Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi PMK Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk mengakomodasi peran Agrinas.
Perubahan PMK No.49/2025 yang baru berumur kurang dari 5 bulan itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Adapun, dalam paparan yang dikutip Bisnis, RPMK tersebut akan mengatur enam pokok substansi. Pertama, penegasan mengenai pembiayaan yakni kredit yang diberikan oleh Bank kepada PT Agrinas untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.
Kedua, penempatan dana pada Bank sebagai sumber likuiditas pembiayaan KDKMP dilakukan secara bertahap, memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
Ketiga, skema pembiayaan yang mencakup limit pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit KKMP/KDMP, tingkat suku bunga, margin dan bagi hasil 6% per tahun dengan tenor 72 (tujuh puluh dua) bulan, masa tenggang (grace period) 6 -8 bulan, serta periode pembayaran angsuran setiap bulan melalui DAU/DBH atau sekaligus.
Keempat, gerai, gudang, dan kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset pemda atau pemdes.
Kelima, pembiayaan diberikan berdasarkan perikatan kontrak atau kesepakatan antara Menteri Koperasi dengan PT Agrinas. Perikatan kontrak atau kesepakatan sekaligus sebagai persetujuan dari kepala daerah untuk penyaluran DAU/DBH atau kepala desa untuk penyaluran dana desa.
Keenam, permohonan pembayaran disampaikan oleh bank setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu BPKP dari Menkop. Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi surat permohonan.
Skema Kredit Korporasi
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan skema kredit korporasi untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan skema kredit korporasi ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kredit korporasi. Jadi memang nanti kan ada Peraturan Menteri Keuangan yang akan disempurnakan, untuk mengatur tentang itu,” kata Ferry saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ferry menjelaskan, gerai KopDes/Kel Merah Putih ini akan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang lebih luas, mulai dari produksi hingga distribusi.
Dalam hal pembiayaan, Ferry menuturkan himpunan bank milik negara (Himbara) akan mengucurkan plafon pinjaman yang digunakan bukan hanya sebatas modal kerja, tetapi juga pembangunan fisik dan kelengkapan operasional KopDes/Kel Merah Putih.
Ferry menegaskan prioritas pemerintah saat ini adalah pembangunan fisik gerai yang ideal, sedangkan penyesuaian untuk lokasi desa akan dilakukan kemudian.
Adapun, Kemenkop menargetkan pembangunan gerai KopDes Merah Putih akan mencapai 25.000 titik pada November 2025. Di sisi lain, total tanah yang terdata di Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) mencapai 30.500 titik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurdin Halid menjelaskan pendanaan pembangunan gerai ini bersumber dari Himbara melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dalam hal pengembalian dana, Nurdin mengusulkan agar tidak bersumber dari APBN, melainkan menyisihkan dari hasil usaha koperasi itu sendiri. “Misalnya penyaluran pupuk. Dari keuntungan penyaluran pupuk itu disisihkan sebagian, entah berapa 20%–30% untuk mengembalikan dana pinjaman,” ujar Nurdin.
Biaya Gerai Fisik
Di sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menyatakan biaya untuk membangun gerai fisik KopDes/Kel Merah Putih mencapai Rp1,65 miliar per unit.
Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan biaya Rp1,65 miliar itu setara dengan sekitar Rp2,93 juta per meter persegi untuk pembangunan KopDes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Harga yang kami desainkan ini menurut kami itu harga yang sangat rasional, karena melihat bahwa kemarin sempat ada yang menganjurkan untuk melakukan indeks [konstruksi],” kata Joao dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Penggunaan indeks konstruksi, kata dia, justru akan membuat biaya pembangunan KopDes/Kel Merah Putih melonjak drastis, yakni bisa mencapai sekitar Rp600 triliun.
Dia memerinci, desain bangunan KopDes/Kel Merah Putih disusun untuk memenuhi berbagai fungsi layanan desa. Nantinya, anggaran jumbo itu terdiri dari gedung berukuran 20x30 meter, yang mencakup gerai toko seluas 6x17 meter, serta klinik desa 3,5x10 meter yang dapat digunakan bidan maupun dokter.
Selain itu, juga ada gudang pupuk berukuran 4x6 meter, ruang gudang bahan pokok, dan area khusus untuk penempatan gas melon subsidi atau LPG 3 kg.