KPK tangkap 17 pejabat Bea Cukai dan swasta terkait suap impor barang ilegal. Uang suap Rp45,69 miliar disita. Kasus ini melibatkan cukai rokok palsu. [834] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ternodai akibat sejumlah pejabat diduga menerima suap untuk mengkondisikan kepabenan dan cukai atas suatu barang. Dampaknya, barang ilegal berpeluang beredar di pasar Tanah Air.
Kasus terungkap saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan tertangkap tangan di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026) dengan menangkap 17 orang dari pihak DJBC dan PT Blueray (PT BR).
KPK menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas rasuah berupa suap kepada pejabat DJBC untuk meloloskan barang yang hendak diimpor. Modusnya adalah melonggarkan pemeriksaan barang yang melintas di jalur merah.
Rencana jahat ini telah dirancang oleh Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intel; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan DJBC; John Field (JF) pemilik PT BR; Andreas (AND) karyawan PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan Orlando memerintahkan rekannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%.
Rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai, untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep, Kamis (5/2/2026).
Penyerahan uang kepada pejabat DJBC terjadi beberapa kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang diberikan sebagai jatah bulanan yang nilainya mencapai Rp7 miliar. Asep menjelaskan oknum DJBC telah menyiapkan “safe house” untuk menampung barang suap senilai Rp40,5 miliar, sebagai berikut:
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah US$3.900.
4. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SG$1,48 juta.
5. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
6. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.
7. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.
8. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Penyidik melakukan pengembangan karena menduga ada rumah aman lainnya yang digunakan menampung harta hasil suap. KPK sempat mengumumkan menyita Rp5 miliar dari “safe house” lainnya berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pengembangan penyidikan berjalan sekitar tiga minggu setelah rangkaian tertangkap tangan dilaksanakan dan menggali, menganalisis informasi dari para saksi maupun dokumen yang sempat disita.
Tepat pada Kamis (26/2/2026), KPK kembali menetapkan tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dia merupakan sosok di balik temuan uang Rp5 miliar di “safe house” Ciputat yang nilai pastinya Rp5,19 miliar, disimpan dalam 5 koper.
Uang tersebut berasal dari penerimaan para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Seolah “cuci tangan” Budiman memerintahkan rekannya untuk menerima uang haram itu. Uang mulanya disimpan di “safe house” Jakarta Pusat, tetapi Budiman memerintahkan rekannya agar dipindahkan ke Ciputat.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” jelas Asep, Jumat (27/2/2026).
Uang digunakan untuk membeli mobil operasional lebih dari satu yang berfungsi menyimpan dan memindahkan barang bukti tersebut ke “safe house” Ciputat. Alhasil dari rangkaian perkara itu, KPK menyita barang bukti suap senilai Rp45,69 miliar.
Asep menjelaskan pengkondisian cukai dari pengusaha berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu. Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan,”terang Asep.
Asep menjelaskan pengusaha rokok membeli harga cukai lebih murah dengan jumlah yang banyak. Atas hal tersebut, katanya, negara dirugikan.
Asep menyampaikan pihaknya akan mendalami dan memungkinkan memanggil produsen rokok berdasarkan informasi yang sudah dihimpun tim lembaga antirasuah, termasuk aliran dana ke pihak-pihak di DJBC.
"Kita akan susuri informasi tersebut gitu. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan," tuturnya.
Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Namun, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga kuat masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah “safe house” lainnya. KPK juga segera memanggil produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal.
"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja? Seperti itu. Nah, nah terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, dan saksi-saksi yang lain, dan bukti-bukti yang kita miliki," tandas Asep.
Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus manipulasi ekspor CPO jadi POME, merugikan negara Rp14,3 triliun. Tersangka termasuk pejabat Bea Cukai dan Kemenperin. [854] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Belasan tersangka ini berasal dari pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga pihak swasta.
Tersangka tersebut, yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin; hingga sejumlah direktur perusahaan swasta.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka.
"Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Berikut Fakta-fakta Kasus Rekayasa Ekspor POME yang Rugikan Negara Rp14 Triliun
1. Manipulasi HS Ekspor CPO
Syarief menambahkan, pada intinya, para tersangka diduga memanipulasi HS Code ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah alias POME untuk menghindari kewajiban biaya ekspor. Selain itu, para regulator diduga menerima suap untuk meloloskan modus ekspor minyak tersebut.
Adapun, untuk kepentingan penyidikan, 11 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di masing-masing Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel.
"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
Sekadar informasi, penyidikan perkara ini bermula saat penyidik menemukan unsur dugaan korupsi terkait dengan manipulasi CPO seolah ekspor POME pada 2022. Kasus ini naik sidik sejak Oktober 2022.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai, rumah sejumlah pejabat, hingga tempat penukaran uang.
2. Daftar 11 Tersangka Manipulasi Ekspor POME
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022.
Berikut ini daftar 11 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi CPO jadi Pome :
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional, Analis Kebijakan dan Pembina Industri, Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d. sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS
5. ERW selaku Direktur PT BMM
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
7. RND selaku Direktur PT TAJ
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
10. RBN selaku Direktur PT CKK
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Pome 2022-2024 digiring ke mobil Kejaksaan RI di Kejagung, Selasa (10/2/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
3. Modus Manipulasi Ekspor POME
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kontruksi perkara ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Dia menjelaskan bahwa dalam perkara ini CPO yang memiliki kadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.
Padahal, kata Syarief, HS Code itu seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat, bukan untuk CPO. Dengan begitu, modus ini dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO.
"Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban [pembayaran] yang ditetapkan negara," imbuhnya.
Selanjutnya, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi adanya imbalan kepada pejabat negara untuk meloloskan pengawasan ekspor. Alhasil, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," pungkasnya.
4. Kerugian Negara Ditaksi Rp14,3 Triliun
Kejagung mengungkap kerugian negara sementara kasus dugaan korupsi limbah minyak sawit alias POME mencapai Rp14,3 triliun. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan kerugian itu masih hitungan secara internal terkait kehilangan penerimaan negara dari kasus ekspor POME 2022-2024.
"Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Dia menjelaskan modus perkara ini berkaitan dengan rekayasa HS Code ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi limbah sawit atau Palm Acid Oil (PAO).
Rekayasa HS Code bisa terjadi lantaran diduga dimuluskan oleh pihak penyelenggara negara. Dalam hal ini pejabat bea cukai hingga pejabat Kementerian terkait.
"Adanya Kick back atau Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," imbuhnya.
Adapun, akibat perbuatan culas itu telah menimbulkan kerugian negara berupa hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan akibat ekspor POME palsu.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56