Komdigi menegaskan WhatsApp harus patuhi PP Tunas 2025, yang mengatur pelindungan anak di ruang digital, termasuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. [504] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan WhatsApp juga menjadi salah satu platform yang wajib mematuhi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Saat ini, terdapat delapan platform yang diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun karena masuk kategori berisiko tinggi, yakni TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube.
Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Nanci Laura Sitinjak mengatakan kedelapan platform tersebut diprioritaskan karena memiliki jumlah pengguna anak yang besar dan menjadi tahap awal pengawasan kepatuhan. Namun, sesuai ketentuan dalam PP Tunas, objek pengaturan mencakup seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat maupun publik.
“Jadi semua platform, semua PSE mungkin dalam hal ini termasuk WhatsApp itu adalah objek pengaturan dari PP Tunas,” kata Nanci dalam Bisnis Indonesia Forum bertajuk “Beyond Regulation: Masa Depan Pelindungan Anak di Ruang Digital” di Kantor Bisnis Indonesia pada Rabu (20/5/2025).
Nanci menjelaskan definisi PSE atau platform dapat merujuk pada PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid tersebut terdapat enam kategori layanan, termasuk layanan instant messaging seperti WhatsApp.
“Jadi WhatsApp termasuk kategori PSE yang menjadi objek kepatuhan dari regulasi Tunas,” katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Muhammad Ihsan mengatakan WhatsApp juga termasuk platform yang diatur dalam PP Tunas. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur media sosial, tetapi seluruh platform digital.
“Untungnya PP Tunas ini tidak mengatur hanya medsos saja, tapi semua platform-platform kan tidak hanya medsos saja, ada macam-macam, jadi untungnya PP Tunas ini mencatat semuanya,” katanya.
Ihsan menambahkan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, konten berbahaya, maupun indikasi kekerasan terhadap anak di ruang digital melalui kanal pengaduan pemerintah, yakni SAPA 129. Menurutnya, WhatsApp yang berada dalam ekosistem Meta juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaporan tersebut.
Dia menjelaskan laporan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada platform terkait maupun call center yang tersedia agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, termasuk untuk penindakan terhadap konten atau aktivitas yang melanggar aturan pelindungan anak di ruang digital.
WhatsApp sendiri menjadi salah satu sarana yang digunakan anak untuk melakukan percakapan bermuatan seksual di dalam grup percakapan. Komdigi mencatat salah satu contoh nyata kekerasan anak di ruang digital terlihat dari kasus grup WhatsApp siswa SMP di Kupang.
Dalam kasus tersebut, ditemukan grup yang beranggotakan ratusan pelajar dan berisi konten pornografi, percakapan tidak senonoh, hingga indikasi eksploitasi seksual berbasis elektronik.
Selain itu, terdapat sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian pemerintah, antara lain kasus “True Crime Community” yang menyebabkan 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem pada Januari 2026, grup Facebook “Fantasi Sedarah” terkait eksploitasi seksual anak terorganisir pada Mei 2025, hingga maraknya child grooming yang membuat LPSK mencatat 1.776 permohonan terkait tindak pidana kekerasan seksual sepanjang 2025.
Komdigi juga mencatat Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah laporan konten pornografi anak tertinggi di dunia berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada 2024.
Kementerian Komunikasi dan Digital menghadapi tantangan dalam menerapkan PP Tunas untuk melindungi anak di dunia maya. Hanya beberapa platform yang patuh. [1,117] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadapi tantangan dalam melindungi anak di ruang digital. Meski Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah berlaku per 28 Maret 2026, belum semua platform digital langsung membatasi akses anak ke dunia maya.
Adapun PP Tunas hakikatnya telah ditandatangani tahun lalu. Pemerintah memberi waktu transisi selama 1 tahun bagi 8 platform digital tahap awal untuk menerapkan ketentuan yang berlaku di PP Tunas, termasuk membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun ke platform masing-masing.
Hingga 27 Maret 2025 pukul 21.30 WIB, hanya platform X dan Bigo Live yang memberi dukungan secara penuh. Roblox dan TikTok menerapkan kebijakan tersebut secara terbatas. Sisanya, Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube berharap melakukan diskusi lebih lanjut.
Bisnis mencoba menghubungi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengenai perkembangan kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas per Minggu (29/3) atau sehari setelah PP Tunas resmi diberlakukan. Hingga berita ini diturunkan keduanya tidak menjawab.
Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan dari perspektif kebijakan, PP No. 17/2025 (PP Tunas) dan Permen Komdigi No. 9/2026 merupakan momen penting dalam tata kelola ruang siber.
Kebijakan ini adalah wujud upaya menjaga kedaulatan digital dalam melindungi aset bangsa yang paling berharga yaitu anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Regulator menuntut penundaan akses yang tegas. Di sisi lain, beberapa pelaku di industri merespons dengan penguatan fitur keamanan tanpa menutup akun secara total.
Menurutnya, resistensi atau pendekatan alternatif yang diambil oleh platform digital, boleh jadi menandakan adanya gap antara interpretasi regulasi dengan kapasitas operasional serta model bisnis industri.
“Secara kebijakan publik, situasi ini bukan serta-merta bentuk pembangkangan, bisa jadi merupakan refleksi dari kompleksitas teknis dan dilema data pribadi yang nyata,” kata Sigit kepada Bisnis.
Anak mengakses layanan digital di laptop
Dia menjelaskan dari perspektif industri, keengganan tersebut bukan semata-mata karena platform digital menolak mematuhi hukum, melainkan didorong oleh tiga faktor utama yang saling berkaitan antara lain yaitu ekonomi, teknis, dan efektivitas perlindungan.
Dia berpendapat regulasi yang efektif tidak hanya berisi larangan, tetapi juga solusi. Memaksa platform menutup jutaan akun tanpa sistem verifikasi usia yang andal berisiko mendorong anak-anak ke "pasar gelap digital" atau mendorong penggunaan VPN atau identitas palsu yang justru lebih sulit dipantau.
Kebijakan Masa Transisi bisa memberi ruang bagi "Kepatuhan secara bertahap". Platform yang menunjukkan itikad baik melalui penguncian fitur (default-to-private) bagi remaja layak diberikan waktu penyesuaian teknis daripada langsung dijatuhi sanksi blokir.
Dia mengatakan “fitur keamanan" yang saat ini diterapkan platform adalah langkah awal, namun bukan jawaban akhir bagi kedaulatan hukum sebuah negara.
Sigit menegaskan industri tidak bisa lagi berlindung di balik standar global jika risiko lokal sudah nyata.
“Transparansi Algoritma. Industri harus bersedia membuka diri terhadap audit independen mengenai efektivitas algoritma deteksi usia mereka di Indonesia,” kata Sigit.
Dia juga mengingatkan model Bisnis yang beretika perlu diterapkan platform. Sudah saatnya platform melepaskan monetisasi dari data pengguna di bawah 16 tahun sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap perlindungan masa depan generasi Indonesia.
“Regulasi yang baik seyogyanya melindungi tanpa membatasi aspirasi, dan industri yang baik adalah industri yang menempatkan keselamatan penggunanya di atas pertumbuhan metrik semata,” kata Sigit.
Faktor Bisnis ...
Bisnis Platform Digital Terusik
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi berpendapat platform digital pada dasarnya menghadapi dilema bisnis. Menutup akses anak di bawah 16 tahun berpotensi langsung mengurangi jumlah pengguna dalam skala besar yang bahkan bisa mencapai jutaan akun.
Penurunan ini berdampak pada valuasi perusahaan dan pasar iklan, karena jumlah pengguna adalah aset utama platform digital.
“Akibatnya, banyak platform memilih “bermain di area abu-abu” regulasi, seolah terlihat patuh, tetapi substansinya belum tentu. Misalnya, hanya meminta input usia atau tahun lahir tanpa verifikasi nyata, yang sangat mudah dimanipulasi,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (29/3/2026).
Senada, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Ian Yosef M. Edward mengatakan anak di bawah 16 tahun adalah pasar potensial bagi platform digital. Mereka menjadi target iklan digital di platform.
Dengan penutupan akses, menurutnya, jumlah pengguna akan turun cukup signifikan dan mengganggu pendapatan bisnis.
"Tentu akan menurunkan pendapatan platform digital. Anak jadi target karena paling mudah terkena dampak secara emosi dan akan membekas seterusnya," kata Ian.
Sekadar informasi pada 2024, Facebook diketahui memiliki sekitar 130 juta pengguna aktif bulanan, WhatsApp 155 juta, dan Instagram 110 juta di Indonesia. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan.
Aplikasi TikTok
Sementara itu pendapatan yang dibukukan Meta secara global tercatat sebesar US$170 miliar, dengan 97% berasal dari iklan di Facebook dan Instagram.
Iklan tersebut tidak hanya menyasar orang dewasa, juga anak di bawah 16 tahun yang jumlahnya di Indonesia sekitar 70 juta - 80 juta pengguna menurut laporan Komdigi.
Sanksi
Ian berpendapat pemerintah perlu menerapkan sanksi bagi platform yang tidak bersedia mematuhi aturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa administratif dan denda.
"Sanksi administratif yaitu pemblokiran atau penghentian sementara. Kemudian denda diperhitungkan dampak kerugian untuk recovery anak dibawah 16 tahun," kata Ian.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan turunannya.
Beleid yang berlaku efektif hari ini, Sabtu (28/3/2026), diwajibkan kepada 8 platform digital pada tahap awal. Platform tersebut antara lain yaitu YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Roblox, Facebook, X, dan Bigo Live. Dari jumlah tersebut hanya X dan Bigo Live yang menyatakan berkomitmen penuh.
Adapun TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya Hafid.
Meutya mengatakan langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.
Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menegaskan langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya.
Platform X akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun mulai 27 Maret 2026, sesuai PP TUNAS untuk melindungi anak di ruang digital. Kebijakan ini didukung Komdigi. [510] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Platform digital X (sebelumnya Twitter) bakal menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun mulai 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan X telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS sebagaimana disampaikan melalui surat tertanggal 17 Maret 2026.
“Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (20/3/2026).
Alexander menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk konkret kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional sekaligus upaya meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. Dia juga mengapresiasi tindakan yang diambil X sebagai komitmen kepatuhan serta perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Selain itu, X telah menyampaikan perubahan kebijakan ini melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang dapat diakses melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
Alexander menyatakan Komdigi akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan implementasi kebijakan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Komdigi juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret, sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” kata Alexander.
Komdigi masih menunggu platform lain untuk menunjukkan komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan melalui aturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Meutya menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan internet.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Dia mengakui implementasi kebijakan tersebut mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun demikian, langkah ini dinilai perlu dilakukan di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.
Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bertujuan melindungi anak dari risiko digital dan memperkuat peran orang tua dalam pengawasan [356] url asal
Bisnis.com, JAKARTA —Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bertujuan memperkuat peran keluarga dalam pengawasan digital, termasuk kekuatan algoritma.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan langkah ini memberikan ruang bagi orang tua untuk beradaptasi dengan dinamika algoritma dan kecerdasan buatan di platform daring.
Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan daring, hingga penipuan siber.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya dikutip Selasa (10/3/2026)
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meutya menyatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis sebelum mereka memasuki ruang media sosial.
Usia yang paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan psikolog, pemerhati anak, dan berdasarkan penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
Dia menambahkan, kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang sulit dibedakan dari informasi asli.
Melalui kampannye “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses ke media sosial diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.
Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai PP Tunas menjadi langkah penting dalam pelindungan anak di era digital.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak tetap dapat mengakses internet untuk belajar dan berkreasi, tetapi platform berisiko tinggi seperti media sosial dan gim daring tertentu dibatasi,” kata Najeela.
Dia menambahkan, banyak penelitian menunjukkan penggunaan media sosial berlebihan berdampak pada kecanduan gawai, kekerasan daring, dan penurunan konsentrasi belajar.
Siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, mendukung kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, banyak pelajar mulai terpapar konten yang tidak sesuai usia.
“Kadang ada konten yang tidak pantas dilihat anak di bawah 16 tahun, jadi aturan ini memang perlu,” ujarnya.
Dia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih bijak.
Meta menghapus 550.000 akun anak di bawah 16 tahun di Australia setelah larangan usia media sosial diterapkan, meski ada penolakan dari beberapa perusahaan teknologi. [344] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Meta menghapus hampir 550.000 akun media sosial milik anak-anak di bawah usia 16 tahun setelah Australia menerapkan larangan usia minimum penggunaan media sosial.
Jumlah tersebut mencakup 330.000 akun Instagram, 173.000 akun Facebook, dan 40.000 akun Threads yang dianggap milik anak-anak.
Australia resmi memberlakukan larangan usia minimum untuk penggunaan media sosial mulai 10 Desember, menjadi yang pertama di dunia untuk negara demokrasi. Aturan ini mewajibkan platform media sosial melarang pengguna di bawah umur, atau siap menghadapi denda hingga US$33 juta atau lebih dari Rp557,5 miliar.
Sebanyak 10 platform besar terdampak kebijakan ini, antara lain Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, Reddit, dan Twitch. Untuk memastikan usia pengguna, platform menggunakan berbagai metode, seperti perkiraan usia berdasarkan aktivitas akun hingga verifikasi lewat swafoto.
Dilansir dari Engadget, Kamis (15/1/2026), kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah perusahaan teknologi. Reddit bahkan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Australia. Perusahaan tersebut berpendapat Reddit bukan media sosial, melainkan forum diskusi, sehingga seharusnya tidak termasuk dalam larangan. Reddit juga menilai aturan ini berpotensi menimbulkan masalah privasi dan kebebasan berekspresi, terutama dalam diskusi politik.
Penolakan juga datang dari Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram. Meta menilai larangan ini bisa mengisolasi remaja dari dukungan komunitas daring yang mereka butuhkan.
Selain itu, Meta mengkhawatirkan remaja akan berpindah ke situs atau platform yang lebih berbahaya dan tidak diatur. Meta juga menyoroti masalah verifikasi usia yang belum seragam, serta rendahnya kesadaran dan kepatuhan dari remaja maupun orang tua terhadap aturan tersebut.
Meta juga memberikan pernyataan di Medium, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi hukum larangan usia minimum di Australia dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tetap patuh.
Namun, mereka menyerukan agar pemerintah terlibat secara konstruktif dengan industri untuk menemukan solusi yang lebih baik, seperti memberikan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan standar keamanan, melindungi privasi, dan memastikan pengalaman daring sesuai usia, alih-alih memberlakukan larangan menyeluruh.
Di sisi lain, Meta kembali disorot karena rekam jejaknya dalam melindungi remaja dinilai kurang baik. Perusahaan sebelumnya pernah dikritik karena dianggap mengecilkan risiko dan dampak buruk media sosial terhadap anak-anak. (Nur Amalina)
Malaysia akan melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai 2026 untuk melindungi mereka dari konten berbahaya dan meningkatkan keselamatan daring. [550] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Malaysia sedang menyiapkan aturan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial serta memperketat pengawasan konten bagi remaja di bawah 18 tahun, sebagai bagian dari penyusunan 10 peraturan turunan di bawah Online Safety Act.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) saat ini sedang merumuskan regulasi yang difokuskan pada perlindungan anak di ruang digital dan memastikan konten sesuai usia bagi pengguna muda.
“Dalam peraturan turunan ini, penyedia platform diwajibkan memastikan layanan mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah 16 tahun, sementara konten bagi pengguna di bawah 18 tahun harus sesuai dengan usia mereka,” ujar Fahmi dikutip dari The Straits Times, Jumat (5/12/2025).
Dia menambahkan, penyedia layanan digital juga akan diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif sesuai pedoman komunitas dan ketentuan penggunaan platform. Untuk menjamin akuntabilitas, operator harus menyusun rencana keselamatan daring (online safety plan) yang memuat kepatuhan mereka terhadap kewajiban dalam undang-undang tersebut.
Fahmi menegaskan pemerintah Malaysia mengambil pendekatan komprehensif dalam mengatur konten daring berbahaya serta melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja.
Upaya tersebut mencakup penegakan kewajiban perizinan bagi penyedia layanan pesan instan dan media sosial yang memenuhi ambang batas tertentu, sehingga diwajibkan mengantongi lisensi Class Application Service Provider berdasarkan Communications and Multimedia Act 1998.
“Langkah ini memastikan penyedia layanan bertanggung jawab atas pengelolaan konten dan algoritma mereka,” ujarnya.
Selain itu, MCMC telah menerbitkan panduan yang mengatur kewajiban platform, antara lain penerapan sistem verifikasi usia, penyediaan pengaturan kontrol orang tua yang efektif, serta penguatan fitur keselamatan bagi pengguna usia muda.
Fahmi menyampaikan bahwa Online Safety Act 2025 disahkan untuk mengatur konten berbahaya dan merinci kewajiban penyedia layanan aplikasi, konten, hingga jaringan yang telah berlisensi.
Undang-undang tersebut telah diundangkan pada 22 Mei 2025 dan direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dia menyampaikan hal itu saat merespons pertanyaan anggota parlemen dari Pakatan Harapan, Pang Hok Liong, terkait rencana pemerintah memblokir atau melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Menanggapi pertanyaan terpisah dari anggota parlemen Barisan Nasional Hishammuddin Hussein, Fahmi kembali menegaskan bahwa setiap penyedia layanan juga harus menyerahkan rencana keselamatan daring sebagai bukti kepatuhan terhadap undang-undang.
“MCMC juga tengah mengeksplorasi metode praktis untuk memverifikasi usia dan identitas pengguna di berbagai platform online,” ujarnya.
Fahmi menambahkan bahwa keselamatan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Melalui MCMC, kementerian telah meluncurkan Kampanye Internet Selamat sejak Januari untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai keamanan digital, khususnya bagi anak dan keluarga.
Program edukasi tersebut meliputi isu batas usia penggunaan media sosial, perundungan siber, konten berbahaya, jejak digital, hingga literasi cek fakta, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan siber.
Rencana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak di Malaysia telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Fahmi mengatakan bahwa pemerintah meninjau mekanisme yang digunakan untuk memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara-negara lain, dengan alasan perlunya melindungi kaum muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujar Fahmi, Minggu (23/11/2025) menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star, dikutip dari Al Jazeera.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56