PNBP 2025 terkontraksi dengan capaian atas target terendah dalam 7 tahun akibat pengalihan laba BUMN ke Danantara dan berkontribusi pada defisit APBN. [638] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran Danantara yang dibarengi pengalihan setoran laba BUMN dinilai menjadi faktor signifikan dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun anggaran 2025.
Pada tahun lalu, PNBP dilaporkan mencapai Rp534,1 triliun. Capaiannya sebesar 103,98% dari target Rp513,6 triliun.
Meski melampaui target, realisasi tersebut secara nominal lebih rendah alias terkontraksi bila dibandingkan PNBP pada 2024 dan bahkan sejak 2022. Persentase capaian di atas target PNBP 2025 pun bahkan terendah dalam tujuh tahun terakhir.
“Penyebab utama karena laba BUMN diambil Danantara,” demikian ungkap Awalil Rizky, ekonom Bright Institute, melalui platform X, Sabtu (10/1/2026).
Ketika dihubungiBisnis, Awalil menjelaskan, terhitung sejak 2025 bagian laba BUMN yang selama ini disetorkan sebagai PNBP dialihkan ke Danantara. Padahal, nilai pos tersebut sebelumnya sangat signifikan kontribusinya bagi PNBP.
Pada 2024, misalnya, setoran laba BUMN mencapai Rp86 triliun dari total PNBP Rp584 triliun. Alhasil, dampak kehadiran Danantara yang menyerap laba BUMN itu terasa langsung bagi PNBP 2025.
“Andaikan PNBP 2025 masih menerima sekitar Rp90 triliun dari laba BUMN, maka total PNBP 2025 dari Rp534 triliun menjadi Rp624 triliun, rekor tertinggi selama ini,” jelasnya kepadaBisnismelalui aplikasi pesan.
Kebijakan tersebut, lanjut Awalil, bersifat struktural karena dipayungi peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya, hingga setidaknya 2029, bagian laba BUMN tidak lagi masuk PNBP, sehingga sumber pendapatan negara dalam APBN berubah secara permanen. Menurutnya, sejak awal Pemerintah RI sebenarnya menyadari bahwa tanpa laba BUMN, PNBP akan terkontraksi.
Upaya menutup celah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan PNBP kementerian/lembaga serta kontribusi Badan Layanan Umum (BLU). Namun, menurut perhitungan Awalil, optimalisasi tersebut sulit menutupi kekurangan sekitar Rp90 triliun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2025 dilaporkan Rp534,1 T. Melebihi target (103,98%) yang Rp513,6 T. Namun, secara nominal lebih rendah dari 2022-2024 (kontraksi). Bahkan masih capaian (persentase) terendah 7 tahun terakhir. Penyebab utama karena laba BUMN diambil Danantara. pic.twitter.com/lakJ1vBMIU
Oleh karena itu, ungkapnya, target PNBP 2025 ditetapkan lebih rendah, yakni Rp514 triliun, dibanding realisasi 2024 Rp584 triliun.
Meski target ditetapkan lebih rendah, harapan agar PNBP kembali melampaui target secara signifikan tidak terwujud pada tahun lalu.
Awalil memerinci salah satu faktor pemicunya adalah komponen utama PNBP yakni penerimaan Sumber Daya Alam sedikit di bawah target 2025. Kondisi itu berbeda dari hasil beberapa tahun sebelumnya yang sempat jauh melampaui target.
“Komponen utama PNBP, yaitu penerimaan Sumber Daya Alam justru sedikit di bawah target,” ungkapnya.
Impak pada Ruang Fiskal
Lebih lanjut, Awalil menilai kondisi tersebut bakal berimbas pada ruang fiskal. Dalam jangka pendek, realisasi 2025 menunjukkan pendapatan berada jauh di bawah target.
Biasanya, jelas dia, ketika penerimaan pajak tidak optimal, PNBP menjadi penopang lantaran sering kali melampaui targetnya. Akibat penurunan PNBP, pada tahun ini defisit menjadi lebih lebar dari rencana.
“Kali ini tidak terjadi [PNBP menjadi penopang kala penerimaan pajak tak optimal],” kata Awalil.
Data realisasi PNBP yang diunggah Awalil Rizky di media sosial/X-@AwalilRizky
Ke depan, risiko tersebut diperkirakan dapat berulang jika APBN tidak diubah. Menurut Awalil, target pendapatan tampak terlampau tinggi bila berkaca pada capaian 2025, sedangkan belanja telah disusun mengikuti target pendapatan tersebut.
“Skema pengalihan laba BUMN ke Danantara akan menekan pendapatan APBN setidaknya selama tiga tahun, sehingga berlanjut pada 2026 dan 2027.”
Di sisi lain, Awalil menyoroti belum jelasnya kontribusi langsung Danantara terhadap APBN. Dia menjelaskan, narasi yang berkembang menyebut harapan pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena pendanaan bisa berasal dari Danantara.
Namun, Awalil menegaskan PMN merupakan pengeluaran pembiayaan dan tidak memengaruhi pendapatan dan belanja secara langsung, sehingga risiko defisit besar tetap ada.
Adapun manfaat Danantara diharapkan bersifat tidak langsung, yakni mendorong investasi dan pembiayaan proyek strategis yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan pajak baik pajak PPh maupun PPN.
“Itu butuh waktu. Jika berhasil pun, lebih dari tiga tahun,” ujar Awalil.
Dengan kata lain, Awalil menilai sejauh ini fenomena Danantara terbukti menekan ruang fiskal dan merugikan dalam jangka pendek, sedangkan keuntungan jangka panjangnya masih berupa harapan yang harus dibuktikan.
Kejati Sumut geledah Pelindo I dan KSOP Belawan terkait dugaan korupsi PNBP 2023-2024, mencari bukti penyimpangan jasa kepelabuhanan dan kenavigasian. [296] url asal
Bisnis.com, MEDAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Belawan dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 sampai dengan 2024, Rabu (29/10/2025).
Bersamaan, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Belawan juga turut digeledah oleh Kejatisu.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Bani Ginting mengatakan penggeledahan secara serentak di 2 lokasi berbeda ini dilakukan lantaran ada dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pelabuhan Belawan tahun 2023-2024.
"Ini dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara," ucap Bani Ginting dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Dijelaskan Bani Ginting, penggeledahan di Pelindo Regional I dan kantor KSOP Belawan dilakukan setelah penyidikan Kejati Sumut menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan. Penerimaan ini sejatinya masuk dalam PNBP.
Tim jaksa penyidik yang berjumlah puluhan mulai melakukan penggeledahan dengan berpegangan pada surat penetapan penggeledahan Nomor 12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan; serta surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Bani Ginting mengatakan, objek dan ruangan di kedua lokasi yang menjadi sasaran geledah kali ini yakni bagian atau seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan, serta ruang tempat terkait lainnya.
Belum dipaparkan lebih lanjut besar taksiran dugaan korupsi yang kembali menyeret PT Pelindo Regional I juga KSOP Belawan. Penggeledahan oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumut masih dalam rangka mencari bukti pendukung perkara.
"Diharapkan penggeledahan ini dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh bukti-bukti yang cukup," ujar Bani Ginting.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56