#30 tag 24jam
Agen Asuransi Keluhkan Sulitnya Audiensi dengan DJP, Bahas Enam Isu Perpajakan Krusial
PAAI mendesak FGD dengan pemerintah untuk bahas enam isu perpajakan krusial bagi agen asuransi, termasuk status perpajakan dan sistem Core Tax. [453] url asal
#agen-asuransi #isu-perpajakan #status-perpajakan #core-tax #focus-group-discussion #paai #dirjen-pajak #pmk-168 #nppn #pkp-agen #kepastian-hukum #profesi-agen-asuransi #advokasi-kebijakan #literasi-as
(Bisnis.Com - Finansial) 19/02/26 11:59
v/140574/
Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah terkait enam isu perpajakan yang krusial. Isu-isu itu tidak kunjung dibahas imbas ketidakjelasan respons Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait permintaan yang diajukan sejak April 2024.
Ketua Umum PAAI M. Idaham menegaskan telah mengajukan permohonan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk membahas enam poin krusial. Poin-poin tersebut meliputi peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas tapi terikat pada satu pemberi kerja, hal ini sama dengan karyawan lepas.
Kemudian, lanjutnya, mengenai pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas pemberitaan yang keliru mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024.
“Kami mendesak adanya Focus Group Discussion [FGD] resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Idaham dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Idaham mengatakan organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi ini berpandangan bahwa isu perpajakan bukan sekadar persoalan administratif.
“Melainkan telah menyentuh aspek kepastian hukum dan keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondocambey mengungkapkan hingga saat ini PAAI belum menerima respons resmi dari Ditjen Pajak atas surat-surat permohonan audiensi yang telah disampaikan.
Bagi PAAI, imbuhnya, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan.
Dia menambahkan, jika tidak ada kejelasan, risikonya bukan hanya ketidakpastian hukum. Namun, juga berpotensi menurunkan keberlangsungan profesi dan meningkatnya beban kepatuhan yang tidak seimbang.
“Hingga melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat. Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional,” ucap Henny.
Sebab demikian, Henny ingin ada ruang dialog konstruktif yang diiringi dengan respons kebijakan yang cepat, jelas, dan berkeadilan demi kepastian hukum.
“Serta keberlanjutan profesi agen asuransi sebagai bagian penting dari inklusi dan perlindungan keuangan nasional,” tegasnya.
Di lain sisi, Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menekankan bahwa agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat di satu perusahaan. Dengan demikian, PPh dan PPN sebenarnya sudah dipungut oleh perusahaan asuransi
“Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan,” beber Sandy.
Menurutnya, pemaksaan penggunaan pembukuan justru membuka celah bagi agen untuk membebankan biaya sebesar-besarnya demi pengembangan agensi, yang berpotensi menimbulkan sengketa (dispute) di kemudian hari.
“Menurut saya, mereka belum tahu karena kita belum ditemui. Kami berharap Dirjen Pajak segera menemui kami. Jika bertemu, saya akan tanyakan mengapa dari April 2024 lalu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons,” tutupnya.
Memburu tax ratio 12 persen, meski terjal tapi tetap rasional
Target rasio pajak 12 persen terdengar sederhana, seperti angka bulat yang rapi dalam dokumen kebijakan.Namun di balik itu, ada pekerjaan rumah struktural ... [840] url asal
#tax-ratio-12-persen #core-tax #penerimaan-negara #pajak #kenaikan-pajak
Mengejar rasio pajak 12 persen ibarat mendaki gunung yang terlihat dekat saat langit cerah, padahal jalurnya terjal dan licin. Tetapi pendakian ini bukan mustahil.
Jakarta (ANTARA) - Target rasio pajak 12 persen terdengar sederhana, seperti angka bulat yang rapi dalam dokumen kebijakan.
Namun di balik itu, ada pekerjaan rumah struktural yang panjang. Perlu diingat bahwa mengejar angka tersebut bukan sekadar soal ambisi fiskal, melainkan tentang membenahi fondasi penerimaan negara secara menyeluruh.
Basis pajak yang sempit, kepatuhan yang belum merata, besarnya ekonomi informal, hingga praktik penghindaran yang kerap lebih kreatif daripada regulasi, menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih pendekatan yang memadukan dimensi teknokratis dan politis dengan meningkatkan rasio perpajakan tanpa serta-merta menaikkan tarif, melainkan melalui pertumbuhan ekonomi, penguatan administrasi, dan pengetatan pengawasan.
Pilihan ini rasional, karena ruang fiskal Indonesia memang membutuhkan penguatan. Ketika penerimaan negara terbatas, berbagai agenda pembangunan, mulai dari bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hilirisasi, program makan bergizi, hingga transisi energi, akan terasa berat.
APBN membutuhkan ruang napas yang lebih lega agar kebijakan publik tidak berjalan setengah hati.
Namun angka 12 persen tidak boleh diperlakukan sebagai mantra. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan rasio pajak Indonesia bergerak di sekitar 10 persen, dengan kisaran 10,38 persen pada 2022, 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024 sebagaimana dikutip dalam berbagai pemberitaan.
Di sisi lain, catatan OECD menyebut tax-to-GDP Indonesia sekitar 12 persen pada 2023 dengan definisi tertentu, yang tetap menempatkan Indonesia di bawah rata-rata Asia-Pasifik maupun negara-negara OECD.
Perbedaan metodologi ini penting dipahami agar publik tidak terjebak pada kesan bahwa satu angka tunggal bisa menjelaskan seluruh kondisi. Intinya jelas bahwa Indonesia masih tertinggal dan memerlukan kerja struktural untuk mengejarnya.
Salah satu risiko dalam perjalanan ini adalah kecenderungan menempatkan penindakan sebagai ujung tombak utama.
Pemberantasan Kongkalikong
Menkeu Purbaya menegaskan pentingnya pemberantasan kongkalikong dan penggelapan, termasuk melalui rotasi pegawai dan pembenahan internal.
Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak. Namun, penegakan hukum yang keras tanpa reformasi sistem pelayanan dapat menimbulkan efek defensif dari dunia usaha.
Biaya kepatuhan berpotensi meningkat, sengketa melonjak, dan ketidakpastian bertambah. Dalam jangka panjang, penerimaan bisa menjadi bising tapi rapuh. Negara membutuhkan keseimbangan antara ketegasan dan kepercayaan.
Teknologi menjadi instrumen penting dalam agenda ini. Optimalisasi sistem Coretax dan pemanfaatan kecerdasan artifisial diarahkan untuk mendeteksi praktik seperti underinvoicing.
Salah satu contoh yang sering disebut adalah ekspor crude palm oil yang dilaporkan lebih rendah di dalam negeri, lalu dijual dengan harga lebih tinggi di luar negeri.
Pendekatan berbasis data dan analitik memang dapat mempersempit ruang manipulasi. Namun teknologi bukan tongkat sihir. Ini membutuhkan data yang bersih, integrasi antarlembaga antara otoritas pajak, bea cukai, perdagangan, dan perbankan serta tata kelola yang disiplin. Tanpa itu, sistem canggih berisiko menjadi sumber frustrasi baru.
Perbaikan rasio pajak juga tidak terlepas dari persepsi global. Dalam iklim internasional yang sensitif terhadap kualitas tata kelola, basis penerimaan yang lemah dapat meningkatkan persepsi risiko fiskal.
Sejumlah pemberitaan internasional, termasuk Reuters, sempat menyoroti kekhawatiran mengenai governance dan arah kebijakan fiskal Indonesia. Artinya, penguatan rasio pajak bukan hanya soal kas negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas kebijakan dan kepercayaan investor.
Karena itu, patut dicermati strategi yang menekankan pemisahan tiga mesin utama mencakup perluasan basis, peningkatan kepatuhan, dan penutupan kebocoran.
Formalisasi UMKM
Ekstensifikasi basis dapat dilakukan melalui formalisasi pengusaha UMKM yang naik kelas, penguatan integrasi NIK dan NPWP, serta pengawasan aktivitas ekonomi digital.
Intensifikasi kepatuhan membutuhkan audit berbasis risiko dan penyederhanaan administrasi agar biaya kepatuhan turun. Sementara itu, penutupan kebocoran mensyaratkan agenda antikorupsi yang konsisten dan penguatan intelijen kepatuhan untuk menekan praktik manipulasi.
Pendekatan berbasis teknologi sebaiknya difokuskan pada pola perilaku yang berulang dan bernilai besar, seperti mismatch data impor-ekspor, skema faktur fiktif, penyalahgunaan insentif, atau penghindaran lintas negara.
Mengejar pelanggaran kecil secara sporadis hanya akan menguras energi tanpa dampak signifikan terhadap penerimaan. Desain kebijakan yang tepat sasaran jauh lebih efektif daripada penegakan yang menyebar tanpa prioritas.
Kenaikan rasio pajak yang berkelanjutan pada akhirnya bergantung pada desain sistem yang adil dan konsisten. Wajib pajak akan lebih patuh bila proses administrasi jelas, restitusi berjalan pasti, dan mekanisme keberatan atau banding transparan.
Ketegasan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Di sinilah reformasi administratif memiliki arti yang sama pentingnya dengan penindakan.
Pengalaman historis, termasuk indikator yang ditunjukkan Bank Dunia mengenai tax revenue Indonesia sebagai persentase PDB, memperlihatkan bahwa peningkatan rasio pajak bukan proses instan.
Lonjakan yang dipaksakan berisiko menekan ekonomi formal atau memunculkan kebijakan tambal sulam. Lebih kredibel bila pemerintah mempublikasikan peta jalan yang jelas, sektor prioritas, tahapan reformasi regulasi, milestone pengembangan Coretax, dan target tahunan yang realistis.
Mengejar rasio pajak 12 persen ibarat mendaki gunung yang terlihat dekat saat langit cerah, padahal jalurnya terjal dan licin. Tetapi pendakian ini bukan mustahil.
Dengan keseimbangan antara ketegasan dan keadilan, antara digitalisasi dan sentuhan manusiawi, serta antara ambisi dan kehati-hatian, angka 12 persen dapat menjadi fondasi fiskal yang lebih kuat.
Jika reformasi berjalan konsisten, defisit dapat lebih terkendali, belanja publik menjadi lebih kredibel, dan kepercayaan investor tumbuh, bukan dari harapan semata, melainkan dari bukti kebijakan yang tertata.
*) Perdana Wahyu Santosa adalah Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute.
Copyright © ANTARA 2026
PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pajak Agen Asuransi
Agen asuransi tidak memiliki struktur usaha formal sebagaimana badan usaha. [372] url asal
#paai #agen-asuransi #pajak-agen-asuransi #kebijakan-pajak #pmk-168 #pmk-81-2024 #core-tax #norma-penghitungan-penghasilan-neto #kepastian-hukum #dialog-kebijakan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan agen asuransi agar lebih selaras dengan karakteristik profesi dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Ajakan ini disampaikan menyusul berlakunya PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta beredarnya beragam penafsiran atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menegaskan bahwa agen asuransi pada dasarnya memiliki komitmen tinggi terhadap kepatuhan perpajakan. Namun, ia menilai diperlukan penyelarasan kebijakan agar implementasinya mencerminkan kondisi nyata profesi agen asuransi di lapangan.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam siaran pers, Senin(12/1/2026).
PAAI mencermati bahwa kebijakan perpajakan yang berjalan saat ini berdampak pada meningkatnya jumlah agen asuransi yang mengalami status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kurang bayar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar tidak lagi dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan perlu menjalankan kewajiban pembukuan penuh sebagaimana badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menyampaikan perlunya penyelarasan antara regulasi dan praktik. Menurut dia, agen asuransi yang secara ketentuan hanya bekerja untuk satu perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelaku usaha jasa pada umumnya.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” katanya.
Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey menambahkan bahwa agen asuransi tidak memiliki struktur usaha formal sebagaimana badan usaha. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat mempertimbangkan karakter profesi agen secara lebih proporsional.
PAAI juga menilai bahwa ketentuan dalam PMK 81/2024 menggunakan pendekatan yang lazim diterapkan pada pelaku usaha jasa seperti broker atau pialang asuransi. Organisasi ini berharap terdapat ruang diskusi untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat bagi agen asuransi individual.
Sebagai bentuk komunikasi konstruktif, PAAI telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Melalui langkah ini, PAAI berharap dapat terbangun dialog yang terbuka mengenai penyesuaian kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, optimalisasi sistem Core Tax, serta pengaturan yang mendukung kepatuhan sekaligus keadilan.
PAAI menyatakan mereka berkomitmenuntuk terus mendukung penerimaan negara dan mendorong kebijakan perpajakan yang proporsional, konsisten, dan berkelanjutan bagi profesi agen asuransi.
Lubang Pajak 2025 Capai Rp 271,7 Triliun, Penerimaan 2026 Terancam
Kenaikan target lebih dari 20 persen disebut membutuhkan kerja ekstra. [504] url asal
#penerimaan-pajak #shortfall-pajak #target-apbn #ekonomi-makro #kebijakan-fiskal #core-tax #pertumbuhan-ekonomi #kepatuhan-wajib-pajak #regulasi-perpajakan #global-minimum-tax #penerimaan-pajak-jeblok
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp 271,7 triliun setelah realisasi hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Kondisi ini menjadi beban awal bagi pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok meningkat signifikan.
Target penerimaan pajak 2026 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun, di luar penerimaan cukai. Target tersebut naik 22,9 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025, sehingga memerlukan upaya ekstra dan strategi yang lebih presisi.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai shortfall penerimaan pajak 2025 tergolong sangat dalam. Menurut dia, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab pelemahan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu.
“Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam karena paling tidak ada tiga hal yang menjadi penyebab utama,” ujar Ajib dalam keterangannya kepada Republika, dikutip Ahad (11/1/2026).
Ajib menjelaskan, faktor pertama adalah sistem core tax yang belum berjalan sesuai perencanaan awal. Kondisi tersebut justru membuat penerimaan pajak tersendat dan menyebabkan ekstensifikasi serta intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang 2025.
Faktor kedua berasal dari sisi ekonomi. “Pertumbuhan ekonomi yang melandai dan secara riil tidak merata. Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja terus menyusut sehingga penerimaan pajak terkonstraksi,” ujarnya.
Adapun faktor ketiga adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. “Sehingga penerimaan pajak benar-benar mencerminkan penerimaan riil tahun tersebut,” kata Ajib. Ia menilai langkah ini berisiko menekan penerimaan 2025, tetapi di sisi lain mencegah kontraksi penerimaan pada awal 2026.
“Jika ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Namun, dampaknya penerimaan Januari–Maret 2026 akan terkonstraksi. Ini langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan,” ujarnya.
Terkait proyeksi 2026, Ajib memperkirakan penerimaan pajak berpotensi tidak sepenuhnya mencapai target. Perhitungannya didasarkan pada empat variabel utama, yakni realisasi penerimaan 2025, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak, penerimaan yang tidak diijon pada 2025, serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak 2026 berpotensi mencapai Rp 2.291 triliun,” kata Ajib. Angka tersebut setara dengan 97,19 persen dari target penerimaan pajak 2026.
Namun, Ajib menegaskan proyeksi tersebut mensyaratkan keseriusan pemerintah pada sejumlah aspek. “Pertama, core tax harus berfungsi optimal,” tegasnya.
Menurut dia, optimalisasi sistem tersebut penting agar layanan, ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan berjalan sesuai rencana serta menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat pendekatan edukasi kepada wajib pajak.
“Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan law enforcement,” ucapnya.
Hal ini dinilai sejalan dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ajib juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung fungsi budgetair tanpa mengganggu sektor riil.
“Ketiga, mendorong regulasi yang pro-budgetair tanpa mengganggu sektor riil,” ungkapnya.
Salah satu contohnya adalah penerapan Global Minimum Tax yang tetap proinvestasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Dengan konsistensi kebijakan serta masa penyesuaian yang memadai, Ajib optimistis penerimaan pajak 2026 masih dapat membaik.
“Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal,” harapnya.
Menaruh harapan baru kebijakan pajak
Memasuki tahun 2026, kebijakan pajak Indonesia berada pada fase konsolidasi strategis, setelah lebih dari satu dekade reformasi fiskal yang menekankan pada ... [1,211] url asal
#pajak #kebijakan-pajak #administrasi-pajak #tarif-pajak #core-tax
Jakarta (ANTARA) - Memasuki tahun 2026, kebijakan pajak Indonesia berada pada fase konsolidasi strategis, setelah lebih dari satu dekade reformasi fiskal yang menekankan pada perluasan basis pajak, penyederhanaan regulasi, serta modernisasi administrasi perpajakan.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa arah kebijakan pajak nasional tidak lagi berfokus pada kenaikan tarif sebagai instrumen utama, melainkan pada penguatan fondasi sistem perpajakan agar lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut tentunya diambil dengan mempertimbangkan secara komprehensif kondisi ekonomi domestik yang masih membutuhkan stimulus, serta dinamika global yang sarat ketidakpastian akibat perlambatan ekonomi dunia, tensi geopolitik, dan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara maju.
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak secara konsisten menjadi penopang utama keuangan negara, dengan kontribusi lebih dari 70 persen terhadap total pendapatan.
Meskipun demikian, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara sekelas di kawasan Asia Tenggara. Pada 2025, rasio pajak Indonesia diperkirakan berada di kisaran 10,03 persen terhadap produk domestik bruto, sementara pada 2026 ditargetkan meningkat bertahap ke rentang 10,08 hingga 10,45 persen.
Angka ini masih tertinggal dibandingkan Malaysia dan Thailand yang telah mencapai rasio pajak di atas 14 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan utama perpajakan Indonesia bukan terletak pada tingkat tarif, melainkan pada efektivitas pemungutan, kepatuhan wajib pajak, serta kualitas dan integrasi basis data perpajakan.
Di sisi lain, konsumsi rumah tangga masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, kebijakan fiskal yang terlalu agresif melalui kenaikan tarif pajak berpotensi menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan.
Dengan latar belakang tersebut, pemerintah memilih pendekatan kebijakan pajak yang lebih berhati-hati, menjaga stabilitas tarif, sekaligus memperkuat instrumen administrasi dan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, antara lain, misalnya dengan tidak adanya kebijakan pajak baru yang akan diterapkan, seperti kenaikan tarif hingga perluasan pungutan objek pajak tertentu. meski target penerimaan pajak pada tahun depan dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 7,69 persen dari target tahun ini Rp2.189,3 triliun.
Paket kebijakan
Sejumlah kebijakan pajak yang akan diterapkan pada sektor perpajakan di tahun 2026 ini terdiri dari delapan kebijakan utama untuk mencapai sasaran strategis perpajakan, yang terdiri dari: perbaikan sistem administrasi, peningkatan kepatuhan, hingga penyesuaian standar global. Secara umum, gambaran delapan pilar tersebut adalah sebagaimana penjelasan berikut
Kebijakan pertama adalah menjaga stabilitas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada level 11 persen sepanjang 2026. Pemerintah menilai bahwa stabilitas tarif PPN penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan konsumsi domestik. Penyesuaian PPN dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu tumbuh 6 persen, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk mengelola kebijakan perpajakan, termasuk PPN.
Kebijakan kedua berfokus pada optimalisasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax sebagai sistem inti nasional. Mulai 2026, seluruh pelaporan surat pemberitahuan diarahkan melalui Coretax untuk meningkatkan akurasi data, mengurangi duplikasi informasi, serta memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Kebijakan ketiga adalah penerapan penuh pajak minimum global bagi perusahaan multinasional besar. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa perusahaan dengan skala global tetap membayar pajak minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi, sekaligus meminimalkan praktik pengalihan laba dan erosi basis pajak.
Sejak tahun 2025 pemerintah telah mengatur penerapan pajak minimum global di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Namun, tata cara detail administrasi penerapan pajak minimum globalnya belum ada, dan baru akan diselesaikan oleh Ditjen Pajak pada tahun 2026.
Kebijakan keempat berkaitan dengan perluasan cakupan pertukaran data keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Pemerintah akan memasukkan data transaksi ekonomi digital, termasuk dompet elektronik dan aset kripto, ke dalam ekosistem pengawasan pajak.
Rekening keuangan yang akan ditambahkan, di antaranya terkait produk uang elektronik tertentu (specified electronic money products) dan mata uang digital bank sentral (central bank digital currencies), sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak sejak 22 Oktober 2025.
Kebijakan kelima adalah penundaan penerapan pajak terhadap pedagang di marketplace melalui mekanisme PPh Pasal 22. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor digital, sekaligus menunggu kondisi ekonomi yang lebih kondusif. Penundaan pemberlakuannya diputuskan sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa benar-benar mampu menembus level 6 persen, dari yang selama ini masih tumbuh di kisaran 5 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Kebijakan keenam dan ketujuh adalah terkait perpanjangan insentif pajak yang terdiri dari perpanjangan insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan tertentu, dengan tujuan menjaga daya beli kelas menengah dan sektor padat karya, serta menahan laju pemutusan hubungan kerja. Dan berikutnya perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk sektor properti, hingga 2027. Sektor properti dipandang memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian melalui keterkaitannya dengan sektor konstruksi, perbankan, dan tenaga kerja.
Terakhir, kebijakan kedelapan adalah penyesuaian skema tax holiday agar tetap sejalan dengan ketentuan pajak minimum global. Menurut rencana ,skema insentif tax holiday pada tahun 2026 akan menyesuaikan penerapan global minimum tax (GMT) yang menetapkan tarif minimal pajak penghasilan 15 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga daya tarik investasi, tanpa mengorbankan komitmen Indonesia terhadap tata kelola pajak internasional yang adil.
Keseimbangan struktural
Melalui delapan kebijakan fiskal pada tahun 2026 tersebut diharapkan secara keseluruhan terwujud pendekatan fiskal yang lebih matang dan berimbang. Fokus kebijakan tidak lagi pada ekspansi penerimaan melalui kenaikan tarif, melainkan pada perbaikan struktural yang memperkuat kapasitas sistem perpajakan nasional. Dengan penguatan administrasi dan perluasan basis data, potensi peningkatan penerimaan pajak diharapkan berasal dari meningkatnya kepatuhan dan efisiensi pemungutan.
Implementasi Coretax dan perluasan AEoI akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Dalam jangka menengah, langkah ini diperkirakan mampu meningkatkan rasio pajak secara bertahap, tanpa menimbulkan distorsi yang berlebihan terhadap aktivitas ekonomi. Selain itu, penerapan pajak minimum global dan penyesuaian insentif investasi akan memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola pajak internasional.
Pada akhirnya, kebijakan pajak 2026 diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten dan terkoordinasi, sehingga reformasi perpajakan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Dukung target penerimaan
Keseluruhan kebijakan pajak 2026 diarahkan untuk mencapai target penerimaan negara yang realistis, namun tetap menantang. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp2.357,7 triliun pada 2026, meningkat sekitar 7–8 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. Target ini sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang moderat serta perbaikan kepatuhan pajak melalui reformasi administrasi.
Dalam perspektif jangka menengah, penerapan pajak minimum global juga menjadi bagian penting dari strategi menjaga basis pajak. Dengan skema ini, perusahaan multinasional besar tidak lagi dapat sepenuhnya memanfaatkan insentif pajak untuk menekan kewajiban pajaknya di Indonesia. Penyesuaian skema tax holiday agar selaras dengan ketentuan pajak minimum global 15 persen menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan keadilan fiskal.
Pada akhirnya, diharapkan delapan pilar kebijakan pajak 2026 mencerminkan pendekatan yang realistis dan terukur, dimana pemerintah tidak lagi mengejar penerimaan melalui langkah-langkah populis jangka pendek, melainkan membangun fondasi sistem perpajakan yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan.
Tantangan ke depan bukan hanya mencapai target penerimaan, tetapi memastikan bahwa reformasi ini benar-benar meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Jika konsistensi kebijakan dapat dijaga, maka tahun 2026 berpotensi menjadi fase penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia.
*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu dan dosen praktisi kebijakan publik
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56