Bisnis.com, JAKARTA — Inflasi medis diperkirakan masih akan menghadirkan tekanan bagi lini asuransi kesehatan pada 2026.
Kendati begitu, rencana regulator menerbitkan aturan baru untuk memperkuat bisnis asuransi kesehatan di Indonesia menghadirkan harapan.
Pengamat asuransi Wahju Rohmanti meyakini bahwa inflasi medis masih akan menjadi aral bagi lini asuransi kesehatan pada 2026.
“Inflasi medis di Indonesia cukup tinggi. Dari data OJK, inflasi medis 2025 di atas 13%, melampaui inflasi medis global. Sehingga menurut pendapat saya, tahun 2026 angka inflasi medis masih cukup tinggi,” ujarnya kepadaBisnis, dikutip Minggu (7/12/2025).
Dia menjelaskan, sebagian besar produk asuransi kesehatan (askes) saat ini masih berbentukriderdari produk induk, sehingga potensi pengembangan askes murni belum optimal.
Menurutnya, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait askes diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi swasta memperluas penjualan produk kesehatan yang lebih mandiri.
Wahju menuturkan bahwa kehadiran produk askes murni dan meningkatnya partisipasi perusahaan asuransi swasta diharapkan dapat membantu menurunkan tekanan inflasi medis secara bertahap ke depan.
“Kami berharap dengan adanya POJK [Peraturan OJK] baru tentang askes yang rencananya akan terbit dalam waktu dekat akan dapat mendorong perusahaan asuransi swasta untuk lebih banyak menjual produk askes murni,” tegasnya.
Seperti diketahui, OJK mencoba menghadirkan solusi anyar dengan menyiapkan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang ditargetkan bisa terimplementasi pada 1 Januari 2026 bagi industri asuransi.
POJK tersebut diharapkan mampu meredam tekanan yang tengah dihadapi lini bisnis asuransi kesehatan di Tanah Air di tengah tingginya inflasi medis yang masih menjadi aral bagi pengembangan bisnis proteksi yang berkelanjutan sepanjang 2025.
Beleid itu antara lain mengatur skemarisk sharingdalam pembayaran pengajuan klaim kesehatan. Skema ini sebenarnya telah muncul dengan istilahco-paymentmelalui Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Aturan terdahulu itu mengatur skemaco-paymentyang antara lain mewajibkan peserta asuransi membayar minimal 10% dari total biaya klaim asuransi. Namun, implementasi SEOJK itu ditangguhkan usai menuai respons pro dan kontra publik.
Sejak September 2025, OJK kemudian dalam draf POJK terbaru itu menyesuaikan besaran minimal pembayaran klaimmenjadi 5%. Istilahco-paymentjuga diubah menjadirisk sharing.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa implementasi skemarisk sharingdibutuhkan lantaran ekosistem asuransi kesehatan tengah menghadapi tekanan yang kian masif.
“OJK mengamati kecenderunganoverutilization[penggunaan berlebihan] layanan kesehatan, perkembangan yang sangat tinggi untuk trenmedical inflation[inflasi medis], dan adanya kenaikan premi per polis asuransi kesehatan yang signifikan,” ujar Mahendra dalam rapat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Mahendra juga menegaskan bahwa sistem pembagian risiko itu tidak dimaksudkan untuk memindahkan beban kepada pemegang polis asuransi. Namun, skema tersebut menjadi solusi demi menguatkan ekosistem asuransi kesehatan sehingga mampu berfungsi secara stabil dan berkelanjutan.
“Justru [risk sharing] memastikan bahwa penggunaan layanan kesehatan berjalan tepat, terukur, dan tidak berlebihan sehingga berkelanjutan,” ungkapnya.