengah menghadapi berbagai dinamika sosial, ekonomi, politik, serta perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Menurut Irfan, Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga kompas moral dan arah pembangunan bangsa yang telah terbukti mampu menjaga keutuhan Indonesia di tengah keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan pandangan politik.
“Pancasila adalah rumah bersama bagi seluruh rakyat Indonesia. Di atas segala perbedaan yang ada, Pancasila menjadi titik temu yang mempersatukan bangsa ini sejak kemerdekaan hingga hari ini. Karena itu, tugas kita bersama adalah menjaga dan mengamalkannya dalam setiap aspek kehidupan,” ujar Irfan, Senin (1/6/2026).
Tantangan bangsa saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi dan politik, tetapi juga munculnya polarisasi sosial, penyebaran hoaks dan disinformasi, ujaran kebencian, serta meningkatnya sikap intoleransi yang dapat mengancam kohesi sosial dan persatuan nasional.
“Persatuan Indonesia sebagaimana termaktub dalam sila ketiga harus terus dijaga. Kita boleh berbeda pilihan politik, berbeda pandangan, bahkan berbeda keyakinan. Namun, kepentingan bangsa dan negara harus tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keutuhan Indonesia,” katanya.
Sebagai praktisi hukum, Irfan menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan utama dalam penegakan hukum nasional. Hukum harus hadir secara adil, memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi, serta menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia menilai bahwa nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian yang terkandung dalam Pancasila juga memiliki relevansi global. Di tengah berbagai konflik dan ketegangan yang terjadi di berbagai belahan dunia, Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa keberagaman dapat menjadi sumber kekuatan dan harmoni sosial.
“Tema tahun ini mengingatkan kita bahwa Pancasila tidak hanya relevan bagi Indonesia, tetapi juga mengandung nilai-nilai universal yang dapat menjadi inspirasi bagi terciptanya perdamaian dunia. Indonesia harus terus menjadi contoh bahwa perbedaan dapat dikelola dalam semangat persaudaraan, toleransi, dan kerja sama,” ungkap Irfan.
Dia mengajak generasi muda menjadi pelopor pengamalan nilai-nilai Pancasila di era digital. Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan, meningkatkan literasi masyarakat, serta membangun ruang publik yang sehat dan produktif.
Dia berharap peringatan Hari Lahir Pancasila tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial tahunan, melainkan menjadi momentum refleksi nasional untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pancasila harus terus hidup dalam pikiran, ucapan, dan tindakan kita sehari-hari. Jika seluruh elemen bangsa menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, saya yakin Indonesia akan semakin kuat, maju, berkeadilan, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi perdamaian serta peradaban dunia,” ujarnya.
Wamenpar tegaskan penindakan akomodasi ilegal di OTA demi keadilan
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan penindakan terhadap akomodasi ilegal yang ditawarkan di platform agen perjalanan daring (OTA) ... [334] url asal
#ota #pelaku-usaha #akomodasi-ilegal #kementerian-pariwisata #keadilan
Badung (ANTARA) - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan penindakan terhadap akomodasi ilegal yang ditawarkan di platform agen perjalanan daring (OTA) dilakukan demi keadilan bagi pelaku usaha pariwisata.
“Jadi soal penataan vila ini bukan sekadar soal ekonomi seperti pajak dan lain sebagainya, tetapi ini adalah untuk keadilan bisnis,” ucap Ni Luh Puspa dalam pameran perjalanan wisata Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 di Kabupaten Badung, Sabtu.
Wamenpar menilai tidak adil bagi pelaku usaha pariwisata di bidang perhotelan maupun akomodasi vila yang sudah memiliki izin lengkap dan mematuhi regulasi termasuk membayar pajak atas usahanya, sementara di platform OTA bertebaran akomodasi ilegal.
“Apapun alasannya, patuh dengan regulasi kan menjadi hal yang sangat penting karena menjaga keadilan tadi,” sambungnya.
Ni Luh Puspa menegaskan penindakan terhadap akomodasi ilegal sendiri bukan semata-mata meminta OTA mencoret daftar mereka dari aplikasi.
Hingga Agustus 2026, Kementerian Pariwisata akan membimbing para pemilik akomodasi untuk memproses legalitas, jumlah yang sedang berproses juga dilihat terus meningkat terutama pada akomodasi di Bali.
“Terkait dengan penataan vila ini program yang sudah kita jalankan sejak tahun 2025, kami melakukan penataan dan juga pendampingan, kami tidak hanya meminta mereka untuk mengurus izin secara legal tapi mendampingi mereka,” ujarnya.
“Kami lakukan pelatihan di Bali bahkan sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu, kami kolaborasi dengan Pemprov Bali dan memang ada peningkatan permintaan perizinan untuk vila,” sambungnya.
Selanjutnya, Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan OTA agar hanya menerima anggota yang memiliki legalitas.
Selain untuk keadilan, pada akhirnya seluruh akomodasi yang ada di Indonesia dan ditawarkan melalui platform daring terjamin dari segala hal.
“Kami mintanya OTA bukan menghapus mereka, tetapi meminta OTA agar semua merchant-nya itu sudah punya legalitas, ada NIB-nya, sehingga soal keamanan, keadilan, dan keberlanjutan terjaga,” tuturnya.
Selanjutnya, maka kredibilitas pariwisata Indonesia akan terjaga di mata wisatawan, sebab para pelaku usaha akomodasi ini selalu diawasi pemerintah.
Potensi adanya kejahatan atau penipuan dapat ditekan, dan pariwisata dapat berkelanjutan ke depan, kata dia.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Narasu kebangkitan ekonomi Indonesia melalui intervensi masif negara kini gencar dibungkus dengan jargon kedaulatan, hilirisasi dan pemenuhan amanat konstitusi.... | Halaman Lengkap [747] url asal
#kapitalisme #kebangkitan-ekonomi-nasional #bumn #negara-maju #keadilan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 24/05/26 17:46
v/230686/
Firman Tendry MasengiAdvokat, Legal Consultant, dan Direktur Eksekutif RECHT Institute
NARASI tentang kebangkitan ekonomi Indonesia melalui intervensi masif negara kini gencar dibungkus dengan jargon kedaulatan, hilirisasi, dan pemenuhan amanat konstitusi. Negara diposisikan sebagai aktor tunggal yang mengambil alih kendali dari cengkeraman modal global demi mewujudkan kesejahteraan publik.
Melalui perluasan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang agresif serta pembentukan lembaga pengelola investasi baru, pemerintah giat membangun persepsi bahwa dominasi mutlak negara adalah jalan pintas menuju status negara maju. Namun, jika dibedah secara kritis melalui kacamata ekonomi politik dan filsafat hukum, romantisasi tersebut menyembunyikan realitas yang destruktif.
Apa yang sedang terjadi saat ini bukanlah perwujudan sejati dari keadilan sosial, melainkan ekspansi sistemik dari kapitalisme negara yang justru berisiko merusak tatanan hukum dan struktur ekonomi nasional. Secara doktrinal, legalitas intervensi masif ini selalu berlindung di balik tameng Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa "dikuasai oleh negara".
Sayangnya, interpretasi hukum yang diterapkan oleh penguasa saat ini kerap mengalami reduksi makna yang manipulatif. Negara menafsirkan konsep penguasaan tersebut secara sempit sebagai hak kepemilikan saham mutlak, monopoli pasar, dan keterlibatan bisnis langsung secara berlebihan melalui korporasi pelat merah.
Penafsiran sepihak ini sengaja mengabaikan konstruksi hukum yang telah mapan dalam khazanah yurisprudensi Indonesia. Akibatnya, esensi filosofis dari penguasaan negara yang seharusnya bermuara pada "sebesar-besar kemakmuran rakyat" bergeser menjadi sebesar-besar penguasaan modal oleh elite birokrasi.
Penyimpangan interpretasi ini secara benderang telah diantisipasi dan dilarang oleh yurisprudensi konstitusi kita. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 terkait pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah telah menggariskan batasan yuridis yang sangat ketat mengenai makna hak menguasai negara.
Mahkamah merumuskan lima fungsi utama yang harus dijalankan secara berjenjang dan seimbang oleh negara, yaitu fungsi mengadakan pengaturan (regelendaad), melakukan pengelolaan (bestuursdaad), melakukan pengurusan (beheersdaad), melakukan kebijakan (beleidsdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Ketika fungsi pengelolaan dan pengurusan yang dimanifestasikan melalui BUMN dipaksa mendominasi hingga melindas fungsi pengaturan dan pengawasan, maka di titik itulah terjadi malapraktik konstitusional yang nyata.
Ironisnya, dalam praktik kapitalisme negara saat ini, benturan kepentingan legal (conflict of interest) menjadi sebuah keniscayaan karena kelima fungsi konstitusional tersebut bercampur aduk tanpa batas yang jelas. Birokrasi kementerian hari ini bertindak sebagai regulator yang menetapkan aturan main, pemegang saham yang mengejar laba komersial, sekaligus pengawas yang mengevaluasi kinerjanya sendiri.
Dominasi yang terlampau jauh ini melahirkan fenomena penyusutan ruang bagi swasta (crowding-out) yang berbahaya. Sektor swasta lokal dan pelaku usaha menengah kehilangan perlindungan hukum atas kesempatan berusaha yang setara akibat kalah bersaing dengan entitas yang disubsidi oleh uang pajak rakyat.
Praktik kekuasaan ini secara terang-terangan menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Negara justru memfasilitasi eksklusivitas ekonomi bagi BUMN atas nama penugasan politik dan mengabaikan prinsip keadilan pasar.
Dampak buruk dari distorsi hukum ini tidak lagi menjadi perdebatan teoretis, melainkan telah membebani keuangan negara secara riil. Banyak penugasan infrastruktur komersial yang dipaksakan tanpa uji kelayakan yang ketat berujung pada tumpukan utang korporasi yang luar biasa besar.
Pada akhirnya, persoalan ini harus ditalangi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui instrumen Penyertaan Modal Negara. Secara normatif, doktrin pemisahan kekayaan negara yang dialihkan menjadi modal BUMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN kerap disalahgunakan oleh jajaran direksi sebagai perisai hukum untuk berlindung dari jerat pidana, dengan dalih kerugian bisnis murni atau risiko korporasi.
Padahal, posisi hukum ini telah luruh secara substantif melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 serta yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 62 K/Pid.Sus/2015. Kedua putusan tersebut secara tegas menegaskan bahwa kekayaan BUMN yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
Walhasil, setiap inefisiensi yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan korporasi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ketergantungan akut pada model kapitalisme negara ini mungkin mampu menciptakan ilusi pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, namun secara perlahan sedang meruntuhkan sendi-sendi negara hukum (rechtsstaat) dan mengikis daya saing jangka panjang Indonesia.
Sejarah transformasi ekonomi global membuktikan bahwa peran negara yang konstitusional adalah sebagai penyedia regulasi yang adil, penjamin kepastian hukum, dan pengelola risiko makro yang andal melalui fungsi pengawasan yang independen. Negara bukan bertindak sebagai pedagang atau kontraktor permanen yang seolah kebal hukum.
Dengan terus memelihara narasi sesat bahwa negara harus mencengkeram seluruh lini produksi seraya menabrak batasan-batasan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Indonesia tidak hanya sedang mempersempit ruang bagi inovasi domestik. Kita juga sedang menjebak struktur hukum dan ekonominya ke dalam lingkaran setan kapitalisme kroni yang korosif.
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Peringatan 28 tahun Reformasi 1998 kembali menjadi momentum evaluasi perjalanan demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai capaian politik pascatumbangnya Orde Baru,... | Halaman Lengkap [583] url asal
#reformasi #demokrasi #oligarki #keadilan #kesejahteraan-masyarakat
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 21/05/26 16:23
v/227829/
JAKARTA - Peringatan 28 tahun Reformasi 1998 kembali menjadi momentum evaluasi perjalanan demokrasi Indonesia. Di tengah berbagai capaian politik pascatumbangnya Orde Baru, tantangan ketimpangan sosial, oligarki ekonomi, serta lemahnya keadilan substantif dinilai masih menjadi persoalan besar bangsa.Juru Bicara Komrad 98 Asep Nurdin menilai reformasi berhasil membuka ruang demokrasi dan kebebasan sipil, namun belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat luas.
“Reformasi berhasil meruntuhkan otoritarianisme dan membuka demokrasi. Namun, setelah 28 tahun kita juga harus jujur melihat bahwa kekuasaan ekonomi dan politik masih terkonsentrasi pada kelompok elite tertentu. Demokrasi tumbuh, tetapi oligarki juga semakin menguat,” ujar Asep dikutip, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, tantangan Indonesia hari ini tidak lagi sekadar mempertahankan demokrasi prosedural, melainkan memastikan demokrasi mampu menghadirkan kesejahteraan, perlindungan hak rakyat, serta keadilan sosial secara nyata.
Berbagai visi pembangunan nasional yang menekankan penguatan kesejahteraan rakyat, hilirisasi industri, ketahanan pangan, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur pada dasarnya merupakan langkah penting bagi masa depan Indonesia. Namun, persoalannya terletak pada konsistensi pelaksanaan di tingkat birokrasi dan institusi negara.
“Visi pembangunan yang baik harus dijalankan secara profesional, bersih, dan berpihak kepada rakyat. Program kesejahteraan tidak boleh berhenti menjadi slogan politik atau sekadar angka pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Asep menegaskan evaluasi terhadap pejabat atau lembaga yang tidak mampu menjalankan amanah rakyat perlu dilakukan secara objektif dan terbuka. Sebaliknya, kementerian dan institusi yang berperan dalam perlindungan HAM, pelayanan publik, demokrasi, dan pengawasan sosial justru perlu diperkuat.
Di bidang ekonomi, Komrad 98 menilai pertumbuhan nasional belum sepenuhnya diikuti pemerataan kesejahteraan. Ketimpangan ekonomi, lemahnya perlindungan pekerja, konflik agraria, serta mahalnya biaya hidup masih menjadi persoalan utama masyarakat bawah.
“Pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan pemilik modal besar. Buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan UMKM harus menjadi pusat kebijakan pembangunan nasional,” ucapnya.
Dia juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih rapuh meski kebebasan berserikat telah terbuka sejak reformasi. Sistem kerja kontrak berkepanjangan, outsourcing, gelombang PHK, hingga lemahnya perlindungan sosial disebut masih membayangi kehidupan kelas pekerja.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi apakah rakyat pekerja bisa hidup layak, memiliki rasa aman, dan memperoleh perlindungan negara,” ungkapnya.
Selain isu ekonomi, Komrad 98 menyoroti tantangan demokrasi digital yang memicu polarisasi sosial, penyebaran disinformasi, intoleransi, dan melemahnya solidaritas kebangsaan. Reformasi tidak boleh berubah menjadi arena permusuhan sosial yang merusak persatuan nasional.
“Perbedaan politik tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama warga bangsa. Indonesia membutuhkan budaya dialog, gotong royong, dan penghormatan terhadap keberagaman,” ujarnya.
Dalam sektor hukum dan HAM, Komrad 98 menilai agenda reformasi belum sepenuhnya selesai. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih berjalan lambat, sementara praktik kriminalisasi aktivis, kekerasan aparat, dan pembatasan kebebasan sipil dinilai masih terjadi di sejumlah kasus.
“HAM bukan ancaman bagi negara. Justru penghormatan terhadap HAM adalah ukuran kedewasaan demokrasi dan fondasi negara yang berkeadaban,” kata Asep.
Komrad 98 juga menyoroti persoalan agraria dan lingkungan yang hingga kini masih menjadi sumber konflik sosial di berbagai daerah. Reforma agraria dinilai belum berjalan optimal, sementara eksploitasi sumber daya alam terus menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik ruang hidup masyarakat.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, Asep menilai reformasi memang memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik. Namun, ketimpangan kualitas layanan antara kota dan daerah masih menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan negara.
Asep menegaskan reformasi 1998 bukan sekadar peristiwa sejarah tahunan, melainkan proses panjang untuk memastikan negara berdiri di atas keadilan sosial, demokrasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Reformasi belum selesai. Demokrasi harus terus dijaga agar benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada kekuasaan dan modal. Indonesia tidak boleh kehilangan persatuan, akal sehat, dan keberpihakannya kepada rakyat kecil,” ujarnya.
Menjamin keadilan fiskal transaksi ekonomi real time
Perkembangan penjualan produk melalui transaksi live e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia secara ... [1,240] url asal
#ekonomi-real-time #e-commerce #live-e-commerce #keadilan-fiskal #perdagangan-digital
Kunci dari pengenaan pajak live e-commerce yang adil terletak pada desain kebijakan yang adaptif
Jakarta (ANTARA) - Perkembangan penjualan produk melalui transaksi live e-commerce dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia secara signifikan.
Jika sebelumnya transaksi daring didominasi model marketplace konvensional, kini siaran langsung penjualan melalui platform media sosial dan aplikasi e-commerce tumbuh pesat sebagai kanal baru yang menggabungkan hiburan, interaksi, dan transaksi instan.
Data berbagai laporan industri menunjukkan bahwa nilai transaksi live e-commerce di Indonesia diperkirakan telah melampaui Rp250 triliun–Rp300 triliun per tahun. Estimasi ini banyak dirujuk dari proyeksi Google, Temasek, dan Bain & Company dalam laporan e-Conomy SEA (2023–2024) yang menempatkan Indonesia sebagai kontributor terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara.
Selain itu, laporan Momentum Works (2023) secara khusus menyoroti pesatnya pertumbuhan live e-commerce di kawasan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar paling dinamis didorong oleh penetrasi platform.
Dari sisi domestik, temuan Bank Indonesia (2024) dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia juga menunjukkan lonjakan signifikan nilai transaksi perdagangan elektronik, termasuk kontribusi kanal live streaming yang semakin dominan dalam mendorong konsumsi digital masyarakat. Kombinasi berbagai sumber ini memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya menjadi pasar terbesar, tetapi juga salah satu yang paling progresif dalam adopsi model live e-commerce di Asia Tenggara
Fenomena ini bukan sekadar tren digital, melainkan telah menjadi mesin ekonomi baru yang melibatkan jutaan penjual, kreator konten, dan konsumen. Namun, di balik lonjakan nilai transaksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai keadilan fiskal untuk transaksi dalam live e-commerce tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas live e-commerce masih berada di wilayah abu-abu perpajakan, terutama ketika transaksi terjadi melalui akun individu, kreator, atau afiliator yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.
Sebaliknya, negara juga tidak dapat bersikap reaktif atau represif secara simplistis mengingat transaksi tersebut telah membuka peluang ekonomi inklusif, terutama bagi UMKM, perempuan, dan generasi muda yang sebelumnya sulit menembus pasar formal. Oleh karena itu, menjamin adanya keadilan fiskal pengenaan pajak dalam transaksi live e-commerce menjadi kebutuhan priotitas, agar transformasi digital tidak justru menciptakan asimetri kepatuhan dan ketimpangan lanskap ekonomi digital nasional.
Potensi ekonomi
Nilai ekonomi perdagangan digital Indonesia terus menunjukkan tren meningkat dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Berbagai laporan industri memperkirakan nilai transaksi e-commerce Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan menembus 120 miliar–130 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan.
Dari angka tersebut, live e-commerce diperkirakan menyumbang sekitar 15–20 persen nilai transaksi seiring meningkatnya popularitas fitur live shopping di berbagai platform. Dengan demikian, nilai transaksi live e-commerce Indonesia dapat diperkirakan berada pada kisaran 12 miliar–16 miliar dolar AS per tahun, atau setara Rp190 triliun–Rp250 triliun dengan kurs saat ini.
Besarnya nilai transaksi live e-commerce menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi sekadar bagian pinggiran ekonomi digital, tetapi telah menjadi arus utama yang menyumbang porsi besar terhadap perputaran ekonomi digital nasional.
Pemerintah sudah mencatat penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital termasuk transaksi yang terjadi secara elektronik yang mencapai Rp34,9 triliun hingga Maret 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp27,48 triliun.
Karakteristik live e-commerce yang cair dan berbasis individu memperbesar risiko tax gap, yakni selisih antara potensi pajak yang bisa dipungut dan realisasi penerimaan yang terjadi.
Sejumlah pengamat perpajakan memperkirakan bahwa potensi penerimaan dari pedagang online saja bisa mencapai sekitar Rp5,6 triliun per tahun hanya dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong marketplace pada tingkat sekitar 1 persen dari nilai transaksi bila sepenuhnya dipungut dan disetorkan.
Namun angka tersebut belum mencakup potensi dari penerimaan PPN yang sering kali tidak dipungut secara otomatis oleh banyak pelaku kecil, serta PPh final UMKM yang masih banyak tidak terlaporkan secara lengkap. Sehingga perlu ada perbaikan desain kebijakan dan mekanisme pemungutan pajak digital yang lebih adaptif agar keadilan fiskal dapat ditegakkan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital itu sendiri.
Keadilan fiskal
Berdasarkan perspektif keadilan fiskal, kondisi ini memunculkan persoalan kesetaraan perlakuan pajak. Pelaku usaha ritel konvensional diwajibkan memungut dan menyetor pajak secara ketat, sementara sebagian pelaku live e-commerce, terutama yang berbasis individu, masih berada di wilayah abu-abu perpajakan. Ketimpangan ini bukan hanya berimplikasi pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kompetisi usaha yang tidak seimbang antara pelaku konvensional dan digital.
Potensi penerimaan pajak dari live e-commerce sebenarnya tidak kecil. Berdasarkan asumsi konservatif bahwa dari nilai transaksi Rp200 triliun, sekitar 30–40 persen merupakan nilai tambah dan pendapatan yang dapat dikenai pajak, maka basis pajak potensial berada pada kisaran Rp60 triliun–Rp80 triliun. Jika dikenakan pajak penghasilan efektif rata-rata 5–10 persen dengan mempertimbangkan skala usaha dan skema pajak UMKM dengan potensi penerimaan pajak dapat mencapai Rp3 triliun–Rp8 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk potensi PPN dari transaksi digital yang semakin terdigitalisasi melalui sistem pembayaran elektronik.
Namun demikian keadilan fiskal tidak identik dengan pemungutan pajak yang agresif. Banyak pelaku live e-commerce berasal dari sektor mikro dan informal yang baru naik kelas melalui platform digital. Pengenaan pajak yang kaku tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar justru berisiko menghambat inklusi ekonomi dan mematikan peluang usaha baru. Oleh karena itu, keadilan fiskal harus dimaknai sebagai keseimbangan antara kontribusi yang proporsional dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Sehingga dengan demikian merancang kebijakan fiskal yang mampu menangkap potensi penerimaan yang nilainya dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun adalah sebuah kebutuhan tanpa mematikan inovasi dan dinamika ekonomi digital itu sendiri. Selanjutnya kebijakan tersebut juga harus mampu membangun keadilan fiskal dalam transformasi ekonomi digital yang berjalan sebagai bentuk kepatuhan dan meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tersebut.
Kebijakan adaptif
Kunci dari pengenaan pajak live e-commerce yang adil terletak pada desain kebijakan yang adaptif. Negara perlu membedakan secara tegas antara pelaku skala kecil dan pelaku dengan skala ekonomi besar yang telah memperoleh manfaat signifikan dari ekosistem digital.
Pemanfaatan data transaksi berbasis platform, sistem pembayaran digital, serta mekanisme withholding tax melalui penyelenggara platform dapat menjadi solusi untuk memperluas basis pajak tanpa meningkatkan biaya kepatuhan wajib pajak secara berlebihan.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antara otoritas pajak dan platform digital lebih efektif dibandingkan pendekatan represif. Pelaporan otomatis, pemotongan pajak di hulu, serta edukasi perpajakan yang terintegrasi dengan platform terbukti mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus membangun kepercayaan.
Di Estonia, misalnya, sistem perpajakan digital yang terintegrasi dengan platform ekonomi memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara otomatis melalui skema pre-filled tax return, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi sederhana.
Sedangkan di Inggris, otoritas pajak bekerja sama dengan platform digital melalui kebijakan Making Tax Digital yang mendorong pelaporan real-time dan integrasi data transaksi secara langsung dengan sistem perpajakan. Sementara itu, Australia melalui Australian Taxation Office menerapkan pendekatan data matching dengan platform digital untuk memastikan transparansi penghasilan tanpa harus mengandalkan penindakan yang masif. Bahkan di Tiongkok, integrasi sistem pembayaran digital seperti e-invoicing memungkinkan pemungutan pajak dilakukan di hulu secara lebih akurat dan efisien.
Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa kolaborasi berbasis teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga menciptakan ekosistem kepatuhan yang lebih berkelanjutan. Dalam jangka panjang, pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan vertikal, di mana kontribusi pajak meningkat seiring meningkatnya kemampuan ekonomi tanpa harus mengorbankan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Merancang keadilan fiskal pengenaan pajak live e-commerce pada akhirnya bukan soal menambah beban baru, melainkan memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan kontribusi yang adil terhadap negara. Dengan desain kebijakan yang tepat, live e-commerce dapat tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Doa Bersama Tragedi KM 50 Tol Japek, PUI: Keadilan Tak Boleh Kedaluwarsa
Persaudaraan Umat Islam (PUI) kembali menunjukkan kepedulian mendalam atas keadilan yang belum tuntas. Sebanyak 50 anggota PUI menggelar aksi doa bersama langsung... | Halaman Lengkap [318] url asal
#tol-jakarta-cikampek #persaudaraan-islam #tragedi-km-50 #doa-bersama #keadilan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 28/03/26 06:36
v/174970/
KARAWANG - Persaudaraan Umat Islam (PUI) kembali menunjukkan kepedulian mendalam atas keadilan yang belum tuntas. Sebanyak 50 anggota PUI menggelar aksi doa bersama langsung di lokasi kejadian Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek pada Jumat (27/3/2026). Sebelumnya, mereka menggelar aksi damai di Kompleks Parlemen dan Mabes Polri.Dengan khusyuk dan penuh keprihatinan, mereka memanjatkan doa bagi para korban yang pergi meninggalkan keluarga dalam peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020. PUI menyatakan aksi doa bersama ini adalah seruan nurani bahwa di balik setiap angka dalam catatan hukum, ada manusia, ada keluarga, ada air mata yang belum kering.
"Kami hadir di sini bukan untuk membuat gaduh. Kami hadir untuk berdoa, mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh kedaluwarsa. Lima tahun lebih berlalu, tetapi keluarga korban tragedi KM 50 masih menunggu kebenaran yang utuh. Polri harus menuntaskan kasus ini hingga tuntas tanpa terkecuali, tanpa tebang pilih," ujar Koordinator PUI Sjahrir Jasim.
Dia berharap Komisi III DPR membentuk panitia khusus (pansus) dan kepolisian terus melanjutkan pengusutan peristiwa KM 50 yang hingga kini belum menemukan titik terang.
"Polri dapat mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan cepat dan profesional. Karena itu, publik juga berharap standar yang sama diterapkan dalam kasus-kasus besar yang masih menyisakan pertanyaan seperti Tragedi Kanjuruhan dan KM 50," katanya.
Kasus KM 50 yang mengakibatkan kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggalkan sederet kejanggalan yang belum terjawab. Misalnya, hilangnya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, penerapan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme penggunaan kekuatan, dan dugaan keterlibatan rantai komando yang belum sepenuhnya terungkap.
"Apakah hilangnya CCTV itu semata kelalaian administratif, kelemahan sistem pengamanan bukti, atau justru indikasi adanya upaya mengaburkan fakta? Kejanggalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
"PUI tidak akan berhenti bersuara selama keadilan belum ditegakkan. Kami akan terus hadir, terus berdoa, dan terus mengingatkan karena diam terhadap ketidakadilan adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan," tambah Sjahrir.
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Upaya mendapatkan keadilan terus disuarakan oleh Arief Pramuhanto. Ia menyampaikan surat tulis tangan kepada keluarga saat merayakan Idulfitri 1447 H.2026 M. Upaya... | Halaman Lengkap [441] url asal
#arief-pramuhanto #keadilan #lebaran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 22/03/26 22:22
v/170869/
JAKARTA - Upaya mendapatkan keadilan terus disuarakan oleh Arief Pramuhanto. Mantan direktur utama PT Indofarma ini menyampaikan surat tulis tangan kepada keluarga saat merayakan Idulfitri 1447 H/2026 M.Dalam suratnya, Arief menyampaikan kerinduan kepada istri dan kedua anak yang sudah ditinggalkan dalam dua kali masa Lebaran. Ia juga meminta keluarga untuk terus mendoakan dalam perjuangannya mendapatkan keadilan dan terbebas dari semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya.

"Doa Bapak selama Ramadhan kali ini tetap sama; kuatkan saya menghadapi ujian ini! Bapak sadar dalam kehidupan selalu ada ujian. Bapak ingin lulus dari ujian ini dengan nilai sempurna," tulisnya lewat unggahan akun X, @bebaskanarief, Minggu (22/03/2026).
Sebagaimana diketahui Arief dinyatakan bersalah pada kasus pengadaan alat kesehatan dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Indofarma dan komisaris PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha dari PT Indofarma.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah secara gamblang menyatakan pihak mana saja yang menerima dana, dan tidak terbukti ada dana yang mengalir ke Arief. Penuntut umum juga tidak dapat membuktikan jika ada dana yang mengalir ke Arief. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak membebankan uang pengganti. Ironisnya putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Arief dengan memberikan tambahan uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Putusan Kasasi menyetujui putusan banding
Sebelumnya, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. sempat mempertanyakan putusan banding tersebut. Mudzakkir juga menilai dalam perkara ini sebenarnya tidak ada unsur mens rea yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto.
Berangkat dari kondisi tersebut, Arief terus berjuang untuk menemukan keadilan. Surat yang dituliskannya dari balik jeruji penjara Salemba itu disampaikannya lewat keluarga yang menyambanginya pada masa Lebaran.
Berikut tulisan lengkap surat emosional dari Arief Pramuhanto tersebut.
-------
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam buat istriku tercinta, Dewi, dan kedua anakku tersayang.
Sudah dua Lebaran Bapak tidak bisa hadir bersama kalian. Bapak sungguh rindu. Bapak sangat rindu dengan kehangatan kalian semua.
Tapi Bapak harus simpan rindu itu dulu dari balik jeruji di Salemba ini. Entah sampai kapan. Bapak hanya bisa berharap semoga rindu itu tidak hanya menjadi angan angan saja.
Doa Bapak selama Ramadhan kali ini tetap sama; kuatkan saya menghadapi ujian ini! Bapak sadar dalam kehidupan selalu ada ujian. Bapak ingin lulus dari ujian ini dengan nilai sempurna.
Bapak percaya sama kalian. Dan, Bapak yakin kalian akan selalu menyampaikan doa dalam setiap sujud dan salat.
Istri dan anak anakku tercinta
Untuk kesekian kali Bapak menegaskan bahwa Bapak tidak pernah korupsi. Pengadilan sudah membuktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun Bapak menerima uang yang menyebabkan Bapak dituduh korupsi. Demi Allah dan Rasul, Bapak tidak pernah terbersit untuk mencuri uang negara.
Menghindari Bunching Effect dalam perilaku kepatuhan pajak
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pada prinsipnya dirancang untuk menegakkan keadilan fiskal: mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar tarif ... [1,135] url asal
#pajak #kepatuhan-pajak #bunching-effect #wajib-pajak #pajak-karyawan #keadilan-fiskal
Fenomena bunching effect ini memberikan pelajaran penting bagi perancang kebijakan fiskal. Bahwa tarif progresif meskipun dimaksudkan untuk keadilan, dapat menciptakan distorsi perilaku dalam sistem pemajakan yang justru menurunkan efisiensi dan basi
Jakarta (ANTARA) - Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pada prinsipnya dirancang untuk menegakkan keadilan fiskal: mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar tarif pajak lebih besar.
Namun, struktur tarif yang berlapis (bracket) ini ternyata memiliki efek samping yang subtansial. Layaknya seorang pendaki gunung yang memilih bermalam di pos tertentu karena langkah berikutnya terasa berat, wajib pajak pun kerap memutuskan “berhenti” di titik penghasilan tertentu yang secara tidak langsung dapat mengurangi beban pajaknya.
Inilah yang dikenal dalam literatur perpajakan sebagai bunching effect, yaitu penumpukan pelaporan penghasilan tepat di bawah ambang batas tarif atas suatu lapisan pajak sebagai respons terhadap lonjakan tarif.
Fenomena ini dijelaskan oleh Saez (2001) sebagai kecenderungan wajib pajak untuk terkonsentrasi di ujung atas dari lapisan tarif yang lebih rendah sebagai sebuah strategi rasional untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi dalam menghadapi sistem tarif yang berjenjang.
Ketika setiap tambahan rupiah penghasilan membuat seseorang terseret ke tarif yang lebih tinggi, respons yang paling hemat secara ekonomi adalah menunda atau menyesuaikan pelaporan pendapatan agar tetap berada di lapisan tarif yang lebih rendah.
Dalam desain PPh OP, ambang batas ini bertindak seperti “pos” yang ingin dihindari oleh banyak wajib pajak. Setiap kali seseorang mendekati posisi batas atas suatu tarif, terdapat motivasi ekonomi untuk berhenti bukan karena ia tidak mampu menghasilkan lebih banyak dengan produktif, tetapi karena tarif pajak yang tajam membuat tambahan pendapatan menjadi kurang menarik secara bersih setelah dipotong pajak.
Desain tarif yang demikian, meskipun dibangun atas dasar keadilan progresif, mengandung distorsi perilaku. Ketika keputusan ekonomi wajib pajak dipengaruhi oleh struktur tarif, itu berarti kebijakan pajak tidak hanya memungut penerimaan, tetapi justru membentuk pola perilaku pelaporan pendapatan. Analisis ini penting karena ia membuka perspektif bahwa tarif pajak bukan sekadar soal angka, tetapi juga sinyal perilaku.
Ketimpangan dalam Pungutan
Salah satu temuan menarik dari studi internasional adalah bahwa bunching effect sangat bergantung pada karakteristik wajib pajak, terutama kemampuan mereka untuk mengatur waktu dan jumlah penghasilan yang dilaporkan. Studi Adam et al. (2020) di Britania Raya menunjukkan bahwa penumpukan pelaporan penghasilan lebih kuat terjadi pada kelompok wajib pajak yang memiliki keleluasaan tinggi untuk mengatur pendapatan mereka, seperti wiraswasta, pengusaha, dan pemilik perusahaan.
Logika di balik ini sederhana: seorang pengusaha atau pekerja lepas bisa menunda penerbitan faktur, menunda pencatatan pendapatan, atau mempercepat pembelian sebagai biaya dalam periode yang menguntungkan secara pajak. Pada kelompok ini, keputusan ekonomi bisa diarahkan untuk “menghindari” tarif pajak yang lebih tinggi. Respons seperti ini bukan sekadar trik akuntansi; ia merupakan respon rasional terhadap struktur tarif yang ada.
Hal ini kontras dengan kondisi yang dihadapi pegawai karyawan. Gaji karyawan bersifat tetap, dipotong langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme withholding tax, dan hampir tidak dapat dimanipulasi oleh pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, kelompok karyawan menunjukkan distribusi pelaporan penghasilan yang lebih merata/tersebar dan jarang menunjukkan pola bunching.
Data Indonesia menunjukkan realitas yang menarik. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 (karyawan) mencapai Rp240 triliun, atau sekitar 12,8% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, realisasi penerimaan dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi (non-karyawan) hanya Rp14,74 triliun, atau sekitar 0,8% saja dari total penerimaan. Dengan kata lain, penerimaan dari karyawan hampir 16 kali lebih besar dibandingkan dari non-karyawan yang umumnya mencakup wiraswasta dan pekerja bebas.
Ironinya, kelompok non-karyawan secara ekonomis memiliki basis penghasilan yang berpotensi jauh lebih besar daripada pekerja bergaji tetap. Namun kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak tetap jauh lebih kecil. Ketimpangan ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas struktur PPh OP yang saat ini dipakai dan potensi adanya distorsi perilaku termasuk bunching effect yang mengurangi penerimaan negara dari segmentasi yang secara modal dan potensi ekonomi besar ini.
Paradoks Keadilan Fiskal
Berbeda dengan pelaku usaha, karyawan pada umumnya tidak memiliki fleksibilitas ajustasi penghasilan yang sama. Gaji mereka sudah ditetapkan dan pajaknya dipotong secara otomatis melalui mekanisme pemotongan/penyetoran oleh pemberi kerja setiap bulan. Sistem ini menutup ruang untuk manipulasi waktu pelaporan atau penyesuaian jumlah pendapatan yang dilaporkan. Efeknya, karyawan cenderung terhindar dari fenomena bunching effect baik karena struktur pemotongan yang terotomasi maupun karena kurangnya kendali atas waktu penerimaan penghasilan.
Berdasarkan hal tersebut, pola pelaporan penghasilan karyawan cenderung mengikuti struktur alami distribusi pendapatan tanpa konsentrasi tajam di sekitar ambang batas tarif. Ini menjadi salah satu alasan mengapa kelompok ini memberi kontribusi penerimaan yang relatif besar (Rp240 triliun dari PPh Pasal 21), namun bukan karena tarif progresifnya lebih adil, melainkan karena mekanisme withholding yang membatasi ruang perilaku responsif terhadap ambang tarif.
Dalam konteks keadilan fiskal, hal ini menciptakan paradoks. Kelompok yang paling patuh secara struktural karena tidak punya opsi penyesuaian yang justru menanggung bagian beban pajak yang lebih pasti. Sementara kelompok dengan basis ekonomi lebih besar memiliki ruang untuk mengatur pelaporan penghasilan mereka agar tidak terangkat ke tarif yang lebih tinggi, sehingga kontribusi mereka terhadap penerimaan cenderung lebih kecil.
Perbaikan Desain Kebijakan
Fenomena bunching effect ini memberikan pelajaran penting bagi perancang kebijakan fiskal. Bahwa tarif progresif meskipun dimaksudkan untuk keadilan, dapat menciptakan distorsi perilaku dalam sistem pemajakan yang justru menurunkan efisiensi dan basis pajak. Bunching effect menjadi sebuah indikator perilaku ekonomi yang rasional dalam menghadapi struktur tarif pajak yang tajam.
Untuk itu, beberapa pendekatan kebijakan dapat diusulkan untuk menjadi perbaikan desain kebijakan ke depan.
Pertama, penyederhanaan sistem dan administrasi perpajakan, karena struktur yang rumit tidak hanya memicu bunching, tetapi juga memperkuat peluang ketidaktahuan atau penyesuaian perilaku yang tidak diinginkan.
Kedua, pengurangan jumlah lapisan tarif, karena semakin sedikit lapisan berarti semakin kecil lonjakan tarif antar level yang bisa memicu perilaku konsentrasi pelaporan.
Ketiga, melakukan penataan ulang threshold (ambang batas) agar desainnya lebih selaras dengan kenyataan distribusi pendapatan masyarakat untuk mengurangi keuntungan ekonomis dari penyesuaian pelaporan yang rasional.
Selain itu, ada pula opsi yang kerap dibahas dalam studi internasional, yaitu struktur flat tax rate dengan dasar penghasilan yang luas dan kombinasi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Negara seperti Estonia menerapkan sistem pajak tunggal 22% dengan PTKP, yang dinilai mampu mempertahankan kesederhanaan sekaligus keadilan. Namun hal ini bukan satu-satunya formula yang ideal, karena desain terbaik sering kali adalah yang paling tepat membaca konteks ekonomi, administratif, dan perilaku pelaku pajak di setiap negara.
Pada akhirnya bunching effect bukan sekadar istilah akademik; ia adalah cermin nyata bagaimana struktur tarif memengaruhi perilaku ekonomi wajib pajak. Ketika struktur pajak dianggap terlalu tajam, banyak wajib pajak terutama mereka yang fleksibel dalam mengatur penghasilan akan menyesuaikan pelaporan mereka untuk menghindari lonjakan tarif. Ini bukan sekadar manipulasi, tetapi respons rasional terhadap sistem yang ada.
Memahami fenomena ini membantu kita melihat bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal moral atau penegakan hukum, tetapi juga tentang desain kebijakan yang memahami perilaku manusia.
Pajak yang efektif adalah pajak yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga cerdas dalam merespons perilaku ekonomi nyata.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56