Berbagai insentif telah diberikan untuk merayu para investor menanamkan modalnya di industri hulu migas Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Mewujudkan swasembada energi di Indonesia tidaklah bisa dilepaskan dari industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Sebagai negara yang masih memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan energinya, seperti untuk kendaraan hingga kelistrikan, industri hulu migas memainkan peran yang amat vital.
Oleh karenanya pemerintah berupaya menghadirkan iklim investasi yang menarik di sektor hulu migas, sebab investasi di hulu migas tak lagi berada di angka miliaran rupiah, tetapi telah menyentuh miliaran dolar AS.
Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hingga Agustus 2025, total investasi di sektor hulu migas telah mencapai 8,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp147,96 triliun.
SKK Migas menargetkan investasi hulu migas pada 2025 sebesar 16,5 miliar–16,9 miliar dolar AS atau setara Rp269,07 triliun.
Namun, khusus untuk investasi eksplorasi, realisasinya masih tergolong rendah. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut dari target 1,5 miliar dolar AS (Rp24,94 triliun) pada 2025, baru sekitar 500 juta dolar AS (Rp8,31 triliun) yang terealisasi hingga Agustus.
Sebagai perbandingan, investasi eksplorasi tahun 2024 tercatat sebesar 1,3 miliar dolar AS (Rp21,61 triliun).
Padahal, Indonesia sangat membutuhkan investasi eksplorasi untuk meningkatkan produksi migasnya. Nanang Abdul Manaf yang merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Peningkatan Produksi/Lifting Migas telah menyerukan bahwasanya tak ada cara lain untuk meningkatkan lifting migas selain eksplorasi.
Berbagai insentif telah diberikan untuk merayu para investor menanamkan modalnya di industri hulu migas Indonesia. Mulai dari menawarkan reformasi fiskal, percepatan perizinan, serta peningkatan investasi eksplorasi di wilayah frontier.
Akan tetapi, terdapat satu unsur yang tak bisa diabaikan, yakni kepastian regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kepastian hukum lembaga hulu migas
Penantian panjang ihwal kepastian revisi UU Migas telah berlangsung lebih dari satu dekade, tepatnya ketika Mahkamah Konstitusi memutus sejumlah pasal yang termaktub di dalam UU Migas sebagai pasal yang inkonstitusional melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu implikasi utama dari putusan itu adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Poin itu pula yang disebut-sebut menjadi batu sandungan revisi UU Migas, sebab Mahkamah Konstitusi memberi mandat bagi negara untuk membentuk atau menunjuk BUMN yang diberikan konsesi untuk mengelola migas di wilayah hukum pertambangan Indonesia atau di wilayah kerja.
Penunjukan itu bertujuan agar BUMN tersebut yang melakukan kontrak kerja sama (KKS) dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, sehingga hubungannya tidak lagi antara negara dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tetapi antara BUMN dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
BUMN itu nantinya akan menggantikan posisi SKK Migas yang saat ini berperan sebagai regulator para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kejelasan bentuk regulator di bidang hulu migas juga telah disinggung oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam rapat dengar pendapatnya bersama Komisi XII DPR RI.
Pertanyaan tersebut menunjukkan posisi SKK Migas, yang terbentuk melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2012 sebagai dasar hukumnya, tidaklah cukup memberi jaminan stabilitas, juga tak bisa dinilai sebagai solusi jangka panjang usai putusan MK.
Yang menjadi persoalan adalah apakah badan usaha tersebut akan berada di bawah PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang migas dari hulu ke hilir; beroperasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti SKK Migas saat ini; atau berdiri sebagai badan sendiri, yang nantinya akan memperkuat kelembagaan SKK Migas.
Opsi pertama, yakni badan usaha yang berada di bawah Pertamina, dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan, sebab langkah tersebut menasbihkan Pertamina sebagai operator sekaligus regulator di industri hulu migas Indonesia. Bagaimana Indonesia dapat menjamin kebijakan-kebijakan hulu migas nantinya tak dipengaruhi oleh kepentingan Pertamina dan adil bagi KKKS lainnya yang non-Pertamina?
Opsi tersebut membutuhkan mekanisme yang dapat menjamin tidak ada konflik kepentingan bila Pertamina juga menjadi regulator di sisi hulu migas.
Terkait opsi-opsi lainnya, pengamat ekonomi energi asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi berpandangan BUMN yang akan dibentuk sebaiknya berdiri sebagai lembaga yang independen, tidak seperti SKK Migas yang saat ini berada di bawah Kementerian ESDM.
Ia meyakini, bila BUMN itu berdiri sendiri, proses pengambilan keputusan dapat berlangsung dengan lebih cepat.
Urgensi revisi UU Migas
Waktu tak menunggu perdebatan itu untuk menemukan jawabannya. Pemerintahan terus berganti, dan kini Presiden Prabowo Subianto ingin mewujudkan swasembada energi.
Setahun telah berlalu sejak Prabowo dilantik menjadi Presiden RI, dan revisi UU Migas masih belum menunjukkan hilal akan segera selesai. Padahal, kepastian regulasi menjadi salah satu aspek yang menentukan lancarnya investasi.
Di sisi lain, perusahaan migas raksasa seperti Shell telah menunjukkan minatnya untuk kembali berinvestasi di industri hulu migas Indonesia. Shell mengajukan proposal untuk melakukan joint study atau studi bersama di 2 WK offshore (lepas pantai) dan 3 WK onshore (darat) kepada Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman.
Mitra Shell dalam melakukan joint study di Indonesia, yakni KUFPEC, merupakan perusahaan hulu migas internasional yang bergerak di bidang eksplorasi, pengembangan, dan produksi minyak mentah dan gas alam di luar wilayah Negara Kuwait. KUFPEC merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Kuwait Petroleum Corporation.
Tak hanya Shell dan KUFPEC, perusahaan migas raksasa lainnya seperti Chevron juga dikabarkan berminat untuk masuk ke industri hulu migas Indonesia.
Berbagai minat yang datang dari perusahaan migas raksasa selaras dengan Kementerian ESDM yang telah menyiapkan 75 blok migas untuk digarap. Blok-blok migas tersebut tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan wilayah lepas pantai.
Seluruh blok ini siap dikembangkan melalui mekanisme penugasan atau lelang reguler.
Kedua potensi tersebut, yakni tingginya minat perusahaan-perusahaan migas raksasa dengan potensi blok migas yang dimiliki oleh Indonesia, dapat dikawinkan untuk mempercepat revisi UU Migas.
Sebelum transisi energi mengambil alih, sebelum Indonesia kehilangan momentum untuk meningkatkan produksi migasnya, maka menuntaskan revisi UU Migas merupakan langkah yang sudah selayaknya ditempuh.
Bagaimana pun, kepastian regulasi memberi ketenangan bagi para pemain raksasa di sektor migas untuk berinvestasi. Kepastian regulasi dapat membantu para investor memahami aturan bermain dan memprediksi risiko apa saja yang akan mereka hadapi di sektor hulu migas Indonesia.
Kepastian regulasi juga memungkinkan investor untuk menyusun rencana jangka panjang dan menjamin keberlanjutan investasi, mengingat investasi di sektor hulu migas sangatlah padat modal. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, investasi di hulu migas tak lagi berada di angka miliaran rupiah, tetapi telah menyentuh miliaran dolar AS.
Maka dari itu, menuntaskan revisi UU Migas merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan swasembada energi.
Copyright © ANTARA 2025