Bisnis.com, JAKARTA—Sukuk Hijau atau Green Sukuk berpotensi menjadi salah satu alternatif pembiayaan proyek energi baru terbarukan (EBT), seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Indonesia memiliki potensi energi surya lebih dari 3.000 gigawatt (GW) dan merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Namun, pemanfaatannya masih sangat terbatas.
Di tengah kebutuhan investasi energi bersih yang terus meningkat untuk mendukung target dekarbonisasi, skema pembiayaan inovatif seperti green sukuk dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat pengembangan energi surya di dalam negeri, khususnya dalam mewujudkan target pembangunan kapasitas 100 gigawatt (GW) energi surya.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan berbagai instrumen fiskal untuk mendorong pembangunan ekonomi hijau, termasuk melalui pengembangan instrumen pembiayaan syariah.
“Pemerintah berupaya mengoptimalkan berbagai instrumen fiskal yang dimiliki, baik dari sisi penerimaan, belanja, maupun pembiayaan, untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau dan target pembangunan berkelanjutan,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu pionir penerbitan green sukuk di pasar global. Instrumen tersebut telah dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek ramah lingkungan, mulai dari energi terbarukan, transportasi rendah karbon, hingga pengelolaan limbah dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Menurutnya, proyek-proyek yang didukung melalui green sukuk juga telah memberikan kontribusi nyata terhadap upaya penurunan emisi karbon.
“Proyek-proyek yang didukung pembiayaan green sukuk telah berkontribusi pada penurunan emisi karbon lebih dari 10 juta ton CO₂,” kata Deni.
Selain mendukung pembiayaan proyek hijau, penerbitan green sukuk juga membuka peluang untuk memperluas basis investor yang memiliki perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Dengan demikian, instrumen ini dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang strategis dalam mendukung agenda transisi energi nasional.
Sementara itu, Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai agenda transisi energi juga sejalan dengan nilai-nilai keagamaan.
“Dalam ajaran Islam, merawat lingkungan merupakan bagian dari iman. Karena itu, isu keberlanjutan dan transisi energi juga merupakan tanggung jawab moral dan spiritual,” ujarnya.
Instrumen keuangan sosial syariah seperti wakaf, lanjut Waryono, memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang inovatif dan produktif, wakaf dapat berkontribusi dalam mendukung berbagai inisiatif hijau, termasuk pengembangan energi terbarukan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah, menilai pengembangan energi surya dapat diperkuat melalui skema blended financing yang menggabungkan instrumen pembiayaan komersial dan sosial syariah.
Menurutnya, selain green sukuk, sumber pendanaan juga dapat berasal dari instrumen seperti cash waqf linked sukuk (CWLS), zakat, maupun dana sosial lainnya.
“Ke depan kita bisa mengembangkan skema blended financing antara sukuk dengan instrumen keuangan sosial syariah, sehingga pembiayaan proyek energi terbarukan dapat dilakukan secara lebih inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dwi juga menyebut Indonesia memiliki potensi dana sosial syariah yang sangat besar. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai sekitar Rp180 triliun.
“Potensi ini bisa dimobilisasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk pengembangan energi surya,” katanya.
Ia turut menyoroti peluang pemanfaatan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan, termasuk instalasi panel surya yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.