Bisnis.com, BANDUNG — Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE) di Jawa Barat dipercepat melalui penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama sejumlah bupati dan wali kota di wilayah Jawa Barat.
Pembangunan PSEL akan dilakukan di dua lokasi, yakni Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis di Kota Bogor.
PSEL di TPA Sarimukti akan melayani pengolahan sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, PSEL Kayumanis Bogor akan mengolah sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok.
Dedi Mulyadi mengatakan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan sampah yang telah berlangsung lama.
"Atas arahan Pak Presiden kita bisa menyelesaikan sebuah problem akut yang terjadi berpuluh-puluh tahun dengan menghabiskan anggaran yang sangat banyak," katanya, dikutip Kamis (9/4/2026).
Menurut Dedi, berbagai upaya sebelumnya telah dilakukan untuk menangani persoalan sampah, termasuk studi banding ke sejumlah negara seperti Jepang, China, dan Jerman.
"Itu usulan lampiran yang saya buat sendiri ketika rapat. Saya memandang bahwa Sarimukti adalah tempat yang ideal untuk mengelola sampah menjadi energi listrik. Dan kita semuanya hari ini sudah bersepakat nanti akan dikelola oleh Danantara dan kedepannya tugas kita itu di kabupaten kota," jelas KDM, sapaan akrab Dedi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang turut hadir dalam penandatanganan ini mengatakan kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam penanganan sampah.
Dia turut menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan sampah yang dihadapi Jawa Barat. Dari total timbulan sampah sebesar 25.660 ton per hari, baru sekitar 15% yang terkelola.
“Sisanya, 85% belum tertangani, termasuk yang masih dibuang ke TPA open dumping dan langsung ke lingkungan. Ini kondisi yang tidak bisa dibiarkan," kata Hanif.
Untuk wilayah Bandung Raya, pemerintah akan mempercepat pembangunan dua unit PSEL yang direncanakan berlokasi di Legok Nangka dan Sarimukti, dengan total kapasitas pengolahan mencapai 3.515 ton per hari.
Kapasitas tersebut terdiri atas Kota Bandung sebesar 800 ton per hari, Kota Cimahi 250 ton per hari, Kabupaten Bandung 1.000 ton per hari, Kabupaten Bandung Barat 665 ton per hari, Kabupaten Cianjur 350 ton per hari, dan Kabupaten Purwakarta sebanyak 450 ton per hari.
Sementara itu, di wilayah Bogor dan Depok, pembangunan PSEL akan diperkuat melalui pengembangan fasilitas di kawasan Kayumanis, Kota Bogor, dengan kapasitas 1.000 ton per hari. Kapasitas tersebut mencakup 300 ton per hari dari Kota Bogor dan 700 ton per hari dari Kota Depok.
Pembangunan fasilitas tersebut nantinya melengkapi proyek PSEL Bogor Raya yang sebelumnya direncanakan di kawasan Galuga.
Hanif turut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota atas respons cepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pembangunan PSEL.
"Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik telah menggariskan bahwa kota-kota atau aglomerasi kota-kota yang timbunan sampahnya melebihi seribu ton per hari diselesaikan melalui pendekatan teknologi waste to energy," kata Hanif.
Hanif berharap, setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, kepala daerah segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memasuki tahap berikutnya.
"Kesepakatan ini akan menjadi semangat semua bahwa penyelesaian sampah ini benar-benar mendapat perhatian serius dari Presiden," pungkasnya.
Hanif menambahkan percepatan pembangunan PSEL tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada komitmen pemerintah daerah.
“Kunci keberhasilan ada pada kesiapan daerah, terutama dalam penyediaan lahan, jaminan pasokan sampah, serta sistem pengangkutan yang konsisten selama masa operasional”.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan kualitas sampah yang masuk ke fasilitas PSEL sesuai standar, yakni tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kaca, PVC, dan aluminium foil agar proses pengolahan berjalan optimal dan aman bagi lingkungan.