Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan ekonom menanggapi rencana pemerintah memasukkan pengemudi ojek online atau driver ojol dalam kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut dinilai memiliki plus dan minus bagi para ojol.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan bahwa permasalahan mendasar dari transportasi online di Tanah Air adalah tidak adanya regulasi jelas yang menaungi para pengemudi.
Dia memaparkan bahwa regulasi yang sekarang ada justru terpencar ke beberapa kementerian, antara lain regulasi tentang tarif yang diatur Kementerian Perhubungan. Sementara itu, regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk dalam kategori kemitraan yang menjadi domain Kementerian UMKM.
“Tidak ada regulasi yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan karena sifatnya yang berbentuk kemitraan. Maka, sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/10/2025).
Namun demikian, dia memberikan sejumlah catatan atas rencana tersebut. Menurutnya, hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator tak bisa berjalan selayaknya tenaga kerja yang memiliki ketentuan waktu bekerja dan kewajiban lainnya.
Selain itu, dia menggarisbawahi pentingnya perumusan peraturan yang melibatkan asosiasi pengemudi transportasi daring dengan konsep yang setara, khususnya mengenai tarif. Huda juga menegaskan bahwa aplikator wajib memberikan fasilitasi akses jaminan kesehatan bagi pengemudi.
“Dampak positifnya adalah driver bisa lebih fleksibel. Ini harus adil juga bahwa platform tidak memiliki ketentuan [pengemudi] harus aktif dan sebagainya. Kemudian, penentuan algoritma juga harusnya bisa lebih terbuka, tidak ada lagi sistem algoritma yang merugikan driver,” ujarnya.
Terkait dampak negatif rencana ojol masuk dalam kategori UMKM, dia menjelaskan hal ini berkaitan dengan hak seperti tunjangan hari raya (THR) yang melekat pada hubungan pekerja dan pemberi kerja.
Menurutnya, pengemudi ojek online tak bisa menuntut hak-hal tersebut apabila bentuk perjanjian yang dijalin adalah kemitraan. Demikian pula dengan tuntutan terhadap upah minimum, sebab pendapatan pengemudi bergantung kinerja masing-masing dalam skema kemitraan.
“Fleksibilitas pekerjaan ini merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online bisa mendapatkan keuntungan lebih,” terang Huda.
Sebelumnya, Kementerian UMKM menyatakan tengah menggodok aturan agar pengemudi ojek daring masuk dalam kategori UMKM guna memperkuat dan melindungi ekosistem pasar digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, apabila hal tersebut terwujud, maka pengemudi ojol bisa mendapatkan banyak insentif, misalnya pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Selain itu, terdapat pula insentif BBM bersubsidi, akses pembiayaan usaha, hingga perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang menurut Maman tengah diupayakan pihaknya.
“Jadi kita lagi mau melakukan terobosan untuk membuat aturan mekanisme yang bisa melindungi mereka. Prinsip dasarnya adalah keadilan yang fair antara UMKM, pemilik aplikasi, dengan ojol di sana,” katanya dalam diskusi media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).