Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menyambung Napas usai PHK
Dana JKP yang cair selama enam bulan menjadi penopang bagi para pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja.
(Bisnis.Com) 29/11/25 13:10 54787
Bisnis.com, SEMARANG — Dari teras rumahnya di Jalan Seruni, Semarang, Nova Sapta Aji menata ulang hidupnya. Dulu, ia pegawai kantoran yang berangkat pagi dan pulang setelah hari gelap. Kini, meja kerja di rumah berubah menjadi bengkel kecil tempat ia menerima pesanan servis elektronik.
Perubahan itu dipicu badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pertengahan April 2025, beberapa hari setelah Lebaran. Perusahaan tempat Nova bekerja limbung dihantam tekanan usaha, dan manajemen memilih jalan pintas: efisiensi besar-besaran. Setelah 16 tahun bekerja, namanya masuk daftar pegawai yang harus dilepas.
Prosesnya berlangsung cepat. Nova menerima hak ketenagakerjaan berupa pesangon, surat pengalaman kerja, hingga akses pada program jaminan sosial. Begitu paklaring terbit, ia bergerak mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian saldo JHT ia alokasikan untuk menutup cicilan KPR, beban terbesar yang ingin diselesaikan segera. Sisanya ia simpan dan putar kembali. Namun tumpuan utamanya adalah JKP, yang cair setiap bulan selama enam bulan. “Seperti diberi napas tambahan,” kata Nova. “Setidaknya saya punya waktu untuk berdiri lagi.”
Di bulan-bulan pertama setelah PHK, Nova belajar menata ulang ritme hidup. Pagi hari yang dulu disibukkan dengan rapat dan permintaan rekan kerja, kini digantikan bau asap solder dan suara obeng yang beradu dengan dudukan sekrup. Sebagai lulusan S-1 Teknik Elektro, dunia kabel dan rangkaian bukan barang baru baginya. Hanya saja selama 16 tahun terakhir ia menggunakannya dalam bentuk yang berbeda.
Di kantor lamanya, Nova adalah staf IT serba bisa. Ia yang dipanggil ketika Wi-Fi mendadak mati, ketika printer tak mau kompromi, ketika aplikasi kantor mogok di tengah jam sibuk. Tugasnya merentang dari mengganti toner hingga menyelamatkan server yang tiba-tiba panas. “Kalau ada yang rusak, panggil Nova,” begitu candaan yang lama-lama seolah menjadi identitas Nova di tempat kerja.
Karena itu, ketika PHK tiba, keterampilan teknis menjadi satu-satunya hal yang masih terasa utuh. Namun kemampuan itu perlu diarahkan ulang, dari pekerjaan kantoran yang ritmenya teratur menjadi usaha mandiri yang harus menjemput peluang.
Pendapatannya masih naik-turun. Kadang sehari dapat tiga order servis, kadang tak ada sama sekali. Dalam ketidakpastian itu, ada satu hal yang datang tepat waktu: notifikasi transfer Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Besaran manfaatnya sekitar 60 persen dari upah, dengan batas maksimal upah yang dihitung Rp5 juta per bulan. Dana bantuan ini cair selama enam bulan, menjadi penopang utama agar Nova bisa bertahan tanpa harus tergesa-gesa menerima pekerjaan apa saja.
Dari berkas informasi yang diberikan tim Sumber Daya Manusia (SDM) kantor lamanya, Nova mengetahui bahwa penerima JKP juga mendapat akses pelatihan dan layanan pasar kerja lewat aplikasi SIAPKerja. Awalnya ia mengunduh aplikasi itu hanya untuk memenuhi kewajiban pelaporan PHK. Namun setelah membuka menu-menunya, ia menemukan ruang yang lebih luas dari yang ia bayangkan.
Ada KarirHub berisi ribuan lowongan kerja. Ada SkillHub yang menawarkannya berbagai pelatihan, termasuk servis peralatan elektronik. Ada pula SertiHub untuk sertifikasi kompetensi. Semua itu menyatu dalam alur layanan JKP, dari asesmen diri, pelatihan, hingga pencarian kerja atau peningkatan keterampilan.

Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
JKP memberinya waktu yang aman, SIAPKerja memberinya arah. Kini, enam bulan setelah PHK, ketika transfer JKP terakhir sudah masuk, Nova mulai merasakan pijakan yang lebih mantap. Order makin stabil, pelanggan mulai kembali, dan ia perlahan membangun tabungan. Kadang ia masih membuka SIAPKerja, bukan lagi untuk mencari lowongan, melainkan untuk memantau pelatihan baru yang bisa memperluas jasanya.
Dari teras rumahnya di Jalan Seruni, tempat ia dulu mulai menata ulang hidup, Nova tahu satu hal, yakni bahwa perjalanan barunya tidak bermula dari kekosongan, melainkan dari jeda yang memberinya kesempatan untuk memilih arah sendiri.
Gelombang Besar
Kisah Nova hanyalah satu dari ribuan cerita serupa yang muncul seiring gejolak industri beberapa tahun terakhir. Lonjakan PHK di berbagai sektor membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi menjadi penyangga hidup bagi para pekerja yang tiba-tiba kehilangan pendapatan. Data terbaru BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan skala kebutuhan itu semakin besar.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari–April 2025, klaim manfaat JKP yang dibayarkan mencapai Rp258,61 miliar. Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, menyebut angka ini sudah melampaui setengah dari total klaim JKP yang dibayarkan sepanjang 2024.
“Nominal manfaat yang dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3% dibandingkan total nominal manfaat selama tahun 2024,” kata Abdur.
Pada 2024, total manfaat JKP yang dibayarkan sebesar Rp378,84 miliar, meningkat dari 2023 yang sebesar Rp366,57 miliar.
Peningkatan juga tampak pada jumlah penerima. Sebanyak 52.850 pekerja mencairkan manfaat JKP pada Januari–April 2025, melonjak jauh dibanding periode yang sama tahun 2024 yang hanya 3.397 orang. Angka tersebut bahkan telah mencapai 91,42% dari total penerima JKP sepanjang 2024.
“Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada Maret 2025. Penerima manfaat berasal dari sektor aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi. Seluruhnya sektor-sektor yang padat karya,” ujarnya.
Dari sisi kepesertaan, jumlah peserta JKP kini mencapai 16,47 juta orang, meningkat dibanding 2024 sebanyak 14,44 juta orang. Kenaikan ini didorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Meski aturan baru tersebut meningkatkan jumlah peserta, regulasi itu juga memperluas besaran manfaat JKP. Dengan tren klaim yang meningkat, kesehatan keuangan JKP per April 2025 tercatat 410,11 bulan, turun dari posisi Desember 2024 yang sebesar 523,27 bulan. Namun Abdur memastikan ketahanan dana JKP masih stabil dan terkendali.
#jaminan-kehilangan-pekerjaan #phk #bpjs-ketenagakerjaan #jht #pesangon #siapkerja #skillhub #sertihub #karirhub #pelatihan-kerja #sertifikasi-kompetensi #layanan-pasar-kerja #program-jkp #klaim-jkp #m