Kemnaker pastikan perbaikan layanan program JKP bagi korban PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus memperbaiki layanan perlindungan pekerja termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban ...
(Antara) 01/07/26 18:44 265465
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus memperbaiki layanan perlindungan pekerja termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ya, mitigasi yang kita lakukan, yang pertama tentunya dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kita terus melakukan perbaikan pelayanan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, JKP merupakan bantalan sosial yang sangat penting bagi korban PHK. Adapun manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.
“Karena bagi seseorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah, kompensasi keuangan, yang di situ adalah cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan,” ujar Anwar.
Tak hanya menjadi bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan, JKP sekaligus menjadi wadah penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.
“Kemudian dia juga mendapatkan manfaat untuk pelatihan kerja, baik itu reskilling maupun upskilling. Lalu, yang ketiga, akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan di situ adalah pelayanan berkaitan dengan ketenagakerjaan, misalnya informasi-informasi pekerjaan yang terbuka dan sebagainya,” kata Anwar.
Oleh karena itu, Kemnaker pun mendorong pekerja untuk memahami syarat kepesertaan program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan agar dapat menjadi peserta serta memanfaatkan layanan yang tersedia.
Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
#kemnaker #phk #potensi-phk #mitigasi-phk #pencegahan-phk #perlindungan-pekerja