Bos BGN Tegaskan Susu UHT Tak Wajib di MBG
BGN menegaskan susu UHT tidak wajib dalam program MBG, kecuali di daerah dengan sapi perah. MBG fokus pada sumber protein dan kalsium lokal, bukan impor.
(Bisnis.Com) 08/01/26 18:03 97504
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan susu UHT tidak menjadi komponen wajib dalam program makan bergizi gizi (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan susu tidak menjadi kewajiban di wilayah yang tidak memiliki sapi perah. Sebagai gantinya, MBG mendorong pemanfaatan sumber protein dan kalsium lain yang kualitasnya hampir setara dengan susu.
“Susu tidak bagian wajib di daerah-daerah yang tidak memiliki sapi perah. Jadi tidak usah dipaksakan, tetapi bisa diganti dengan sumber protein dan sumber kalsium lainnya, yang kualitasnya hampir sama,” kata Dadan dalam konferensi pers Capaian 1 Tahun MBG dan Operasional Perdana MBG di Tahun 2026, dikutip dari YouTube Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Kamis (8/1/2026).
Apalagi, Dadan menjelaskan, program MBG merupakan inisiatif baru yang membutuhkan kesiapan seluruh pihak dalam rantai pasokan.
Untuk itu, BGN mendorong penggunaan produk segar dan berbasis potensi lokal.
Dia menyampaikan untuk daerah yang memiliki sapi perah, pemberian susu tetap diperbolehkan. Namun, untuk wilayah yang tidak memiliki sapi perah, susu dapat diganti dengan sumber kalsium lokal dan produk impor tidak diperkenankan.
“Kami tidak mengizinkan produk impor ya untuk digunakan, karena kita ingin mendorong produktivitas lokal,” ujarnya.
Dadan menegaskan pemberian susu hanya diperbolehkan di daerah yang setidaknya memiliki sapi perah. Selain itu, pasokan susu bisa berasal dari sapi lokal atau dibawa dari luar untuk diternakkan di wilayah tersebut.
Adapun, MBG telah menjangkau 55,1 juta penerima manfaat dengan 19.188 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga 31 Desember 2025. Jika dibandingkan dengan 6 Januari 2025, program prioritas Presiden Prabowo Subianto baru menjangkau 570.000 penerima manfaat dengan 190 SPPG.
Dia menyampaikan program MBG menargetkan intervensi gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, dan seluruh anak sekolah sampai usia 18 tahun.
Hingga awal Januari 2026, Dadan menambahkan jumlah SPPG sudah mencapai 19.800, meski kegiatan operasional serentak baru dilakukan oleh 19.188 SPPG, dan seluruh pembangunannya sepenuhnya dibiayai oleh partisipasi masyarakat.
#susu-uht #program-mbg #sumber-protein #sumber-kalsium #sapi-perah #produk-lokal #produk-impor #badan-gizi-nasional #dadan-hindayana #intervensi-gizi #ibu-hamil #ibu-menyusui #anak-balita #anak-sekolah
https://ekonomi.bisnis.com/read/20260108/12/1942776/bos-bgn-tegaskan-susu-uht-tak-wajib-di-mbg