#30 tag 24jam
Penyesuaian Harga Pertamax, Anggota DPR: Upaya Pemerintah Jaga Keberlanjutan Fiskal
Harga BBM pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak dunia dan perkembangan geopolitik internasional. [277] url asal
#andre-rosiade #kenaikan-harga-pertamax #keberlanjutan-fiskal #pergerakan-harga-minyak-dunia
(IDX-Channel - Economics) 14/06/26 21:30
v/249838/
IDXChannel – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan kenaikan harga Pertamax merupakan cara pemerintah dalam mencari titik keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan kebutuhan konsumen pengguna BBM nonsubsidi.
Dia menjelaskan, harga BBM pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak dunia dan perkembangan geopolitik internasional. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak mungkin terus-menerus menahan harga BBM nonsubsidi karena dapat membebani keuangan negara.
“BBM nonsubsidi ini juga tidak bisa terus ditahan karena mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Namun pemerintah tetap memperhatikan kepentingan rakyat dalam menentukan harga yang berlaku,” kata Andre dalam sebuah diskusi publik, dikutip Minggu (14/6/2026).
Meski demikian, penyesuaian pada bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang dilakukan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat pengguna BBM nonsubsidi.
Di sisi lain, pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi yang digunakan oleh mayoritas masyarakat. Pemerintah hingga saat ini tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi sebagai bentuk komitmen untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Dia memaparkan, terdapat sekitar 20–23 persen konsumsi bensin kendaraan di Indonesia saat ini berasal dari BBM nonsubsidi. Sekitar 77–80 persen masih menggunakan BBM subsidi (terutama Pertalite).
“Pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Yang mengalami penyesuaian adalah BBM nonsubsidi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap bersama rakyat dan menjaga kebutuhan masyarakat luas,” kata Andre.
Dia kemudian mengajak masyarakat melihat persoalan harga BBM secara lebih utuh dengan mempertimbangkan kondisi global dan kebijakan perlindungan yang tetap diberikan pemerintah melalui BBM subsidi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Yang terpenting adalah pemerintah tetap menjaga BBM subsidi agar tidak naik dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan. Kenaikan pada BBM nonsubsidi dilakukan secara terukur dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional,” ujar Andre.
(NIA DEVIYANA)
Menjaga keberlanjutan fiskal di tengah fenomena "Sell Indonesia"
Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin tidak pasti, muncul istilah yang belakangan sering diperbincangkan di pasar keuangan, yakni sell Indonesia. ... [1,189] url asal
#sell-indonesia #ihsg #kebijakan-fiskal #keberlanjutan-fiskal #investasi
ukuran keberhasilan fiskal bukan hanya tercermin pada angka defisit atau rasio utang, melainkan pada kemampuannya menjaga kesinambungan pembangunan dan harapan bagi generasi berikutnya
Jakarta (ANTARA) - Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin tidak pasti, muncul istilah yang belakangan sering diperbincangkan di pasar keuangan, yakni sell Indonesia. Istilah ini menggambarkan kecenderungan sebagian investor mengurangi eksposur investasinya pada aset-aset Indonesia ketika persepsi risiko meningkat.
Salah satu media internasional yang ikut menyikapi hal tersebut adalah Bloomberg, yang menyoroti anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan sebesar 36 persen sepanjang 2026. Penurunan itu menjadikannya pasar saham dengan kinerja terburuk tahun ini di antara lebih dari 90 indeks global yang dipantau Bloomberg secara global.
Fenomena tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai pergerakan pasar yang bersifat sementara. Di balik keputusan investasi yang berubah, terdapat pesan yang lebih dalam mengenai persepsi terhadap prospek ekonomi, stabilitas kebijakan, dan kemampuan suatu negara menjaga keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
Sejalan dengan hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memberikan imbauan kepada para investor untuk mencermati data-data ekonomi Indonesia secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan investasi. Dalam hal ini Menteri Keuangan menegaskan fundamental ekonomi nasional saat ini masih berada dalam kondisi yang baik
Berdasarkan laporan Indonesia Economic Prospects dari Bank Dunia, ekonomi Indonesia tumbuh 4,9 persen pada triwulan I-2025 dan diproyeksikan berada pada kisaran 4,8–5 persen dalam beberapa tahun ke depan. Bank Dunia juga menilai disiplin fiskal, inflasi yang terkendali, serta cadangan keuangan yang memadai menjadi faktor utama yang menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Namun demikian, pertumbuhan ekonomi semata tidak cukup untuk menjaga kepercayaan pasar. Investor juga memperhatikan keberlanjutan fiskal, yakni kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengorbankan stabilitas fiskal generasi mendatang. Dalam konteks itulah fenomena sell Indonesia menjadi pengingat bahwa kredibilitas fiskal merupakan salah satu aset terpenting yang dimiliki suatu negara.
Menjaga keberlanjutan
Pasar keuangan pada dasarnya bergerak berdasarkan ekspektasi. Investor tidak hanya menilai kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga memperhitungkan risiko yang mungkin muncul di masa depan. Ketika muncul ketidakpastian mengenai arah kebijakan, prospek pertumbuhan, maupun kondisi fiskal, investor cenderung melakukan penyesuaian portofolio.
Fenomena sell Indonesia yang terjadi belakangan mencerminkan dinamika tersebut. Sejumlah laporan internasional menunjukkan bahwa tekanan terhadap rupiah, penurunan kepemilikan asing pada obligasi pemerintah, serta arus keluar modal portofolio dipengaruhi kombinasi faktor global dan domestik.
Kekhawatiran pasar antara lain terkait meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah, potensi pelebaran subsidi energi akibat kenaikan harga minyak dunia, serta kebutuhan menjaga kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter secara bersamaan.
Meski demikian, penting dicatat bahwa fundamental Indonesia masih relatif kuat dibandingkan banyak negara berkembang lainnya. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berada di kisaran 5 persen pada 2025–2026 dengan inflasi yang tetap terkendali dalam rentang sasaran. IMF juga menilai cadangan devisa Indonesia masih berada pada tingkat yang memadai untuk meredam gejolak eksternal.
Tantangan utama justru terletak pada bagaimana pemerintah menjaga persepsi pasar terhadap kesehatan fiskal dalam jangka panjang. IMF memperkirakan defisit fiskal Indonesia berada pada kisaran 2,8–2,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), masih di bawah batas legal 3 persen, namun ruang fiskal yang terbatas mengharuskan pemerintah semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja.
Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa kredibilitas fiskal memiliki hubungan erat dengan biaya pembiayaan negara. Studi IMF dan OECD dalam berbagai publikasinya menemukan bahwa negara dengan kerangka fiskal yang konsisten cenderung menikmati biaya utang yang lebih rendah serta lebih tahan menghadapi gejolak pasar keuangan dibandingkan negara yang kebijakan fiskalnya sering berubah-ubah.
Pengalaman berbagai negara di dunia juga menunjukkan bahwa kepercayaan investor tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui konsistensi kebijakan.
Korea Selatan menjadi salah satu contoh menarik. Setelah mengalami krisis Asia 1998, negara tersebut membangun sistem pengelolaan fiskal yang lebih transparan dan disiplin. Hasilnya, Korea mampu mempertahankan peringkat kredit yang kuat bahkan ketika menghadapi berbagai guncangan ekonomi global.
Keberhasilan tersebut tidak hanya didorong oleh pengendalian utang, tetapi juga oleh investasi besar pada pendidikan, teknologi, dan inovasi yang meningkatkan produktivitas nasional.
India juga menunjukkan pengalaman yang relevan. Reformasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi layanan dan integrasi data berhasil memperluas basis penerimaan negara. Dalam satu dekade terakhir, rasio penerimaan pajak India membaik seiring meningkatnya kepatuhan dan efisiensi administrasi. Banyak lembaga internasional menilai reformasi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi India.
Berbagai penelitian Bank Dunia menunjukkan bahwa negara-negara berkembang yang berhasil menjaga kredibilitas fiskal umumnya memiliki tiga karakteristik utama, yaitu aturan fiskal yang jelas, transparansi anggaran yang tinggi, dan konsistensi reformasi struktural. Ketiga faktor tersebut terbukti lebih berpengaruh terhadap kepercayaan pasar dibandingkan sekadar target pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Bagi Indonesia, pembelajaran global tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan fiskal bukan hanya soal menekan defisit. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara menghasilkan peningkatan produktivitas ekonomi yang mampu memperkuat penerimaan negara di masa depan.
Reformasi struktural
Ke depan, tantangan terbesar Indonesia adalah memperluas ruang fiskal untuk membiayai agenda pembangunan tanpa meningkatkan risiko fiskal secara berlebihan. Salah satu pekerjaan rumah terbesar adalah meningkatkan kapasitas penerimaan negara.
Rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibandingkan rata-rata negara anggota OECD maupun sejumlah negara berkembang utama di Asia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi penerimaan negara masih dapat ditingkatkan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, penguatan administrasi perpajakan, dan optimalisasi transformasi digital perpajakan.
Langkah tersebut menjadi semakin penting mengingat kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Berbagai program strategis seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan, transisi energi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia membutuhkan dukungan fiskal yang berkelanjutan.
Di sisi lain, kualitas belanja negara juga harus terus ditingkatkan. IMF dalam konsultasi Pasal IV tahun 2025 menegaskan bahwa mobilisasi penerimaan yang lebih kuat harus berjalan beriringan dengan peningkatan efisiensi belanja negara. Belanja yang berkualitas akan menciptakan efek pengganda yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya memperkuat basis penerimaan pemerintah
Prospek tersebut sesungguhnya cukup menjanjikan. Bank Dunia memperkirakan reformasi struktural yang mendorong produktivitas, investasi, dan perbaikan iklim usaha dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mendekati 5,5 persen dalam beberapa tahun mendatang. Sementara itu, berbagai investasi baru di sektor hilirisasi, energi bersih, dan ekonomi digital mulai menciptakan sumber pertumbuhan baru yang lebih berkelanjutan.
Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menghadapi tantangan tersebut. Pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran 5 persen, inflasi relatif rendah, rasio utang pemerintah masih jauh di bawah banyak negara maju, serta berbagai agenda transformasi ekonomi mulai menunjukkan hasil. Namun pengalaman internasional menunjukkan bahwa fondasi yang kuat harus terus dirawat melalui disiplin fiskal, reformasi perpajakan, peningkatan kualitas belanja, dan kepastian kebijakan.
Penelitian Bank Dunia juga menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara dan memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pertumbuhan produktivitas pada dekade mendatang. Karena itu, penguatan infrastruktur digital, kepastian regulasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu menjadi bagian dari strategi fiskal jangka panjang.
Oleh karena itu, menjaga keberlanjutan fiskal di tengah fenomena sell Indonesia sesungguhnya bukan hanya tentang mempertahankan kepercayaan investor. Namun lebih dari itu, adalah sebuah upaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal hari ini mampu membuka ruang yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan fiskal bukan hanya tercermin pada angka defisit atau rasio utang, melainkan pada kemampuannya menjaga kesinambungan pembangunan dan harapan bagi generasi berikutnya.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen, Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Bahlil: Harga BBM Non-Subsidi Ikuti Pasar, Subsidi Tunggu Keputusan Presiden
Harga BBM non-subsidi mengikuti pasar, sementara subsidi menunggu keputusan Presiden dengan fokus pada keseimbangan harga dan daya beli masyarakat. [254] url asal
#harga-bbm #bbm-non-subsidi #bbm-subsidi #mekanisme-pasar #kebijakan-pemerintah #harga-minyak-global #ron-95 #ron-98 #energi-nasional #stabilitas-harga #keberlanjutan-fiskal #daya-beli-masyarakat #kelo
(Bisnis.Com - Ekonomi) 30/03/26 19:50
v/176797/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi tetap mengikuti pergerakan pasar, sementara kebijakan untuk BBM subsidi masih menunggu keputusan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa skema harga BBM telah diatur dalam regulasi sejak 2022 yang membedakan antara BBM industri (non-subsidi) dan BBM subsidi.
“Dalam aturan itu ada dua formulasi, yaitu harga BBM industri dan non-industri. Untuk yang industri, tanpa diumumkan pun harganya akan mengikuti mekanisme pasar,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Tokyo, Senin (30/3/2026).
Menurut Bahlil, BBM non-subsidi seperti RON 95 dan RON 98 umumnya digunakan oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga tidak menjadi beban anggaran negara.
“Yang menggunakan BBM jenis ini adalah masyarakat yang mampu. Negara tidak menanggung biaya mereka,” katanya.
Pernyataan tersebut merespons wacana kenaikan harga BBM non-subsidi sekitar 10% yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 April. Bahlil menegaskan, pergerakan harga untuk jenis tersebut memang bersifat dinamis mengikuti harga minyak global.
Dia menambahkan, arah kebijakan energi pemerintah tetap berfokus pada menjaga keseimbangan antara stabilitas harga, keberlanjutan fiskal, serta perlindungan daya beli masyarakat.
Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar fluktuasi harga energi global tidak sepenuhnya membebani masyarakat luas, khususnya kelompok rentan, sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.
Sementara itu, untuk BBM subsidi, pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. Bahlil memastikan kebijakan yang diambil akan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Untuk yang subsidi, kita tunggu saja. Saya yakinkan bahwa Presiden selalu mempertimbangkan kondisi rakyat dalam setiap kebijakan,” tandas Bahlil.
Penguatan restitusi pajak melalui pendekatan berbasis risiko
Restitusi pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang ... [1,223] url asal
#pajak #restitusi-pajak #self-assessment #keberlanjutan-fiskal #risiko-fraud
Di Indonesia, meningkatnya restitusi dalam tiga tahun terakhir berimplikasi pada melemahnya penerimaan pajak neto, meskipun penerimaan bruto menunjukkan tren positif
Jakarta (ANTARA) - Restitusi pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya terutang, negara berkewajiban mengembalikan kelebihan tersebut.
Namun dalam praktiknya, restitusi bukan sekadar isu administratif, melainkan titik temu antara kepastian hukum, keberlanjutan fiskal, dan risiko fraud.
Di satu sisi, restitusi yang lambat menurunkan kepercayaan wajib pajak dan mengganggu arus kas dunia usaha. Sebaliknya, restitusi yang terlalu longgar berpotensi menggerus penerimaan negara dan membuka ruang moral hazard serta negosiasi yang tidak sehat.
Dalam tiga tahun terakhir, restitusi pajak, khususnya dalam pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi salah satu faktor paling signifikan yang memengaruhi dinamika penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai restitusi pajak pada 2022 mencapai sekitar Rp265 triliun, meningkat menjadi sekitar Rp300 triliun pada 2023, dan tetap berada pada level tinggi sepanjang 2024 seiring normalisasi ekonomi dan peningkatan klaim restitusi PPN oleh sektor ekspor dan industri berbasis rantai pasok global (Kemenkeu, 2024).
Pada tahun 2025, realisasi restitusi pajak di Indonesia meningkat tajam dan memberi tekanan nyata terhadap penerimaan negara. Hingga akhir Februari 2025, total restitusi yang dibayarkan mencapai sekitar Rp111,04 triliun, angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp57,5 triliun), didominasi oleh restitusi PPN dan PPh badan.
Selanjutnya, hingga Oktober 2025, realisasi restitusi semakin melonjak menjadi sekitar Rp340,52 triliun meningkat sekitar 36,4 persen dibandingkan Oktober 2024 yang mendorong kontraksi penerimaan pajak neto nasional meskipun penerimaan bruto secara nominal meningkat.
Akibatnya, neto penerimaan pajak turun sekitar 3,9 persen year-on-year hingga Oktober 2025, menunjukkan bahwa volume restitusi yang tinggi telah menggerus realisasi penerimaan dalam kerangka APBN 2025.
Fenomena ini semakin memunculkan diskusi tentang perlunya pengendalian restitusi, karena selain memberi tekanan fiskal, proses yang kurang berbasis risiko berpotensi membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan dalam penetapan besaran restitusi yang dibayarkan.
Dalam perspektif fiskal, restitusi yang besar dan volatil cenderung bersifat kontraproduktif terhadap target penerimaan negara jangka pendek. Meskipun secara konsep restitusi bukanlah “kehilangan” penerimaan, secara kas restitusi tetap menggerus ruang fiskal, terutama ketika negara menghadapi kebutuhan belanja yang tinggi.
Sejumlah kasus penegakan hukum baik yang ditangani oleh aparat penegak hukum maupun yang diungkap dalam laporan BPK menunjukkan bahwa restitusi pajak kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara oknum aparat dan wajib pajak.
Dalam konteks inilah, pendekatan risk-based restitution menjadi relevan. Pendekatan ini tidak menafikan hak wajib pajak, tetapi menata ulang proses restitusi agar lebih selektif, berbasis data, dan berorientasi risiko.
Risk-based restitution juga dapat berperan sebagai jembatan antara kebutuhan menjaga iklim usaha melalui restitusi yang cepat dan kepentingan negara untuk menjaga penerimaan serta integritas sistem perpajakan.
Melalui desain risk-based restitution yang pruden dan kredibel, pendekatan ini mampu mengurangi potensi penyelewengan, menekan ruang negosiasi informal, sekaligus menjaga target penerimaan negara tetap realistis dan berkelanjutan.
Tekanan fiskal
Dari sudut pandang teori keuangan publik, stabilitas penerimaan negara sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengelola volatilitas pendapatan dan belanja. IMF (2022) menekankan bahwa komponen pengurang penerimaan seperti restitusi pajak harus dikelola secara aktif karena berpengaruh langsung terhadap risiko fiskal.
Di Indonesia, meningkatnya restitusi dalam tiga tahun terakhir berimplikasi pada melemahnya penerimaan pajak neto, meskipun penerimaan bruto menunjukkan tren positif.
Hal ini tentunya menjadi tantangan di tengah upaya pemerintah mengejar target tax ratio. Dengan target penerimaan pajak yang terus meningkat, restitusi yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menciptakan kesenjangan antara target dan realisasi.
OECD (2021) mencatat bahwa banyak negara menghadapi dilema serupa: restitusi yang terlalu longgar menggerus penerimaan, sementara restitusi yang terlalu ketat menghambat aktivitas ekonomi.
Restitusi pajak secara langsung memengaruhi penerimaan pajak neto, indikator yang menentukan ruang fiskal pemerintah. Ketika restitusi meningkat lebih cepat dibanding pertumbuhan penerimaan bruto, maka kapasitas negara dalam membiayai belanja prioritas menjadi terbatas.
Dalam konteks APBN, setiap kenaikan restitusi Rp10 triliun berarti penurunan ruang belanja dengan nilai yang sama, kecuali ditutup melalui sumber pembiayaan lain.
Tekanan ini semakin terasa ketika pertumbuhan ekonomi melambat. Studi OECD menunjukkan bahwa pada negara berkembang, volatilitas restitusi PPN dapat memperbesar ketidakpastian kas negara hingga 0,3–0,5 persen dari PDB.
Indonesia tidak terlepas dari risiko ini, mengingat ketergantungan APBN terhadap pajak masih berada di atas 70 persen dari total pendapatan negara. Artinya, pengelolaan restitusi yang tidak presisi berpotensi mengganggu stabilitas fiskal secara makro
Pendekatan risk-based restitution menawarkan jalan tengah. Melalui pengelompokan klaim restitusi berdasarkan tingkat risiko fiskal dan kepatuhan, negara dapat mempercepat pembayaran untuk klaim berisiko rendah tanpa membebani kas secara berlebihan.
Riset Bank Dunia (2021) menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko dalam restitusi mampu menurunkan volatilitas arus kas fiskal hingga 15–20 persen dalam jangka menengah. Artinya, tekanan fiskal dapat dikelola tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.
Risiko fraud
Restitusi pajak juga merupakan titik rawan fraud yang dijelaskan dalam teori ekonomi kelembagaan melalui konsep asymmetric information dan moral hazard. Ketika otoritas pajak memiliki informasi yang lebih terbatas dibanding wajib pajak, peluang manipulasi klaim meningkat.
OECD (2020) mencatat bahwa fraud PPN di berbagai negara sebagian besar memanfaatkan kelemahan pengendalian restitusi, terutama pada klaim bernilai besar dan berulang.
Di Indonesia, potensi ini tercermin dari berbagai temuan pengawasan. Laporan BPK (2023) menyoroti masih adanya kelemahan dalam verifikasi klaim restitusi dan kebergantungan pada proses manual yang membuka ruang diskresi berlebihan. Dalam kondisi seperti ini, negosiasi informal menjadi risiko nyata, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Risk-based restitution dirancang untuk menutup celah tersebut. Dengan memanfaatkan analisis risiko dan data historis kepatuhan, otoritas pajak dapat memfokuskan pengawasan pada klaim yang memiliki probabilitas penyimpangan tertinggi.
Pendekatan ini sejalan dengan teori responsive regulation (Ayres & Braithwaite, 1992), yang menekankan bahwa intensitas pengawasan harus disesuaikan dengan perilaku dan risiko wajib pajak. Studi Australian Taxation Office (2019) menunjukkan bahwa penerapan risk-based audit pada restitusi PPN berhasil menurunkan nilai klaim bermasalah secara signifikan dalam lima tahun.
Dengan demikian, risk-based restitution tidak hanya memperkuat pengamanan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi ruang negosiasi yang berpotensi merusak integritas aparatur dan sistem perpajakan secara keseluruhan.
Desain kebijakan
Keberhasilan risk-based restitution sangat ditentukan oleh kualitas desain kebijakan dan infrastruktur data. Bank Dunia (2021) dan IMF (2023) menegaskan bahwa digitalisasi administrasi pajak merupakan prasyarat utama penerapan manajemen risiko yang kredibel.
Tanpa basis data yang terintegrasi, risk-based restitution berisiko menjadi sekadar slogan kebijakan.
Indonesia telah memulai langkah ke arah tersebut melalui pengembangan Coretax System dan perluasan penggunaan e-faktur serta pelaporan elektronik. Dengan integrasi data lintas sumber, profil risiko restitusi dapat dibangun secara objektif dan dinamis. IMF (2023) mencatat bahwa negara yang mengadopsi data analytics dalam pengelolaan restitusi mampu mempercepat proses pembayaran hingga 40 persen sekaligus meningkatkan akurasi seleksi risiko.
Dari perspektif ekonomi, desain risk-based restitution juga berfungsi sebagai instrumen insentif. Teori insentif menjelaskan bahwa kepastian dan kecepatan layanan akan mendorong kepatuhan sukarela.
Berdasarkan temuan UNCTAD (2022), keterlambatan restitusi PPN meningkatkan biaya usaha dan menurunkan daya saing, khususnya bagi eksportir. Sehingga dengan demikian restitusi berbasis risiko tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat.
Pada akhirnya, pendekatan melalui risk-based restitution berarti menata ulang restitusi pajak agar tidak lagi menjadi faktor kontraproduktif terhadap target penerimaan negara. Pendekatan ini menjembatani kepentingan fiskal dan kepastian usaha melalui proses yang pruden, berbasis data, dan kredibel.
Dengan implementasi yang konsisten, restitusi pajak dapat berfungsi sebagaimana mestinya: adil bagi wajib pajak, aman bagi negara, dan bersih dari ruang negosiasi yang menyimpang.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN di Kemenkeu, Dosen, Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56