Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memacu percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan percepatan tata ruang di daerah terdampak, khususnya di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN berperan vital dalam memastikan lokasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas dan bebas dari sengketa (clean and clear).
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatra agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah,” kata Ossy dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/12/2025).
Dalam proses pengadaan tanah untuk Huntap, Ossy menggarisbawahi empat kriteria teknis yang harus dipenuhi sebelum konstruksi dimulai. Pertama memastikan status lahan clean and clear dan kedua memastikan aspek teknis keamanan lokasi dari potensi bencana susulan.
Ketiga, kedekatan lokasi dengan ekosistem sosial masyarakat (seperti sekolah dan area mata pencaharian) dan keempat memastikan aksesibilitas yang ada mampu mendukung jalur logistik.
Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan adanya tantangan terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Sebagian lahan yang dibidik untuk lokasi Huntap diketahui merupakan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Kondisi ini memerlukan penyesuaian tata ruang, yakni perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.
"Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala regulasi dan dapat segera direalisasikan," tambahnya.
Sementara itu, terkait status hak atas tanah yang akan diterima masyarakat, Ossy menyerahkan skema tersebut kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Pilihan skema yang tersedia mencakup pemberian Sertipikat Hak Milik (SHM) secara langsung atau skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah.