#30 tag 24jam
Menkeu Purbaya bantah ada kuota pencairan restitusi pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).Purbaya dalam ... [303] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).
Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026.
“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya.
Ia mengatakan pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi pajak. Langkah tersebut dilakukan karena terdapat dugaan kebocoran penerimaan negara yang berasal dari restitusi bernilai besar dan tidak tepat sasaran.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang berhak menerima pengembalian kelebihan bayar pajak.
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.
Purbaya menyebut pemerintah ingin memastikan seluruh restitusi yang dicairkan terverifikasi dengan benar dan tidak mengandung praktik penyimpangan.
“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” ujarnya.
Adapun penerimaan pajak tercatat mencapai Rp646,3 triliun per 30 April 2026, tumbuh sebesar 16,1 persen dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp556,9 triliun.
Penerimaan pajak utamanya ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
PPh orang pribadi dan PPh 21 mencatatkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 25,1 persen dengan nilai Rp101,1 triliun. Sementara PPN dan PPnBM naik 40,2 persen dengan nilai Rp221,2 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Purbaya besok lantik 2 pengganti pejabat terkait restitusi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan besok Rabu (6/5) akan melantik dua pejabat baru untuk menggantikan pejabat yang terindikasi terlibat dalam ... [296] url asal
Pesannya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan besok Rabu (6/5) akan melantik dua pejabat baru untuk menggantikan pejabat yang terindikasi terlibat dalam masalah pencairan restitusi pajak.
Purbaya enggan menyebutkan nama kandidat yang akan ia beri tugas menjadi pejabat Kementerian Keuangan ketika dikonfirmasi oleh wartawan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Pejabat baru nantinya akan terkonfirmasi seiring dengan pelantikan yang rencananya digelar di Kementerian Keuangan, besok.
“Nanti besok akan kami umumkan. Besok akan kami lantik langsung pejabat barunya,” ujar Purbaya.
Menkeu menyampaikan rencana memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan sebagai upaya mengatasi masalah pencairan restitusi pajak dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5).
Purbaya mengungkapkan telah menginvestigasi lima pejabat yang terlibat dalam manajemen restitusi. Dari kelima pejabat itu, dia memutuskan untuk memberhentikan dua di antaranya.
Namun, dia tidak mengungkapkan nama pejabat yang akan diberhentikan.
Menkeu hanya menjelaskan bahwa investigasinya itu bermula dari temuannya mengenai nilai pencairan restitusi pajak tahun anggaran 2025 yang tidak sesuai dengan laporan yang ia terima.
Mulanya ia menerima laporan dari stafnya bahwa nilai restitusi pajak terbilang rendah. Namun, pada akhir tahun anggaran, ia menemukan bahwa nilai pencairan restitusi melonjak beberapa kali lipat dari informasi yang ia terima.
“Jadi, itu yang kami akan perbaiki. Jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujar Purbaya.
Keputusannya memberhentikan pejabat terkait pun merupakan bentuk tindak tegas atas penyelewengan yang terjadi di tubuh instansi Kementerian Keuangan. Dia berharap, dengan sanksi ini, pejabat di lingkup Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagaimana amanat yang diterima dan menjauhi praktik kecurangan.
“Pesannya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik. Jangan jor-joran. Jor-jorannya adalah tidak memberitahu perkembangan dengan akurat,” tuturnya.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Menuju arah baru restitusi pajak yang lebih adil
Dalam beberapa tahun terakhir, restitusi pajak menjadi salah satu sisi yang paling sensitif dalam pengelolaan fiskal Indonesia. Di satu sisi, restitusi ... [1,082] url asal
#pajak #restitusi-pajak #pengelolaan-fiskal #wajib-pajak #self-assessment
Pendekatan ini sejalan dengan tren global yang menempatkan data sebagai aset utama dalam administrasi perpajakan
Jakarta (ANTARA) - Dalam beberapa tahun terakhir, restitusi pajak menjadi salah satu sisi yang paling sensitif dalam pengelolaan fiskal Indonesia. Di satu sisi, restitusi merupakan hak fundamental Wajib Pajak dalam sistem self-assessment, yaitu sebuah mekanisme yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Namun di sisi lain, ketika nilai restitusi meningkat tajam tanpa kontrol yang memadai, ia dapat menjadi tekanan serius bagi penerimaan negara. Di sinilah dilema kebijakan muncul: bagaimana memastikan hak Wajib Pajak tetap terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.
Tekanan tersebut bukan sekadar persepsi, melainkan tercermin dalam data yang cukup mencolok. Sepanjang tahun 2025, realisasi restitusi pajak mencapai lebih dari Rp360 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan pada awal 2026, tren permohonan restitusi menunjukkan akselerasi yang lebih cepat dari proyeksi.
Dalam perspektif Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lonjakan ini berdampak langsung pada net revenue, karena setiap pengembalian pajak akan mengurangi penerimaan bersih yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Lebih jauh lagi, berbagai kajian menunjukkan bahwa sistem restitusi yang kurang presisi berpotensi menimbulkan compliance gap. Laporan OECD dalam Tax Administration 2023 menekankan bahwa ketidaktepatan dalam pemberian restitusi dapat membuka ruang bagi kesalahan klaim hingga praktik manipulasi, terutama dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kompleks.
Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, cenderung menghadapi risiko lebih tinggi karena keterbatasan integrasi data dan kapasitas pengawasan. Dalam konteks ini, peningkatan restitusi tidak selalu identik dengan meningkatnya kepatuhan, tetapi bisa juga mencerminkan celah administrasi yang belum tertutup secara optimal.
Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyempurnaan kebijakan pengembalian pendahuluan untuk memastikan fasilitas restitusi dimanfaatkan secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-28/2026.
Penetapan kebijakan ini tentunya sebagai respon strategis untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan yang cepat dan pengawasan yang efektif, serta bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta selaras dengan agenda reformasi perpajakan yang terus berlangsung.
Salah satu perubahan penting dalam PMK-28/2026 tersebut adalah penegasan kriteria penerima restitusi pendahuluan. Jika sebelumnya pendekatan cenderung lebih luas, kini pemerintah mempersempitnya dengan basis kepatuhan yang lebih terukur.
Wajib Pajak yang berhak diprioritaskan adalah mereka yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, tidak memiliki tunggakan, serta memenuhi indikator administratif tertentu. Pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria pengembalian pendahuluan, maka hak Wajib Pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dapat diproses melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbasis data
Transformasi paling mendasar dalam PMK-28/2026 terletak pada penguatan basis data. Penggunaan mekanisme penelitian sebagai pengganti pemeriksaan untuk restitusi pendahuluan menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengandalkan analisis data sebagai tulang punggung pengambilan keputusan.
Pendekatan ini sejalan dengan tren global yang menempatkan data sebagai aset utama dalam administrasi perpajakan. Di Eropa, Pemerintah Inggris melalui HM Revenue and Customs, telah mengembangkan sistem Connect, yaitu sebuah platform analitik yang mengintegrasikan berbagai sumber data untuk mendeteksi anomali dan risiko ketidakpatuhan. Melalui sistem tersebut Pemerintah Inggris dapat melakukan proses verifikasi secara lebih cepat, tanpa harus selalu melalui pemeriksaan lapangan yang memakan waktu.
Di kawasan Asia, Inland Revenue Authority of Singapore juga mengadopsi pendekatan serupa melalui pemanfaatan data analytics dan machine learning. Hasilnya, waktu pemrosesan restitusi dapat dipangkas secara signifikan, sementara tingkat kepatuhan tetap terjaga.
Indonesia saat ini mulai mengarah pada model tersebut, terutama dengan pengembangan sistem inti perpajakan yang lebih terintegrasi. Melalui basis data yang kuat, pemerintah dapat melakukan pre-populated analysis, melakukan verifikasi data secara otomatis, dan mengidentifikasi potensi risiko sejak awal. Ini memungkinkan restitusi diproses lebih cepat bagi Wajib Pajak patuh tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Langkah ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis risiko. Dalam literatur perpajakan modern, pendekatan ini dikenal sebagai risk-differentiated compliance, di mana otoritas pajak mengalokasikan sumber daya pengawasan berdasarkan profil risiko Wajib Pajak.
Dengan demikian, tidak semua Wajib Pajak diperlakukan sama, melainkan disesuaikan dengan tingkat kepatuhan dan potensi risiko masing-masing. Sehingga dengan memperjelas batasan seperti nilai maksimal restitusi dipercepat dan kriteria administratif lainnya, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas benar-benar dinikmati oleh pihak yang tepat. Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi bentuk kalibrasi ulang agar kebijakan lebih presisi.
Keadilan layanan
Kebijakan yang tertuang dalam PMK-28/2026 membuat penentuan kriteria dan penguatan data yang lebih ketat. Namun di balik itu terdapat tujuan yang lebih mendasar yaitu menciptakan keadilan dalam layanan perpajakan. Selama ini, salah satu kritik terhadap sistem restitusi adalah potensi ketimpangan perlakuan antara Wajib Pajak besar dan kecil. Tanpa kriteria yang jelas, fasilitas percepatan bisa saja lebih mudah diakses oleh entitas dengan kapasitas administratif yang lebih kuat.
Selanjutnya, kebijakan tersebut juga berupaya menetapkan parameter yang lebih objektif. Di mana Wajib Pajak dengan kriteria tertentu terlepas dari ukuran usahanya yang dapat memperoleh fasilitas sepanjang memenuhi indikator kepatuhan. Hal ini tentunya membuka peluang yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini mungkin kurang terakomodasi, namun menjadi bagian perekonomian nasional yang signifikan dalam mendukung penerimaan negara.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa keseimbangan ini tidak mudah dicapai. India, misalnya, sempat menghadapi lonjakan klaim restitusi dalam sistem GST pada awal implementasinya, yang kemudian direspons dengan penguatan verifikasi berbasis data dan integrasi sistem faktur elektronik. Sementara itu, Kanada melalui Canada Revenue Agency mengembangkan sistem risk scoring untuk menentukan prioritas pengembalian pajak, sehingga proses dapat dipercepat tanpa mengorbankan pengawasan.
Indonesia kini berada pada jalur yang sama. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berbasis data, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dikembalikan benar-benar sah dan tepat sasaran.
Target untuk menjaga nilai restitusi dalam batas yang lebih terkendali menjadi bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal secara keseluruhan. Lebih dari itu, kebijakan ini juga mencerminkan perubahan cara pandang: bahwa kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari ketepatan dan keadilan.
Pada akhirnya, PMK-28/2026 adalah upaya untuk menjaga keseimbangan yang selama ini menjadi tantangan klasik dalam kebijakan fiskal. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan bahwa dunia usaha mendapatkan kepastian dan likuiditas melalui restitusi yang cepat. Di sisi lain, negara juga harus melindungi penerimaan dari potensi kebocoran.
Melalui pendekatan yang lebih selektif, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan, pemerintah melalui DJP saat ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa kemudahan tetap diberikan, tetapi dengan tanggung jawab yang lebih besar.
Wajib Pajak yang patuh akan merasakan percepatan layanan, sementara yang berisiko akan tetap berada dalam pengawasan yang proporsional. Di mana penyesuaian mendasar dilakukan pada mekanisme pengembalian pendahuluan agar kemudahan pengembalian pendahuluan tersebut lebih akurat, selektif, dan tepat sasaran.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Purbaya: Aturan baru restitusi pajak demi proses yang lebih tertib
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bertujuan ... [295] url asal
Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru mengenai mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bertujuan untuk membuat proses menjadi lebih tertib.
Aturan baru yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, di mana pemerintah menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi syarat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan proses restitusi saat ini sedang diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencakup periode 2016 hingga 2025.
Audit itu bertujuan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak.
“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” ujarnya.
Secara khusus, ia menyoroti industri batu bara, di mana ia menemukan kebocoran restitusi PPN dengan nominal mencapai Rp25 triliun secara neto.
Karena itu, pemerintah ingin menelusuri lebih lanjut mekanisme dan perhitungan restitusi yang selama ini berjalan. Kebijakan restitusi diperketat untuk sementara dibatalkan agar pengeluaran restitusi tidak semakin sulit dikendalikan jika ditemukan kekeliruan.
Ia menegaskan, jika audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam proses restitusi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Adapun hasil audit investigatif BPKP terkait restitusi pajak belum rampung. Purbaya menyebut dirinya akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.
“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” tuturnya.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
DJP godok aturan baru restitusi pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan ... [290] url asal
Nganjuk, Jawa Timur (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawantiya menjelaskan percepatan restitusi akan diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Harapannya, ke depan pencairan restitusi akan difokuskan agar lebih tepat sasaran.
“Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran,” ujar Inge dalam acara kunjungan media di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4).
Ia menerangkan, kebijakan itu bertujuan guna meningkatkan akurasi penyaluran sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.
Dengan adanya aturan restitusi pajak, setiap kelebihan pembayaran pajak tetap akan dikembalikan kepada wajib pajak. Menurut dia, restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sehingga DJP tidak akan menahan dana yang memang menjadi hak tersebut.
“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” katanya.
Namun, DJP berupaya memastikan proses restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.
“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” ujar dia.
Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan skema restitusi tersebut dan meminta publik menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera disahkan.
“Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan (PMK) akan segera keluar. Jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri,” katanya.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Apindo: Perlu kehati-hatian dalam wacana penghentian restitusi pajak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai diperlukan kehati-hatian dan pengkajian lebih lanjut mengenai wacana penghentian restitusi pajak sebelum ... [405] url asal
#apindo #restitusi-pajak #penghentian-restitusi-pajak #pajak
Meskipun kita tidak memiliki kendali atas faktor eksternal tersebut, kita memiliki kemampuan untuk mensinkronkan kebijakan internal yang berada dalam kendali kita..,
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai diperlukan kehati-hatian dan pengkajian lebih lanjut mengenai wacana penghentian restitusi pajak sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan, hal ini penting karena akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional.
Menurutnya, dunia usaha memandang kebijakan fiskal perlu menjaga resiliensi di tengah dinamika geopolitik saat ini yang membawa tantangan nyata terhadap rantai pasok dan stabilitas ekonomi dunia.
“Meskipun kita tidak memiliki kendali atas faktor eksternal tersebut, kita memiliki kemampuan untuk mensinkronkan kebijakan internal yang berada dalam kendali kita. Sinkronisasi kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riil akan sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik dalam kondisi saat ini,” kata Siddhi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, restitusi pajak adalah mekanisme yang telah diatur secara jelas oleh ketentuan perundang-undangan.
Dana restitusi, lanjut dia, pada dasarnya merupakan kelebihan pembayaran pajak di muka yang secara teknis seharusnya dikembalikan ke perusahaan dan akan berdampak langsung pada arus kas (cash flow) operasional perusahaan.
“Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasional, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja,” ujar Siddhi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, salah satu pilar utama iklim investasi yang sehat adalah adanya kepastian hukum.
Dengan demikian, konsistensi dalam penerapan aturan perpajakan, termasuk mekanisme restitusi pajak, merupakan sinyal fundamental bagi dunia usaha.
“Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia,” kata Siddhi.
Dunia usaha, lanjut dia, secara kolektif merupakan penopang utama PDB nasional dan motor penggerak lapangan kerja.
“Kebijakan perpajakan bukan sekadar instrumen penerimaan, namun merupakan alat stimulus untuk memastikan dunia usaha tetap kompetitif dan terus berkontribusi optimal kepada perekonomian nasional,” jelas Siddhi.
“Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas di sektor riil, kita memastikan mesin ekonomi tetap berjalan optimal untuk mencapai pertumbuhan yang kita harapkan,” imbuhnya.
Siddhi menambahkan bahwa Apindo sepenuhnya mendukung fungsi pengawasan dan audit yang dijalankan oleh otoritas perpajakan.
Ia meyakini bahwa pengawasan yang akuntabel, jika berjalan beriringan dengan pelayanan yang efisien, akan menciptakan standar tata kelola yang baik.
“Kami percaya bahwa sebagai mitra strategis, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha adalah kunci stabilitas,” kata Siddhi.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Penguatan restitusi pajak melalui pendekatan berbasis risiko
Restitusi pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang ... [1,223] url asal
#pajak #restitusi-pajak #self-assessment #keberlanjutan-fiskal #risiko-fraud
Di Indonesia, meningkatnya restitusi dalam tiga tahun terakhir berimplikasi pada melemahnya penerimaan pajak neto, meskipun penerimaan bruto menunjukkan tren positif
Jakarta (ANTARA) - Restitusi pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya terutang, negara berkewajiban mengembalikan kelebihan tersebut.
Namun dalam praktiknya, restitusi bukan sekadar isu administratif, melainkan titik temu antara kepastian hukum, keberlanjutan fiskal, dan risiko fraud.
Di satu sisi, restitusi yang lambat menurunkan kepercayaan wajib pajak dan mengganggu arus kas dunia usaha. Sebaliknya, restitusi yang terlalu longgar berpotensi menggerus penerimaan negara dan membuka ruang moral hazard serta negosiasi yang tidak sehat.
Dalam tiga tahun terakhir, restitusi pajak, khususnya dalam pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi salah satu faktor paling signifikan yang memengaruhi dinamika penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai restitusi pajak pada 2022 mencapai sekitar Rp265 triliun, meningkat menjadi sekitar Rp300 triliun pada 2023, dan tetap berada pada level tinggi sepanjang 2024 seiring normalisasi ekonomi dan peningkatan klaim restitusi PPN oleh sektor ekspor dan industri berbasis rantai pasok global (Kemenkeu, 2024).
Pada tahun 2025, realisasi restitusi pajak di Indonesia meningkat tajam dan memberi tekanan nyata terhadap penerimaan negara. Hingga akhir Februari 2025, total restitusi yang dibayarkan mencapai sekitar Rp111,04 triliun, angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp57,5 triliun), didominasi oleh restitusi PPN dan PPh badan.
Selanjutnya, hingga Oktober 2025, realisasi restitusi semakin melonjak menjadi sekitar Rp340,52 triliun meningkat sekitar 36,4 persen dibandingkan Oktober 2024 yang mendorong kontraksi penerimaan pajak neto nasional meskipun penerimaan bruto secara nominal meningkat.
Akibatnya, neto penerimaan pajak turun sekitar 3,9 persen year-on-year hingga Oktober 2025, menunjukkan bahwa volume restitusi yang tinggi telah menggerus realisasi penerimaan dalam kerangka APBN 2025.
Fenomena ini semakin memunculkan diskusi tentang perlunya pengendalian restitusi, karena selain memberi tekanan fiskal, proses yang kurang berbasis risiko berpotensi membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan dalam penetapan besaran restitusi yang dibayarkan.
Dalam perspektif fiskal, restitusi yang besar dan volatil cenderung bersifat kontraproduktif terhadap target penerimaan negara jangka pendek. Meskipun secara konsep restitusi bukanlah “kehilangan” penerimaan, secara kas restitusi tetap menggerus ruang fiskal, terutama ketika negara menghadapi kebutuhan belanja yang tinggi.
Sejumlah kasus penegakan hukum baik yang ditangani oleh aparat penegak hukum maupun yang diungkap dalam laporan BPK menunjukkan bahwa restitusi pajak kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara oknum aparat dan wajib pajak.
Dalam konteks inilah, pendekatan risk-based restitution menjadi relevan. Pendekatan ini tidak menafikan hak wajib pajak, tetapi menata ulang proses restitusi agar lebih selektif, berbasis data, dan berorientasi risiko.
Risk-based restitution juga dapat berperan sebagai jembatan antara kebutuhan menjaga iklim usaha melalui restitusi yang cepat dan kepentingan negara untuk menjaga penerimaan serta integritas sistem perpajakan.
Melalui desain risk-based restitution yang pruden dan kredibel, pendekatan ini mampu mengurangi potensi penyelewengan, menekan ruang negosiasi informal, sekaligus menjaga target penerimaan negara tetap realistis dan berkelanjutan.
Tekanan fiskal
Dari sudut pandang teori keuangan publik, stabilitas penerimaan negara sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengelola volatilitas pendapatan dan belanja. IMF (2022) menekankan bahwa komponen pengurang penerimaan seperti restitusi pajak harus dikelola secara aktif karena berpengaruh langsung terhadap risiko fiskal.
Di Indonesia, meningkatnya restitusi dalam tiga tahun terakhir berimplikasi pada melemahnya penerimaan pajak neto, meskipun penerimaan bruto menunjukkan tren positif.
Hal ini tentunya menjadi tantangan di tengah upaya pemerintah mengejar target tax ratio. Dengan target penerimaan pajak yang terus meningkat, restitusi yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menciptakan kesenjangan antara target dan realisasi.
OECD (2021) mencatat bahwa banyak negara menghadapi dilema serupa: restitusi yang terlalu longgar menggerus penerimaan, sementara restitusi yang terlalu ketat menghambat aktivitas ekonomi.
Restitusi pajak secara langsung memengaruhi penerimaan pajak neto, indikator yang menentukan ruang fiskal pemerintah. Ketika restitusi meningkat lebih cepat dibanding pertumbuhan penerimaan bruto, maka kapasitas negara dalam membiayai belanja prioritas menjadi terbatas.
Dalam konteks APBN, setiap kenaikan restitusi Rp10 triliun berarti penurunan ruang belanja dengan nilai yang sama, kecuali ditutup melalui sumber pembiayaan lain.
Tekanan ini semakin terasa ketika pertumbuhan ekonomi melambat. Studi OECD menunjukkan bahwa pada negara berkembang, volatilitas restitusi PPN dapat memperbesar ketidakpastian kas negara hingga 0,3–0,5 persen dari PDB.
Indonesia tidak terlepas dari risiko ini, mengingat ketergantungan APBN terhadap pajak masih berada di atas 70 persen dari total pendapatan negara. Artinya, pengelolaan restitusi yang tidak presisi berpotensi mengganggu stabilitas fiskal secara makro
Pendekatan risk-based restitution menawarkan jalan tengah. Melalui pengelompokan klaim restitusi berdasarkan tingkat risiko fiskal dan kepatuhan, negara dapat mempercepat pembayaran untuk klaim berisiko rendah tanpa membebani kas secara berlebihan.
Riset Bank Dunia (2021) menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko dalam restitusi mampu menurunkan volatilitas arus kas fiskal hingga 15–20 persen dalam jangka menengah. Artinya, tekanan fiskal dapat dikelola tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.
Risiko fraud
Restitusi pajak juga merupakan titik rawan fraud yang dijelaskan dalam teori ekonomi kelembagaan melalui konsep asymmetric information dan moral hazard. Ketika otoritas pajak memiliki informasi yang lebih terbatas dibanding wajib pajak, peluang manipulasi klaim meningkat.
OECD (2020) mencatat bahwa fraud PPN di berbagai negara sebagian besar memanfaatkan kelemahan pengendalian restitusi, terutama pada klaim bernilai besar dan berulang.
Di Indonesia, potensi ini tercermin dari berbagai temuan pengawasan. Laporan BPK (2023) menyoroti masih adanya kelemahan dalam verifikasi klaim restitusi dan kebergantungan pada proses manual yang membuka ruang diskresi berlebihan. Dalam kondisi seperti ini, negosiasi informal menjadi risiko nyata, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Risk-based restitution dirancang untuk menutup celah tersebut. Dengan memanfaatkan analisis risiko dan data historis kepatuhan, otoritas pajak dapat memfokuskan pengawasan pada klaim yang memiliki probabilitas penyimpangan tertinggi.
Pendekatan ini sejalan dengan teori responsive regulation (Ayres & Braithwaite, 1992), yang menekankan bahwa intensitas pengawasan harus disesuaikan dengan perilaku dan risiko wajib pajak. Studi Australian Taxation Office (2019) menunjukkan bahwa penerapan risk-based audit pada restitusi PPN berhasil menurunkan nilai klaim bermasalah secara signifikan dalam lima tahun.
Dengan demikian, risk-based restitution tidak hanya memperkuat pengamanan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi ruang negosiasi yang berpotensi merusak integritas aparatur dan sistem perpajakan secara keseluruhan.
Desain kebijakan
Keberhasilan risk-based restitution sangat ditentukan oleh kualitas desain kebijakan dan infrastruktur data. Bank Dunia (2021) dan IMF (2023) menegaskan bahwa digitalisasi administrasi pajak merupakan prasyarat utama penerapan manajemen risiko yang kredibel.
Tanpa basis data yang terintegrasi, risk-based restitution berisiko menjadi sekadar slogan kebijakan.
Indonesia telah memulai langkah ke arah tersebut melalui pengembangan Coretax System dan perluasan penggunaan e-faktur serta pelaporan elektronik. Dengan integrasi data lintas sumber, profil risiko restitusi dapat dibangun secara objektif dan dinamis. IMF (2023) mencatat bahwa negara yang mengadopsi data analytics dalam pengelolaan restitusi mampu mempercepat proses pembayaran hingga 40 persen sekaligus meningkatkan akurasi seleksi risiko.
Dari perspektif ekonomi, desain risk-based restitution juga berfungsi sebagai instrumen insentif. Teori insentif menjelaskan bahwa kepastian dan kecepatan layanan akan mendorong kepatuhan sukarela.
Berdasarkan temuan UNCTAD (2022), keterlambatan restitusi PPN meningkatkan biaya usaha dan menurunkan daya saing, khususnya bagi eksportir. Sehingga dengan demikian restitusi berbasis risiko tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat.
Pada akhirnya, pendekatan melalui risk-based restitution berarti menata ulang restitusi pajak agar tidak lagi menjadi faktor kontraproduktif terhadap target penerimaan negara. Pendekatan ini menjembatani kepentingan fiskal dan kepastian usaha melalui proses yang pruden, berbasis data, dan kredibel.
Dengan implementasi yang konsisten, restitusi pajak dapat berfungsi sebagaimana mestinya: adil bagi wajib pajak, aman bagi negara, dan bersih dari ruang negosiasi yang menyimpang.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN di Kemenkeu, Dosen, Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Momentum penguatan fiskal Undang Undang Cipta Kerja
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai potensi boncos penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun akibat perubahan status batu bara ... [1,548] url asal
#fiskal #ppn #batu-bara #uu-cipta-kerja #pajak #restitusi-pajak
Jakarta (ANTARA) - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai potensi boncos penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun akibat perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bukan sekadar soal teknis perpajakan.
Angka tersebut merepresentasikan arus restitusi pajak pertambahan nilai yang melonjak tajam setelah batu bara dikenai PPN, terutama karena sebagian besar produksi nasional ditujukan untuk ekspor dengan tarif PPN nol persen.
Isu yang diangkat Purbaya bahwa UU Cipta Kerja bisa memicu “kerugian” fiskal Rp25 triliun lewat mekanisme restitusi PPN pada batu bara adalah pemicu yang tepat untuk menuntut revisi teknis dan audit administratif.
Namun diskursus yang benar-benar matang tidak boleh berhenti di angka Rp25 triliun saja. Itu harus diperluas ke soal seberapa besar beban eksternal yang diciptakan oleh ekspansi ekspor batu bara, dan bagaimana kebijakan fiskal yang lebih cerdas dapat menyeimbangkan antara penerimaan negara, kesejahteraan masyarakat, dan tanggung jawab iklim.
Dalam struktur PPN, eksportir berhak mengkreditkan dan meminta kembali pajak masukan atas seluruh biaya produksi, pengangkutan, dan jasa pendukung. Pada industri dengan skala besar seperti batu bara, nilai PPN masukan ini sangat signifikan. Ketika volume ekspor tinggi, restitusi yang dibayarkan negara juga membesar.
Dalam paparan pemerintah di DPR, besaran restitusi tahunan dari subsektor ini diperkirakan mencapai sekitar Rp25 triliun, sebuah angka yang jika berulang setiap tahun menjadi beban struktural APBN.
Besaran ini harus dibaca dalam konteks nasional. Nilai Rp25 triliun setara dengan hampir seperlima pagu belanja bantuan sosial reguler, atau mendekati total anggaran pendidikan satu provinsi besar dalam setahun.
Dengan kata lain, isu restitusi ini bukan soal akuntansi semata, melainkan soal alokasi sumber daya publik, dan dalam konteks inilah wacana pengenaan bea keluar batu bara kembali mengemuka disampaikan oleh Pemerintah sebagai instrumen untuk menambal celah fiskal sekaligus memperbaiki paradoks fiskal yang selama ini terjadi dalam rangka optimalisasi dan pengelolaan hasil tambang batu bara secara berkelanjutan.
Penerimaan Negara
Selama satu dekade terakhir, ekspor batu bara Indonesia menunjukkan pola yang relatif konsisten dalam hal volume, tetapi sangat fluktuatif dari sisi nilai dan penerimaan negara.
Periode 2015–2019 ditandai dengan volume ekspor di kisaran 380 juta–420 juta ton per tahun, sementara nilai ekspor berfluktuasi mengikuti harga internasional, berkisar antara 17 miliar dolar AS hingga 25 miliar dolar AS per tahun. Pada fase ini, kontribusi fiskal utama berasal dari royalti dan iuran produksi, dengan porsi pajak dan pungutan ekspor relatif terbatas.
Lonjakan signifikan terjadi pada periode 2021–2022 seiring krisis energi global. Nilai ekspor batu bara Indonesia melonjak tajam dan pada 2022 tercatat lebih dari 60 miliar dolar AS Dampaknya langsung terasa pada penerimaan negara, khususnya PNBP minerba, yang menembus lebih dari Rp185 triliun. Namun lonjakan ini bersifat siklikal dan sangat bergantung pada harga, bukan transformasi struktur industri.
Memasuki 2023–2024, tren berbalik. Harga batu bara internasional terkoreksi cukup dalam, sementara volume ekspor relatif tetap tinggi. Pada 2024, volume ekspor mencapai sekitar 405,76 juta ton, tetapi nilai ekspor turun ke sekitar 30,48 miliar dolar AS. Kondisi ini menandai fase di mana Indonesia mengekspor dalam volume sangat besar, tetapi dengan nilai per unit yang lebih rendah.
Secara fiskal, situasi ini melemahkan penerimaan pajak berbasis keuntungan, sementara restitusi PPN tetap tinggi karena volume produksi dan aktivitas logistik tidak menurun secara proporsional.
Secara nominal, sektor mineral dan batu bara memang terlihat sebagai penyumbang besar penerimaan negara. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa PNBP minerba pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp172,96 triliun, meningkat signifikan seiring lonjakan harga komoditas global dalam beberapa tahun terakhir. Angka ini sering dijadikan argumen bahwa sektor batu bara masih “menguntungkan” negara secara fiskal.
Namun, ketika struktur penerimaan dibedah lebih rinci, gambaran tersebut menjadi kurang utuh. PNBP yang besar tidak otomatis berarti penerimaan bersih yang optimal, terutama ketika di sisi lain terdapat kewajiban restitusi PPN dalam jumlah puluhan triliun rupiah. Jika restitusi Rp25 triliun dikurangkan dari PNBP minerba, maka sekitar 14 persen nilai penerimaan tersebut sesungguhnya kembali ke pelaku usaha dalam bentuk pengembalian pajak.
Selain itu, penerimaan pajak dari sektor pertambangan sangat sensitif terhadap siklus harga. Pada saat harga batu bara turun, pajak penghasilan badan menurun drastis, sementara restitusi PPN cenderung tetap tinggi selama volume produksi dan ekspor tidak turun secara proporsional. Pola ini menciptakan volatilitas fiskal yang tidak kecil bagi APBN.
Skala Ekonomi
Dimensi fiskal restitusi PPN tidak bisa dilepaskan dari skala ekonomi batu bara Indonesia.
Data BPS menunjukkan bahwa sepanjang 2024, Indonesia mengekspor sekitar 405,76 juta ton batu bara. Secara volume, ini merupakan salah satu angka tertinggi sepanjang sejarah, meskipun dari sisi nilai ekspor terjadi penurunan akibat koreksi harga global.
Nilai ekspor batu bara Indonesia pada 2024 tercatat sekitar 30,48 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun puncak sebelumnya yang sempat melampaui 40 miliar dolar AS. Penurunan nilai ini menggambarkan paradoks lain: meskipun volume sangat besar, nilai tambah per ton relatif menurun, sementara konsekuensi fiskal dan lingkungan tetap tinggi.
Dengan volume sebesar itu, setiap kebijakan pajak yang melekat pada batu bara memiliki dampak fiskal yang masif. Bahkan perubahan kecil dalam skema PPN atau restitusi dapat berimplikasi pada puluhan triliun rupiah arus kas negara. Inilah sebabnya perhitungan kebijakan fiskal di sektor ini tidak bisa bersifat parsial.
Secara teori ekonomi perdagangan, bea keluar berfungsi sebagai instrumen untuk menangkap sebagian rente sumber daya, terutama ketika negara pengekspor memiliki posisi dominan dalam pasar global. Indonesia termasuk salah satu eksportir batu bara terbesar dunia, sehingga dalam batas tertentu memiliki ruang untuk mengenakan bea keluar tanpa langsung kehilangan seluruh pangsa pasar.
Untuk simulasi sederhana, dapat digunakan pendekatan statis berbasis nilai ekspor. Dengan nilai ekspor batu bara 2024 sekitar 30,48 miliar dolar AS atau setara kurang lebih Rp507 triliun (dengan kurs Rp16.600 per dolar AS), maka potensi penerimaan negara dari bea keluar dapat diestimasi sebagai berikut.
Angka ini menarik karena secara matematis, tarif 5 persen hampir setara dengan estimasi nilai restitusi PPN sekitar Rp25 triliun per tahun yang selama ini menjadi sumber boncos fiskal. Artinya, dalam pendekatan statis, bea keluar 5 persen secara teoritis dapat menutup kebocoran fiskal akibat restitusi PPN, setidaknya dari sisi arus kas negara.
Namun kaidah ekonomi menuntut kehati-hatian. Pengenaan bea keluar tidak bersifat netral terhadap volume ekspor. Dengan asumsi elastisitas permintaan global terhadap batu bara Indonesia yang relatif rendah dalam jangka pendek, penurunan volume ekspor akibat bea keluar diperkirakan terbatas pada kisaran 2 hingga 5 persen untuk tarif 3–5 persen.
Dalam skenario moderat, jika volume ekspor turun 3 persen, maka nilai ekspor efektif menjadi sekitar Rp492 triliun. Dengan tarif 5 persen, penerimaan negara masih berada di kisaran Rp24,6 triliun, hanya sedikit lebih rendah dari simulasi statis awal.
Dengan demikian, secara ekonomi, bea keluar berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari ekspor batu bara antara sekitar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor, tergantung tarif yang dipilih dan respons pasar. Bahkan dengan penyesuaian akibat penurunan volume, bea keluar tetap berpotensi memberikan tambahan penerimaan bersih yang signifikan dibandingkan kondisi tanpa bea keluar sama sekali.
Biaya Lingkungan
Dimensi yang paling jarang dimasukkan dalam diskursus fiskal adalah biaya lingkungan. Setiap ton batu bara yang dibakar menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar. Literatur teknis dan estimasi konservatif menunjukkan bahwa satu ton batu bara rata-rata menghasilkan sekitar 2,2 ton CO2
Dengan volume ekspor 405,76 juta ton, maka potensi emisi dari pembakaran batu bara Indonesia di negara tujuan dapat mencapai sekitar 892 juta ton CO2 dalam satu tahun. Angka ini hampir setara dengan total emisi tahunan beberapa negara industri menengah, dan mendekati setengah dari total emisi tahunan Indonesia sendiri.
Jika emisi tersebut dinilai menggunakan pendekatan biaya sosial karbon sebesar 50 dolar AS per ton CO2 merupakan angka yang relatif konservatif dalam literatur ekonomi lingkungan, dan hal itu menyebabkan kerugian ekonomi global yang ditimbulkan mencapai sekitar 44,6 miliar dolas AS per tahun.
Dengan kurs sekitar Rp16.600 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan lebih dari Rp740 triliun, jauh melampaui angka Rp25 triliun yang dipersoalkan dalam konteks restitusi PPN.
Bahkan jika hanya sebagian kecil dari biaya eksternal ini dikaitkan secara moral dan kebijakan dengan aktivitas ekspor batu bara, maka perdebatan tentang boncos APBN menjadi terlihat sangat sempit.
Pembenahan struktural
Kasus yang diangkat oleh Menteri Keuangan membuka tabir bahwa kebijakan fiskal di sektor batu bara masih menyisakan cacat perhitungan yang serius.
Angka Rp25 triliun restitusi PPN bukan sekadar beban tahunan, tetapi gejala dari desain kebijakan yang belum sepenuhnya memperhitungkan skala industri, volatilitas penerimaan, dan biaya eksternal yang ditimbulkan.
Meski demikian, bea keluar bukan solusi tunggal. Dalam jangka menengah, ada risiko bahwa bea keluar mendorong buyer internasional melakukan diversifikasi sumber pasokan, terutama jika harga batu bara global sedang lemah.
Oleh karena itu, kebijakan ini akan lebih efektif jika dipadukan dengan pembenahan administrasi restitusi PPN dan penajaman basis penerimaan di hulu, seperti penyesuaian royalti progresif atau instrumen harga karbon.
Dengan kerangka tersebut, bea keluar seharusnya diposisikan sebagai alat koreksi sementara untuk memperbaiki paradoks fiskal, bukan sebagai substitusi permanen atas reformasi struktural sektor batu bara.
Dalam batas rasional, instrumen ini dapat meningkatkan pemasukan negara secara nyata, sekaligus memberi sinyal bahwa ekspor sumber daya alam tidak lagi diperlakukan semata sebagai mesin volume, tetapi juga sebagai sumber rente publik yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan.
Selanjutnya tanpa pembenahan administrasi pajak, integrasi kebijakan energi dan fiskal, serta keberanian memasukkan dimensi lingkungan ke dalam kalkulasi ekonomi, negara akan terus menghadapi paradoks: sumber daya alam dieksploitasi dalam skala raksasa, tetapi manfaat bersih bagi keuangan negara dan masyarakat justru jauh lebih kecil dari yang terlihat di atas kertas.
*) Dr M Lucky Akbar, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Ditjen Pajak Kemenkeu
Copyright © ANTARA 2025
DJP: Penerimaan pajak melambat akibat lonjakan restitusi 36,4 persen
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perlambatan penerimaan pajak per Oktober 2025 disebabkan oleh restitusi atau pengembalian pajak yang ... [335] url asal
#dirjen-pajak #pajak #djp #restitusi-pajak #penerimaan-pajak #apbn
Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi dan kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, tentu bertambah dan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perlambatan penerimaan pajak per Oktober 2025 disebabkan oleh restitusi atau pengembalian pajak yang melonjak signifikan sebesar 36,4 persen.
“Restitusi melonjak sekitar 36,4 persen, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” kata Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Secara nilai, restitusi pajak tercatat sebesar Rp340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp93,80 triliun. Nilai ini tumbuh 80 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Kemudian, dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp238,86 triliun yang tumbuh 23,9 persen serta jenis pajak lainnya Rp7,87 triliun atau naik 65,7 persen.
Namun, meski restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo memastikan pengembalian pajak ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian.
“Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi dan kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, tentu bertambah dan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun atau setara 70,2 persen dari target.
Rinciannya, penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Lalu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun, atau terkoreksi 12,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Kemudian, PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat senilai Rp275,57 triliun, atau terkoreksi 0,1 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp197,61 triliun.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Purbaya Beberkan Penyebab Setoran Pajak Turun Jelang Akhir Tahun
Setoran pajak Indonesia hingga September 2025 turun 4,4% menjadi Rp 1.295,3 triliun. Penurunan disebabkan kontraksi PPh Badan dan PPN akibat harga komoditas. [321] url asal
#setoran-pajak #purbaya-yudhi-sadewa #penerimaan-pajak #apbn-2025 #pph-badan #ppn #restitusi-pajak #tekanan-harga-komoditas #pertumbuhan-ekonomi #pajak-orang-pribadi
(CNBC Indonesia - News) 15/10/25 10:24
v/4014/
Jakarta, CNBC Indonesia - Setoran pajak mengalami penurunan hingga September 2025, dengan nilai sebesar Rp 1.295,3 triliun. Capaian itu turun 4,4% dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 1.354,9 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penurunan penerimaan pajak itu disebabkan kontraksi di komponen pajak penghasilan (PPh) Badan, serta PPN dan PPnBM, akibat pengaruh tekanan harga komoditas.
"Penurunan harga komoditas seperti batu bara dan sawit menyebabkan penerimaan PPh Badan dan PPN dalam negeri sedikit tertahan, namun sektor manufaktur dan jasa masih beri kontribusi positif terhadap penerimaan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).
Per akhir September 2025, setoran PPh Badan memang tertekan sebesar 9,4% secara tahunan menjadi sebesar Rp 215,10 triliun, diikuti kontraksi sebesar 13,2% untuk komponen PPN dan PPnBM menjadi senilai Rp 474,44 triliun.
Sementara itu, komponen pajak lain yang mengalami kenaikan di antaranya PPh Orang Pribadi Rp 16,82 triliun dengan pertumbuhan 39,8%, serta PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yang tumbuh 17,6% menjadi Rp 19,50 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, selain karena tekanan harga komoditas, merosotnya penerimaan negara itu juga disebabkan tingginya angka restitusi pajak.
Tercermin dari besarnya selisih antara setoran pajak secara bruto yang per September 2025 senilai Rp 1.619,2 triliun dengan setoran pajak neto yang menjadi Rp 1.295,28 triliun.
"Tahun ini terjadi peningkatan restitusi pajak, artinya dikembalikan kepada masyarakat, dunia usaha, wajib pajak sehingga uangnya beredar di tengah-tengah perekonomian," tutur Suahasil.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Kemenkeu: Serapan pajak terkontraksi imbas meningkatnya restitusi
Kementerian Keuangan menyatakan, realisasi penerimaan pajak neto per 30 September 2025 yang terkontraksi sebesar 4,4 persen disebabkan oleh meningkatnya ... [310] url asal
#wamenkeu #kemenkeu #pajak #wamen-keuangan #restitusi-pajak #penerimaan-pajak
Kalau kita lihat realisasi penerimaan pajak bruto sampai dengan September 2025, angkanya mencapai Rp1.619,2 triliun...,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyatakan, realisasi penerimaan pajak neto per 30 September 2025 yang terkontraksi sebesar 4,4 persen disebabkan oleh meningkatnya restitusi atau pengembalian pajak.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerimaan pajak secara bruto tercatat tumbuh positif, hanya saja penerimaan neto terkontraksi akibat pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
“Kalau kita lihat realisasi penerimaan pajak bruto sampai dengan September 2025, angkanya mencapai Rp1.619,2 triliun. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024, di mana penerimaan bruto tercatat Rp1.588,21 triliun,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa.
Sementara realisasi neto per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp1.295,28 triliun, lebih rendah dari realisasi tahun lalu Rp1.354,86 triliun.
Meski begitu, realisasi neto per September 2025 mengalami pertumbuhan secara bulanan sebesar 1 persen (month-to-month/mtm).
Secara rinci, penerimaan pajak neto dari komponen pajak penghasilan (PPh) badan tercatat sebesar Rp215,1 triliun, terkontraksi sebesar 9,4 persen.
Pertumbuhan negatif juga terlihat pada komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang turun sebesar 13,2 persen, dengan realisasi Rp474,44 triliun.
Sedangkan dua komponen pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif. PPh orang pribadi tumbuh sebesar 39,8 persen dengan nilai Rp16,82 triliun, sementara pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh 17,6 persen dengan nilai Rp19,5 triliun.
Meski penerimaan pajak neto melambat akibat restitusi, Suahasil menggarisbawahi pengembalian pajak ini juga memberikan dampak positif.
Sebab, dana restitusi kembali ke masyarakat dan dunia usaha, sehingga menambah likuiditas dan peredaran uang di perekonomian.
“Kami berharap dengan uang yang beredar di tengah perekonomian itu, termasuk yang berasal dari restitusi pajak itu membantu gerak ekonomi kita,” tutur Suahasil.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56