#30 tag 24jam
Harga BBM tidak naik, Pengamat: Langkah tepat redam inflasi
Pengamat energi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai kebijakan pemerintah tidak menaikkan harga BBM baik subsidi maupun non-subsidi ... [383] url asal
#pengamat #unpad #pengamat-energi #bbm-tak-naik #langkah #redam-inflasi
menjadi langkah tepat untuk meredam inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai kebijakan pemerintah tidak menaikkan harga BBM baik subsidi maupun non-subsidi merupakan kabar baik dan menjadi langkah tepat untuk meredam inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
"Saya kira sudah tepat, hal ini untuk mengurangi ketidakpastian," kata Yayan dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut Yayan, keputusan tidak melakukan kenaikan harga subsidi BBM menjadi kabar baik karena menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang tengah menghadapi penurunan daya beli dalam situasi ekonomi menantang.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mampu membantu menjaga stabilitas makro ekonomi, terutama dalam menahan laju inflasi sekaligus meredam gejolak ekonomi yang dipengaruhi kenaikan harga barang impor akibat biaya logistik global meningkat.
Lebih lanjut, Yayan menilai langkah afirmatif pemerintah ini patut diapresiasi karena memberikan ruang stabilisasi ekonomi nasional, sekaligus menjadi bantalan bagi masyarakat hingga krisis energi global yang berlangsung dapat segera berakhir.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus dipertahankan dalam jangka waktu tertentu guna menjaga ketahanan ekonomi nasional, sembari menunggu kondisi global membaik dan tekanan terhadap sektor energi perlahan mereda.
"Saya sangat apresiasi affirmative action ini. Semoga bisa bertahan hingga krisis energi global ini cepat berakhir," imbuh Yayan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi tidak mengalami kenaikan.
Melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan. Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo.
Pemerintah juga memastikan pastikan BBM nasional dalam kondisi aman dan tersedia sehingga masyarakat diminta tidak panik ataupun resah terhadap isu kenaikan harga.
"Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat dan kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," terangnya.
Pemerintah berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus meredam kekhawatiran terkait isu kenaikan harga BBM yang sempat berkembang.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026
Urgensi Pemangkasan Kebijakan Perizinan Hulu Migas
Sampai saat ini kegiatan usaha hulu migas di Indonesia masih dihadapkan pada kompleksitas perizinan, meskipun sudah dilakukan upaya penyederhanaan. [1,334] url asal
#hulu-migas #investasi-migas #swasembada-energi #migas #kegiatan-hulu-migas #minyak-dan-gas-bumi #pengamat-energi #reforminer-institute #produksi-migas #cadangan-migas
(Bisnis.Com - Ekonomi) 23/11/25 16:21
v/47292/
Bisnis.com, JAKARTA — Masalah perizinan dinilai masih menjadi kendala dalam industri hulu minyak dan gas bumi Tanah Air, baik dalam rangka peningkatan produksi maupun cadangan migas yang dari waktu ke waktu terus turun.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyebut bahwa sampai saat ini kegiatan usaha hulu migas di Indonesia masih dihadapkan pada kompleksitas perizinan, meskipun sudah dilakukan upaya penyederhanaan.
Dia mengungkapkan bahwa hingga kini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas masih harus melalui sekitar 140 proses perizinan yang melibatkan 17 kementerian/lembaga, dengan waktu penyelesaian setiap perizinan berkisar antara 3—24 bulan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, imbuhnya, data jumlah kelembagaan investasi hulu migas Indonesia jauh lebih banyak. Secara keseluruhan, Indonesia membutuhkan izin dari 17 Kementerian/Lembaga untuk investasi hulu migas, sedangkan Brasil hanya dua lembaga, Norwegia empat, Malaysia satu, Amerika Serikat tiga, dan Nigeria tiga lembaga.
“Meski pemerintah melalui SKK Migas telah berupaya untuk melakukan penyederhanaan perizinan kegiatan hulu migas, namun hal tersebut belum berdampak pada pengurangan jumlah kelembagaan yang terlibat,” tutur Komaidi dikutip Minggu (23/11/2025).
Hasil kajian IPA dan Wood Mackenzie (2023) juga menyebutkan bahwa kompleksitas dan sifat birokrasi dari proses perizinan, pengawasan administratif yang ketat, ketidakselarasan regulasi serta ketidakstabilan kebijakan akibat visi jangka pendek yang dibentuk oleh siklus politik 5 tahun Indonesia yang tidak stabil masih menjadi tantangan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.
Dalam hal iklim investasi hulu migas, selama lima tahun terakhir ReforMiner mencatat pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan yang positif, di antaranya pertama, penerapan fleksibilitas sistem kontrak bagi KKKS (PSC Cost Recovery, PSC Gross Split, dan New Simplified Gross Split).
Kedua, pemberian ruang perubahan skema kontrak dari gross split ke cost recovery, serta ketiga mekanisme negosiasi signature bonus yang disesuaikan dengan keekonomian proyek migas.
Merujuk laporan IHS Markit S&P Global (Juni 2025), Indonesia mencatat peningkatan signifikan pada overall attractiveness rating hulu migas, dari di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 pada 2025.
Sejalan dengan itu, investasi hulu migas terus tumbuh dari US$10,5 miliar pada 2020 menjadi US$14,4 miliar pada 2024, dan diproyeksikan akan mencapai US$16,5 miliar pada 2025.
Untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan efisiensi proses bisnis, khususnya di dalam aspek perizinan dan birokrasi di hulu migas, pemerintah tercatat juga telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya, pertama, deregulasi dan penyederhanaan perizinan di lingkup Kementerian ESDM untuk tahapan pra-eksplorasi melalui penerbitan Permen ESDM 23/2015, Permen ESDM 15/2016 dan Permen ESDM 29/2017 jo Permen ESDM 52/2018.
Kedua, penerapan One Door Service Policy (ODSP) untuk pengurusan perizinan teknis di lingkup SKK Migas, dan ketiga, pengembangan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang diintegrasikan dengan Kementerian Teknis/Lembaga terkait.
Keempat, penerbitan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya menjadi UU No. 2 Tahun 2023, serta (5) penerbitan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Belum sepenuhnya menyentuh akar masalah…
Kompleksitas Birokrasi Perizinan Hulu Migas
Komaidi menilai, berbagai upaya yang dilakukan tersebut positif, tetapi tampaknya belum sepenuhnya menyentuh akar masalah dan dapat menyelesaikan permasalahan kompleksitas birokrasi perizinan, khususnya terkait dengan izin operasional, post PSC signing, untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Sejauh ini, imbuhnya, upaya penyederhanaan perizinan yang dilakukan khususnya melalui UU Cipta Kerja maupun deregulasi di tingkat Kementerian ESDM lebih mengarah pada penyederhanaan persyaratan dan prosedur menyangkut perizinan yang lebih mengarah pada aspek legalitas usaha.
“Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dalam kerangka OSS berfokus hanya pada aspek perizinan dasar dan persyaratan administratif untuk pendirian usaha. Sementara itu, persoalan utama pada aspek perizinan dan birokrasi untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas lebih berada pada tahap operasional,” kata Komaidi.
Di sisi lain, kebijakan One Door Service Policy (ODSP) masih terbatas pada izin atau rekomendasi yang berada di lingkungan SKK Migas.
ReforMiner memandang perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut agar berbagai upaya penerbitan kebijakan tersebut dapat lebih optimal dalam mengatasi permasalahan perizinan yang ada.
Menurut Komaidi, sejumlah opsi di tingkat implementasi yang semestinya dapat dilakukan adalah pertama, untuk kebijakan ODSP, perlu terus disempurnakan menjadi sistem perizinan terintegrasi (satu pintu) yang tidak hanya terbatas di dalam lingkup SKK Migas, tetapi menjangkau perizinan yang semula memang memerlukan persetujuan lintas kementerian-lembaga.
“Dalam hal ini, perlu disederhanakan untuk menjadi satu pintu saja; dapat melalui SKK Migas atau BKPM saja,” tuturnya.
Hal ini mestinya dapat dipadukan dengan sistem digital terintegrasi (seperti OSS) yang mencakup seluruh perizinan hulu migas, yang implementasinya perlu dipercepat.
Lebih jauh, diperlukan peraturan perundangan (baru) yang lebih kuat untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi SKK Migas atau BKPM di dalam melakukan pengurusan perizinan operasional di sektor hulu migas.
Dalam hal ini, SKK Migas atau BKPM dapat ditempatkan sebagai pihak yang berhubungan/melakukan kegiatan langsung dengan kementerian-lembaga dan pemerintah daerah di dalam pengurusan perizinan terkait dengan kegiatan operasi hulu migas.
Kedua, terkait tata waktu, perlu adanya payung hukum dan pengaturan yang tegas perihal batasan waktu dalam penyelesaian pengurusan perizinan. Hal ini dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah 55/2009 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dalam konteks ini, perlu didorong adanya semacam penetapan Key Performance Indicator (KPI) bersama antar lembaga-kementerian, agar ada komitmen dan kerja bersama dalam penyelenggaraan kegiatan investasi hulu migas dalam tata waktu yang ditentukan bersama dan diatur melalui peraturan perundangan tertentu, misalkan melalui UU APBN setiap tahun.
Ketiga, proses penyederhanaan perizinan juga dapat disempurnakan dengan tidak hanya ditujukan untuk mengatur batasan waktu pengurusan, tetapi juga menyederhanakan aspek kewenangan dalam pemberian izin.
“Untuk sejumlah izin yang bersifat sangat teknis, kewenangan perizinan semestinya tidak memerlukan persetujuan berlapis sampai ke tingkat menteri, tetapi dapat disederhanakan tidak berhenti hanya di level birokrasi di bawahnya atau bahkan dilimpahkan kepada SKK Migas,” ujar Komaidi.
Dalam hal yang berkaitan dengan perizinan daerah, untuk penyederhanaan dan kemudahaan koordinasi, ada baiknya pemerintah menerbitkan pengaturan pelaksana lanjut terhadap ketentuan pasal 14 UU No 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah), yang dalam hal ini mengatur bahwa segala bentuk perizinan pada dasarnya dapat dilimpahkan ke tingkat pemerintah pusat.
Adapun, Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai lemahnya investasi di sektor hulu migas Tanah Air, terutama pada kegiatan eksplorasi, menjadi sebuah ironi di tengah besarnya potensi sumber daya migas Indonesia.
Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menyoroti masalah utama yang dihadapi Indonesia adalah persaingan investasi yang semakin ketat di tingkat global. Kondisi ini diperburuk oleh pergeseran minat investor migas yang kini mulai beralih ke sektor-sektor baru, seperti pusat data dan energi terbarukan.
“Investor di sektor migas itu semakin lama semakin beralih karena mereka bertransisi juga kan ke sektor-sektor yang baru,” ucap Moshe kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).
Dia menuturkan, saat ini banyak negara lain juga gencar menawarkan insentif dan kemudahan investasi. Hal ini membuat persaingan semakin ketat. Menurut dia, jika Indonesia tidak dapat bergerak dengan kecepatan yang sama, sulit untuk menarik modal investasi hulu migas.
Moshe menekankan pemerintah perlu lebih cermat dalam menilai kondisi ini. Pemerintah juga perlu fokus pada indikator kunci yang menunjukkan minat investasi baru.
Dia menuturkan, dalam melihat iklim investasi yang sehat di sektor migas, investor selalu memperhatikan dua hal utama, yakni investasi baru dan alokasi dana untuk sektor yang paling berisiko, yaitu eksplorasi.
Faktanya, kata Moshe, tren investasi di Indonesia menunjukkan bahwa investasi eksplorasi menurun dan bidding round (lelang wilayah kerja) di Indonesia juga dinilai tidak moncer jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini kontras dengan potensi sumber daya migas Indonesia yang paling besar di kawasan Asia Tenggara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat cadangan minyak bumi dan kondensat Indonesia mencapai 4,42 miliar barel pada 2025. Sementara itu, cadangan untuk gas mencapai 55,85 triliun kaki kubik (TCF).
Di samping itu, dari total 128 cekungan atau basin yang dimiliki Indonesia, 65 di antaranya belum tereksplorasi. Perinciannya, 128 cekungan tersebut terdiri atas 20 cekungan yang sudah berproduksi. Lalu, 27 cekungan discovery, 5 cekungan terbukti dengan sistem petroleum, dan 3 cekungan indikasi hidrokarbon.
Kemudian, sebanyak 8 cekungan dengan data geologi dan geofisika serta 65 cekungan belum tereksplorasi. Data tersebut tidak berubah dalam 1 dekade terakhir.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56