Bisnis.com, JAKARTA – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) berencana melakukan pengembangan kawasan melalui reklamasi. Dalam mendukung rencana ini, perseroan disebut tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah investor strategis.
Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol Winarto menerangkan, telah terdapat 10 investor yang saat ini tengah dalam proses evaluasi oleh Ancol. Sekitar 7–8 investor tersebut merupakan calon investor non-resident.
Winarto merinci, terdapat setidaknya investor asal Spanyol, Korea, Jepang, China, hingga Uni Emirat Arab (UEA) yang disebut tertarik dalam proyek reklamasi ini.
“Kurang lebih ada 7 hingga 8 perusahaan, berarti sekitar 80% itu dari asing. Kemitraan strategis mereka akan investasi di sini. Itu yang sedang kami seleksi saat ini,” katanya dalam paparan publik, Rabu (3/12/2025).
Pasalnya, Ancol memprediksi nilai investasi dalam proyek ini mencapai Rp2,5–Rp3 triliun. Dengan menggandeng investor lain, posisi keuangan Ancol dalam proyek ini tidak akan begitu terbebani.
Nantinya, manajemen menerangkan akan ada 1–2 investor yang akan diikutsertakan dalam proses reklamasi ini. Tidak hanya itu, investor yang nantinya terpilih juga bakal turut serta dalam pengembangan kawasan seluas 45 hektare itu.
“Tapi yang utama adalah kami mengajak mitra strategis untuk melakukan reklamasi bersama-sama dan kemudian bisa membagi bersama-sama dengan mitra strategis untuk pengembangan kawasan di atas reklamasi itu,” kata Direktur PJAA Cahyo Satrio Prakoso dalam acara yang sama, Rabu (3/12/2025).
Dengan rencana reklamasi ini, PJAA berharap akan ada pertumbuhan pendapatan ke depan. Selain itu, sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, Ancol berharap hadirnya reklamasi ini mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang lebih besar.
Nantinya, proyek ini akan mulai dijalankan pada kuartal I/2026. Reklamasi ini berlokasi di sisi barat Ancol.
Manajemen Ancol menerangkan bahwa sebagian besar lahan reklamasi akan digunakan perseroan untuk mengembangkan bisnis properti. Sementara itu, dari total 65 hektare yang mendapatkan izin, sekitar 20 hektare akan digunakan untuk pembangunan depo MRT.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh perizinan sudah digenggam oleh PJAA dalam rangka menjalankan reklamasi. Beberapa izin itu antara lain baru terbit pada 2025 dan sisanya pada 2023.
Ketiga izin tersebut antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) No. 13092310513100010 per 13 September 2023, Persetujuan Lingkungan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1/K.1/31/72.05.1003.12.W.h/1/TM.14.00/e/2025 per 6 Februari 2025, dan Izin Pelaksanaan Reklamasi nomor PB-UMKU: 912011502298100020002 tanggal 1 Juli 2025.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.