Bisnis.com, JAKARTA — PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105.000 pikap dari India senilai Rp24,66 triliun untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Aksi ini seiring adanya ruang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, Agrinas diberikan ruang untuk menunjuk langsung terkait pengadaan barang untuk Kopdes Merah Putih.
Inpres yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025 itu menugaskan Agrinas untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Secara khusus untuk Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo itu menugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Inpres juga memberi ruang Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih melalui swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya serta pemilihan penyedia dilakukan melalui metode penunjukan langsung.
Meski ada ruang penunjukan langsung, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengklaim pengadaan pikap untuk Kopdes Merah Putih telah dilaksanakan melalui seleksi terbuka. Agrinas mengajak sederet produsen kendaraan niaga dalam negeri untuk ikut tender, sebelum akhirnya memutuskan untuk impor 105.000 unit pikap asal India.
Joao menjelaskan, sejumlah pabrikan yang telah diajak ikut tender pengadaan kendaraan untuk Kopdes Merah Putih itu meliputi merek Jepang hingga China. Meski demikian, dalam implementasinya, Agrinas Pangan tidak mencapai kesepakatan dengan sejumlah produsen kendaraan niaga lokal, terutama terkait aspek harga dan kapasitas pasokan.
“Klarifikasi terkait isu bahwa kami tidak memberikan kesempatan kepada produsen lokal, itu tidak benar. Dalam bisnis, wajar jika tidak terjadi kesepakatan,” ujar Joao di Jakarta pada beberapa waktu lalu, Selasa (24/2/2026).
Adapun, di segmen pikap berpenggerak dua roda (4x2), dia mengatakan, Agrinas juga sudah mengundang sejumlah pabrikan, seperti Daihatsu dengan model Gran Max, maupun Suzuki dengan model Carry andalannya.
Kendati demikian, harga yang ditawarkan menurutnya hampir setara dengan pikap 4x4 yang diimpor dari India. Joao menambahkan, isu utama lainnya adalah Agrinas melakukan pembelian dalam jumlah besar sehingga skema yang ditawarkan dilakukan secara bulk atau gelondongan.
Namun, menurutnya pabrikan pikap lokal itu tidak memberikan harga khusus sehingga Agrinas terpaksa memilih mendatangkan dari India.
“Seharusnya, kami diberikan harga lebih ekonomis dan efektif sesuai anggaran. Namun, hingga akhir, sebagian besar produsen lokal tetap menghitung harga per unit seperti di pasar reguler, jadi menurut saya tidak fair,” jelasnya.
Sementara itu, untuk segmen truk ringan (light duty truck), Agrinas Pangan juga telah mengundang sejumlah pabrikan, seperti Mitsubishi Fuso, Hino, Isuzu hingga Foton. Namun, setelah dilakukan kualifikasi dan negosiasi, pabrikan truk lokal yang memenuhi syarat hanya mampu memiliki kapasitas maksimal produksi 45.000 unit.
Secara terperinci, jumlah kemampuan produksi pabrikan lokal itu terdiri dari Mitsubishi Fuso yang mampu memasok 20.600 unit, Foton Aumark 13.500 unit, Hino 10.000 unit, hingga Isuzu 900 unit.
"Menimbang keterbatasan produksi dalam negeri, maka perseroan mengimpor untuk memenuhi kebutuhan Kopdes Merah Putih sejumlah 35.000 unit truk dari Tata Motors India," jelasnya.
Secara terperinci, sebanyak 35.000 unit mobil pikap Scorpio dipasok oleh produsen otomotif Mahindra. Sementara itu, 70.000 unit lainnya disuplai oleh Tata Motors India, yang terdiri atas Yodha Pick Up dan truk Ultra T.7 masing-masing 35.000 unit.
Joao mengklaim Agrinas menghemat anggaran hingga Rp46,5 triliun dari kebijakan impor 105.000 unit pikap utuh (completely built up/CBU) asal India.
Kekhawatiran Moral Hazard
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa dengan adanya Inpres 17/2025, Agrinas memang bisa melakukan pengadaan barang untuk Kopdes Merah Putih dengan penunjukan langsung. Namun, kondisi tersebut merupakan diskresi dan menciptakan preseden yang kurang sehat.
Sebab, secara regulasi umum, ambang batas penunjukan langsung dalam pengadaan barang pemerintah dibatasi maksimal Rp200 juta. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam penggunaan anggaran publik.
"Oleh karena itu, ketika muncul diskresi melalui Inpres 17/2025 yang memberikan kewenangan khusus kepada Dirut Agrinas untuk melakukan penunjukan langsung pada proyek dengan nilai yang sangat besar, hal ini secara tata kelola tentu menimbulkan pertanyaan yang wajar," ujar Yusuf kepada Bisnis, Kamis (24/2/2026).
Diskresi pada dasarnya merupakan instrumen yang sah dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, menurutnya tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan transparansi yang memadai, berpotensi menciptakan preseden yang kurang sehat.
Adapun, jika tidak dilakukan proses pengadaan barang yang terbuka dan kompetitif dapat menghilangkan mekanisme pembanding harga dan kualitas, sehingga risiko moral hazard menjadi lebih tinggi, kolusi, maupun kemungkinan kompromi terhadap kualitas barang yang diadakan.
"Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan semata pada legalitas kebijakan, melainkan pada aspek akuntabilitas publik, karena masyarakat tidak memiliki tolok ukur yang jelas untuk menilai apakah harga dan spesifikasi yang disepakati benar-benar merupakan pilihan yang paling efisien dan menguntungkan bagi negara," katanya.