Bisnis.com, JAKARTA - Mengucapkan "Selamat Natal" kepada umat Nasrani masih menjadi perdebatan bagi masyarakat muslim, Banyak di antara muslim yang masih mempertanyakan apakah mengucapkan "Selamat Natal" menjadi haram atau tidak.
Pada 2023 lalu, Habib Jafar pernah menunjukkan toleransinya dengan mengucapkan Selamat Natal untuk Pastor Brian Siawarta. Melalui akun Instagramnya, Habib Jafar juga membagikan momen pertemuannya dengan Pastor Brian saat Natal.
"Pagi tadi, seperti menjadi tradisi Ayah yang diajarkan pada saya dan saya pegang hingga kini, saya silaturahmi ke kawan, Pastor Brian. Kebetulan ia sedang bersama Keluarga: Ayah & Ibunya," tulis Habib Jafar di unggahan Instagramnya pada Senin (25/12/2023).
Tak hanya itu, Habib Jafar juga mengucapkan Selamat Natal untuk umat Kristiani yang merayakan.
Namun sayangnya, mengucapkan Selamat Natal ini masih menjadi perdebatan bagi muslim. Banyak yang menilai bahwa mengucapkan Selamat Natal adalah haram. Namun ada juga yang memperbolehkan.
Lantas bagaimana pandangan ulama mengenai hukum mengucapkan Selamat Natal untuk umat Kristiani yang sedang merayakan?
Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim
Habib Jafar sendiri berpandangan bahwa mengucapkan Selamat Natal untuk umat Kristiani adalah hal yang diperbolehkan.
Meskipun dirinya juga menjelaskan bahwa hal ini masuk ke dalam ranah perdebatan ulama yang memiliki dalilnya masing-masing.
"Bagi saya cenderung kepada pendapat bahwa membolehkan selamat Natal untuk umat Kristiani. Yang pertama memang ada dasarnya misalnya salah satunya menurut Quran ketika kita membuka surat Maryam. Ditemukan di sana di mana ayat menyatakan selamat atas kelahiran Nabi Allah Isa, yang merupakan salah satu nabi dalam keyakinan kita," jelas Habib Jafar dikutip dari Youtube SALAAM Indonesia.
Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan salah satu hadits disebutkan Rasulullah SAW pernah berdiri dan berdoa ketika seorang Yahudi membawa jenazah sahabat Yahudi-nya melewati depan masjid.
“Nabi berhenti ketika khutbah dan maju ke depan masjid, berdiri mengheningkan cipta, menghormati seorang Yahudi yang mati dan digotong pada saat itu,”
"Kemudian sahabat bertanya, “Bukankah mereka orang Yahudi?” Nabi berkata, “Bukankah dia juga manusia? Maka kita harus menghormati dia sebagai sesama manusia," lanjut Habib Jafar.
Habib Jafar juga menjelaskan bahwa umat muslim memiliki landasan keimanan bahwa Nabi Isa adalah utusan Allah.
"Maka kita mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi Allah Isa, dan artinya kita diperbolehkan mengucapkan selamat Natal," jelasnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (UAD) pun memberikan penjelasan mengenai hukum mengucapkan "Selamat Natal" bagi umat muslim.
Menurutnya, sikap toleransi dan berkeyakinan beragama sudah diatur secara detail dalam Islam. Di dalam toleransi itu pun tidak boleh ada unsur paksaan.
Hal menjadi haram atau dosa, ketika seseorang mengerjakan sesuatu yang sudah menjerumus ke dalam praktik ibadah selain agama Islam.
"Jadi kita tidak perlu memaksakan diri karena aspek menghormati ini, justru ini bagian dari toleransi. Menjaga perasaan, menampilkan satu pandangan yang utuh tentang konsepsi keberagamaan, menghormati, jadi baik itu dari segi perkataan kemudian suasana hati, pun dengan perbuatan. Tidak perlu dipaksakan," ucapnya dalam tayangan Youtube Adi Hidayat Official, dikutip Rabu (24/12/2025).
Kemudian UAD menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum mengucapkan "Selamat Natal" adalah sebaiknya tidak dilakukan oleh umat muslim.
Hal ini dikarenakan pengucapan selamat tersebut merupakan bentuk lisan yang menyertai niat. Sedangkan di dalam Natal terdapat unsur ibadah dari umat agama lain.
"Jadi kalau kemudian kita hadirkan misalnya unsur lisan dengan mengatakan kalimat "Selamat Natal sekian sekian sekian" sementara di Natal itu ada unsur ibadah, unsur yang berbeda dalam konsep ketuhanannya, ada unsur penyembahan, ada proses tertentu yang sesungguhnya dalam keyakinan Islam dipandang berbeda," lanjutnya.
Inilah yang menyebabkan pengucapan "Selamat Natal" bisa memunculkan pengakuan, sementara Islam mempercayai konsep Tuhan Esa yaitu Allah SWT.
Menurut pandangan NU...
Ulama yang memperbolehkan
Kemudian mengutip dari NU Online, sebagian kelompok ulama yang memperbolehkan umat muslim mengucapkan selamat atas hari besar umat beragama lain berpedoman pada Al-Qur’an Surat al-Mumtahanah ayat 8.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,"
Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang seorang muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan mengusirnya. Dari sini ditarik pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim.
Dengan demikian adalah boleh hukumnya melakukan hal demikian.
Ulama yang memperbolehkan juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non-Muslim bukan berarti mengakui apa yang dipercayai mereka, namun lebih pada penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama.
Di antara ulama yang membolehkan adalah Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof. Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lainnya.
Ulama yang tidak memperbolehkan
Adapun ulama yang tidak memperbolehkan dan bahkan mengharamkan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani, berpedoman pada beberapa sejumlah dalil, salah satunya adalah Al-Qur’an Surat al-Furqon ayat 72.
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya,"
Kemudian dalil lainnya adalah hadits riwayat Ibnu Umar, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut".
Hadits ini sering digunakan untuk memberikan pengertian terhadap umat Islam agar tidak melakukan kegiatan yang menyerupai umat beragama lain.
Bagi ulama yang mengharamkan, seorang muslim yang memberi ucapan selamat atas hari raya agama lain berarti dia menyerupai tradisi umat tersebut. Sehingga hukumnya adalah haram.