Perusahaan OTT global seperti Google dan Meta meraup untung besar di Indonesia, namun kontribusi pajak mereka minim. Indonesia perlu kebijakan pajak digital yang adil. [1,619] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang pesat menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama perusahaan over the top (OTT) global seperti Google, Meta, Microsoft, Netflix, Spotify hingga Sea Group. Namun, besarnya aktivitas ekonomi yang tercipta dinilai belum diikuti kontribusi fiskal yang sepadan terhadap negara maupun ekosistem digital nasional.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mengatakan Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar terbesar bagi layanan digital global. Tingginya penggunaan internet, media sosial, layanan streaming, hingga berbagai platform digital lainnya terus mendorong pertumbuhan pendapatan perusahaan teknologi global.
Menurut dia, besarnya aktivitas ekonomi digital yang terjadi di Indonesia memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat yang kembali diterima negara dari aktivitas tersebut.
“Ketika ada global OTT yang dia mempunyai pangsa pasar yang signifikan di Indonesia itu seharusnya dikenakan pajak. Karena kita menganut Significant Economic Presence,” kata Huda dalam acara Diseminasi Hasil Studi: Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan kajian CELIOS, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar bagi sejumlah perusahaan teknologi global. Pengguna Indonesia tercatat menyumbang sekitar 4,45% dari total pengguna global Alphabet atau sekitar 186,9 juta pengguna.
Kontribusi pengguna Indonesia terhadap Meta mencapai 3,45% atau sekitar 120,9 juta pengguna, sementara Microsoft sekitar 4,4% atau 61,58 juta pengguna.
Pada platform lain, pengguna Indonesia menyumbang sekitar 3,03% dari basis pengguna global Spotify atau sekitar 8,8 juta pengguna dan 1,47% pengguna Netflix atau sekitar 4,2 juta pelanggan.
Sementara itu, Indonesia menjadi pasar yang sangat dominan bagi Sea Group dengan kontribusi sekitar 40,88% terhadap aktivitas bisnis global perusahaan tersebut.
Logo Netflix di salah satu perkantoran
Huda menjelaskan sejumlah negara telah mulai menerapkan konsep fair share contribution, yakni mekanisme yang mendorong platform digital global ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekosistem dan infrastruktur digital yang menopang bisnis mereka.
Skema tersebut antara lain mulai dibahas dan diterapkan dalam berbagai bentuk di Korea Selatan serta sejumlah negara Uni Eropa. Dia menilai perusahaan OTT global saat ini memanfaatkan infrastruktur digital Indonesia dan memperoleh pendapatan dari pengguna domestik, tetapi kontribusi langsung terhadap ekosistem digital maupun penerimaan negara masih terbatas.
Di sisi lain, nilai ekonomi digital Indonesia terus meningkat. Mengacu pada data Google, Temasek, dan Bain & Company yang dikutip CELIOS, nilai ekonomi digital Indonesia meningkat dari US$80 miliar atau sekitar Rp1.424 triliun pada 2023 menjadi US$87 miliar atau sekitar Rp1.549 triliun pada 2024. Nilainya diperkirakan mencapai US$99 miliar atau sekitar Rp1.762 triliun pada 2025.
Bahkan, pada 2030 nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$180 miliar hingga US$340 miliar atau setara Rp3.204 triliun hingga Rp6.052 triliun.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh ekspansi berbagai sektor digital. Nilai transaksi e-commerce diperkirakan meningkat dari US$59 miliar atau sekitar Rp1.050 triliun pada 2023 menjadi US$71 miliar atau sekitar Rp1.264 triliun pada 2025.
Sektor transportasi dan layanan pesan-antar makanan diproyeksikan tumbuh dari US$8 miliar menjadi US$10 miliar atau sekitar Rp142 triliun menjadi Rp178 triliun. Sementara itu, sektor media digital meningkat dari US$7 miliar menjadi US$9 miliar atau sekitar Rp125 triliun menjadi Rp160 triliun.
Meski demikian, menurut kajian CELIOS, kontribusi sektor digital terhadap penerimaan pajak masih relatif rendah dibandingkan kontribusinya terhadap perekonomian.
Huda menyebut koefisien pajak sektor digital masih berada di bawah satu, yang menunjukkan kontribusi perpajakannya belum sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan.
Dia menjelaskan Indonesia saat ini telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital. Namun, skema tersebut pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Sementara itu, sejumlah negara mulai menerapkan Digital Services Tax (DST) atau bentuk pungutan lain yang dikenakan langsung kepada perusahaan digital berdasarkan pendapatan yang diperoleh.
Menurut Huda, model bisnis OTT global memungkinkan perusahaan memperoleh pendapatan dari iklan digital, penjualan data pengguna, konten digital hingga layanan berlangganan tanpa harus memiliki kantor fisik di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat sebagian besar keuntungan yang diperoleh dari pasar Indonesia tidak tercatat sebagai objek pajak penghasilan domestik.
Dia mencontohkan pendapatan iklan digital yang berasal dari pengguna Indonesia sering kali dibukukan melalui kantor regional di negara lain sehingga tidak menjadi basis pengenaan pajak penghasilan di Indonesia.
Lebih jauh, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal CELIOS Jaya Darmawan memperkirakan potensi penerimaan negara dari sektor OTT asing dapat mencapai Rp7,52 triliun hingga Rp30 triliun pada 2026, tergantung instrumen yang digunakan.
Potensi tersebut dapat meningkat signifikan seiring pertumbuhan ekonomi digital. Pada 2030, skema withholding tax (WHT) sebesar 1% diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan sekitar Rp37,42 triliun. Jika tarif dinaikkan menjadi 3%, potensinya mencapai Rp112,27 triliun.
Sementara itu, skema Universal Service Obligation (USO) Digital sebesar 0,75% diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp28,07 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digital dan penguatan ekosistem digital nasional.
CELIOS juga menilai skema tersebut berpotensi memberikan efek berganda terhadap output ekonomi, pendapatan usaha, pendapatan tenaga kerja, dan penciptaan lapangan kerja.
Peneliti Ekonomi CELIOS Dyah Ayu mengatakan pihaknya mengusulkan enam paket kebijakan yang dijalankan secara simultan. Salah satu rekomendasi utama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai badan usaha tetap digital dengan kriteria Significant Economic Presence (SEP) tertentu.
“Yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai Badan Usaha Tetap Digital,” ujarnya.
CELIOS juga mengusulkan penerapan withholding tax minimal 1% atas pendapatan bruto platform OTT global. Selain itu, organisasi tersebut mendorong perluasan skema USO Digital kepada platform OTT asing dengan tarif 0,75% dari pendapatan bruto.
Menurut Dyah, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan pusat data nasional, pengembangan kecerdasan buatan (AI), perluasan jaringan 5G di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), hingga mendukung sektor ekonomi kreatif.
Ilustrasi pekerja memeriksa server di data center
Sementara itu, Peneliti Ekonomi CELIOS Rani Septya menilai ruang kebijakan Indonesia memang menghadapi tantangan akibat sejumlah perjanjian internasional, termasuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang membatasi penerapan Digital Services Tax yang bersifat diskriminatif.
Meski demikian, dia menilai opsi WHT maupun USO tetap dapat diterapkan karena berlaku secara non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing.
Menurut Rani, Indonesia juga perlu memperkuat posisi dalam perundingan regional dan mendorong harmonisasi kebijakan pajak digital ASEAN melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
“Kita tidak boleh menjadikan ART sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa,” kata Rani.
Target Pemerintah
Kajian CELIOS menyimpulkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia telah menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar bagi platform OTT global. Tantangan berikutnya adalah memastikan sebagian nilai tersebut kembali berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur digital, industri kreatif, serta penerimaan negara melalui mekanisme yang dinilai adil dan berkelanjutan.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Rolly Rochmad Purnomo. Menurut dia, transformasi digital telah menjadi salah satu pilar utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029.
Rolly menjelaskan pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 12%-13% pada 2029. Saat ini, kontribusinya baru sekitar 6,8%.
Dia menyebut Indonesia merupakan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital mencapai US$87 miliar atau sekitar Rp1.549 triliun pada 2024. Jumlah pengguna internet nasional juga telah mencapai sekitar 235 juta orang.
Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, dia melihat masih terdapat tantangan struktural dalam ekosistem digital nasional, terutama terkait distribusi manfaat ekonomi yang dihasilkan.
“Platform OTT mayoritas adalah perusahaan global berkontribusi terhadap 70% trafik nasional. Sementara itu, investasi konektivitas digital untuk penyelenggaraan layanan tersebut justru mayoritas ditanggung oleh korporasi nasional,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan karena sebagian besar platform OTT dapat beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik sehingga tidak sepenuhnya masuk dalam kerangka perpajakan konvensional yang selama ini berbasis keberadaan badan usaha tetap.
Karena itu, Bappenas menilai perlu adanya upaya optimalisasi penerimaan negara, penciptaan level playing field antara pelaku usaha domestik dan global, serta pengalokasian kembali penerimaan yang diperoleh untuk pengembangan ekosistem konten dan infrastruktur digital nasional.
Menurut Rolly, langkah tersebut diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya dinikmati oleh platform global, tetapi juga memberikan dampak yang lebih besar bagi pengembangan industri digital dalam negeri.
DPR Dorong Keadilan Pajak Digital
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai isu perpajakan digital semakin penting di tengah kebutuhan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara.
Dia menjelaskan ruang fiskal pemerintah saat ini semakin terbatas karena target pendapatan negara harus terus meningkat guna menopang berbagai program pembangunan nasional. Di sisi lain, ekonomi digital tumbuh pesat dan menciptakan nilai ekonomi yang besar, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal.
Dalam konteks tersebut, Harris melihat sektor ekonomi digital sebagai salah satu sumber penerimaan yang masih memiliki ruang untuk digarap lebih jauh.
“Saatnya raksasa digital membayar keadilan untuk Indonesia,” kata Harris.
Menurut dia, sebagian besar platform digital global saat ini hanya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pada akhirnya dibayar oleh konsumen. Sementara itu, perusahaan OTT belum memberikan kontribusi pajak penghasilan yang signifikan meski memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia.
Dia juga menyoroti ketimpangan antara perusahaan digital lokal dan platform global. Pelaku usaha domestik harus membayar pajak badan, mematuhi berbagai regulasi, menyerap tenaga kerja, serta berinvestasi dalam infrastruktur. Sebaliknya, banyak platform global dapat beroperasi tanpa kewajiban yang setara.
Menurut Harris, konsep Significant Economic Presence (SEP) dapat menjadi dasar hukum untuk mengenakan pajak kepada perusahaan digital asing yang memiliki aktivitas ekonomi besar di Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik.
Selain aspek perpajakan, dia juga mendorong adanya kewajiban kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur digital dan penempatan data di dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital Indonesia.
Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang diperkirakan mencapai Rp1.762 triliun pada 2025 dan berpotensi menembus Rp3.204 triliun hingga Rp6.052 triliun pada 2030, Harris menilai Indonesia perlu memastikan manfaat ekonomi yang tercipta tidak hanya mengalir kepada perusahaan global, tetapi juga kembali mendukung pembangunan ekosistem digital nasional.
Menurut dia, penguatan regulasi terhadap platform OTT asing bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil serta memperkuat keberlanjutan pembangunan ekonomi digital Indonesia.
Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menjelaskan pembagian dividen interim berdampak positif terhadap pasar, terutama dalam menjaga pergerakan saham dan likuiditas perdagangan agar tetap berada pada level yang wajar. Dividen interim tersebut juga dipandang sebagai sinyal kuat atas fundamental keuangan perseroan.
Adapun menurut data perdagangan Stockbit pada Kamis (5/2/2026), saham Bank Mandiri naik 1% atau 50 poin ke Rp5.050 per saham. Namun secara year to date, saham BMRI masih melemah 0,98% atau 50 poin ke Rp5.050 per saham.
Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini mengatakan realisasi dividen interim menjadi perhatian pasar karena mencerminkan kinerja dan kondisi keuangan Bank Mandiri yang solid.
“Kemudian realisasi dividen interim ini juga akan menjadi evaluasi yang penting bagi kami untuk perumusan kebijakan dividen berikutnya,” ujar Novita dalam paparan kinerja Bank Mandiri, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, Bank Mandiri membuka peluang untuk kembali mempertimbangkan pembagian dividen interim ke depan. Namun, keputusan tersebut akan tetap mengacu pada berbagai indikator utama, khususnya kinerja keuangan, permodalan, dan likuiditas perseroan.
“Ke depan dividen interim, perseroan juga akan berpendapat bahwa ini potensinya masih dapat kami pertimbangkan. Tentunya dengan mempertimbangkan kinerja keuangan, kinerja permodalan, dan juga yang tidak kalah penting adalah likuiditas,” jelasnya.
Novita menyampaikan Bank Mandiri optimistis kebijakan dividen yang diambil tidak hanya berdampak positif bagi pasar dalam jangka pendek, tetapi juga mampu mendukung penciptaan nilai (value creation) yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam jangka panjang.
Menurut catatan Bisnis, BMRI memutuskan untuk membagikan dividen interim kepada para pemegang saham Rp9,3 triliun.
Senior Vice President Bank Mandiri Adhika Vista sebelumnya mengatakan berdasarkan persetujuan dewan komisaris atas keputusan direksi perseroan pada 18 Desember 2025, Bank Mandiri akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025.
Dalam pengumumannya, Bank Mandiri membagikan dividen interim kepada para pemegang saham sebesar Rp100 atau senilai kisaran Rp9,3 triliun sesuai dengan jumlah saham beredar BMRI sejumlah 93,33 miliar lembar saham dan memperhatikan jumlah saham treasury perseroan atas realisasi pelaksanaan pembelian kembali.
Tebar Rp225 Triliun dalam 25 Tahun Terakhir
Bank Mandiri memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat Indonesia, salah satunya dengan pembagian dividen dari laba bersih yang dihasilkan tiap tahunnya.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyebutkan perseroan secara konsisten menjalankan peran sebagai bank nasional yang berkontribusi bagi negara serta masyarakat. Perseroan telah membagikan dividen senilai total Rp225 triliun dalam 25 tahun terakhir.
"Pada tahun 2025 dividen Bank Mandiri juga tumbuh kuat mencapai Rp52,5 triliun, yang berasal dari Rp43,5 Triliun atas porsi laba 2024 dan Rp9 triliun dividen interim atas porsi laba 2025 yang telah dibayarkan pada 14 Januari 2026," ujarnya pada Kamis (5/2/2026).
Selain dividen, Bank Mandiri juga berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara melalui setoran pajak. Secara akumulasi, kontribusi pajak Bank Mandiri mencapai Rp277 triliun dari tahun 2000 ke 2025.
Pada tahun lalu, Bank Mandiri telah membayarkan pajak sekitar Rp27 triliun dengan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan peran sistemik Bank Mandiri dalam memperkuat fondasi fiskal nasional.
Adapun, sepanjang tahun lalu Bank Mandiri membukukan laba senilai Rp56,3 triliun secara konsolidasi. Angka ini naik 0,93% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp55,78 triliun.
Pada periode yang sama, BMRI membukukan kredit senilai Rp1.895 triliun atau naik 13,4% YoY. Pada sisi himpunan dana pihak ketiga (DPK) tercatat senilai Rp2.106 triliun atau naik 23,9% YoY dengan pertumbuhan dana murah sebesar 12,6% YoY senilai Rp1.431 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat Indonesia, salah satunya dengan pembagian dividen dari laba bersih yang dihasilkan tiap tahunnya.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyebutkan perseroan secara konsisten menjalankan peran sebagai bank nasional yang berkontribusi bagi negara serta masyarakat. Perseroan telah membagikan dividen senilai total Rp225 triliun dalam 25 tahun terakhir.
"Pada tahun 2025 dividen Bank Mandiri juga tumbuh kuat mencapai Rp52,5 triliun, yang berasal dari Rp43,5 Triliun atas porsi laba 2024 dan Rp9 triliun dividen interim atas porsi laba 2025 yang telah dibayarkan pada 14 Januari 2026," ujarnya pada Kamis (5/2/2026).
Selain dividen, Bank Mandiri juga berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara melalui setoran pajak. Secara akumulasi, kontribusi pajak Bank Mandiri mencapai Rp277 triliun dari tahun 2000 ke 2025.
Pada tahun lalu, Bank Mandiri telah membayarkan pajak sekitar Rp27 triliun dengan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan peran sistemik Bank Mandiri dalam memperkuat fondasi fiskal nasional.
"Bagi Bank Mandiri, mendukung program prioritas pemerintah bukan sekadar target bisnis, melainkan bagian dari tanggung jawab kami sebagai mitra dan bagian dari ekosistem BUMN dalam memperluas dampak ekonomi yang nyata. Melalui pembiayaan yang terukur, penguatan ekosistem usaha, dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin memastikan UMKM, desa, dan sektor-sektor strategis memiliki ruang tumbuh yang sehat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata,” lanjut Riduan.
Adapun, sepanjang tahun lalu Bank Mandiri membukukan laba senilai Rp56,3 triliun secara konsolidasi. Angka ini naik 0,93% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp55,78 triliun.
Pada periode yang sama, BMRI membukukan kredit senilai Rp1.895 triliun atau naik 13,4% YoY. Pada sisi himpunan dana pihak ketiga (DPK) tercatat senilai Rp2.106 triliun atau naik 23,9% YoY dengan pertumbuhan dana murah sebesar 12,6% YoY senilai Rp1.431 triliun.
Pajak Alat Berat (PAB) di Jakarta mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah, PAB juga menciptakan keadilan fiskal & administrasi yang lebih baik. [362] url asal
Penggunaan alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai proyek pembangunan di Jakarta. Namun, di balik aktivitasnya juga memberikan kontribusi finansial penting bagi daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB).
Di mana PAB menjadi salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan Jakarta.Adapun PAB merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya.
Berbeda dengan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum, alat berat memiliki pengaturan pajak tersendiri karena penggunaannya terbatas pada area proyek atau lokasi khusus.
Manfaat Pajak Alat Berat
Penerapan Pajak Alat Berat membawa sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.
Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.
Kedua, pajak ini turut mewujudkan keadilan fiskal. Melalui PAB, sektor industri dan konstruksi yang menggunakan alat berat dalam skala besar ikut menanggung beban pembangunan secara proporsional. Dengan demikian, kontribusi antar sektor menjadi lebih seimbang.
Ketiga, PAB membantu menertibkan administrasi kepemilikan alat berat. Kewajiban registrasi dan pendataan memungkinkan pemerintah daerah memiliki basis data akurat mengenai jumlah serta distribusi alat berat di Jakarta. Data ini penting untuk mendukung pengawasan usaha, keselamatan kerja, dan perencanaan tata ruang.
Keempat, penerimaan dari PAB juga mendorong pembangunan berkelanjutan. Dana pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta kebijakan lingkungan yang lebih baik.
Dasar Hukum dan Implementasi
Pajak Alat Berat merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak ini tidak dikenakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, karena alat berat umumnya digunakan di area proyek atau lokasi terbatas.
Kontribusi untuk Ibu Kota
Melalui penerapan Pajak Alat Berat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperluas basis pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung.
Kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak turut berperan dalam mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan mewujudkan Jakarta yang tertib, maju, dan berkelanjutan.
Rencana pembentukan family office di Bali berpotensi menekan penerimaan pajak dan menimbulkan ketidakadilan fiskal, perlu kajian mendalam dari sisi ekonomi dan politik. [427] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah membentuk family office (FO) di Bali dinilai berpotensi menekan penerimaan pajak sekaligus menimbulkan ketimpangan keadilan fiskal.
Kebijakan yang dikabarkan menawarkan pembebasan pajak bagi keluarga super kaya itu dinilai perlu dikaji ulang secara hati-hati, baik dari sisi ekonomi maupun politik.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) selama ini sangat dominan.
“Sebagai gambaran, 64,6% dari penerimaan PPh 21 OP berasal dari dua layer tarif tertinggi. Apalagi dengan adanya pajak atas natura, kontribusi pajak dari kelompok kaya semakin besar,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/10/2025).
Dengan latar tersebut, Fajry menilai bahwa pembebasan pajak bagi kelompok konglomerat di bawah skema family office akan berdampak langsung pada penerimaan negara. Di atas itu, dia juga mengingatkan dampak yang lebih serius yaitu tercorengnya aspek keadilan karena akan muncul kesenjangan antara kelompok kaya dan menengah dalam sistem perpajakan.
“Jika pembentukan family office pada akhirnya membebaskan pajak kelompok super kaya, tapi kelompok menengah tetap membayar, misalnya 15% dari penghasilannya, itu jelas bentuk ketidakadilan,” katanya.
Fajry menjelaskan, prinsip dasar PPh OP adalah instrumen redistribusi kekayaan dan keadilan sosial. PPh OP, sambungnya, berbeda dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih berorientasi pada penerimaan fiskal.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan setiap kebijakan yang memberi keringanan kepada kelompok tertentu berpotensi menggerus legitimasi sistem perpajakan secara keseluruhan. Apalagi, Fajry mengingatkan demonstrasi besar-besaran atas dasar kecemburuan sosial belum lama ini terjadi di kota-kota besar di Indonesia.
“Tentu akan sangat riskan sekali bagi Pemerintahan Prabowo jika ada kebijakan yang akan melukai aspek keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Family Office & Pusat Keuangan Baru di Bali
Sekadar informasi, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Kementerian Keuangan sedang merancang program transformasi Bali menjadi pusat keuangan baru di Indonesia.
Juru Bicara DEN Jodi Mahardi mengungkapkan program transformasi tersebut sama dengan wacana pembentukan family office di Bali yang sudah disampaikan Luhut pada sejumlah kesempatan.
Pemerintah ingin menarik bank internasional, manajer aset, serta firma ekuitas swasta dengan menawarkan berbagai insentif pajak hingga regulasi ramah bisnis guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah ingin menciptakan pusat keuangan yang modern, transparan, dan berpihak pada pembangunan ekonomi nasional. Nantinya diharapkan menjadi platform yang menghubungkan investasi global dengan peluang nyata di sektor riil Indonesia," ujar Jodi kepada Bisnis, Senin (13/10/2025).
Dia tidak menampik bahwa ada sejumlah kekhawatiran atas rencana tersebut. Kendati demikian, Jodi hanya menekankan bahwa transformasi Bali menjadi pusat keuangan baru akan membawa keuntungan besar bagi Indonesia.
"Pendekatan yang kami ambil sangat hati-hati — memastikan kepastian hukum, integritas sistem, dan manfaat langsung bagi perekonomian Indonesia," jelasnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56