Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan daftar investaris masalah (DIM) dalam draf revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyerahan DIM tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas DIM draf revisi UU P2SK itu. Purbaya menyatakan langkah revisi tersebut dikebut guna menciptakan regulasi yang lebih responsif terhadap gejolak pasar modal yang terjadi belakangan ini.
Bendahara negara juga menegaskan bahwa revisi ini menjadi momentum krusial untuk menambal celah regulasi, khususnya terkait transparansi dan kecepatan respons regulator. Dia secara spesifik menyoroti volatilitas pasar yang terjadi baru-baru ini akibat isu transparansi yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Kita lihat kemarin kan gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang digoyang,” ujarnya dalam rapat.
Purbaya menekankan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang membuat pelaku pasar dan regulator menjadi lincah (agile) sehingga semua kebijakan, sinkronisasi, dan wewenang masing-masing otoritas keuangan menjadi semakin jelas.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menetapkan pembentukan Panja yang beranggotakan 30 orang di luar unsur pimpinan. Panja ini akan menjadi forum teknis pembahasan DIM bersama pemerintah.
Misbakhun menjelaskan, berdasarkan surat presiden (Surpres), pemerintah akan diwakili oleh empat kementerian dalam pembahasan ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
“Berdasarkan surat keputusan Presiden, yang mewakili pemerintah adalah Menteri Keuangan, Menpan-RB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohamad Hekal memaparkan landasan urgensi revisi beleid ini.
Hekal menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada 2 Oktober 2025. Secara substansi, revisi diperlukan untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kedua, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kita merasa perlu melakukan perubahan terkait UU P2SK sekaligus menyikapi berbagai perubahan dan dinamika yang dirasakan, sehingga kita bisa memanfaatkan momentum perubahan undang-undang tersebut,” tutup Hekal.
Isu Independensi BI
Meski jalan masuknya lewat putusan MK terkait wewenang OJK dan anggaran LPS, nyatanya draf revisi UU P2SK melebar ke independensi BI.
Dalam draf RUU P2SK yang diterima Bisnis per tanggal 1 Oktober 2025, diatur wewenang baru DPR untuk merekomendasikan pemecatan anggota dewan gubernur BI. Selain itu, peran BI juga diperluas yaitu untuk dukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam UU P2SK yang berlaku sekarang, Pasal 7 pada angka 2 dalam Pasal 9 mengatur bahwa tujuan BI 'hanya' mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kini dalam draf RUU P2SK, ditambahkan peran baru yaitu "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja" dalam Pasal 7 ayat (2).
Dalam bagian penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.
Tak sampai situ, ada tambahan ketentuan terkait wewenang DPR dalam merekomendasikan pemberhentian anggota dewan gubernur BI. Adapun anggota dewan gubernur BI terdiri dari satu gubernur, satu deputi gubernur senior, dan empat deputi gubernur.
Dalam draf RUU P2SK, Pasal 48 ayat (1) pada angka 28a mengatur perihal enam persyaratan pemberhentian anggota dewan gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.
Enam persyaratan itu adalah karena mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berurutan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, atau hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dewan gubernur.
Pasal 48 ayat (2) kemudian mengatur bahwa anggota dewan gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena tidak dapat hadir fisik dalang jangka waktu tiga bulan atau karena pailit, berhak didengar keterangannya.
"Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden," lanjut Pasal 48 ayat (3).
Dalam UU P2SK yang berlaku sekarang, tidak ada diatur secara mengenai persyaratan pemberhentian anggota dewan gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.