Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan Indeks Harga Pangan atau IPH yang merupakan kolaborasi antara Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan menjadi satu instrumen penting dalam mengendalikan harga barang di masyarakat.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa BPS dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjalin kerja sama dalam penyusunan IPH dalam kurun 4 tahun terakhir.
”Hingga kini, penyusunan IPH mingguan telah memasuki tahun keempat dan menjadi instrumen penting dalam upaya pengendalian inflasi dan harga bahan kebutuhan pokok yang berdampak terhadap terjaganya daya beli masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
Amalia menuturkan kerja sama dengan Kemendag mempertimbangkan bahwa lembaga tersebut memiliki kontributor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota untuk memantau harga bahan pokok secara harian, yang dirangkum dalam Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Selanjutnya, katanya BPS memanfaatkan data harga dalam SP2KP untuk menghitung IPH.
”BPS setiap minggu menghitung IPH sebagai proxy indicator inflasi. IPH dihitung dari data harga yang diperoleh BPS dari Kemendag melalui SP2KP,” katanya.
Setiap Senin, Kepala BPS menyampaikan IPH dalam rakor inflasi daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.
Dengan data tersebut, kecepatan pemerintah merespons dinamika harga kebutuhan pokok sangat bergantung pada ketepatan dan ketajaman informasi yang dihimpun dari lapangan, serta koordinasi antarlembaga.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan apresiasi atas kerja sama dengan BPS terkait dengan penyediaan data.
“Akurasi data harus kita utamakan. Bila melihat harga naik, bukan angka atau datanya yang diubah, tapi intervensi kebijakan yang harus dijalankan untuk menurunkan harga,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S. Shofwan menyatakan SP2KP telah melibatkan 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan tingkat pelaporan mencapai 93%.
Capaian tersebut menjadi bukti kuat bahwa kerja sama pusat dan daerah mampu menghasilkan data yang kredibel untuk mendukung upaya pengendalian inflasi nasional.
“Seluruh capaian tersebut juga tidak terlepas dari dukungan dan pendampingan BPS, khususnya Direktorat Statistik Harga, sehingga kegiatan statistik sektoral SP2KP memperoleh predikat ‘layak’ dan telah digunakan dalam lebih dari 142 rapat koordinasi pengendalian inflasi di seluruh Indonesia,” kata Iqbal.
Meski demikian, Iqbal menambahkan, sejumlah tantangan ke depan menjadi perhatian bersama, terutama terkait peningkatan kualitas data, penguatan (SDM) pemantau harga, dan integrasi sistem menuju satu data nasional.
Pembinaan dan verifikasi dinas perdagangan daerah akan terus diperkuat agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil di pasar rakyat.
“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga SP2KP tetap kredibel dan menjadi instrumen utama dalam memastikan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok bagi seluruh masyarakat Indonesia.” (*)