Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai penyertaan modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim senilai Rp200 miliar kepada Bank Lampung dan Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi perseroan sebagai induk kelompok usaha bank (KUB) BPD.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menyampaikan suntikan modal sebesar Rp200 miliar kepada kedua bank daerah secara finansial relatif kecil dibanding ukuran aset dan ekuitas BJTM, sehingga dampaknya ke permodalan dan risiko tidak signifikan.
“Secara strategis, langkah ini penting karena memperkuat posisi BJTM sebagai induk KUB BPD,” kata Rizal kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025).
Rizal mengatakan, langkah ini membuka peluang bagi BJTM untuk memperluas ekosistem bisnis, termasuk layanan digital, joint financing, dan potensi penambahan fee-based income dari sinergi antar-BPD.
Meski kontribusi ke laba jangka pendek kemungkinan terbatas, Rizal memandang bahwa secara jangka menengah, aksi ini dapat meningkatkan profitabilitas jika integrasi dan sinergi berjalan baik.
Bagi pasar, Rizal menyebut bahwa aksi ini memberi sinyal pertumbuhan strategis. Kemungkinan, kata dia, dampaknya pada harga saham netral positif, dengan prospek re-rating muncul jika BJTM mampu menjaga return on capital serta mempertahankan tradisi dividen tinggi sambil menunjukkan manfaat nyata dari KUB.
Dengan demikian, dia menilai bahwa implikasinya lebih ke arah penguatan kapasitas jangka menengah BJTM sebagai pusat konsolidasi BPD nasional, membuka peluang pertumbuhan fee-based, memperluas jaringan bisnis, serta berpotensi meningkatkan daya tarik saham jika eksekusinya konsisten dan disiplin modal tetap terjaga.
Dalam catatan Bisnis, Bank Jatim mengumumkan penyertaan modal senilai total Rp200 miliar kepada Bank Lampung dan Bank Sultra. Pelimpahan penyertaan modal BJTM kepada Bank Lampung dilaksanakan pada 11 November 2025, sedangkan kepada Bank Sultra dilaksanakan pada 10 November 2025.
Aksi penyertaan modal itu dilakukan dalam rangka pembentukan kelompok usaha bank (KUB) antara Bank Jatim dengan Bank Lampung dan Bank Sultra, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Adapun, dampak dari aksi tersebut antara lain adanya penambahan modal pada Bank Sultra dan Bank Lampung serta pencatatan laporan keuangan selanjutnya akan dilakukan konsolidasi.