Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah sebagai yang akan mulai efektif beroperasi pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembentukan departemen khusus tersebut merupakan komitmen OJK dalam mendukung UMKM sebagai salah satu flagship kebijakan.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi antara perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam keterangan resminya Jumat (19/12/2025).
OJK mencatat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 99% dari total unit usaha dan menyerap 97% tenaga kerja.
Namun demikian, penyaluran kredit UMKM per Oktober 2025 masih mengalami kontraksi sebesar 0,11% secara tahunan. Kondisi ini menjadi salah satu dasar penguatan kebijakan dan kelembagaan di sektor UMKM.
Untuk mendorong pemulihan dan ekspansi pembiayaan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Adapun, aturan tersebut mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi pelaku UMKM.
Di sisi keuangan syariah, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar menjadi katalis pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial.
Departemen UMKM dan keuangan syariah akan berperan dalam mensinergikan program syariah nasional dan internasional, termasuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Bank Digital
Selain itu, OJK juga resmi memisahkan pengawasan bank digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai efektif pada 2026.
Langkah ini dilakukan seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan meningkatnya kompleksitas risiko di sektor tersebut.
Dian menjelaskan pembentukan direktorat khusus ini bertujuan memperkuat pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi terhadap model bisnis bank digital yang terus berkembang.
“Transformasi perbankan digital berjalan sangat cepat dan memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih spesifik. Karena itu, pengawasan bank digital dialihkan ke dalam satu struktur direktorat tersendiri,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, secara umum kinerja keuangan bank digital saat ini terbilang solid, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) yang berada di atas 30% serta rasio margin bunga bersih (NIM) yang mencapai 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional.
Meski demikian, karakteristik model bisnis bank digital dinilai memiliki risiko yang berbeda dibandingkan bank konvensional. OJK mencatat, terdapat dua model utama bank digital di Indonesia.
Pertama, bank digital yang beroperasional secara stand alone business model, yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel.
Kedua, bank digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam ekosistem, yang menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra.
Pengawasan terhadap bank digital ke depan tidak lagi hanya bertumpu pada rasio keuangan, melainkan dilakukan secara lebih komprehensif. OJK akan menilai keberlanjutan model bisnis, independensi dan profesionalisme pengurus, hubungan bank dengan nasabah, hingga ketahanan dan keamanan digital.
“Pengawasan akan dilakukan much beyond financial ratios untuk memastikan kelancaran layanan perbankan digital, termasuk ketahanan sistem terhadap risiko siber dan perlindungan data nasabah,” tegasnya.