Gubernur Sumut Bobby Nasution siap jadi penghubung pengemudi ojol ke DPR RI untuk sampaikan aspirasi terkait regulasi perlindungan dan kesejahteraan. [379] url asal
Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan siap menjadi penghubung para pengemudi transportasi online agar dapat menyampaikan aspirasi secara langsung ke anggota DPR RI asal Sumut.
Hal itu disampaikan Bobby usai menerima audiensi perwakilan ojek online (ojol) di Sumut sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan para pengemudi, yakni dengan mendorong hadirnya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi pekerja transportasi online.
"Kami akan sampaikan ke DPR RI dapil Sumut. Kami siap mempertemukan abang-abang ojol untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung," kata Bobby Nasution, dikutip Jumat (19/6/2026).
Bobby menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Ojek Online).
Dia menyebut kebijakan itu perlu diapresiasi sebagai langkah positif untuk memberikan perlindungan dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut yakni pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8% bagi aplikator, dari sebelumnya mencapai 20%.
Bobby mengatakan pihaknya memahami tuntutan para pengemudi yang salah satunya meminta agar regulasi tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang.
Namun proses pembentukan undang-undang membutuhkan waktu dan tahapan yang lebih panjang sehingga Perpres disebut menjadi instrumen yang dapat segera diterbitkan untuk menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.
"Tetapi tuntutan ini akan kami tindaklanjuti. Kami akan coba suarakan juga ke pusat," kata dia.
Adapun dalam aksi unjuk rasa pengemudi ojek online yang tergabung dalam Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) Sumut pada Kamis (18/6/2026) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aplikator, di antaranya terkait kenaikan tarif layanan penumpang, jasa pengantaran barang dan makanan, tarif bersih dan kehadiran UU Transportasi Online.
Ketua Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) Timbul Siahaan mengatakan selain tuntutan yang bersifat nasional, pihaknya juga meminta pemerintah daerah di Sumut menaruh perhatian pada permasalahan yang dialami pengemudi.
"Di Medan itu, soal bagaimana membebaskan biaya parkir untuk layanan antar paket dan makanan," ujar Timbul.
Para pengemudi juga meminta agar bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Audiensi antara Gubernur Sumut dan Sobat Medan ini menghasilkan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti, antara lain kajian mengenai pembebasan biaya parkir bagi pengemudi ojol saat melakukan layanan pengantaran makanan dan paket.
Kajian ini akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi pendukung.
Selain itu, para pengemudi juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta membangun komunikasi aktif dalam mengawal kebijakan aplikator yang dinilai memberatkan mitra pengemudi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang pelindungan pekerja platform digital di sektor transportasi online. Regulasi ini dibuat untuk memperkuat tata kelola dan pelindungan bagi pengemudi ojek online di Indonesia.
Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja di Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Lisadarti mengatakan, penyusunan Perpres tersebut melibatkan sejumlah kementerian. “Dalam pembahasan ini tidak hanya Kemenaker saja tapi melibatkan dari kementerian yang lain. Karena untuk membuat Perpres ini harus tidak bisa satu pihak saja dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Lisadarti dalam acara Iftar & Media Gathering inDrive Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Lisadarti mengatakan, pemerintah juga akan mendengar masukan dari perusahaan aplikator. Lisadarti menilai hubungan yang harmonis dengan aplikator penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang berkelanjutan.
“Kehadiran platform seperti inDrive telah memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian masyarakat, khususnya dalam menciptakan peluang kerja dan sumber penghasilan bagi jutaan pengemudi di seluruh Indonesia,” kata Lisadarti.
Lisadarti mengatakan, pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pelaku industri. “Pemerintah senantiasa membuka pintu dialog dan kerjasama yang kontrastif dengan seluruh pelaku industri transportasi online,” ujar Lisadarti.
Sementara itu, Ketua Tim Angkutan Tidak Dalam Trayek Wilayah Perkotaan Kementerian Perhubungan Ellena mengatakan, pengaturan transportasi online menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan sektor transportasi.
“Oleh karena itu, kita menyesuaikan dengan Perpes yang sedang dibuat dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membangun transportasinya agar berkeadilan dan transparan,” kata Ellena.
Merger Gojek dan Grab diprediksi menguasai 90% pasar transportasi online, memicu kekhawatiran tarif naik. Pemerintah diharapkan mengatur agar tidak terjadi monopoli. [686] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Rumor merger antara Gojek dan Grab Indonesia menjadi sorotan sepekan terakhir. Gabungan kedua perusahaan dikhawatirkan membuat tarif transportasi online melambung karena pangsa pasar yang dimiliki sangat besar.
Pada Juni 2025, dikabarkan tarif Gojek di Jabodetabek atau zona II sebesar Rp2.500-Rp3.400 per kilometer/KM. Tarif minimumnya sekitar Rp14.040-Rp15.525.
Sementara GrabBike biaya per kilometer sekitar Rp2.700-Rp3.500. Biaya minimum sama yaitu Rp14.040-Rp15.525 untuk jarak 5 kilometer pertama.
Tarif berbeda untuk zona I yang meliputi Sumatra, Jawa (diluar Jabodetabek) serta Bali, dan zona III yang meliputi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk zona I saat ini tarif berkisar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer. Sementara itu zona III berkisar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.
Ketua Umum Idiec Tesar Sandikapura mengatakan apabila kedua perusahaan bergabung, mereka akan menguasai pangsa pasar hingga 90%. Sementara 10% sisanya dikuasai Maxim dan lain sebagainya.
Penguasaan pasar yang besar ini dikhawatirkan membuat perusahaan tersebut semena-mena dalam menerapkan tarif ke pengguna.
“Artinya tidak ada lagi kompetitor yang kuat melawan mereka,” kata Tesar kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Oleh sebab itu, Tesar mengatakan regulator dalam hal ini pemerintah perlu mengatur persoalan tersebut, terutama terkait fee layanan serta skema bagi hasil kepada merchant maupun driver.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengomentari rencana merger antara Grab dan GOTO, yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.
“Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).
Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran. Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.
“Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.
Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.
“Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mensyaratkan beberapa hal sebelum merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab terjadi. Salah satunya, harus sepenuhnya dikuasai oleh negara, yakni BPI Danantara.
Driver ojol menunggu penumpang
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan, syarat tersebut agar ekonomi platform ini dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Maka untuk menjamin pekerjaan layak tersebut, pemerintah wajib mengakui para pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus segera mengambil alih perusahaan platform karena ada ancaman halus dari perusahaan platform,” ujarnya.
Lily mengaku, saat ini terdapat ancaman halus bahwa platform penyedia transportasi online tersebut hanya akan menyerap tenaga kerja sebanyak 17% bila status kerja diubah dari mitra menjadi pekerja.
Dirinya berharap, ekonomi platform nasional yang baru ini juga mensyaratkan bisnis transportasi online harus memastikan terpenuhinya hak seluruh rakyat dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat konstitusi.
Perusahaan platform dalam hal tersebut mengambil contoh negara Spanyol. Padahal nyatanya ekonomi platform di Spanyol masih berjalan hingga saat ini dan tidak terjadi pengangguran massal, bahkan sebaliknya para pengemudi mendapatkan kondisi kerja yang lebih layak.
Usai Spanyol mengubah status pengemudi online menjadi pekerja, negara melindungi para pengemudi sehingga mendapatkan hak-hak layaknya pekerja seperti memperoleh kepastian upah minimum, batasan jam kerja serta upah lembur, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, asuransi kesehatan, jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan hak lainnya.
“Maka sudah saatnya Presiden segera melindungi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir untuk mengambil alih persoalan ojol ini,” tambah Lily.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait ojek online (online). Ada beberapa hal yang masuk dalam peraturan nantinya, termasuk untuk jaminan kecelakaan kerja.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan itu sedang dalam proses.
Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Airlangga juga mengatakan ada beberapa hal yang masuk dalam aturan. Termasuk Jaminan Kematian (JKM) serta hal teknis lainnya.
"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM, nanti ada hal-hal teknis," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan tak ada pembahasan soal batas tarif. Status kerja para pengemudi ojol juga tak dibahas dalam proses tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan draf aturan ojol masih dikaji. Pemerintah juga akan berkomunikasi dengan semua pihak terlibat termasuk pengemudi dan aplikator dalam proses tersebut.
Dia menjelaskan aturan itu akan membahas soal perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk pengemudi.
"Masa yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Tanggapan Grab dan Gojek
Terkait aturan itu, Grab Indonesia mengatakan apresiasinya pada inisiatif pemerintah. Diharapkan regulasi baru akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan pihaknya menghormati penyusunan regulasi dan kebijakan yang bebrimbang bisa memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
"Grab berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap Mitra Pengemudi melalui model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia," ujar Tirza dalam keterangan resmi.
Terpisah, GoTo juga menyatakan dukungannya pada inisiatif pemerintah itu. Regulasi dinilai penting menciptakan ekosistem untuk semua pihak termasuk pengemudi yang adil dan berkelanjutan.
"Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya.
Rencana memasukkan ojol sebagai UMKM dinilai ekonom memiliki pro dan kontra, termasuk fleksibilitas kerja dan tantangan regulasi, serta insentif pajak dan jaminan sosial. [456] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan ekonom menanggapi rencana pemerintah memasukkan pengemudi ojek online atau driver ojol dalam kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut dinilai memiliki plus dan minus bagi para ojol.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan bahwa permasalahan mendasar dari transportasi online di Tanah Air adalah tidak adanya regulasi jelas yang menaungi para pengemudi.
Dia memaparkan bahwa regulasi yang sekarang ada justru terpencar ke beberapa kementerian, antara lain regulasi tentang tarif yang diatur Kementerian Perhubungan. Sementara itu, regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk dalam kategori kemitraan yang menjadi domain Kementerian UMKM.
“Tidak ada regulasi yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan karena sifatnya yang berbentuk kemitraan. Maka, sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/10/2025).
Namun demikian, dia memberikan sejumlah catatan atas rencana tersebut. Menurutnya, hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator tak bisa berjalan selayaknya tenaga kerja yang memiliki ketentuan waktu bekerja dan kewajiban lainnya.
Selain itu, dia menggarisbawahi pentingnya perumusan peraturan yang melibatkan asosiasi pengemudi transportasi daring dengan konsep yang setara, khususnya mengenai tarif. Huda juga menegaskan bahwa aplikator wajib memberikan fasilitasi akses jaminan kesehatan bagi pengemudi.
“Dampak positifnya adalah driver bisa lebih fleksibel. Ini harus adil juga bahwa platform tidak memiliki ketentuan [pengemudi] harus aktif dan sebagainya. Kemudian, penentuan algoritma juga harusnya bisa lebih terbuka, tidak ada lagi sistem algoritma yang merugikan driver,” ujarnya.
Terkait dampak negatif rencana ojol masuk dalam kategori UMKM, dia menjelaskan hal ini berkaitan dengan hak seperti tunjangan hari raya (THR) yang melekat pada hubungan pekerja dan pemberi kerja.
Menurutnya, pengemudi ojek online tak bisa menuntut hak-hal tersebut apabila bentuk perjanjian yang dijalin adalah kemitraan. Demikian pula dengan tuntutan terhadap upah minimum, sebab pendapatan pengemudi bergantung kinerja masing-masing dalam skema kemitraan.
“Fleksibilitas pekerjaan ini merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online bisa mendapatkan keuntungan lebih,” terang Huda.
Sebelumnya, Kementerian UMKM menyatakan tengah menggodok aturan agar pengemudi ojek daring masuk dalam kategori UMKM guna memperkuat dan melindungi ekosistem pasar digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, apabila hal tersebut terwujud, maka pengemudi ojol bisa mendapatkan banyak insentif, misalnya pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Selain itu, terdapat pula insentif BBM bersubsidi, akses pembiayaan usaha, hingga perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang menurut Maman tengah diupayakan pihaknya.
“Jadi kita lagi mau melakukan terobosan untuk membuat aturan mekanisme yang bisa melindungi mereka. Prinsip dasarnya adalah keadilan yang fair antara UMKM, pemilik aplikasi, dengan ojol di sana,” katanya dalam diskusi media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56