Peran Regulator di Kasus POME: Muluskan Ekspor CPO Palsu untuk Dapat Imbalan
Kejagung mengungkap korupsi ekspor POME 2022-2024, melibatkan manipulasi HS Code CPO oleh pejabat negara dan swasta untuk menghindari aturan ekspor, dengan imbalan kickback.
(Bisnis.Com) 11/02/26 10:35 132956
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengemukakan kasus ini memiliki modus mengubah HS Code minyak sawit mentah (CPO) menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO).
"Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
Syarief menjelaskan bahwa manipulasi HS Code CPO itu bisa terjadi lantaran ada dugaan \'kongkalikong\' pihak penyelenggara negara dengan swasta. Bahkan, para tersangka diduga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Sebab, sebagai imbal balik memuluskan ekspor palsu itu maka regulator diduga menerima kick back dari swasta. Namun, jumlah uang imbal balik itu belum diungkap Kejagung.
"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," imbuhnya.
Adapun, Syarief mengemukakan bahwa dari 11 tersangka yang telah ditetapkan, setidaknya ada tiga dari pihak penyelenggara negara, mulai dari pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga Kemenperin.
"3 itu penyelenggara negara, swastanya itu ada 8," pungkasnya.
Sebagai informasi, tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
#kasus-ekspor-cpo #korupsi-ekspor-pome #kejagung #hs-code-minyak-sawit #manipulasi-hs-code #pengendalian-ekspor-cpo #kick-back-regulator #penyelenggara-negara #kongkalikong-swasta #klasifikasi-minyak-s