Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas langkah implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023—2027 dengan menerbitkan dua regulasi baru yang menekankan penguatan struktur permodalan dan likuiditas bank syariah nasional.
Kedua aturan tersebut, yakni POJK Nomor 20/2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR).
"Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board [IFSB]," kata OJK dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, POJK Nomor 21/2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit alias leverage ratio, menjadi tonggak penting dalam membangun industri perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan sejalan dengan standar global.
POJK 20/2025 mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menjaga rasio LCR dan NSFR minimal 100% secara bertahap mulai 2026 hingga 2028.
Kebijakan ini memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS mampu menghadapi volatilitas ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.
Sementara itu, POJK 21/2025 mengatur kewajiban pemeliharaan leverage ratio minimum 3% untuk BUS. Ketentuan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan sekaligus mendorong kesadaran industri agar ekspansi usaha tetap proporsional terhadap kapasitas modal.
Adapun, pelaporan rasio tersebut mulai berlaku untuk posisi akhir kuartal I/2026 dan publikasi pertama dilakukan pada September 2026.
"Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda," sebut OJK.
Kedua aturan ini selaras dengan pilar pertama RP3SI 2023—2027, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, serta pilar kelima terkait penguatan pengaturan dan pengawasan.
Penerapannya juga mengacu pada standar Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB), menandai keseriusan OJK untuk membawa industri ke level internasional.
Dengan regulasi ini, OJK berharap BUS dan UUS dapat mengelola likuiditas serta permodalan secara lebih disiplin, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kredibilitas perbankan syariah nasional di tengah persaingan industri keuangan global yang semakin kompetitif.