Kejagung mengungkap korupsi ekspor POME 2022-2024, melibatkan manipulasi HS Code CPO oleh pejabat negara dan swasta untuk menghindari aturan ekspor, dengan imbalan kickback. [291] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan kasus ini memiliki modus mengubah HS Code minyak sawit mentah (CPO) menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO).
"Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Syarief menjelaskan bahwa manipulasi HS Code CPO itu bisa terjadi lantaran ada dugaan 'kongkalikong' pihak penyelenggara negara dengan swasta. Bahkan, para tersangka diduga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Sebab, sebagai imbal balik memuluskan ekspor palsu itu maka regulator diduga menerima kick back dari swasta. Namun, jumlah uang imbal balik itu belum diungkap Kejagung.
"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," imbuhnya.
Adapun, Syarief mengemukakan bahwa dari 11 tersangka yang telah ditetapkan, setidaknya ada tiga dari pihak penyelenggara negara, mulai dari pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga Kemenperin.
"3 itu penyelenggara negara, swastanya itu ada 8," pungkasnya.
Sebagai informasi, tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus manipulasi ekspor CPO jadi POME, merugikan negara Rp14,3 triliun. Tersangka termasuk pejabat Bea Cukai dan Kemenperin. [854] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024.
Belasan tersangka ini berasal dari pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga pihak swasta.
Tersangka tersebut, yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin; hingga sejumlah direktur perusahaan swasta.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka.
"Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Berikut Fakta-fakta Kasus Rekayasa Ekspor POME yang Rugikan Negara Rp14 Triliun
1. Manipulasi HS Ekspor CPO
Syarief menambahkan, pada intinya, para tersangka diduga memanipulasi HS Code ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah alias POME untuk menghindari kewajiban biaya ekspor. Selain itu, para regulator diduga menerima suap untuk meloloskan modus ekspor minyak tersebut.
Adapun, untuk kepentingan penyidikan, 11 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di masing-masing Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel.
"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
Sekadar informasi, penyidikan perkara ini bermula saat penyidik menemukan unsur dugaan korupsi terkait dengan manipulasi CPO seolah ekspor POME pada 2022. Kasus ini naik sidik sejak Oktober 2022.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait perkara ini, termasuk kantor pusat Bea Cukai, rumah sejumlah pejabat, hingga tempat penukaran uang.
2. Daftar 11 Tersangka Manipulasi Ekspor POME
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor POME pada 2022.
Berikut ini daftar 11 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi CPO jadi Pome :
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional, Analis Kebijakan dan Pembina Industri, Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d. sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS
5. ERW selaku Direktur PT BMM
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
7. RND selaku Direktur PT TAJ
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
10. RBN selaku Direktur PT CKK
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Pome 2022-2024 digiring ke mobil Kejaksaan RI di Kejagung, Selasa (10/2/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
3. Modus Manipulasi Ekspor POME
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kontruksi perkara ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Dia menjelaskan bahwa dalam perkara ini CPO yang memiliki kadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.
Padahal, kata Syarief, HS Code itu seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat, bukan untuk CPO. Dengan begitu, modus ini dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO.
"Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban [pembayaran] yang ditetapkan negara," imbuhnya.
Selanjutnya, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi adanya imbalan kepada pejabat negara untuk meloloskan pengawasan ekspor. Alhasil, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," pungkasnya.
4. Kerugian Negara Ditaksi Rp14,3 Triliun
Kejagung mengungkap kerugian negara sementara kasus dugaan korupsi limbah minyak sawit alias POME mencapai Rp14,3 triliun. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan kerugian itu masih hitungan secara internal terkait kehilangan penerimaan negara dari kasus ekspor POME 2022-2024.
"Kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Dia menjelaskan modus perkara ini berkaitan dengan rekayasa HS Code ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi limbah sawit atau Palm Acid Oil (PAO).
Rekayasa HS Code bisa terjadi lantaran diduga dimuluskan oleh pihak penyelenggara negara. Dalam hal ini pejabat bea cukai hingga pejabat Kementerian terkait.
"Adanya Kick back atau Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," imbuhnya.
Adapun, akibat perbuatan culas itu telah menimbulkan kerugian negara berupa hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan akibat ekspor POME palsu.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56