Bisnis.com, MAGELANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Forum Energi Daerah (FED) yang berisikan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat umum.
Forum itu ditujukan untuk mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) serta pembahasan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang lebih inklusif.
"Ini harus didorong, tidak hanya di kalangan pelaku usaha besar, tetapi di tingkat desa. Desa punya ketahanan energi, potensi EBT mulai dari PLTA di sungai, kemudian PLTMH, juga ada biogas, kotoran tenak, limbah tahu, yang semuanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri," jelas Agus Sugiharto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (4/12/2025) di Kabupaten Kudus.
Agus berharap forum itu mampu membuka ruang diskusi yang konstruktif untuk pembahasan RUED yang sesuai dengan kondisi faktual dan potensi energi yang dimiliki Jawa Tengah. "Harapannya, seluruh stakeholder yang terlibat di dalam pengembangan EBT dapat mendukung transisi energi. Kami libatkan mulai pelaku usaha, juga akademisi, LSM, semuanya menjadi satu untuk nyengkuyung mewujudkan energi hijau di masa depan," tegasnya.
Marlistya Citraningrum, Sustainable Energy Access Program Manager Institute for Essential Service Reform, menjelaskan bahwa pendirian FED di Jawa Tengah adalah pembuktian bahwa transisi energi pada akhirnya akan memengaruhi semua orang. Oleh karena itu, setiap orang juga mampu berkontribusi untuk memberikan pandangan dan masukan.
"Kami melihat bahwa dulunya sektor energi itu sangat terpusat pada pemerintah. Sangat sulit bagi masyarakat, perusahaan, dan individu untuk bisa menggunakan energi yang bebas. Karena dulu listrik tahunya [bersumber dari] PLN, gas ya dari Pertamina atau PGN, tetapi EBT itu pada prinsipnya mendemokratisasi penyediaan akses energi," ujar Marlistya.
Azhari Sauqi, perwakilan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang menghadiri acara peresmian FED Jawa Tengah, memberikan apresiasi atas pembentukan forum tersebut. "Karena kami tahu bahwa FED ini lebih sebagai wadah untuk supervisi mencapai target keenergian yang ada di daerah. Pada akhirnya, terkait transisi energi ini, baik tingkat nasional maupun daerah, penyesuaian daerah-nasional itu sangat penting," jelasnya.
Keberadaan FED di Jawa Tengah, kata Sauqi, menjadi bagian dari kesinambungan regulasi dari pusat hingga ke daerah. Dalam PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah provinsi perlu melakukan pembaruan RUED yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, akademisi, serta masyarakat.
"Kita punya 3 sasaran energi yang harus diadaptasi dan dijabarkan dalam peraturan daerah RUED di tingkat provinsi. Pertama, terkait dekarbonisasi, ini jadi urgensi atau pembeda dari PP Kebijakan Energi Nasional sebelumnya. Kemudian, ada terkait kebutuhan energi dan pemenuhan kebutuhan energi dan ketahanan di masa depan," jelasnya.