Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih mematangkan regulasi operasional dronekargo menjelang target implementasi komersial yang diharapkan dapat dimulai pada akhir 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menegaskan, pihaknya terus mendukung pemanfaatan teknologi pesawat udara tanpa awak untuk memperkuat konektivitas logistik nasional, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Terlebih, pemerintah telah menerbitkan validation type certificate (VTC) bagi drone kargo Ursa HY100 asal China pada 29 April 2026 dan menjadi tonggak penting dari sisi produk. Sementara saat ini, Lukman menyampaikan regulator masih menggodok aturan hukum pesawa tanpa awak tersebut.
“Saat ini pemerintah fokus terhadap penyelesaian regulasi operasional yang berbasis risiko agar implementasinya berjalan aman, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/5/2026).
Adapun, pada tahap awal, pemerintah menyiapkan lokasi sandbox pengembangan drone di Bandara Budiarto Curug di Banten, Bandara Kertajati di Majalengka, dan Bandara Banyuwangi.
Selanjutnya, pengembangan operasional drone kargo akan diarahkan pada wilayah Indonesia Timur, terutama Papua dan Kepulauan Maluku serta Sulawesi dan Kalimantan.
Dalam pelaksanaannya, penyiapan segregated airspace menjadi aspek penting agar distribusi logistik udara dapat berlangsung aman tanpa mengganggu lalu lintas penerbangan dengan awak pesawat.
Selain drone kargo asing, kesiapan industri drone nasional mulai berkembang. Saat ini, PT Iter Aero Industri tengah menjalani proses type certification, sedangkan PT Vela Prima Nusantara sedang dalam proses sertifikasi organisasi rancang bangun.
Ditjen Hubud berharap penerbitan VTC HY100 dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri drone nasional dengan tetap mengedepankan standar keselamatan penerbangan.
Keselamatan Operasional Jadi Tantangan Utama
Pemerintah pun sepakat bahwa aspek keselamatan menjadi tantangan utama dalam pengoperasian drone logistik ini.
Mengingat tujuan utama drone ini adalah operasi pengangkutan muatan berat secara beyond visual line of sight (BVLOS) di wilayah 3T yang yang memiliki kondisi cuaca dinamis memerlukan mitigasi risiko yang ketat.
Direktur Operasi AirNav Indonesia Setio Anggoro mengatakan, secara teknis sistem navigasi nasional sudah mampu mendukung pengoperasian drone kargo besar. Namun, integrasi penuh ke ruang udara nasional masih membutuhkan penguatan regulasi dan sistem pengawasan lalu lintas drone.
Misalnya, kesiapan unmanned traffic management (UTM) serta validasi keselamatan agar integrasinya dapat berjalan aman dan tetap menjaga keselamatan penerbangan
Menurut Setio, tantangan terbesar berada pada potensi konflik ruang udara dengan penerbangan komersial apabila drone tidak dilengkapi sistem deteksi, komunikasi, pelacakan, dan standar separasi yang memadai.
“Risiko terbesar adalah potensi konflik atau collide di ruang udara apabila drone tidak dilengkapi sistem deteksi, komunikasi, tracking, serta standar separasi yang memadai seperti pesawat komersial,” ujarnya kepada Bisnis.
Karena itu, pemerintah dan AirNav menilai penerapan segregated airspace menjadi opsi paling realistis pada tahap awal operasional drone logistik.
Skema tersebut dinilai dapat memastikan distribusi logistik udara berjalan aman tanpa mengganggu lalu lintas penerbangan berawak.
Selain itu, saat ini pun skema komunikasi masih bersifat sederhana melalui koordinasi seluler, telepon, WhatsApp, atau radiosehingga untuk drone kargo besar dibutuhkan komunikasi yang lebih terintegrasi dengan sistem ATC.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan, selain faktor biaya, prosedur pengangkutan barang melalui udara juga dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan transportasi darat. Persyaratan keamanan dan kemasan barang harus memenuhi standar penerbangan, sehingga berpotensi membatasi fleksibilitas operasional.
Persoalan terbesar lainnya berada pada aspek keselamatan dan tata kelola ruang udara. Alvin menjelaskan penggunaan drone logistik berskala besar akan banyak melibatkan penerbangan antarkota.
Kondisi itu membutuhkan pengaturan koridor udara, batas ketinggian operasional, prosedur keadaan darurat, hingga lokasi khusus untuk lepas landas dan pendaratan.
“Nah, antarkota ini harus diatur dulu ruang udaranya, ketinggiannya maksimal berapa, kemudian koridornya, kemudian jika terjadi kondisi darurat, prosedurnya bagaimana, tempat pendaratan dan tempat take-off drone itu di mana,” ujarnya.
Dia menilai Indonesia masih belum memiliki regulasi yang cukup lengkap untuk mendukung operasional drone logistik secara masif.