Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan pihaknya akan menaati aturan pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang belum kunjung terbit memasuki pekan kedua Desember.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, isu UMP terus berulang setiap tahunnya dan menghasilkan aturan-aturan yang berbeda pula.
Menurutnya, persoalan besaran upah maupun variasi upah di daerah, diharapkan pemerintah dapat menemukan titik terang sehingga tak melulu menjadi pembahasan setiap tahunnya.
“Hal yang kami inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kami dapat merencanakan bisnis dengan lebih baik lagi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Apindo Economic Outlook 2026, dikutip Selasa (9/12/2025).
Padahal, dalam pengupahan pun juga terdapat struktur skala upah, upah produktivitas, insentif, bonus, dan lain-lain yang perusahaan berikan, bukan sekadar UMP.
Bob menjelaskan, sekitar 90% perusahaan di bawah Apindo merupakan perusahaan kecil atau UMKM dengan kemampuan bayar upah minimum di bawah 50%.
Dengan demikian, munculah istilah upah kesepakatan atas dasar ketidakmampuan tersebut. Meski demikian, Bob juga menegaskan bukan berarti Apindo mendukung upah rendah.
“Namanya juga minimum. Upah efektifnya ya silakan kalau perusahaannya mampu ya kasih lebih besar lagi. Bicara dengan serikat pekerjanya di perusahaan masing-masing. Jadi enggak boleh ada pemaksaan dan ancaman, setiap tahun kami diancam terus loh,” ungkapnya.
Harapannya, pemerintah dapat membangun ekosistem pengupahan sebaik mungkin, bukan hanya sebatas UMP.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.
Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.
Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah, tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan melakukan demo besar-besaran apabila UMP yang diumumkan tak sesuai harapan buruh.
"Belum ada rencana aksi, kecuali Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mengumumkan kenaikan upah minimum yang tidak sesuai harapan buruh," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (7/12/2025).