#30 tag 24jam
Sokoguru Policy Forum : Bedah Strategi Ketahanan dan Transisi Energi
Ketahanan energi yang kokoh merupakan perjalanan panjang untuk terus belajar dari dinamika global, distrupsi teknologi, serta kompleksitas geopolitik. [668] url asal
#pertamina #ketahanan-energi #transisi-energi #agung-wicaksono #rjpp-pertamina #sokoguru-policy-forum #kementerian-esdm #reforminer-institute #hendra-gunawan #retno-gumilang-dewi #oki-muraza #ballroo
(CNN Indonesia - Ekonomi) 21/05/26 12:01
v/227453/
PT Pertamina (Persero) bersama Sustainability Center Universitas Pertamina (SCUP) menyelenggarakan kegiatan Sokoguru Policy Forum di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta sebagai wadah dialog strategis lintas sektor dalam memperkuat arah kebijakan energi nasional, serta mendukung agenda transisi energi berkelanjutan Indonesia pada Selasa (19/5).
Mengusung tema "Peningkatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional melalui Transformasi Strategis Pertamina", forum ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, BUMN, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjawab tantangan energi masa depan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama program Senior Fellow SCUP yang menghadirkan para akademisi, regulator, praktisi, dan pengamat energi nasional untuk memberikan rekomendasi kebijakan strategis bagi sektor energi Indonesia.Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono menyoroti pentingnya penguatan rantai nilai transisi energi Indonesia melalui optimalisasi sektor hulu migas, pengembangan energi rendah emisi, dan percepatan implementasi Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia.
Selain itu, Agung juga menekankan pentingnya penguatan rantai nilai transisi energi Indonesia melalui penguatan kolaborasi dengan stakeholder, asosiasi, policy makers, think tank, dan pelaku industri dalam mendorong kebijakan energi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Forum ini juga menekankan pentingnya proses dialog strategis dan knowledge sharing secara kolaboratif dan berkelanjutan sebagai fondasi pembentukan kebijakan yang mampu menopang kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan energi nasional," ujar Agung.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza menyampaikan bahwa nama Sokoguru Policy Forum terinspirasi dari pesan Presiden Prabowo yang menyebutkan bahwa Pertamina adalah 'sokoguru' serta merupakan tumpuan bangsa Indonesia dalam menjaga ketahanan energi dan ekonomi nasional.
Oki menyebut, setiap pengembangan proyek dan kebijakan strategis Pertamina harus dilaksanakan berlandaskan data yang akurat, fakta lapangan, dan ilmu pengetahuan (prinsip evidence-based policy).
Komisaris Independen Pertamina, Raden Adjeng Sondaryani menambahkan bahwa untuk mewujudkan ketahanan energi yang kokoh bukanlah proses yang instan, melainkan sebuah perjalanan panjang yang ditempa oleh kemampuan bangsa untuk terus belajar dari dinamika global, distrupsi teknologi, serta kompleksitas geopolitik yang dinamis.
"Hal tersebut telah, sedang, dan akan terus menjadi fokus utama Pertamina sebagai BUMN strategis nasional melalui Dual Growth Strategy sebagaimana tertuang dalam RJPP Pertamina," katanya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Dadan Kusdiana sebagai pembicara kunci menegaskan bahwa ketahanan energi nasional harus dilakukan melalui swasembada energi dan hilirisasi yang meliputi peningkatan penyediaan energi, perluasan akses dan jangkauan pelayanan energi, percepatan transisi energi dan hilirisasi.
"Kementerian ESDM mengapresiasi peran Pertamina sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan & transisi energi melalui penguatan hulu migas, peningkatan kapasitas kilang, pengembangan hilirisasi & petrokimia, pengembangan energi baru terbarukan serta pengembangan dekarbonisasi," ujar Dadan.
Pada forum itu, dilaksanakan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan sektor energi nasional, antara lain Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Hendra Gunawan, Senior Fellow SCUP Retno Gumilang Dewi, Pengamat Hulu Migas Benny Lubiantara, dan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro.
Dalam diskusi tersebut, para panelis membahas berbagai isu strategis mulai dari penguatan sektor hulu migas, optimalisasi produksi migas nasional, pengembangan gas sebagai energi transisi, percepatan hilirisasi energi, hingga pengembangan biofuel dan biorefinery sebagai solusi energi rendah emisi.
Hendra Gunawan menekankan pentingnya penguatan regulasi sub sektor migas yang adaptif dalam mewujudkan ketahanan energi baik hulu maupun hilir. Adapun Benny Lubiantara menyoroti tantangan produksi migas yang terus menurun sehingga memerlukan reformasi fiskal dan inovasi dengan pemercepatan inovasi dan penerapan teknologi seperti kegiatan eksplorasi, enhanced oil recovery, dan migas non konvensional.Pada sektor hilir dan energi rendah emisi, Retno Gumilang Dewi menegaskan urgensi pengembangan bio-based fuel dan biorefinery sebagai bagian dari solusi energi berkelanjutan nasional. Menurutnya, optimalisasi strategic value chain bio-based fuel dapat memperkuat kemandirian energi sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi domestik.
Sedangkan Komaidi Notonegoro menyoroti pentingnya pemodelan ekonomi energi nasional dan strategi distribusi energi yang merata serta efisien. Ia menegaskan bahwa peran BUMN, khususnya Pertamina, sangat penting dalam menjaga keandalan distribusi energi bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Sokoguru Policy Forum, Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ketahanan energi nasional dan percepatan transisi energi berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai penutup kegiatan Sokoguru Policy Forum, dilakukan penyerahan simbolis policy paper hasil kajian akademis para Senior Fellow Sustainability Center Universitas Pertamina kepada para pemangku kepentingan terkait yang diwakili oleh Kementerian ESDM.
Urgensi Pemangkasan Kebijakan Perizinan Hulu Migas
Sampai saat ini kegiatan usaha hulu migas di Indonesia masih dihadapkan pada kompleksitas perizinan, meskipun sudah dilakukan upaya penyederhanaan. [1,334] url asal
#hulu-migas #investasi-migas #swasembada-energi #migas #kegiatan-hulu-migas #minyak-dan-gas-bumi #pengamat-energi #reforminer-institute #produksi-migas #cadangan-migas
(Bisnis.Com - Ekonomi) 23/11/25 16:21
v/47292/
Bisnis.com, JAKARTA — Masalah perizinan dinilai masih menjadi kendala dalam industri hulu minyak dan gas bumi Tanah Air, baik dalam rangka peningkatan produksi maupun cadangan migas yang dari waktu ke waktu terus turun.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyebut bahwa sampai saat ini kegiatan usaha hulu migas di Indonesia masih dihadapkan pada kompleksitas perizinan, meskipun sudah dilakukan upaya penyederhanaan.
Dia mengungkapkan bahwa hingga kini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas masih harus melalui sekitar 140 proses perizinan yang melibatkan 17 kementerian/lembaga, dengan waktu penyelesaian setiap perizinan berkisar antara 3—24 bulan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, imbuhnya, data jumlah kelembagaan investasi hulu migas Indonesia jauh lebih banyak. Secara keseluruhan, Indonesia membutuhkan izin dari 17 Kementerian/Lembaga untuk investasi hulu migas, sedangkan Brasil hanya dua lembaga, Norwegia empat, Malaysia satu, Amerika Serikat tiga, dan Nigeria tiga lembaga.
“Meski pemerintah melalui SKK Migas telah berupaya untuk melakukan penyederhanaan perizinan kegiatan hulu migas, namun hal tersebut belum berdampak pada pengurangan jumlah kelembagaan yang terlibat,” tutur Komaidi dikutip Minggu (23/11/2025).
Hasil kajian IPA dan Wood Mackenzie (2023) juga menyebutkan bahwa kompleksitas dan sifat birokrasi dari proses perizinan, pengawasan administratif yang ketat, ketidakselarasan regulasi serta ketidakstabilan kebijakan akibat visi jangka pendek yang dibentuk oleh siklus politik 5 tahun Indonesia yang tidak stabil masih menjadi tantangan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.
Dalam hal iklim investasi hulu migas, selama lima tahun terakhir ReforMiner mencatat pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan yang positif, di antaranya pertama, penerapan fleksibilitas sistem kontrak bagi KKKS (PSC Cost Recovery, PSC Gross Split, dan New Simplified Gross Split).
Kedua, pemberian ruang perubahan skema kontrak dari gross split ke cost recovery, serta ketiga mekanisme negosiasi signature bonus yang disesuaikan dengan keekonomian proyek migas.
Merujuk laporan IHS Markit S&P Global (Juni 2025), Indonesia mencatat peningkatan signifikan pada overall attractiveness rating hulu migas, dari di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 pada 2025.
Sejalan dengan itu, investasi hulu migas terus tumbuh dari US$10,5 miliar pada 2020 menjadi US$14,4 miliar pada 2024, dan diproyeksikan akan mencapai US$16,5 miliar pada 2025.
Untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan efisiensi proses bisnis, khususnya di dalam aspek perizinan dan birokrasi di hulu migas, pemerintah tercatat juga telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya, pertama, deregulasi dan penyederhanaan perizinan di lingkup Kementerian ESDM untuk tahapan pra-eksplorasi melalui penerbitan Permen ESDM 23/2015, Permen ESDM 15/2016 dan Permen ESDM 29/2017 jo Permen ESDM 52/2018.
Kedua, penerapan One Door Service Policy (ODSP) untuk pengurusan perizinan teknis di lingkup SKK Migas, dan ketiga, pengembangan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang diintegrasikan dengan Kementerian Teknis/Lembaga terkait.
Keempat, penerbitan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya menjadi UU No. 2 Tahun 2023, serta (5) penerbitan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Belum sepenuhnya menyentuh akar masalah…
Kompleksitas Birokrasi Perizinan Hulu Migas
Komaidi menilai, berbagai upaya yang dilakukan tersebut positif, tetapi tampaknya belum sepenuhnya menyentuh akar masalah dan dapat menyelesaikan permasalahan kompleksitas birokrasi perizinan, khususnya terkait dengan izin operasional, post PSC signing, untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Sejauh ini, imbuhnya, upaya penyederhanaan perizinan yang dilakukan khususnya melalui UU Cipta Kerja maupun deregulasi di tingkat Kementerian ESDM lebih mengarah pada penyederhanaan persyaratan dan prosedur menyangkut perizinan yang lebih mengarah pada aspek legalitas usaha.
“Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dalam kerangka OSS berfokus hanya pada aspek perizinan dasar dan persyaratan administratif untuk pendirian usaha. Sementara itu, persoalan utama pada aspek perizinan dan birokrasi untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas lebih berada pada tahap operasional,” kata Komaidi.
Di sisi lain, kebijakan One Door Service Policy (ODSP) masih terbatas pada izin atau rekomendasi yang berada di lingkungan SKK Migas.
ReforMiner memandang perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut agar berbagai upaya penerbitan kebijakan tersebut dapat lebih optimal dalam mengatasi permasalahan perizinan yang ada.
Menurut Komaidi, sejumlah opsi di tingkat implementasi yang semestinya dapat dilakukan adalah pertama, untuk kebijakan ODSP, perlu terus disempurnakan menjadi sistem perizinan terintegrasi (satu pintu) yang tidak hanya terbatas di dalam lingkup SKK Migas, tetapi menjangkau perizinan yang semula memang memerlukan persetujuan lintas kementerian-lembaga.
“Dalam hal ini, perlu disederhanakan untuk menjadi satu pintu saja; dapat melalui SKK Migas atau BKPM saja,” tuturnya.
Hal ini mestinya dapat dipadukan dengan sistem digital terintegrasi (seperti OSS) yang mencakup seluruh perizinan hulu migas, yang implementasinya perlu dipercepat.
Lebih jauh, diperlukan peraturan perundangan (baru) yang lebih kuat untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi SKK Migas atau BKPM di dalam melakukan pengurusan perizinan operasional di sektor hulu migas.
Dalam hal ini, SKK Migas atau BKPM dapat ditempatkan sebagai pihak yang berhubungan/melakukan kegiatan langsung dengan kementerian-lembaga dan pemerintah daerah di dalam pengurusan perizinan terkait dengan kegiatan operasi hulu migas.
Kedua, terkait tata waktu, perlu adanya payung hukum dan pengaturan yang tegas perihal batasan waktu dalam penyelesaian pengurusan perizinan. Hal ini dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah 55/2009 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dalam konteks ini, perlu didorong adanya semacam penetapan Key Performance Indicator (KPI) bersama antar lembaga-kementerian, agar ada komitmen dan kerja bersama dalam penyelenggaraan kegiatan investasi hulu migas dalam tata waktu yang ditentukan bersama dan diatur melalui peraturan perundangan tertentu, misalkan melalui UU APBN setiap tahun.
Ketiga, proses penyederhanaan perizinan juga dapat disempurnakan dengan tidak hanya ditujukan untuk mengatur batasan waktu pengurusan, tetapi juga menyederhanakan aspek kewenangan dalam pemberian izin.
“Untuk sejumlah izin yang bersifat sangat teknis, kewenangan perizinan semestinya tidak memerlukan persetujuan berlapis sampai ke tingkat menteri, tetapi dapat disederhanakan tidak berhenti hanya di level birokrasi di bawahnya atau bahkan dilimpahkan kepada SKK Migas,” ujar Komaidi.
Dalam hal yang berkaitan dengan perizinan daerah, untuk penyederhanaan dan kemudahaan koordinasi, ada baiknya pemerintah menerbitkan pengaturan pelaksana lanjut terhadap ketentuan pasal 14 UU No 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah), yang dalam hal ini mengatur bahwa segala bentuk perizinan pada dasarnya dapat dilimpahkan ke tingkat pemerintah pusat.
Adapun, Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai lemahnya investasi di sektor hulu migas Tanah Air, terutama pada kegiatan eksplorasi, menjadi sebuah ironi di tengah besarnya potensi sumber daya migas Indonesia.
Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menyoroti masalah utama yang dihadapi Indonesia adalah persaingan investasi yang semakin ketat di tingkat global. Kondisi ini diperburuk oleh pergeseran minat investor migas yang kini mulai beralih ke sektor-sektor baru, seperti pusat data dan energi terbarukan.
“Investor di sektor migas itu semakin lama semakin beralih karena mereka bertransisi juga kan ke sektor-sektor yang baru,” ucap Moshe kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).
Dia menuturkan, saat ini banyak negara lain juga gencar menawarkan insentif dan kemudahan investasi. Hal ini membuat persaingan semakin ketat. Menurut dia, jika Indonesia tidak dapat bergerak dengan kecepatan yang sama, sulit untuk menarik modal investasi hulu migas.
Moshe menekankan pemerintah perlu lebih cermat dalam menilai kondisi ini. Pemerintah juga perlu fokus pada indikator kunci yang menunjukkan minat investasi baru.
Dia menuturkan, dalam melihat iklim investasi yang sehat di sektor migas, investor selalu memperhatikan dua hal utama, yakni investasi baru dan alokasi dana untuk sektor yang paling berisiko, yaitu eksplorasi.
Faktanya, kata Moshe, tren investasi di Indonesia menunjukkan bahwa investasi eksplorasi menurun dan bidding round (lelang wilayah kerja) di Indonesia juga dinilai tidak moncer jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini kontras dengan potensi sumber daya migas Indonesia yang paling besar di kawasan Asia Tenggara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat cadangan minyak bumi dan kondensat Indonesia mencapai 4,42 miliar barel pada 2025. Sementara itu, cadangan untuk gas mencapai 55,85 triliun kaki kubik (TCF).
Di samping itu, dari total 128 cekungan atau basin yang dimiliki Indonesia, 65 di antaranya belum tereksplorasi. Perinciannya, 128 cekungan tersebut terdiri atas 20 cekungan yang sudah berproduksi. Lalu, 27 cekungan discovery, 5 cekungan terbukti dengan sistem petroleum, dan 3 cekungan indikasi hidrokarbon.
Kemudian, sebanyak 8 cekungan dengan data geologi dan geofisika serta 65 cekungan belum tereksplorasi. Data tersebut tidak berubah dalam 1 dekade terakhir.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56