Bisnis.com, JAKARTA— Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk e-commerce dan gim, dinilai perlu untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) guna menentukan profil risiko masing-masing platform.
Langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No.9/2026 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Self-assessment menjadi fondasi utama dalam menentukan apakah suatu platform masuk kategori berisiko tinggi atau rendah, yang kemudian berimplikasi pada kewajiban pembatasan akses anak, khususnya di bawah usia 16 tahun.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menegaskan seluruh PSE perlu segera menyampaikan hasil self-assessment untuk diverifikasi pemerintah.
“Semua PSE didesak segera menyampaikan asesmen mandiri tingkat risiko, dan kemudian dievaluasi apakah risiko yang disampaikan benar atau tidak. Kemudian diputuskan PSE mana saja yang berisiko tinggi dan berisiko rendah,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (14/4/2026).
Penilaian risiko mencakup sejumlah aspek, mulai dari kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal hingga paparan konten berbahaya seperti pornografi dan kekerasan.
Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan, baik secara psikologis maupun fisiologis.
Platform dengan satu atau lebih indikator berisiko tinggi akan diklasifikasikan sebagai platform berisiko tinggi. Selain itu, platform juga wajib mencantumkan batas usia minimum pengguna dengan klasifikasi usia yang rinci, mulai dari 3–5 tahun hingga 16–18 tahun, serta memastikan kesesuaian layanan dengan tahap perkembangan anak.
Regulasi juga melarang penargetan layanan kepada anak di bawah usia tiga tahun dan mewajibkan transparansi informasi yang mudah dipahami oleh anak maupun orang tua.
Dia mengungkapkan, dari total sekitar 16.215 PSE terdaftar, terdapat estimasi sekitar 1.500 platform yang masuk kategori berisiko tinggi. Platform tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari gim, media sosial, e-commerce, pinjaman online (pinjol), paylater, hingga layanan live streaming interaktif.
“Dan itu dari beragam jenis platform, misal games, media sosial, e-commerce, pinjol, paylater maupun live streaming interaktif,” kata Heru.
Namun demikian, Heru menyoroti adanya potensi persoalan dalam proses implementasi awal regulasi. Dia melihat indikasi “jumping conclusion” dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 ke Keputusan Menteri Nomor 140 Tahun 2026.
Menurutnya, platform seharusnya terlebih dahulu menyampaikan self-assessment untuk diverifikasi sebelum pemerintah menetapkan klasifikasi risiko. Penetapan delapan platform berisiko tinggi dalam waktu singkat dinilai menimbulkan pertanyaan terkait aspek due process dan kesiapan kepatuhan.
Apabila aspek prosedural ini tidak diperbaiki, regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta persepsi over-regulation di kalangan pelaku industri. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten dan transparan, kebijakan ini tetap dapat menjaga keseimbangan antara pelindungan anak dan inovasi digital.
“Jadi delapan platform yang sekarang diproses, masih jauh dari realita jumlah platform berisiko tinggi, baru ‘makanan pembuka’. Jadi asesmen mandiri ini perlu ada desakan percepatan ke PSE yang kemudian dievaluasi,” katanya.
Industri E-Commerce Bergerak Patuh
Di sisi lain, pelaku industri mulai menunjukkan respons positif terhadap kebijakan ini. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan seluruh anggota asosiasi pada prinsipnya tengah menjalankan proses self-assessment.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap mengingat perbedaan model bisnis, fitur, serta pendekatan mitigasi risiko di masing-masing platform.
“Asosiasi dan para anggota berkomitmen untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku, termasuk PP TUNAS,” kata Budi.
Dia menambahkan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus dilakukan untuk memastikan keselarasan pemahaman terkait parameter self-assessment, klasifikasi risiko, hingga mekanisme pelaporan.
“Komunikasi dengan Komdigi juga terus berjalan untuk memastikan parameter self-assessment, klasifikasi risiko, serta mekanisme penyampaiannya dapat dipahami secara selaras oleh seluruh pelaku,” katanya.
Sejumlah platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada memilih mengikuti sikap asosiasi dalam merespons kebijakan tersebut.
Delapan Platform Jadi Model Awal
Sebelumnya, Komdigi menetapkan delapan platform sebagai tahap awal implementasi kebijakan bagi platform berisiko tinggi. Platform tersebut diminta membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026.
Delapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini akan diperluas ke seluruh platform secara bertahap.
“Delapan ini memang kita harapkan menjadi model di awal, dalam waktu dekat tentu kita akan kenakan kepada semua,” ujarnya.