Bisnis.com, JAKARTA — Meski penerimaan iuran terus meningkat, keuangan BPJS Kesehatan masih menghadapi tekanan akibat lonjakan biaya klaim yang tumbuh lebih tinggi.
Teranyar, pada Februari 2026 pendapatan iuran Rp29,26 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan mencapai Rp32,73 triliun. Alhasil, ada selisih Rp3,47 triliun yang menyebabkan beban terhadap pendapatan atau rasio klaim membengkak jadi 111,86%.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar tidak menampik bahwa saat ini posisi keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memburuk. Sejak 2013 hingga Februari 2026 rasio klaim selalu di atas 100%, artinya pembiayaan lebih tinggi daripada pendapatan iuran. Padahal, pendapatan JKN utamanya dari pendapatan iuran.
“Jadi mau enggak mau untuk mengatasi rasio klaim di atas 100% yaitu kenaikan iuran. Kenaikan iuran itu memang harus dilakukan untuk PBI saja, penerima bantuan iuran. Sementara itu, untuk yang mandiri itu jangan dinaikkan dulu sampai ekonomi pulih,” ucapnya kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Terlebih, lanjutnya, saat ini ada ancaman harga bahan bakar minyak (BBM) tinggi, sehingga akan memengaruhi daya beli masyarakat. Sebab itu, kenaikan iuran untuk mendukung JKN menjadi sebuah keniscayaan.
Timboel meneruskan dari sisi regulasi yang ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada Pasal 38 ayat (1), besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.
“Tapi sekarang kan dari 2020 sampai sekarang sudah 6 tahun enggak naik-naik,” sebutnya.
Dia menyoroti dari fakta yang ada, keuangan BPJS Kesehatan kini sudah mengarah kepada defisit total atau sama seperti periode 2014-2019 lalu. Sebab itu, harus ada besaran iuran yang dinaikkan misalnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dulu.
“Kalau Pekerja Penerima Upah [PPU] kan dia naik setiap tahun karena upah minimum naik walaupun 5%-nya tetap, nah peserta mandiri jangan dulu. Yang harus dilakukan adalah menghapus tunggakan iuran betul yang dijanjikan sejak Oktober 2025 yang sampai saat ini enggak dijalan-jalanin,” singgungnya.
Menurutnya, dengan dihapusnya tunggakan maka masyarakat atau peserta mandiri yang mau bayar iuran sudah tidak lagi terkendala dengan tunggakannya, sehingga bisa lagi membayar setiap bulannya dengan normal.
Lebih lanjut, Timboel menyoroti dana Rp20 triliun yang merupakan suntikan dana dari pemerintah ada baiknya digunakan sebagai kenaikan iuran PBI. Sementara, untuk yang penghapusan tunggakan ditujukan pada peserta mandiri supaya tidak lagi terkendala oleh tunggakan iuran dan bisa kembali bayar seperti biasanya.
“Nah, itu yang untuk meningkatkan pendapatan iuran, sehingga bisa menurunkan tingkat rasio klaim,” tegasnya.
Senada, praktisi jaminan kesehatan Hasbullah Thabrany menilai rasio klaim tahunan terus naik dan di atas 100% karena tidak ada penyesuaian iuran setiap dua tahun sekali. Padahal, biaya klaimnya semakin tinggi.
“Dan secara jujur memang sejak awal saya sampaikan iuran PBI kalau sekarang ini harusnya Rp70.000 per kapita per bulan dan juga kelas tiga sebesar itu harusnya sama, ya, yang sampai saat ini sejak tahun 2000 tidak dinaikkan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (10/4/2026).
Hasbullah menekankan yang bisa menaikkan iuran adalah pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, dia menilai ada conflict of interest sehingga kenaikan iuran tidak pernah dilakukan selama 6 tahun terakhir.
Oleh karena itu, menurutnya jika kenaikan iuran tidak dilakukan pemerintah maka keuangan BPJS Kesehatan akan defisit. Meskipun, kondisi saat ini masih dapat ditopang oleh cadangan dana yang terbentuk selama pandemi Covid-19 karena klaimnya menurun.
“Tapi ini berbahaya kalau dibiarkan terus. Jadi pemerintah harusnya tahun ini sudah membayar iuran untuk PBI Rp70.000 per orang per kapita, bukan Rp42.000. Kelas 3 harusnya juga sudah sebesar itu, sehingga pemerintah mau subsidi yang PBPU, ya silakan PBPU suruh bayar Rp40.000, subsidi Rp30.000, boleh,” jelasnya.
Dia optimistis bahwa kemampuan masyarakat untuk membayar iuran itu sebenarnya ada. Yang penting adalah pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa pembiayaan JKN perlu didukung melalui semangat gotong royong.
“Jangan dininabobokan rakyat, dibuat rakyat, pokoknya nunggu segala macam dibayarin pemerintah. Rakyat harus dididik bahwa ada hak, ada kewajiban. Kalau cuma dengar dari suara-suara jangan dipakai dulu, cek dulu. Kalau orang ditanya mau bayar naik iuran, pasti maunya sih enggak naik, tapi apa akibatnya harus dijelaskan,” tegas Hasbullah.