Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru kasus pembobolan rekening di platform jual beli aset kripto, Indodax.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK telah memanggil manajemen Indodax untuk meminta penjelasan.
Menurutnya, saat ini masih terdapat dua versi informasi dari nasabah Indodax maupun dari manajemen Indodax. Setelah Indodax menelusuri kasus pembobolan, OJK akan meminta penjelasan resminya.
"Sudah kami panggil kemarin, pengawas sudah mencoba meminta untuk Indodax menelusuri dan memastikan bahwa tidak ada kepentingan atau aset nasabah yang dirugikan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Dalam proses komunikasi dengan regulator, Fawzi mengatakan pihak manajemen Indodax kooperatif dan telah meminta para nasabahnya menyerahkan bukti-bukti rekening dibobol. Saat ini, OJK belum mendapat angka berapa total nilai kerugian yang dialami nasabah.
Sebelumnya, CEO Indodax William Sutanto menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran terhadap akun-akun member yang informasinya beredar di media, pihaknya menemukan indikasi adanya akses ilegal ke akun pengguna.
William mengeklaim akses tersebut tidak berasal dari sistem Indodax, tapi terjadi akibat faktor eksternal seperti phishing, malware, atau metode social engineering yang menargetkan perangkat maupun kredensial pribadi pengguna.
"Kami berkomitmen untuk mendampingi para member yang terdampak dan menindaklanjuti setiap kasus secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, aspek keamanan akun terus menjadi fokus perusahaan," ujarnya.
Adapun, saat Indodax menjadi platform kripto domestik yang menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan pajak nasional di sektor ini. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun dari 2022 sampai September 2025.
Bila dibedah per periode, angkanya menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2022, pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023, naik menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hanya dalam sembilan bulan pertama 2025.
Dari total penerimaan 2025, kontribusi terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Dalam hal ini, kontribusi Indodax sejak 2022 terus meningkat dan kini mencapai hampir setengah dari total pajak kripto yang dihimpun pemerintah. Berdasarkan data INDODAX, kontribusi pajak yang disetorkan yakni total Rp114,63 miliar pada 2022 (46,5% dari total nasional); total Rp91,47 miliar pada 2023 (41,4%); total Rp283,95 miliar pada 2024 (45,8%); terakhir pada Januari-September 2025 total Rp297,09 miliar (48,5%).
Vice President INDODAX Antony Kusuma mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan pertumbuhan adopsi kripto dan kepatuhan industri terhadap regulasi perpajakan.
“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia," ujarnya.