Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini soal kasus dugaan akses ilegal terhadap akun nasabah dalamplatformtradingsaham Mirae Asset. Kasus ini ditaksir membuat kerugian hingga puluhan miliar kepada korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan bahwa saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
“Itu masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan disampaikan,” katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/12/2025).
Saat ini, Friderica menegaskan bahwa OJK tengah berfokus untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut. Friderica juga menyebut bahwa keputusan baru bisa diambil setelah menunggu hasil pemeriksaan.
Senada, Mirae Asset Sekuritas juga menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, SRO, hingga PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus dapat dijalankan sesuai ketentuan.
"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut," tulis Mirae Asset Sekuritas dalam keterangannya pada Senin (1/12/2025).
Adapun, temuan awal itu masih dalam proses pendalaman. Di sisi lain, Mirae Asset menyatakan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.
Sebelumnya, salah satu nasabah Mirae Asset Sekuritas, Irman, telah mengajukan laporan kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025) dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah petinggi Mirae Asset Sekuritas.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menjelaskan bahwa indikasi transaksi mencurigakan pertama muncul pada 6 Oktober 2025 ketika kliennya menerima konfirmasi perdagangan atas transaksi jual beli saham yang tidak pernah dilakukan.
Dia menyampaikan bahwa portofolio saham berkapitalisasi besar milik kliennya mendadak hilang dan berubah menjadi saham-saham tidak likuid, seperti FILM dan NAYZ. Kerugian Irman ditaksir mencapai Rp71 miliar.
“Klien kami mempunyai saham itu di BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, BIPI. Kemudian itu hilang, dibelikan aset yang sama sekali klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” ujar Krisna, Jumat (28/11/2025).
Irman kemudian melaporkan kejadian itu kepada layanan pelanggan perusahaan dan bertemu jajaran direksi Mirae Asset pada 7 Oktober 2025. Menurut Krisna, perusahaan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi peretasan server maupun pelanggaran akses sistem.
"Jadi Pak Irman klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae. Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah, sehingga indikasi adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah,” ujarnya.
Selain Irman, Krisna menyampaikan bahwa laporan serupa telah dilayangkan korban lain sejak 2024. Dia mencontohkan seorang nasabah bernama Leni yang baru mendapat tanggapan setelah menunggu beberapa bulan.
Total kerugian yang dihimpun dari para korban disebut mendekati Rp90 miliar, dengan pola transaksi ratusan kali dalam rentang waktu singkat.
“Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya dengan teman-teman yang lain. Ini lebih dari hampir sekitar Rp90 miliaran, hampir sekitar Rp90 miliaran. Kurang lebih sekitar itu,” kata Krisna.