Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Malaysia sedang menyiapkan aturan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial serta memperketat pengawasan konten bagi remaja di bawah 18 tahun, sebagai bagian dari penyusunan 10 peraturan turunan di bawah Online Safety Act.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) saat ini sedang merumuskan regulasi yang difokuskan pada perlindungan anak di ruang digital dan memastikan konten sesuai usia bagi pengguna muda.
“Dalam peraturan turunan ini, penyedia platform diwajibkan memastikan layanan mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah 16 tahun, sementara konten bagi pengguna di bawah 18 tahun harus sesuai dengan usia mereka,” ujar Fahmi dikutip dari The Straits Times, Jumat (5/12/2025).
Dia menambahkan, penyedia layanan digital juga akan diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif sesuai pedoman komunitas dan ketentuan penggunaan platform. Untuk menjamin akuntabilitas, operator harus menyusun rencana keselamatan daring (online safety plan) yang memuat kepatuhan mereka terhadap kewajiban dalam undang-undang tersebut.
Fahmi menegaskan pemerintah Malaysia mengambil pendekatan komprehensif dalam mengatur konten daring berbahaya serta melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja.
Upaya tersebut mencakup penegakan kewajiban perizinan bagi penyedia layanan pesan instan dan media sosial yang memenuhi ambang batas tertentu, sehingga diwajibkan mengantongi lisensi Class Application Service Provider berdasarkan Communications and Multimedia Act 1998.
“Langkah ini memastikan penyedia layanan bertanggung jawab atas pengelolaan konten dan algoritma mereka,” ujarnya.
Selain itu, MCMC telah menerbitkan panduan yang mengatur kewajiban platform, antara lain penerapan sistem verifikasi usia, penyediaan pengaturan kontrol orang tua yang efektif, serta penguatan fitur keselamatan bagi pengguna usia muda.
Fahmi menyampaikan bahwa Online Safety Act 2025 disahkan untuk mengatur konten berbahaya dan merinci kewajiban penyedia layanan aplikasi, konten, hingga jaringan yang telah berlisensi.
Undang-undang tersebut telah diundangkan pada 22 Mei 2025 dan direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dia menyampaikan hal itu saat merespons pertanyaan anggota parlemen dari Pakatan Harapan, Pang Hok Liong, terkait rencana pemerintah memblokir atau melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Menanggapi pertanyaan terpisah dari anggota parlemen Barisan Nasional Hishammuddin Hussein, Fahmi kembali menegaskan bahwa setiap penyedia layanan juga harus menyerahkan rencana keselamatan daring sebagai bukti kepatuhan terhadap undang-undang.
“MCMC juga tengah mengeksplorasi metode praktis untuk memverifikasi usia dan identitas pengguna di berbagai platform online,” ujarnya.
Fahmi menambahkan bahwa keselamatan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Melalui MCMC, kementerian telah meluncurkan Kampanye Internet Selamat sejak Januari untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai keamanan digital, khususnya bagi anak dan keluarga.
Program edukasi tersebut meliputi isu batas usia penggunaan media sosial, perundungan siber, konten berbahaya, jejak digital, hingga literasi cek fakta, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan siber.
Rencana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak di Malaysia telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Fahmi mengatakan bahwa pemerintah meninjau mekanisme yang digunakan untuk memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara-negara lain, dengan alasan perlunya melindungi kaum muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujar Fahmi, Minggu (23/11/2025) menurut video pernyataannya yang diunggah daring oleh harian lokal The Star, dikutip dari Al Jazeera.