Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis rancangan revisi Peraturan Nomor I-A yang salah satunya mengatur ketentuan free float. Regulasi ini mengatur ketentuan kewajibanfree float bagi perusahaan yang hendak melantai di bursa dengan besaran 15% sampai 25%, tergantung kapitalisasi saham perusahaan.
Dalam rancangan ini, diatur bahwa calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memenuhi free float minimal 25%. Ketentuan itu diatur pada poin III.3.7, yang menyatakan bahwa jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham dan memenuhi jumlah free float yang disesuaikan berdasarkan kapitalisasi sahamnya.
"Paling sedikit 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki Nilai Kapitalisasi Saham pada saat sebelum tanggal Pencatatan kurang dari Rp5.000.000.000.000," tulis ketentuan di poin III.3.7.1, dikutip Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp5 triliun sampai Rp50 triliun, wajib memenuhi kewajiban free float minimal 20%. Terakhir, bagi calon emiten tercatat yang memiliki kapitalisasi saham Rp50 triliun ke atas wajib memenuhi kewajiban free float minimal 15%.
Adapun, free float adalah jumlah saham yang beredar dan dapat diperdagangkan di publik. Perubahan aturan ini menyusul delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang sebelumnya disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self-regulatory-organizations (SRO).
Tidak hanya free float, rancangan peraturan ini juga mengatur kewajiban jumlah pemegang saham bagi calon emiten tercatat lewat initial public offering (IPO). Terdapat dua kriteria berdasarkan jumlah pemegang saham.
Pertama, bagi calon emiten tercatat yang melakukan penawaran umum (IPO), jumlah pemegang saham paling sedikit 10.000 pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO rampung.
Kedua, bagi calon emiten tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham sebanyak 1.000 pemilik SID pada 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Sementara itu, dalam poin III.4.7 mengatur juga tentang kriteria jumlah free float setelah penawaran umum bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan untuk yang memiliki paling sedikit 150 juta saham. Secara persentase, besarannya sama dengan ketentuan calon emiten yang memiliki free float 300 juta saham. Namun, yang membedakan adalah jumlah minimum pemegang sahamnya.
Perinciannya, bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah Penawaran Umum Perdana (IPO).
Kedua, bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemilik SID pada 1 bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Sebelumnya, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan BEI akan menyampaikan kepada publik draft atau rancangan regulasi yang mengatur perubahan ketentuan free float tersebut. Otoritas bursa akan menunggu selama 10 hari kerja untuk menjaring aspirasi semua pihak.
Kemudian, tahapan berikutnya OJK akan menunggu penyampaian permohonan persetujuan perubahan peraturan tersebut. Hasan memastikan OJK berkomitmen untuk bergerak cepat dan melakukan review sampai regulasi baru ditetapkan.
"Di dalamnya akan membuat pentahapan yang pada dasarnya mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kesiapan pasar dalam melakukan agenda besar ini. Target penyampaian atau penerbitan peraturan itu adalah Maret 2026, tapi mohon doa dan dukungan, mudah-mudahan kami bisa melakukan atau menerbitkan peraturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan," kata Hasan, Rabu (5/2/2026).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.