Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah merilis landasan hukum yang mengatur proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Dalam Beleid tersebut, BPI Danantara mendapat mandat untuk memilih Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL. Mekanismenya bisa melalui tender maupun dalam keadaan tertentu Danantara bisa melakukan penunjukan langsung.
"BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional dan/atau BUMN dan/atau anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL, dan/atau pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial dan manajemen risiko," tulis Pasal 5 Perpres 109/2025, dikutip Rabu (15/10/2025).
Adapun, penyelenggaraan proyek PSEL dilakukan dua tahap, yaitu tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan. Dalam tahap perencanaan, akan dilakukan penetapan kabupaten/kota yang menjadi titik proyek PSEL, kemudian pemilihan BUPP, perjanjian kerja sama, pemenuhan perizinan sebelum konstruksi, hingga Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara BUPP dengan PT PLN (Persero).
Dalam tahap pelaksanaan ini, kabupaten/kota yang sudah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, akan diberikan kepada Danantara sebagai dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian.
Kajian tersebut memuat volume sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan sampah, kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL, ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL seperti sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta identifikasi, rekomendasi mitigasi dan pengalokasian risiko.
Pemilihan BUPP PSEL yang dilakukan oleh Danantara diikuti oleh peserta (tender) yang memenuhi kriteria paling sedikit adalah memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir, memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi, dan memiliki pengalaman dalam Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.
Namun, dalam keadaan tertentu Danantara dapat menunjuk langsung pihak BUPP PSEL. "Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung," tulis Pasal 15 ayat 2 Perpres tersebut.
Keadaan tertentu yang dimaksud ini adalah hanya ada 1 peserta yang memenuhi kriteria, lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan Sampah yang memerlukan penanganan segera, dan terdapat pengembang PSEL yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Perpres 109/2025.
Perpres 109 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 10 Oktober 2025.