Bisnis.com, JAKARTA – Polemik tentang kredit macet alias non-performing loan di Himbara masuk dalam kategori kerugian negara (korupsi) atau risiko korporasi masih menjadi diskusi belakangan ini.
Apalagi, setelah implementasi Undang-undang No.16/2025 tentang BUMN, yang mengadopsi prinsip business judgement rule. Adopsi prinsip hukum ini memungkinkan bahwa setiap kerugian yang ditimbulkan dari keputusan direksi BUMN dianggap sebagai risiko bisnis dan tidak serta merta dianggap sebagai kerugian negara.
Selain itu, dalam Pasal 4B undang-undang tersebut juga telah secara tegas menekankan bahwa: “setiap keuntungan dan kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan dan kerugian negara.”
Adapun khusus soal kredit macet, Bisnis telah mencatat bahwa sebelum beleid ini berlaku, sejumlah penegak hukum pernah mengusut kasus korupsi yang menyeret nama direksi bank BUMN maupun bank daerah. Sebagian ada yang telah diputus bersalah dan dipidana penjara. Namun sebagian lagi, tidak jelas kelanjutannya.
Di sisi lain, Badan Pusat Keuangan (BPK) sendiri juga masih mencatat adanya kasus kredit macet yang berpotensi membebani keuangan bank tersebut senilai Rp303,86 miliar.
Sejauh ini aparat penegak hukum masih berpegang bahwa, kendati ada prinsip-prinsip baru dalam UU BUMN, mereka tetap bisa melakukan penyidikan terhadap setiap kasus yang terjadi di BUMN. Keberadaan substansi baru dalam UU BUMN justru semakin membuat proses hukum berjalan secara presisi.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menuturkan bahwa dalam konteks kredit macet, penegak hukum selalu akan memperhatikan sejumlah aspek sebelum menilai itu masuk dalam kategori korupsi atau tidak. Kuncinya adalah ada atau tidaknya perbuatan seseorang yang bisa merugikan negara dalam kasus kredit macet.
“Perbuatannya tidak menyebabkan macet, maka itu belum merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Agus.
Tetapi, lanjut Agus, ketika perbuatan seseorang menyebabkan kredit macet, terus ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara bisa masuk kategori pidana. Apalagi jika ada konflik kepentingan dalam pemberian kredit, maka sangat mudah membuktikan ada atau tidaknya niat jahat alias mens rea dalam kasus kredit macet.
“Unsur conflict of interest-nya sudah bisa dibuktikan bagi hakim cukup sudah. Di banyak kasus ini adalah peristiwa pidana.”
Tidak Semua Masuk Pidana
Sementara itu, BPK menegaskan bahwa tidak semua kasus kredit macet dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan merugikan keuangan negara.
“Kita sepakati semua bahwa tidak seluruh kredit macet pasti pidana dan kerugian negara,” kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Pranoto, Kamis (22/1/2026).
Pranoto mengatakan, proses hukum baru dapat ditempuh apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, business judgment rule (BJR) tidak dijalankan, serta ditemukan konflik kepentingan.
Di sinilah BPK mulai menjalankan perannya sebagai salah satu pintu masuk untuk mengidentifikasi, menetapkan, dan memberikan informasi awal apakah suatu tindakan dinyatakan pidana atau tidak.
“BPK ataupun nanti mungkin juga BPKP bisa menjadi salah satu langkah penting yang bisa menjadi alat untuk absorber, tidak menjadi sesuatu yang dampaknya luar biasa ke Bapak-Ibu pelaku di sektor industri,” tutur Pranoto.
Untuk memberikan hasil pemeriksaan yang objektif, dia mengungkapkan bahwa BPK akan terus mengembangkan metodologi pemeriksaan. Dengan begitu, BPK dapat memberikan kesimpulan yang lebih objektif. Selain itu, melihat kompleksitas yang ada dari objek pemeriksaan BPK, Pranoto mengungkapkan pihaknya mengembangkan integrated risk-based audit.
Melalui metode ini, BPK mengkombinasi berbagai jenis audit yang ada, termasuk semua hal yang mencakup pengambilan keputusan oleh pelaku usaha, dalam hal ini di industri perbankan. “...sehingga memberikan simpulan yang lebih lengkap, disertai dengan pemahaman entitas pemeriksaan dan ekosistem yang berbasis risiko yang secara komprehensif,” tukasnya.
Kredit Macet UMKM Tinggi
Sementara itu, sebelumnya OJK mengungkapkan rasio NPL UMKM tertinggi dibandingkan dengan kategori kredit lain, meski menunjukkan sinyal perbaikan dari sisi kredit berisiko (loan at risk/LaR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan rasio NPL UMKM pada Juli 2025 mengalami peningkatan menjadi 4,43%. Angka ini lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 4,41% maupun periode yang sama tahun lalu sebesar 4,05%.
“Kualitas kredit UMKM pada Juli 2025 mengalami peningkatan rasio NPL menjadi 4,43%,” ungkap Dian dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Namun, Dian menyebut bahwa rasio kredit berisiko atau LaR justru mencatat perbaikan. Pada Juli 2025, LaR UMKM turun ke level 12,70%, lebih rendah dibanding posisi sebelum pandemi sebesar 12,74%. Angka itu juga lebih rendah dibanding Juni 2025 sebesar 12,82%.
Menurutnya, perkembangan ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas kredit UMKM, meski masih ada tantangan pada rasio NPL UMKM yang relatif tinggi. “Rasio loan at risk atau LaR UMKM menurun secara bulanan, menunjukkan adanya perbaikan kualitas kredit,” ujarnya.
Adapun, Dian mengungkap bahwa kredit korporasi menjadi kredit dengan NPL terendah yakni sebesar 1,44%, sedangkan kredit konsumtif memiliki LaR terendah yaitu 8,29% pada Juli 2025.
Kendati memiliki LaR terendah, Dian mengatakan bahwa rasio kredit bermasalah pada kategori ini dalam tren meningkat utamanya sejak 2025. Tercatat pada Juli 2025, NPL kredit konsumtif meningkat menjadi 2,31%. Angka ini meningkat dibanding bulan lalu 2,25% dan Juli 2024 yang berada pada level 1,87%.