Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah untuk mengurai benang kusut perizinan dan hambatan investasi, lewat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah.
Purbaya berencana membuka meja pengaduan langsung bagi para pengusaha yang merasa dipersulit, baik oleh regulasi kementerian maupun persengketaan bisnis. Purbaya memastikan mekanisme lengkap dan tata cara pelaporan tersebut akan dirilis secara resmi pada awal pekan depan.
"Nanti, hari Senin [1/12/2025] akan diumumkan mekanisme seperti apa, cara mengadunya seperti apa, persyaratannya seperti apa," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Bendahara negara ini menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menampung sembarang keluhan. Pihaknya akan melakukan seleksi ketat untuk memilah kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan cepat (quick wins) guna menjaga momentum investasi.
Tak main-main, Purbaya menargetkan proses persidangan atau mediasi masalah tersebut akan langsung digelar sepekan setelah mekanisme diumumkan. Dia berjanji akan memanggil semua pihak terkait, termasuk kementerian teknis apabila terbukti menjadi penghambat.
"Nanti kami panggil yang mengadu siapa, yang diadukan siapa. Kalau di pemerintah, kan kementeriannya mana yang menghambat program mereka. Sekarang kami bereskan nanti seperti itu," tegasnya.
Mediasi Sengketa B2B
Selain hambatan birokrasi pemerintah, Purbaya juga membuka pintu bagi penyelesaian sengketa antar-pelaku usaha (business to business/B2B). Dia mengakui bahwa gesekan antar-bisnis kerap terjadi dan mengganggu iklim investasi secara keseluruhan.
"Bisnis satu berantem dengan bisnis yang lain juga sering. Kami ada mekanisme juga, kami bereskan di situ, yang penting investasinya harus berjalan dengan baik," tuturnya.
Lebih lanjut, jika dalam proses bedah masalah tersebut ditemukan adanya regulasi yang kontraproduktif maka Purbaya memastikan perbaikan aturan akan langsung dieksekusi melalui kelompok kerja yang tangani perihal peraturan perundang-undangan.
"Nanti kalau di situ ada peraturan yang mengganggu, nanti kami perbaiki lewat Pokja III-nya," pungkas Purbaya.
Susunan Satgas
Adapun, Satgas Percepatan Program Pemerintah telah terbentuk memiliki tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja I bertugas memonitor realisasi anggaran kementerian/lembaga (K/L).
Lalu, Pokja II bertugas menyelesaikan berbagai hambatan alias debottlenecking. Pokja II ini yang akan menerima pengaduan para pengusaha dan menyelesaikannya.
Kemudian, Pokja III yang menangani perihal regulasi dan penegakan hukum. Jika dalam penyusunan kebijakan dibutuhkan bantuan regulasi maka Pokja III akan turun tangan.
Adapun Satgas Percepatan Program Pemerintah diketahui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketua I) dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Ketua II).
Mereka dibantu tiga wakil ketua yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (wakil ketua I) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (wakil ketua II), Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (wakil ketua III).