Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat media sosial Enda Nasution menilai pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi akan efektif apabila diiringi dengan sanksi tegas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar aturan.
Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada adanya insentif yang kuat agar platform benar-benar mematuhi aturan.
“Saya rasa tidak akan ada kepastian 100%, tapi memang salah satu yang akan jadi sebuah insentif utama agar peraturan ini diterapkan benar-benar oleh para PSE adalah kalau ada sanksi berat ya,” kata Enda kepada Bisnis pada Selasa (10/3/2026).
Enda mengatakan sanksi bisa berupa sanksi administratif atau denda. Sanksi tersebut penting agar peraturan tidak hanya menjadi formalitas atau sekadar simbolis, melainkan benar-benar mendorong PSE untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dia mencontohkan regulasi perlindungan data anak di Amerika Serikat melalui Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang mewajibkan persetujuan orang tua sebelum layanan digital mengumpulkan data anak. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenai denda hingga US$50.000 per kasus, sehingga menjadi insentif kuat bagi platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Enda berharap kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga disertai evaluasi berkala yang terbuka kepada publik.
Enda juga menekankan regulasi pemerintah sebenarnya tidak hanya menyasar media sosial, tetapi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan digital bagi publik.
“Sebenarnya termasuk di dalamnya adalah games online lalu kemudian juga website-website dan juga layanan elektronik lainnya jadi bukan sekedar media sosial saja yang diatur untuk harus memiliki kemampuan melakukan verifikasi usia,” ujarnya.
Dia menilai efektivitas kebijakan tersebut masih perlu dilihat setelah implementasi berjalan. Namun, pemerintah diharapkan dapat menyediakan indikator yang jelas untuk mengukur dampaknya.
“Jadi misalnya kalau sebelumnya ada data berapa persen anak yang terpapar pada konten yang tidak sesuai dengan usia misalnya atau ada sekian banyak kasus yang terkait dengan anak usia dini misalnya di internet maka kemudian setelah adanya PP ini maka kemudian terjadi pengurangan atau terjadi terhindarnya resiko kejadian dan seterusnya,” ujarnya.
Enda menambahkan transparansi informasi dari pemerintah juga penting agar publik dapat mengevaluasi implementasi kebijakan maupun kepatuhan PSE. Menurutnya, keterbukaan tersebut juga dapat membantu orang tua menilai layanan digital yang sesuai bagi anak, serupa dengan sistem klasifikasi usia pada film di bioskop, sehingga akses dapat diberikan secara lebih aman.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Meutya mengatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Menurutnya, langkah ini diambil karena anak-anak Indonesia menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
Dia mengakui kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.