JAKARTA, KOMPAS.com – Dana simpanan masyarakat di perbankan kembali meningkat pada Mei 2026 setelah sempat mengalami penurunan pada bulan sebelumnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total nominal simpanan di bank umum mencapai Rp 10.330 triliun pada Mei 2026 atau naik 2,20 persen secara bulanan (month to month/MoM) dibandingkan posisi April sebesar Rp 10.107 triliun.
Kenaikan tersebut terjadi di tengah kondisi penghimpunan dana perbankan yang masih dinilai kuat.
SHUTTERSTOCK/ELLE AON Ilustrasi tabungan, menabung.LPS menyebut Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Mei 2026 tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), diikuti pertumbuhan kredit sebesar 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam rupiah tercatat sebesar 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing sebesar 8,91 persen dalam denominasi dollar AS.
Menurut LPS, perkembangan intermediasi tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.
"Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Nominal simpanan kembali meningkat
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu saat ditemui di BSI Tower, Jakarta, Selasa (14/4/2026).Data distribusi simpanan bank umum menunjukkan total nominal simpanan pada Mei 2026 mencapai Rp 10.330 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp 10.107 triliun.
Kenaikan itu membalikkan kondisi April ketika total nominal simpanan turun 1,40 persen secara bulanan.
Dilihat berdasarkan jenis simpanan, deposito masih menjadi instrumen yang mendominasi nominal dana masyarakat.
Pada April 2026, deposito mencakup 34,86 persen dari total nominal simpanan. Porsinya relatif stabil pada Mei 2026 menjadi 34,84 persen.
Namun, pertumbuhan antarjenis simpanan mengalami perubahan.
Pada April, nominal simpanan Deposit on Call mencatat kenaikan tertinggi sebesar 6,13 persen secara bulanan, sedangkan deposito mengalami kontraksi sebesar 3,39 persen.
Sementara itu, pada Mei, giro menjadi jenis simpanan dengan kenaikan nominal tertinggi sebesar 4,40 persen, sedangkan Deposit on Call mengalami kontraksi sebesar 5,75 persen.
Simpanan di atas Rp 5 miliar masih mendominasi
Berdasarkan kelompok nilai simpanan, dana pada tier di atas Rp 5 miliar tetap menjadi penyumbang terbesar.
Pada April, kelompok simpanan tersebut mencakup 57,33 persen dari total nominal simpanan. Porsinya meningkat menjadi 58,34 persen pada Mei 2026.
Dari sisi pertumbuhan, terjadi perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada April 2026, tier simpanan hingga Rp 100 juta mencatat kenaikan nominal tertinggi sebesar 0,36 persen, sedangkan simpanan di atas Rp 5 miliar mengalami kontraksi 2,34 persen.
Sebaliknya, pada Mei 2026, simpanan di atas Rp 5 miliar menjadi kelompok dengan kenaikan tertinggi sebesar 4,01 persen, sementara tier hingga Rp 100 juta mengalami kontraksi sebesar 1,28 persen.
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi tabungan. Tabungan adalah salah satu contoh kredit pasif.Jumlah rekening terus bertambah
LPS juga mencatat jumlah rekening simpanan bank umum terus meningkat.
Pada April 2026 terdapat 667,11 juta rekening atau naik 0,83 persen secara bulanan. Sebulan kemudian jumlahnya bertambah menjadi 682,06 juta rekening atau meningkat 2,24 persen.
Tabungan masih menjadi jenis rekening yang paling dominan.
Pada April, rekening tabungan mencakup 98,27 persen dari total rekening simpanan. Porsinya meningkat tipis menjadi 98,31 persen pada Mei 2026.
Dari sisi pertumbuhan, rekening Deposit on Call menjadi jenis rekening yang tumbuh paling tinggi pada April sebesar 39,08 persen, sementara rekening Sertifikat Deposito turun 58,65 persen.
Pada Mei 2026, rekening tabungan justru menjadi yang tumbuh paling tinggi sebesar 2,29 persen, sedangkan rekening Deposit on Call mengalami kontraksi sebesar 14,72 persen.
Hampir seluruh rekening dijamin LPS
LPS menyebut cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas mandat Undang-Undang.
Data Mei 2026 menunjukkan sebanyak 681,67 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga batas maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Angka tersebut meningkat dibandingkan April yang mencapai 666,72 juta rekening, meski persentase cakupannya tetap sebesar 99,94 persen.
SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank. Bank terbesar di dunia.Selain itu, LPS mencatat sebanyak 15,67 juta rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) atau 99,97 persen dari total rekening juga dijamin penuh.
Menurut Anggito, tingkat cakupan penjaminan yang tetap tinggi menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam menetapkan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
"Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan," ujar Anggito.
LPS naikkan bunga penjaminan simpanan rupiah
Dalam Rapat Dewan Komisioner Juni 2026, LPS memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dengan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah di BPR menjadi 6,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan sebesar 2,00 persen.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Menurut Anggito, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja penghimpunan simpanan yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang masih sehat.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," ungkap Anggito.
LPS menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan.
LPS juga kembali mengingatkan bahwa simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi ketentuan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, dan tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank, serta meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan nasabah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang