Bisnis.com, JAKARTA - Berikut ini cara melakukan pengecekan terhadap nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP apakah dipakai orang lain atau tidak.
Di era yang semakin modern, kejahatan online berkembang dengan pesat. Salah satu hal yang dikhawatirkan yakni saat NIK KTP kita dipakai orang lain untuk hal-hal yang mencurigakan.
Misalnya NIK dicuri dan dipakai orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Padahal NIK menjadi salah satu hal penting yang menjadi identitas setiap warga Indonesia.
NIK pada KTP digunakan untuk berbagai keperluan misalnya mengajukan surat, izin, dan lain-lain.
Terdapat sejumlah penyedia pinjol ilegal yang tidak memeriksa berkas dengan seksama. Hal itu menyebabkan penggunaan NIK tidak diawasi. Kemudian NIK juga bisa dicuri oleh seseorang untuk didaftarkan dalam situs ataupun aplikasi judol.
Untuk mengetahui apakah KTP kita aman dari campur tangan orang lain, bisa dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Dengan pengecekan tersebut, kita bisa mengetahui apakah KTP kita aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol.
Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang.
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol dan Judol oleh Orang Lain
Berikut dua cara melakukan pengecekan apakah KTP kita dipakai sebagai penjamin pinjol oleh orang tak bertanggung jawab:
Cek secara online
- Buka situs idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
- Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
- Klik tombol "Ajukan Permohonan". Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
- Setelah hasil keluar, apabila ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari Anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157.
Cek secara offline
- Siapkan berkas seperti KTP, KK, dan foto pribadi
- Datang ke kantor OJK terdekat di kota Anda dengan membawa dokumen tersebut
- Mengajukan pemeriksaan kepada petugas
- Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
- Setelah hasil keluar, OJK akan mengirimkan hasil melalui email pemohon yang telah didaftarkan kepada petugas
- Nantinya apabila hasil sudah keluar dan ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan kembali kepada OJK agar dilakukan tindak lanjut seperti pemblokiran hingga pemutihan nama.
Cara Mengatasi Penyalahgunaan NIK KTP oleh Orang Lain
Adapun cara melaporkan apabila NIK KTP kita telah disalahgunakan oleh orang lain untuk kepentingan pribadi yakni bisa dilakukan dengan langkah berikut ini:
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK adalah lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Melaporkan kasus penyalahgunaan KTP kepada OJK dapat membantu mereka melakukan tindakan terhadap penyedia pinjaman ilegal yang menggunakan data pribadi secara tidak sah.
Lapor Pihak Kepolisian: Segera laporkan penyalahgunaan KTP Anda oleh orang lain untuk pinjaman online ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan membantu mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Ambil Langkah Hukum: Jika KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, Anda memiliki hak untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggar tersebut. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia bagi Anda dalam situasi ini.
Pantau Aktivitas Keuangan Anda: Selalu periksa dan pantau aktivitas keuangan Anda secara berkala. Jika terdapat transaksi yang mencurigakan atau tidak dikenali, segera laporkan ke bank Anda dan minta bantuan untuk mengidentifikasi sumber masalahnya.
Demikian informasi lengkap mengenai cara cek apakah NIK KTP Anda disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).