#30 tag 24jam
Pemungutan Pajak Seller Lewat Marketplace Dikebut 1 Juli, Industri Minta Masa Transisi
Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penjual untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Industri meminta masa transisi. [1,483] url asal
#marketplace-pajak #pajak-marketplace #pemungutan-pajak #pajak-penghasilan #pph-pasal-22 #platform-digital #penjual-marketplace #kebijakan-pajak #pajak-e-commerce #transaksi-penjual #administrasi-perpa
(Bisnis.Com - Ekonomi) 29/06/26 18:57
v/262813/
Bisnis.com, JAKARTA — Hitung mundur penerapan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dimulai. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menargetkan platform digital menjadi pemungut pajak atas transaksi merchant atau penjual, menggantikan mekanisme setor mandiri yang selama ini berlaku.
Di atas kertas, kebijakan ini bukan pajak baru. Pemerintah menegaskan aturan tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan, bukan menambah jenis maupun tarif pajak. Namun, menjelang implementasi, masih ada pekerjaan rumah berupa kesiapan sistem, aturan teknis, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.
Pelaku industri pun berharap implementasi dilakukan secara bertahap agar penyesuaian sistem dan proses bisnis tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penunjukan marketplace sebagai pemungut bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan skema tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, yakni dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh platform marketplace yang ditunjuk pemerintah.
“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,” kata Inge dalam UMKM Insight di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan pelaku usaha yang selama ini berjualan secara mandiri tetap memiliki kewajiban membayar PPh. Bedanya, setelah aturan berlaku, proses pemungutan akan dilakukan oleh marketplace sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.
Inge menegaskan pajak yang dipungut marketplace tetap dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga tidak menimbulkan pemungutan ganda. Seller yang hanya berjualan melalui marketplace juga tidak perlu lagi menyetor PPh setiap bulan, melainkan cukup melaporkannya dalam SPT Tahunan.
DJP juga memastikan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemotongan PPh. Penjual hanya perlu menyampaikan surat keterangan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.
Apabila omzet telah melampaui Rp500 juta, marketplace mulai memungut PPh sesuai ketentuan. Meski demikian, penjual tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari marketplace maupun penjualan di luar platform, dalam SPT Tahunan.
Untuk mendukung pengawasan, DJP menyiapkan integrasi data transaksi dari berbagai marketplace. Data penjualan akan digabungkan berdasarkan identitas wajib pajak sehingga transaksi dari lebih dari satu platform dapat diakumulasi.
“Kalau misalnya ada satu seller dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul datanya kepada kami karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," terangnya.
Selain itu, bukti potong yang diterbitkan marketplace akan langsung masuk ke akun Coretax wajib pajak sehingga memudahkan pelaporan dan rekonsiliasi pajak.
Meski pemerintah menargetkan implementasi dimulai pada 1 Juli 2026, Inge mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh masih menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Menurut dia, DJP telah berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah platform digital. Namun, kesiapan masing-masing marketplace masih berbeda-beda karena mereka perlu menyesuaikan sistem untuk melakukan pemotongan, menerbitkan bukti potong, hingga melaporkan transaksi kepada DJP.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memastikan mekanisme baru tersebut tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kewajiban membayar pajak sebenarnya telah berlaku sejak lama. Melalui kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juli nanti, marketplace hanya ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjual.
"Sebetulnya pajak itu tetap harus bayar. Cuma di PMK ini, PMK yang sebetulnya tahun lalu ini sudah keluar, tapi ditunda, baru diberlakukan nanti mulai tanggal 1 Juli. Sebetulnya adalah menugaskan platform sebagai pemungut pajak. Ini menciptakan persamaan nih, yang offline dipajakin, masa yang online tidak dipajakin," kata Temmy.
Dia menegaskan skema tersebut tidak mengubah besaran pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pemungutan yang kini dilakukan oleh marketplace.
“Kalau memang dia orang PPh pribadi, di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kayaknya sama aja kok pajak. Hanya yang ngutip adalah sekarang platform. Itu pun dengan syarat tertentu, platform dengan syarat tertentu yang transaksinya ada batasan juga,” ujarnya.
Temmy menilai mekanisme tersebut tidak akan menyulitkan platform karena seluruh transaksi penjual telah terdokumentasi secara digital dan dapat dijadikan dasar penghitungan pajak.
Dia juga mengingatkan bahwa potongan yang selama ini dikenakan marketplace kepada penjual bukan merupakan pajak, melainkan biaya layanan berupa komisi, biaya administrasi, promosi, dan iklan. Menurutnya, admin fee platform berkisar 10%–18% dari nilai transaksi dan dapat meningkat hingga sekitar 25% apabila seluruh fitur promosi digunakan.
Implementasi Diharapkan Bertahap
Pelaku industri e-commerce menyatakan dukungan atas kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh. Namun mereka meminta implementasi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu ekosistem perdagangan digital.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan bahwa industri mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil.
“Pada prinsipnya, idEA mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan level playing field yang lebih baik. Kami juga memahami bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan," kata Budi kepada Bisnis.
Meski demikian, Budi menjelaskan implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan sejumlah persiapan. Saat ini, industri masih berkoordinasi dengan DJP untuk memfinalisasi berbagai aspek teknis, termasuk aturan pelaksana melalui Keputusan Dirjen, Peraturan Dirjen, Surat Edaran, maupun Nota Dinas agar marketplace memiliki kepastian hukum dan pedoman operasional yang jelas.
Selain itu, setiap marketplace juga membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, hingga menyusun strategi komunikasi kepada seller. Dia mengapresiasi langkah DJP yang telah menyiapkan frequently asked questions (FAQ), pendampingan teknis, serta dedicated team guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Budi menilai sosialisasi kepada seller menjadi faktor krusial agar perubahan mekanisme pemungutan pajak tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. idEA berharap implementasi dilakukan secara bertahap dengan koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri, disertai masa penyesuaian yang memadai.
“Harapannya, implementasi dapat dilakukan secara bertahap, dengan koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri serta waktu penyesuaian yang memadai. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital maupun pertumbuhan UMKM,” ujarnya.
Transisi jadi Kunci
Kalangan ekonom menilai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh berpotensi meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan yang lebih setara antara perdagangan daring dan luring.
Sama seperti aspirasi pelaku usaha, implementasi kebijakan tersebut tetap memerlukan masa transisi yang memadai agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi pelaku UMKM yang belum siap secara administrasi.
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) tidak ditujukan untuk menciptakan objek pajak baru, melainkan memperbaiki mekanisme administrasi perpajakan.
Dengan sistem pemungutan otomatis melalui platform, menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan meningkat sekaligus menciptakan level playing field yang lebih setara antara perdagangan daring dan luring.
Namun, Izzudin mengingatkan implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan. Menurutnya, tidak semua seller telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan yang memadai. Kondisi tersebut membuat marketplace perlu menyediakan edukasi dan pendampingan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Jika masih dipaksakan untuk dilaksanakan per Juli, para seller tersebut berpotensi keluar dari ekosistem marketplace dan makin membatasi peluang mereka untuk bisa naik kelas. Sebab, mereka hanya akan terbatas berjualan di media sosial dan secara offline saja,” kata Izzudin kepada Bisnis.
Menurut Izzudin, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan antar-UMKM apabila hanya seller yang telah siap secara administrasi yang mampu bertahan di marketplace, sementara pelaku usaha yang lebih kecil tertinggal dari kompetitor yang lebih mapan.
Selain itu, Izzudin menekankan pentingnya integrasi data transaksi di DJP untuk menghindari pemungutan berganda bagi merchant yang berjualan di lebih dari satu marketplace.
“Masa transisi yang cukup dan edukasi serta pendampingan yang memadai dibutuhkan agar industri ecommerce tetap tumbuh dan UMKM tetap bisa punya peluang besar untuk naik kelas,” imbuhnya.
Senada, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai semangat utama kebijakan tersebut adalah menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan luring.
“Saya selalu menilai bahwa pajak marketplace semangatnya adalah memberikan level of playing field yang sama antara pedagang di luring dan daring. Ketika yang pedagang luring dikenakan pajak, seharusnya juga diberikan pajak bagi pedagang di daring. Tentu tidak adil jika pedagang luring ada pajak, namun di satu sisi pedagang daring tidak,” kata Nailul ketika dihubungi.
Kendati demikian, Nailul menilai penerapan mekanisme baru pemungutan PPh melalui marketplace perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih diwarnai pelemahan daya beli.
Menurutnya, meski tujuan kebijakan untuk menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring patut didukung, implementasinya harus disiapkan secara matang dengan memanfaatkan data penjualan yang dimiliki platform sesuai skala usaha masing-masing penjual.
Dia juga menekankan pentingnya integrasi data antarmarketplace melalui identitas tunggal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), agar pemerintah dapat mengakumulasi omzet penjual yang beroperasi di lebih dari satu platform.
Selain itu, integrasi data antara toko daring dan luring juga hal yang krusial untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak,” tutupnya.
Di Balik Aturan BPJS untuk Seller Marketplace, Jutaan UMKM Hadapi Masa Adaptasi
Kewajiban BPJS bagi pekerja UMK di marketplace dinilai positif untuk perlindungan sosial, tetapi dapat membebani usaha mikro sehingga membutuhkan masa transisi. [943] url asal
#umkm #e-commerce #marketplace #seller #umk-marketplace #bpjs-ketenagakerjaan #bpjs-kesehatan #permen-umkm-3-2026 #umkm-digital #penjual-marketplace #perlindungan-pekerja #akumindo #idea #indef #ekonom
(Bisnis.Com - Ekonomi) 24/06/26 07:30
v/257965/
Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di platform e-commerce atau marketplace untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menuai sorotan dari pelaku usaha, asosiasi, hingga pengamat ekonomi digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Nomor 3 Tahun 2026 (Permen UMKM 3/2026) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beleid anyar yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026 itu mewajibkan UMK yang ingin memperoleh pelindungan pemerintah untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial nasional.
Dalam beleid itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha yang mendapatkan pelindungan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial nasional.
“Memastikan pegawai/pekerja ikut serta secara aktif dalam program jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf g.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pelindungan UMK dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam aturan itu, UMK berhak atas sejumlah fasilitas perlindungan, termasuk perjanjian Kemitraan Berbasis Digital (KBD) yang adil, transparan, dan tidak merugikan, serta jaminan keamanan data dan transaksi.
UMK juga berhak terhindar dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memperoleh penyuluhan, konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum serta mediasi, serta mendapatkan informasi yang jelas sebelum melakukan KBD dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk mengenai skema biaya layanan, potongan, dan mekanisme kerja.
Pemerintah juga mengakui hak UMK atas pelindungan dari pemutusan kemitraan secara sepihak tanpa alasan yang sah, perlindungan dari diskriminasi algoritma atau kebijakan promosi yang menghambat akses pasar, serta kepastian terbebas dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati. UMK juga memperoleh jaminan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, serta berhak atas insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Sakernas Agustus 2024 Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 96,94% merupakan usaha mikro dengan total 54,42 juta unit usaha dan omzet tahunan hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, usaha kecil mencapai sekitar 956.154 unit atau 1,7% dari total UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Adapun usaha menengah tercatat sebanyak 763.243 unit atau sekitar 1,36% dengan omzet tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Perlu Transisi
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menilai kebijakan anyar tersebut diperlukan masa transisi dalam penerapan kewajiban tersebut, mengingat besarnya jumlah pelaku UMKM yang harus melakukan penyesuaian administrasi dan kepesertaan BPJS.
“Perlu tenggat waktu, minimal di tahun ini. Diberikan kesempatan untuk mendaftar atau mendaftarkan karyawannya menjadi pemegang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan paling lambat 31 Desember 2026, atau kalau perlu triwulan II/2027,” kata Edy, Selasa (23/6/2026).
Edy menilai kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara mendadak tanpa masa adaptasi yang memadai bagi pelaku UMKM. Selain itu, menurutnya diperlukan sosialisasi yang masif agar pelaku UMKM memahami manfaat program jaminan sosial sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Di samping itu, dia berpandangan dukungan kebijakan lain dari pemerintah diperlukan agar implementasi aturan tersebut berjalan seimbang, terutama terkait akses permodalan bagi UMKM.
Meski demikian, Akumindo melihat kebijakan tersebut pada prinsipnya memiliki tujuan positif dalam meningkatkan perlindungan pekerja di Indonesia. Menurutnya, besaran iuran BPJS juga relatif kecil sehingga pelaku UMKM masih mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, Edy mengemukakan kewajiban tersebut juga bukan sebagai beban tambahan, melainkan bagian dari biaya tenaga kerja yang memang harus ditanggung pelaku usaha.
“Kalau potensi menjadi beban, bukan beban lah. Memang harus dikeluarkan sebagai cost untuk biaya kepegawaian, biaya karyawan,” ujarnya.

Karakteristik Beragam
Tantangan lain muncul dari karakteristik pelaku usaha digital yang tidak seragam. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan banyak pelaku usaha di marketplace masih dikelola sendiri atau bersama anggota keluarga tanpa mempekerjakan karyawan formal.
“Perlu diingat bahwa karakteristik UMKM sangat beragam. Banyak usaha mikro yang masih dikelola sendiri atau bersama anggota keluarga, sementara sebagian lainnya sudah memiliki pekerja. Karena itu, implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta disertai sosialisasi dan pendampingan yang memadai,” kata Budi ketika dihubungi.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pelaku UMKM memahami kewajiban sekaligus manfaat dari program BPJS. Kemudahan proses administrasi dan kepesertaan juga dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi aturan tersebut.
Dari sisi platform, idEA menyebut marketplace dapat berperan dalam edukasi dan sosialisasi kepada para penjual. Namun, mekanisme teknis verifikasi dan implementasi masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
“Dari sisi marketplace, platform pada prinsipnya dapat membantu melalui edukasi dan sosialisasi kepada seller. Sementara detail mekanisme verifikasi dan implementasinya masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha melihat kebijakan tersebut memiliki manfaat dari sisi perlindungan sosial. Namun, di saat yang sama, aturan itu berpotensi menambah biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.
Menurut dia, tambahan kewajiban pembayaran kontribusi BPJS dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki modal terbatas.
“Hal tersebut juga berpotensi menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha karena terdapat kontribusi pengusaha yang harus dibayarkan kepada BPJS. Dengan adanya beban tambahan baru seperti ini, pelaku usaha mikro dan kecil di marketplace akan menanggung beban yang lebih berat dan berpotensi keluar dari ekosistem marketplace. Sebab, mereka memiliki keterbatasan kapasitas, misalnya dari aspek permodalan,” kata Izzudin kepadaBisnis.
Indef menilai perlu adanya masa transisi agar implementasi kebijakan tidak mengganggu keberlangsungan UMK di ekosistem digital.
“Pemerintah harus membuat masa transisi agar UMK di marketplace bisa lebih siap dalam menerapkan kebijakan ini sehingga mereka tetap berada di marketplace dan bisa tetap punya harapan untuk naik kelas,” tutupnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56