Bisnis.com, JAKARTA — Industri pariwisata Tanah Air menghadapi potensi tekanan kinerja usai kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan membuka ruang kenaikan harga tiket pesawat. Efek libur panjang dan libur sekolah belum terlihat dampaknya.
Pelaku usaha berupaya menjaga minat berwisata dan kualitas layanan kendati target perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) di Tanah Air pada tahun ini berpotensi meleset.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 yang memperbolehkan maskapai mengenakan fuel surcharge mengikuti kenaikan harga avtur di tingkat global.
Saat ini, harga avtur per 1 Mei 2026 tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan adanya keputusan tersebut, maskapai pun dapat mengenakan biaya tambahan hingga 50% dari tarif batas atas pesawat sesuai kelompok layanan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto Ardiansjah menyampaikan bahwa kebijakan baru fuel surcharge itu sejatinya telah dapat diprediksi di tengah situasi energi global yang tidak menentu, tetapi terbilang mengejutkan karena maskapai dapat mengenakan biaya tambahan hingga 50% dari harga tiket pesawat.
Menurutnya, pemerintah memang menahan dampak awal kenaikan harga avtur imbas gejolak global melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga kenaikan fuel surcharge sementara dibatasi maksimal 13%. Namun, skema tersebut hanya berlaku selama dua bulan sebelum kembali mengikuti mekanisme pasar.
“Masyarakat pasti akan menahan perjalanan menggunakan transportasi udara yang ujung-ujungnya akan menyebabkan penurunan kegiatan wisata domestik juga, terutama yang berkualitas,” kata Budijanto saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, tekanan tersebut datang di tengah upaya pemerintah mendorong kampanye Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dan mengejar target wisatawan nusantara pada tahun ini. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sebelumnya menargetkan perjalanan wisnus dapat menyentuh 1,2 miliar perjalanan pada 2026.
Wisnus berada di bandara
Dia lantas menyampaikan bahwa momentum long weekend dari sejumlah hari besar keagamaan nasional (HKBN) antara lain Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, hingga Waisak sampai awal Juni 2026 nanti akan menjadi ujian awal terhadap ketahanan permintaan wisata domestik.
Pertaruhan yang lebih besar, ujar Budijanto, justru akan terlihat pada periode libur sekolah pada pertengahan Juni hingga Agustus 2026 mendatang. Kebutuhan perjalanan keluarga lazimnya meningkat sepanjang periode tersebut.
“Walaupun bisa saja tiket sudah dibeli sebelum fuel surcharge naik, pertaruhan berikutnya justru pada masa libur sekolah di pertengahan Juni sampai Agustus nanti,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap tekanan harga energi global dapat segera mereda agar harga minyak dunia, termasuk avtur, kembali turun. Hal ini berkaitan dengan kelangsungan industri pariwisata Tanah Air tidak semakin terbebani.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mencermati bahwa kenaikan harga avtur global yang menyebabkan harga tiket pesawat melonjak telah terjadi sejak konflik di Timur Tengah meletus pada penghujung Februari lalu.
Menurutnya, ketidakpastian situasi penerbangan telah membuat pengusaha berancang-ancang terhadap penurunan sisi permintaan, termasuk dari wisatawan domestik. Fokus pelaku industri pariwisata saat ini adalah mempertahankan minat berwisata dengan menjaga kualitas layanan melakukan promosi yang lebih masif.
“Kita coba mengatur bagaimana caranya supaya tetap terisi dalam kondisi seperti ini. Hanya memang karena kemungkinan demand-nya rendah, kita harus menyesuaikan,” tutur Hariyadi.
Dari sisi konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan bahwa kebijakan fuel surcharge perlu dijalankan secara hati-hati dan transparan agar tidak berubah menjadi beban berlebihan bagi konsumen.
Menurut Mufti, kenaikan fuel surcharge berpotensi mendorong lonjakan harga tiket pesawat domestik secara signifikan. Hal ini terutama pada wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan destinasi wisata.
Apabila biaya tambahan bahan bakar diterapkan mendekati batas maksimal 50% dari tarif batas atas, BPKN memperkirakan harga tiket ekonomi dapat mengalami kenaikan puluhan persen dibandingkan kondisi sebelumnya. Tak hanya sektor pariwisata, dampak kebijakan itu dinilai dapat meluas bagi masyarakat umum, UMKM, logistik, hingga mobilitas pekerja dan mahasiswa.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan kenaikan biaya perjalanan masyarakat, penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu, pergeseran penumpang ke moda transportasi lain, hingga tekanan terhadap pemulihan sektor pariwisata domestik,” katanya kepada Bisnis.
Oleh karena itu, Mufti menyebut bahwa BPKN meminta pemerintah dapat memastikan komponen fuel surcharge benar-benar mencerminkan kenaikan biaya avtur riil, alih-alih menjadi ruang bagi maskapai untuk menaikkan tarif secara berlebihan.
Menurutnya, pengawasan dapat diperketat terhadap kewajiban maskapai untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket pesawat, agar konsumen mengetahui secara jelas komposisi biaya penerbangan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam kebijakan Kemenhub.
Maskapai penerbangan
Di sisi lain, dia menekankan bahwa kenaikan tarif tidak boleh diikuti penurunan pelayanan kepada penumpang. Mufti menyatakan bahwa konsumen tetap berhak memperoleh standar keselamatan, ketepatan waktu, kenyamanan, serta layanan sesuai kelompok pelayanan maskapai.
Selain itu, dia juga mendorong agar terdapat evaluasi berkala terhadap harga avtur global. Pemerintah disebutnya perlu segera menyesuaikan kembali biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada pelanggan bilamana harga bahan bakar menurun.
Sementara itu, untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, para pemangku kepentingan dinilai perlu menyiapkan skema mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya tiket pesawat.
“BPKN meminta Kemenhub dan otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik tarif yang tidak proporsional maupun penjualan tiket yang memberatkan konsumen,” pungkas Mufti.
Harga tiket pesawat domestik naik hingga 13% mulai April 2026 akibat lonjakan harga avtur. Pemerintah berikan insentif pajak dan relaksasi untuk dukung industri. [445] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Harga tiket pesawat domestik resmi mengalami penyesuaian sejak 6 April 2026, melalui pembatasan kenaikan harga tiket maksimal 13% yang berlaku hingga Mei 2026.
Termasuk harga tiket pesawat dari Jakarta ke bandara-bandara teramai di Indonesia. Misalnya I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Kualanamu di Medan, dan Hasanuddin di Makassar.
Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur hingga 70%, sekaligus menjaga agar kenaikan tarif penerbangan tetap terkendali. Berbeda dengan harga tiket internasional yang tidak diatur pemerintah.
Dengan demikian, aktivitas ekonomi nasional dapat terus berjalan di tengah berbagai tekanan yang mempengaruhi industri penerbangan.
Berdasarkan pantauan Bisnis di laman resmi maskapai dan online travel agent (OTA), Rabu (22/4/2026) siang, untuk keberangkatan ke sejumlah tujuan pada pekan awal Mei, harga tiket pesawat telah melambung.
Misalnya harga tiket dari Bandara Internasional Soekarno—Hatta (CGK) ke Denpasar terpantau dibanderol mulai dari Rp1,3 jutaan per orang untuk pesawat low cost carrier (LCC). Berbeda dengan sebelumnya, harga tiket ke Bali masih ada yang dijual dengan harga di bawah Rp1 juta.
Sementara untuk maskapai dengan layanan full service, seperti Garuda Indonesia, tiket ke Bali dijual mulai dari Rp2,3 juta.
Harga tiket pesawat untuk tujuan Kualanamu (KNO) kini dapat dibeli dengan harga mulai Rp1,7 jutaan, naik sekitar Rp400.000an dari sebelumnya yang dijual dengan harga Rp1,3 jutaan.
Kemudian harga tiket pesawat dari Jakarta ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) dijual mulai dari Rp1,85 juta per orang. Sementara untuk tujuan Juanda (SUB) dibanderol denga harga Rp1,2 jutaan.
Bandara-bandara tersebut tercatat menjadi keberangkatan maupun tujuan, dengan penumpang terbesar di Indonesia.
Jumlah penumpang domestik terbesar terdapat pada Bandara Soekarno Hatta-Tangerang, yaitu mencapai 1,2 juta orang atau sebesar 28,84% dari total penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya sebanyak 330.500 orang atau sebesar 8,09% dari total penumpang domestik.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah pun menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk industri penerbangan hingga relaksasi ke PT Pertamina (Persero) seiring dengan kenaikan harga tiket pesawat.
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Pemerintah menggelontorkan sekitar Rp1,3 triliun per bulannya untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau.
"Jadi, kalau kami persiapkan dua bulan makanya Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimal di 9% sampai 13%," papar Airlangga beberapa waktu lalu.
Kedua, relaksasi mekanisme sistem pembayaran antara Pertamina dan maskapai dengan term of conditions setara business-to-business (B2B).
Ketiga, penurunan bea masuk untuk impor suku cadang pesawat menjadi 0%. Airlangga menyebut insentif ini ditujukan untuk menjaga daya saing ekosistem industri penerbangan. Penerimaan bea masuk untuk spare part tahun lalu yakni senilai Rp500 miliar.
Menhub Dudy kritik OTA, diskon tiket pesawat 18% tak maksimal karena opsi transit. Harap dukungan kebijakan subsidi agar manfaat dirasakan masyarakat. [431] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyinggung platform pemesanan tiket pesawat melalui online travel agent (OTA), membuat program stimulus diskon hingga 18% tak maksimal masyarakat rasakan.
Dudy melihat masih ada celah yang dapat membuat harga tiket belum bisa terdiskon maksimal melalui penjualan di OTA.
Menurutnya, harga tiket terlihat mahal dikarenakan OTA memberikan opsi keberangkatan dengan transit satu kali atau bahkan beberapa kali transit, sehingga terlihat biaya perjalanan menjadi mahal karena merupakan akumulasi 2-3 penerbangan untuk mencapai tujuan.
"Saya berharap agar OTA dapat mendukung kebijakan pemerintah untuk menyediakan tiket pesawat yang tersubsidi sehingga masyarakat bisa benar-benar merasakan langsung manfaatnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Dirinya juga berencana akan berbicara dengan stakeholder/ekosistem terkait, baik dari airline, maupun juga dengan Kementerian Pariwisata yang membawahi travel agent atau agen perjalanan.
Harapannya, program diskon tiket dapat secara maksimal dirasakan oleh masyarakat pada arus mudik maupun balik.
“Ada beberapa hal nantinya yang perlu kita evaluasi, khususnya terkait harga penjualan tiket melalui online travel agent," jelasnya.
Meski demikian, dalam pantauannya di Bandara Internasional Soekarno—Hatta (CGK) pada Senin (16/3/2026), Dudy menemukan penumpang pesawat yang menerima diskon hingga 20% dari harga normal karena memesan tiket dari jauh-jauh hari.
Sementara secara umum, kondisi arus mudik melalui jalur udara masih kondusif dan berjalan dengan baik. Ketepatan waktu keberangkatan pun terbilang baik. Begitu juga dengan antrean check in yang masih kondusif dan tidak ada penumpukan penumpang di bandara.
Secara keseluruhan, diskon tiket pesawat Lebaran 2026 berasal dari kombinasi beberapa kebijakan pemerintah.
Pertama, PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah (menurunkan biaya tiket pesawat hingga 11%). Kedua, penurunan fuel surcharge pesawat. Ketiga, adanya diskon 50% airport tax (PJP2U).
Keempat, adanya diskon 50% biaya layanan bandara untuk maskapai (PJP4U). Kelima, diskon tarif PNBP jasa kebandarudaraan. Selain itu, ada juga diskon harga avtur sekitar 10% di 37 bandara.
Dengan paket kebijakan tersebut, harga tiket pesawat domestik diproyeksikan turun sekitar 17–18% selama periode mudik Lebaran 2026. Penurunan harga ini berlaku untuk jadwal keberangkatan 14 Maret hingga 29 Maret 2026.
Besaran diskon ini pun lebih besar dari diskon yang diberikan pada periode libur Nataru yang lalu, yang sebesar 13%—14%.
Hal ini akibat potongan harga untuk tiket pesawat tersebut, salah satunya bersumber peningkatan porsi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kelas ekonomi dalam negeri.
Pada periode sebelumnya, porsi yang ditanggung pemerintah dari tarif PPN 11% hanya 6%. Kini, pemerintah menanggung seluruh PPN tersebut.
Adapun, diskon ini berlaku khusus untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama 16 hari atau dengan periode keberangkatan 14 Maret hingga 29 Maret 2026, dan masih dapat dipesan hingga 29 Maret mendatang.
Bisnis.com,JAKARTA — Komisi V DPR RI menyoroti mahalnya harga tiket pesawat domestik, terutama tiket yang dijual maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan DPR kerap menerima keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket pesawat dalam negeri.
Menurutnya, kondisi tersebut dinilai janggal karena pada tiket penerbangan untuk beberapa rute internasional justru lebih murah dibandingkan domestik.
“Kita menjadi tempat keluhan masyarakat terkait dengan mahalnya harga tiket terutama di penerbangan domestik. Namun, yang aneh, ada anomali, penerbangan ke luar kok bisa lebih murah. Ini yang menjadi pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat,” kata Lasarus dalam RDP Kesiapan Infrastruktur & Layanan Transportasi Mudik Lebaran 2026, Rabu (11/3/2026).
Dia memahami bahwa tingginya harga tiket tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk itu, Lasarus menyoroti harga tiket maskapai pelat merah, khususnya Garuda Indonesia, yang dinilai relatif lebih mahal dibanding maskapai lain.
“Garuda ini juga termasuk tiketnya yang paling mahal, BUMN tapi tiketnya paling mahal, kita berharap setelah menerapkan tiket mahal terus Garuda-nya tidak rugi lagi. Sudah tiketnya paling mahal yang ada malah bangkrut, tidak menyejahterakan masyarakat dan perusahaan tidak survive,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Lasarus juga meminta maskapai milik negara memberikan contoh dalam menyediakan tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, mengingat adanya dukungan penyertaan modal negara (PMN) yang bersumber dari APBN.
“Karena badan usaha milik negara, tidak semata-mata mencari untung tapi ada aspek pelayanan. Karena ada hak publik di sana, karena ada penyertaan modal negara (PMN) itu kan duit rakyat,” ujarnya.
Dia menilai maskapai BUMN seharusnya mampu memberikan contoh harga tiket yang lebih terjangkau sehingga dapat diikuti oleh maskapai lain di industri penerbangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Dani Haikal Iriawan mengatakan penetapan harga tiket Garuda tetap mengacu pada aturan pemerintah, khususnya tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan regulator.
“Jadi terkait tiket untuk Garuda ini memang kita masih mengikuti standar yang diberikan pemerintah, yaitu tarif batas atas (TBA). Jadi tiket yang sudah dijual Garuda itu tidak pernah keluar dari apa yang sudah digariskan oleh regulator,” kata Dani dalam kesempatan yang sama.
Dia menegaskan harga tiket yang dipublikasikan melalui situs resmi perusahaan juga telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh regulator penerbangan.
Dalam forum tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah secara rutin memantau penetapan tarif penerbangan, terutama pada periode lonjakan permintaan seperti Lebaran atau Natal dan Tahun Baru.
“Pada setiap pelaksanaan event besar seperti Lebaran maupun Nataru, kami memang selalu memonitor penetapan tarif yang dilakukan oleh para airline. Dan memang kalau pada saat peak season, airline biasanya akan menggunakan tarif batas atas (TBA) sebagaimana yang sudah diberikan,” kata Dudy.
Dia menambahkan pemerintah akan memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tarif tersebut.Saat ditanya apakah pernah terjadi pelanggaran, Dudy mengakui hal itu pernah terjadi meski tidak sering.
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik terkait dengan tren kenaikan selama dua tahun terakhir, termasuk periode mudik Lebaran 2026.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menjelaskan dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU memutuskan untuk membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket oleh maskapai penerbangan domestik. KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan tersebut.
"Pemantauan KPPU terhadap perkembangan harga tiket pesawat domestik menunjukkan adanya tren kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri," kata Fanshurullah dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Dia menambahkan analisis terhadap data harga pada rute domestik utama, antara lain Jakarta-Surabaya, menunjukkan harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring dengan lonjakan permintaan perjalanan udara.
Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan untuk menjaga kewajaran harga tiket dan menghindari praktik penetapan harga yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat. Maskapai diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.
“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” kata Fanshurullah.
KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Apabila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang berpotensi merugikan konsumen, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat berkontribusi menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Adapun, penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai, yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.
Salah satu amar putusan mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan atas pelaksanaan amar putusan tersebut dalam periode September 2023 hingga September 2025.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56