Kongkalikong Pejabat Bea Cukai dengan Swasta untuk Loloskan Barang Ilegal Beredar di RI

Kongkalikong Pejabat Bea Cukai dengan Swasta untuk Loloskan Barang Ilegal Beredar di RI

KPK tangkap 17 pejabat Bea Cukai dan swasta terkait suap impor barang ilegal. Uang suap Rp45,69 miliar disita. Kasus ini melibatkan cukai rokok palsu.

(Bisnis.Com) 01/03/26 02:30 150704

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ternodai akibat sejumlah pejabat diduga menerima suap untuk mengkondisikan kepabenan dan cukai atas suatu barang. Dampaknya, barang ilegal berpeluang beredar di pasar Tanah Air.

Kasus terungkap saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan tertangkap tangan di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026) dengan menangkap 17 orang dari pihak DJBC dan PT Blueray (PT BR).

KPK menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas rasuah berupa suap kepada pejabat DJBC untuk meloloskan barang yang hendak diimpor. Modusnya adalah melonggarkan pemeriksaan barang yang melintas di jalur merah.

Rencana jahat ini telah dirancang oleh Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intel; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan DJBC; John Field (JF) pemilik PT BR; Andreas (AND) karyawan PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan Orlando memerintahkan rekannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%.

Rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai, untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep, Kamis (5/2/2026).

Penyerahan uang kepada pejabat DJBC terjadi beberapa kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang diberikan sebagai jatah bulanan yang nilainya mencapai Rp7 miliar. Asep menjelaskan oknum DJBC telah menyiapkan “safe house” untuk menampung barang suap senilai Rp40,5 miliar, sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar

2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah US$3.900.

4. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SG$1,48 juta.

5. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.

6. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.

7. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.

8. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Penyidik melakukan pengembangan karena menduga ada rumah aman lainnya yang digunakan menampung harta hasil suap. KPK sempat mengumumkan menyita Rp5 miliar dari “safe house” lainnya berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pengembangan penyidikan berjalan sekitar tiga minggu setelah rangkaian tertangkap tangan dilaksanakan dan menggali, menganalisis informasi dari para saksi maupun dokumen yang sempat disita.

Tepat pada Kamis (26/2/2026), KPK kembali menetapkan tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dia merupakan sosok di balik temuan uang Rp5 miliar di “safe house” Ciputat yang nilai pastinya Rp5,19 miliar, disimpan dalam 5 koper.

Uang tersebut berasal dari penerimaan para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Seolah “cuci tangan” Budiman memerintahkan rekannya untuk menerima uang haram itu. Uang mulanya disimpan di “safe house” Jakarta Pusat, tetapi Budiman memerintahkan rekannya agar dipindahkan ke Ciputat.

“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” jelas Asep, Jumat (27/2/2026).

Uang digunakan untuk membeli mobil operasional lebih dari satu yang berfungsi menyimpan dan memindahkan barang bukti tersebut ke “safe house” Ciputat. Alhasil dari rangkaian perkara itu, KPK menyita barang bukti suap senilai Rp45,69 miliar.

Asep menjelaskan pengkondisian cukai dari pengusaha berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu. Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan,”terang Asep.

Asep menjelaskan pengusaha rokok membeli harga cukai lebih murah dengan jumlah yang banyak. Atas hal tersebut, katanya, negara dirugikan.

Asep menyampaikan pihaknya akan mendalami dan memungkinkan memanggil produsen rokok berdasarkan informasi yang sudah dihimpun tim lembaga antirasuah, termasuk aliran dana ke pihak-pihak di DJBC.

"Kita akan susuri informasi tersebut gitu. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan," tuturnya.

Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:

1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026

2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).

5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.

6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.

7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Namun, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga kuat masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah “safe house” lainnya. KPK juga segera memanggil produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal.

"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja? Seperti itu. Nah, nah terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, dan saksi-saksi yang lain, dan bukti-bukti yang kita miliki," tandas Asep.

#bea-cukai #barang-ilegal #suap-pejabat #kpk-tangkap #korupsi-bea-cukai #jalur-merah #penyelundupan-barang #cukai-palsu #rokok-ilegal #safe-house #djbc-korupsi #penyidikan-kpk #pejabat-terlibat #barang

https://kabar24.bisnis.com/read/20260301/15/1956586/kongkalikong-pejabat-bea-cukai-dengan-swasta-untuk-loloskan-barang-ilegal-beredar-di-ri