#30 tag 24jam
OJK Siapkan Platform Edukasi Khusus untuk Influencer Keuangan
Platform pembelajaran disiapkan untuk membekali influencer dengan pengetahuan dasar. [339] url asal
#ojk #influencer-keuangan #learning-management-system #lms #literasi-keuangan #edukasi-keuangan #pujk #investasi #wppe #transparansi
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan platformLearning Management System(LMS) yang ditujukan khusus bagi parainfluenceratau pembuat konten di sektor jasa keuangan.
Plt Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Andi Muhammad Yusuf di Tangerang, Selasa (30/6/2026), menyampaikan fasilitas ini dihadirkan untuk membekali parainfluencerdengan pemahaman dasar yang tepat terkait produk dan layanan keuangan. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat.
"LMS ini bukan sertifikasi, melainkan sistem pembelajaran. Tujuannya agar mereka paling tidak memiliki standar pengetahuan dasar. Jangan sampai keliru saat berbicara ke publik lalu dikritik, yang akhirnya memalukan dan merugikan diri mereka sendiri," kata Andi usai kegiatanJurnalis ClassAngkatan 12.
Inisiatif penyediaan LMS ini sejalan dengan upaya berkelanjutan OJK dalam menertibkan fenomenainfluenceryang kerap mempromosikan produk keuangan tertentu, termasuk praktikpom-pomsaham yang sering kali tidak diiringi transparansi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan OJK menuntut kejujuran dari para kreator konten dengan membagi aktivitas mereka ke dalam tiga kategori yang wajib dipatuhi.
Pertama, edukasi, yakni berfokus pada penjelasan karakteristik, manfaat, risiko, serta perbandingan produk jasa keuangan secara objektif tanpa unsur promosi.
Kedua, pemasaran. Jikainfluencerbekerja sama, menerimaendorsement, atau dibayar oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tertentu, mereka wajib mendeklarasikan (declare) secara terbuka status sponsor tersebut."Jika bekerja sama dengan PUJK tertentu, mereka wajib mendeklarasikan status sponsor tersebut," ujarnya.
Ketiga, rekomendasi. Saat memberikan anjuran terkait suatu instrumen investasi,influencerharus secara jujur menyatakan posisinya dan mengungkap ada atau tidaknya benturan kepentingan pribadi di balik rekomendasi tersebut.
"Ketika menyatakan atau membuat konten, mereka harus mendeklarasikan kepentingannya. Apakah mewakili perusahaan untuk pemasaran atau memberikan rekomendasi murni berdasarkan keahlian, itu harusdeclare," tegasnya.
Ke depan, OJK berharap seluruhinfluencerkeuangan tidak hanya mengandalkan popularitas, tetapi juga memiliki bukti keahlian yang terstandarisasi melalui sertifikasi resmi. Standar ini diharapkan dapat meniru ekosistem yang sudah berjalan, seperti lisensi profesi di pasar modal, misalnya Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), atau lisensi keagenan dari asosiasi di sektor asuransi.
Melalui sinergi antara platform edukasi LMS dan aturan transparansi promosi tersebut, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem literasi keuangan digital yang lebih sehat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Siasat OJK Lindungi Konsumen dari Jebakan Influencer hingga Penagihan Kasar
OJK berperan penting melindungi konsumen dari jebakan influencer dan penagihan kasar dengan edukasi literasi keuangan dan pengawasan ketat. [1,095] url asal
#ojk #literasi-keuangan #inklusi-keuangan #produk-jasa-keuangan #pengawasan-ojk #edukasi-keuangan #influencer-keuangan #perlindungan-konsumen #investasi-digital #reksa-dana #surat-berharga-negara #risi
(Bisnis.Com - Finansial) 30/06/26 05:46
v/263244/
Bisnis.com, TANGERANG SELATAN — Akses dan penggunaan produk jasa keuangan tak diimbangi oleh pemahaman dan keterampilan penggunaannya. Akibatnya, posisi konsumen semakin rentan. Di sini, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin krusial.
Tika Ayu (27) misalnya, seorang karyawan swasta di Jakarta yang memiliki sejumlah aset keuangan di aplikasi investasi digital.
Dia tidak ingin penghasilannya habis tergerus biaya administrasi apabila hanya terparkir sebagai tabungan di rekening bank. Oleh sebab itu, Tika membeli instrumen investasi seperti reksa dana dan surat berharga negara (SBN) ritel.
“Aku beli karena mengamankan uangaja,sih,” ujarnya kepadaBisnis, ketika menceritakan awal mula membeli aset keuangan, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan pengalaman teman dan informasi yang dilihatnya, Tika meyakini uang yang diinvestasikan itu akan memberi imbal hasil—meski tak mengerti secara detail cara kerja instrumen investasi itu sendiri.
Sayangnya, realitas tak bertemu ekspektasi: aset reksa dana campuran yang dibelinya malah terus-terusan berwarna merah. Bukannya untung, Tika malah merugi.
Kendati demikian, dia mengaku tidak menyesali keputusannya. Tika menganggap keputusannya itu sebagai pengalaman berharga: ke depan, dia tak langsung membeli instrumen investasi hanya berdasarkan informasi yang menggiurkan saja, namun juga harus memahami fundamental produk keuangan tersebut.
Nyatanya, Tika hanya satu dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai akses atas produk jasa keuangan namun tidak diikuti dengan pemahaman yang memadai atas produk itu sendiri.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 dari OJK dan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa 80,51% masyarakat sudah menggunakan atau mengakses produk jasa keuangan (inklusi keuangan); namun hanya 66,46% masyarakat yang memiliki pemahaman dan keterampilan penggunaan produk jasa keuangan itu (literasi keuangan).
“Ini menandakan orang lebih banyak memanfaatkan produk keuangan atau lembaga jasa keuangan dibandingkan mengetahui dan memahami seperti apa karakteristik dari produk tersebut,” jelas Plt. Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Andi Muhammad Yusuf dalam Journalist Class 12 OJK di Tangerang Selatan, Senin (29/6/2026).
Andi menjelaskan bahwa lebarnya gap tersebut tak lepas dari masifnya era digitalisasi. Saat ini, masyarakat dapat dengan sangat mudah menabung, berinvestasi, membeli asuransi, hingga bertransaksi hanya bermodalkan klik di gawai pintarnya.
Di sisi lain, peningkatan inklusi juga didorong oleh ekosistem yang terbentuk selama dan pascapandemi, termasuk program digitalisasi dari pemerintah. Mulai dari sektor pendidikan hingga penyaluran bantuan sosial, seluruhnya mengharuskan masyarakat memiliki rekening, sehingga mereka otomatis terinklusi ke dalam sistem keuangan formal.
Sebaliknya, Andi menegaskan bahwa literasi keuangan membutuhkan proses yang lebih mendalam yaitu membaca, memahami, dan mengalami langsung lewat edukasi.
"Keberhasilan literasi keuangan itu tidak hanya diukur dari bagaimana orang punya rekening, tetapi juga bagaimana masyarakat mampu mengambil keputusan secara bijaksana, aman, dan sehat," jelasnya.
Lebih jauh, Andi menekankan bahwa literasi keuangan mencakup lima aspek krusial: pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku.
Aspek ini melingkupi kemampuan praktis, seperti menghitung bunga, memilih produk yang sesuai kebutuhan, hingga membangun kepercayaan diri dalam mengelola dana. Tujuannya bermuara pada peningkatan kualitas hidup atau kesejahteraan finansial.
Pemahaman yang baik dinilai sangat penting untuk perencanaan finansial jangka panjang, entah itu untuk dana pendidikan, kepemilikan rumah, perlindungan asuransi, hingga persiapan masa pensiun.
Pentingnya Peran OJK
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan lebarnya ketimpangan antara akses dan pengetahuan produk jasa keuangan ini membuat posisi konsumen sangat rentan terhadap jebakan promosi yang manipulatif.
Oleh sebab itu, Heru menggarisbawahi pentingnya peran OJK terutama dari sisi pengawasan dan edukasi.
Terkait pengawasan, dia mendorong OJK berfokus ke langkah preventif. Menurutnya, OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap kanal pemasaran produk keuangan digital, khususnya yang masif beredar di media sosial dan melibatkaninfluenceralias pemengaruh.
"OJK perlu memastikan informasi yang disampaikan olehinfluenceratau melalui media sosial akurat, transparan, dan tidak menjanjikan keuntungan yang berlebihan," papar Heru kepadaBisnis, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, otoritas juga dituntut untuk memastikan agar setiap produk yang diluncurkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyertakan penjelasan risiko yang gamblang dan mudah dicerna oleh konsumen awam, bukan sekadar bahasa legalitas yang rumit.
"Perlindungan konsumen tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun ekosistem yang memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum mengambil keputusan keuangan," lanjutnya.
Dari sisi edukasi, Heru memberi catatan bahwa pemberian pemahaman ke masyarakat tidak bisa lagi sekadar mengandalkan format sosialisasi seremonial, melainkan harus lebih sederhana, berkelanjutan, dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing segmen masyarakat.
OJK sendiri sudah menyiapkan langkah edukasi berkelanjutan dan membangun ekosistem pengawasan yang bersifat preventif.
Terkait peran edukasi, Andi mengungkapkan OJK kini tengah mendorong masuknya literasi keuangan ke dalam kurikulum pendidikan formal, mulai dari jenjang SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Bahkan, OJK sudah mulai merealisasikannya bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Pertemuan sudah kita dorong, melalui penyusunan berkait modul-modul literasi, termasukpiloting project[proyek percontohan] di sekolah-sekolah tertentu,” ujar Andi.
Selain jalur pendidikan formal, dalam dua tahun terakhir otoritas juga gencar memperluas program Duta Literasi Keuangan. Program ini melibatkan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), hingga media massa.
OJK juga berencana memperluas cakupan SNLIK agar datanya tidak hanya terpotret secara agregat nasional, tetapi juga merinci hingga ke level regional provinsi.
Terkait peran pengawasan, terutama kepada parainfluencer, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2 OJK Wawan Supriyanto mengungkap bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 6/2026.
Dalam POJK 6/2026 diatur jikafinancialinfluencermemasarkan sesuatu maka dia harus berterus terang sedang bekerja sama dengan perusahaan atau PUJK tertentu. Selain itu, beleid tersebut juga mengatur agarfinancialinfluencermemang memiliki keahlian di bidangnya.
“Jadi, harapannya mereka sudahcertified, mereka punya keahlian, punya pengalaman; dan ketika membuat konten, dia menjelaskan kepentingannya atas apa, mewakili perusahaan, pemasaran apa; atau rekomendasi atas sesuatu yang berdasarkan keahlian dia; dan itu mestideclareitu, dia punya kepentingan,” jelas Wawan pada kesempatan yang sama.
Lebih jauh, OJK turut mendorong pencegahan daripada penegakan. Wawan mencontohkan kasus yang masih marak: penagihan utang (debt collection) kasar hingga memicu tindak pidana.
Menurut Wawan, akar permasalahan dari fenomena penagihan bermasalah tersebut adalah terjadinya gagal bayar yang mengerek rasio kredit macet aliasnon-performing loan(NPL).
Oleh karena itu, penyelesaian kasus penagihan tidak bisa hanya mengandalkan penertiban di lapangan, melainkan harus ditarik jauh ke hulu alias di prosesonboardingdan akuisisi nasabah oleh PUJK.
Saat ini, ungkap Wawan, OJK bersama para pelaku usaha tengah mengkaji ulang akar masalah dari tingginya angka gagal bayar tersebut. Kajian ini mencakup evaluasi terhadap parameter persetujuan kredit (credit scoring), mekanisme penyaluran, hingga skema produk itu sendiri.
"Kita tarik lagi ke atas, kenapa bisa terjadi NPL? Apakah kita harus mengubah skema, mengubah mekanisme, atau mengubah produknya? Ini supaya pola penagihan bermasalah tidak terus berulang," tegasnya.
Kendati demikian, Wawan belum mau buka-buka arah dari evaluasi tersebut, apakah berujung ke pengetatan atau yang lain. Dia hanya menekankan bahwa OJK akan mencari jalan tengah agar konsumen tetap terlindungi, tetapi kegiatan usaha tidak terganggu agar pertumbuhan ekonomi juga bisa tetap maksimal.
Influencer Keuangan Kini Diatur OJK, Pelanggaran Bisa Kena Rp15 Miliar
OJK mengatur influencer keuangan lewat POJK 6/2026 untuk transparansi dan perlindungan konsumen. Pelanggaran bisa didenda hingga Rp15 miliar. [668] url asal
#influencer-keuangan #ojk #pojk-6-2026 #literasi-keuangan #perlindungan-konsumen #aset-digital #aset-kripto #promosi-transparan #key-opinion-leader #konten-menyesatkan #denda-ojk #bittime #kolaborasi-k
(Bisnis.Com - Market) 28/06/26 13:45
v/261893/
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Penyampai Informasi (financial influencer) adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
Lahirnya POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa dalam melakukan kegiatan pemasaran, influencer wajib bekerja sama dengan PUJK. Dalam kerja sama ini, PUJK wajib memastikan pencantuman nama/identitas dan keterkaitan influencer dengan PUJK.
PUJK juga wajib memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan oleh influencer terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum pada perjanjian yang disepakati antara kedua pihak. PUJK juga wajib memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan memiliki izin dari OJK.
Selain itu, PUJK juga wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan kepada masyarakat.
Kemudian, PUJK juga wajib memastikan influencer tidak menyalahgunakan data dan/atau informasi konsumen dan masyarakat dan mematuhi ketentuan perlindungan data dan/atau Informasi.
Bila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar oleh PUJK, salah satu sanksi yang dikenakan OJK adalah sanksi administratif berupa denda.
"Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (28/6/2026).
Harapan Pelaku Usaha
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai kehadiran POJK ini menunjukkan semakin matangnya industri aset digital di Indonesia.
Adapun, dalam POJK 6/2026, influencer keuangan yang membahas aset keuangan digital, khususnya kripto, wajib melalui media resmi, tidak bisa akun pribadi milik influencer.
Sebagai platform perdagangan aset kripto, sambung dia, Bittime menilai hadirnya POJK 6/2026 menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di tengah semakin besarnya peran influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto.
"Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang," ujar Ryan, Minggu (28/6/2026).
Ryan mengamati bahwa POJK 6/2026 hadir tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin kepada masyarakat.
Menurutnya, lahirnya POJK 6/2026 adalah bentuk reaksi cepat OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab.
"Kami melihat profesi KOL dan content creator kripto akan berkembang menjadi lebih profesional. Pada akhirnya, standar yang lebih tinggi dalam penyampaian informasi akan memberikan manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan," tegasnya.
Sebagai PUJK, Ryan menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program. Program ini ditujukan agar komunitas, edukator, dan content creator dapat mengembangkan jaringan sekaligus memperoleh berbagai manfaat berdasarkan kontribusinya dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto.
"Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi, aset keuangan digital di Indonesia semakin diminati masyarakat. Berdasarkan data OJK per April 2026, jumlah investor di dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) mencapai 21,7 juta akun, tumbuh 1,57% month to date (MtD).
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto di pasar spot pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, naik dibanding Rp22,34 triliun pada bulan Maret 2026. Secara akumulasi, total nilai transaksi spot kripto Januari-April 2026 mencapai Rp99,01 triliun.
Kemudian, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) pada April 2026 mencapai Rp5,10 triliun, turun dari Rp5,80 triliun pada bulan Maret 2026. Sepanjang Januari-April 2026, totalnya mencapai Rp21,47 triliun.
Adapun, nilai kapitalisasi pasar domestik di dalam ekosistem AKD-AK pada bulan April 2026 meningkat menjadi Rp23,93 triliun, dibandingkan Rp23,36 triliun pada bulan Maret 2026.
OJK Perketat Influencer Keuangan, Ini Poin-poin Aturan POJK 6 Tahun 2026
OJK melarang influencer keuangan menjanjikan keuntungan pasti atau mempromosikan produk yang tidak berizin OJK. [722] url asal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan tentang penyampai informasi sektor jasa keuangan (financialinfluencer) dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026. Lewat aturan baru ini, financialinfluencer tidak bisa sembarangan mempromosikan produk atau aset keuangan, menjanjikan keuntungan pasti, hingga wajib memberikan disclaimer dan transparansi soal komisi dari produk yang dipromosikan.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, mengatakan POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Aturan ini juga diharapkan mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
"POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi (influencer) terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," ujar Agus.
Berikut ini poin-poin yang diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Keuangan:
1. Penyampai informasi (influencer) yang dimaksud dalam POJK ini adalah pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Pihak yang termasuk dalam kategori ini adalah influencer keuangan, kreator konten, afiliator, reviewer produk keuangan, edukator keuangan independen, dan analis yang memberikan rekomendasi investasi.
2. Penyampai informasi atau influencer harus memiliki delapan prinsip dasar sebagai berikut:
a. beritikad baik
b. bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan
c. menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan
d. tidak menjanjikan keuntungan pasti
e. tidak membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan
f. tidak mempromosikan produk yang tidak berizin OJK
g. tidak bekerja sama dengan pihak keuangan ilegal
h. tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum
3. Influencer wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis
Jika influencer keuangan memperoleh keuntungan dari suatu produk yang dipromosikan, influencer tersebut wajib mengungkapkannya secara jelas. Misalnya, influencer harus menyebutkan bahwa ia mendapatkan komisi dari setiap pembelian produk yang ada di dalam tautan referral yang ditampilkan di kontennya.
4. Influencer wajib menyertakan disclaimer untuk produk berisiko tinggi
Ketika mempromosikan atau merekomendasikan produk yang berisiko tinggi, seperti saham, aset kripto, produk derivatif, unit link, pinjaman online, dan buy now pay later (BNPL), influencerwajib menyebutkan bahwa produk tersebut berisiko dan tidak cocok untuk semua orang
5. Ada tiga jenis kegiatan yang diatur dalam POJK 6/2026 ini:
a. Edukasi keuangan
Materi edukasi harus memuat deskripsi produk, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban
Jika materi tersebut menggunakan simulasi keuntungan atau hasil investasi, influencer keuangan harus mencantumkan rumus dan disclaimer bahwa ilustrasi tersebut hanya simulasi
b. Pemasaran
Pemasaran hanya boleh dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK
c. Pemberian rekomendasi
Influencer yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin atau sertifikasi yang relevan
6. Tanggung jawab bank, asuransi, dan fintech
Dalam POJK ini diatur bahwa PUJK yang menggunakan influencer atau afiliator wajib melakukan hal berikut:
- memeriksa materi sebelum dipublikasikan
- memastikan produk yang dipasarkan berizin
- memastikan kompetensi penyampai informasi
- melindungi data konsumen
- menyediakan informasi lengkap mengenai produk
- bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan
- melakukan evaluasi berkala
Menurut aturan ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada influencer, tetapi juga pada perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengannya
7. Aturan khusus untuk kripto
- Untuk aset digital seperti kripto, influencer keuangan hanya boleh memasarkan produk aset kripto melalui media resmi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
- Hanya boleh merekomendasikan aset digital yang masuk daftar resmi bursa
- Influencer harus memastikan platform yang direkomendasikan memiliki izin OJK
8. Penggunaan AI dalam konten
POJK ini juga mengatur bahwa informasi yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) harus diungkapkan oleh influencer atau PUJK yang menggunakannya. Selain itu, influencer dan PUJK harus melakukan verifikasi oleh manusia sebelum konten hasil AI itu dipublikasikan
Perintah Take Down Konten hingga Sanksi Berat untuk PUJK
Jika OJK menemukan pelanggaran oleh influencer finansial, OJK bisa memberikan teguran, pembinaan, perintah tertulis hingga meminta pemblokiran akun dan penghapusan konten. OJK juga dapat meminta penutupan akses terhadap media elektronik yang digunakan melalui permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kondisi mendesak, misalnya ada promosi investasi bodong atau penipuan, OJK dapat langsung meminta pemblokiran tanpa melalui tahap pembinaan terlebih dahulu.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK, OJK bisa menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Sanksi paling ringan berupa peringatan tertulis. Selanjutnya, OJK bisa melakukan pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, dan pencabutan izin produk maupun pencabutan izin usaha. Denda maksimal yang bisa dikenakan kepada PUJK atas pelanggaran ini mencapai Rp 15 miliar.
Tren Investasi Gen Z: Aktif Mulai, Tapi Masih Mencari Cara
Gen Z makin aktif berinvestasi, dengan pola eksploratif dipengaruhi medsos. Tantangan konsistensi dijawab bank digital. Simak kisah Ezra & pandangan ahli! [965] url asal
#bank-jago #influencer-keuangan #investasi-gen-z #pengelolaan-keuangan-digital
(Kompas.com - Money) 19/05/26 17:39
v/225219/
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpastian ekonomi dan derasnya arus informasi finansial di media sosial mendorong semakin banyak Gen Z mulai aktif berinvestasi.
Namun, pola investasinya masih cenderung eksploratif, berpindah instrumen mengikuti kebutuhan, sentimen pasar, hingga peluang keuntungan yang dianggap paling menarik.
Ezra (26), misalnya, mengaku mulai tertarik berinvestasi untuk kebutuhan jangka panjang sejak memutuskan akan berkeluarga sekitar empat tahun lalu.
Menjelang kelahiran anak pertamanya, dia kini semakin aktif menyiapkan dana untuk kebutuhan masa depan anak.
Selama empat tahun ini, instrumen investasi yang dia gunakan tidak menentu karena mengikuti kebutuhan atau tujuan yang ingin dia capai.
Selain itu, karena masih dalam tahap membangun portofolio, Ezra memilih menempatkan dana di instrumen yang relatif aman dengan membaginya ke beberapa aset seperti obligasi negara ritel (ORI), saham, deposito, hingga emas fisik.
"Ya, pasti pindah-pindah kalau ada keperluan misalnya beli motor atau beli ponsel beberapa dicairin. Atau misalnya bunga deposito rada turun pindah ke ORI atau saham," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Masih Cari Cara
Bagi Ezra, keputusan investasi juga sangat dipengaruhi perkembangan informasi di media sosial agar dapat lebih mudah memahami kondisi pasar.
Untuk itu, dia mengaku rutin memantau sejumlah influencer keuangan untuk memahami sentimen negatif maupun positif yang tengah mempengaruhi pasar, termasuk kebijakan pemerintah, sebelum menentukan langkah investasi berikutnya.
"(Media sosial dan influencer) pengaruh banget, selalu pantau sentimen negatif apa positif dari pasar, termasuk kebijakan pemerintah," ungkapnya.
"Kalau ORI atau deposito bunga cenderung turun, saham lagi volatile, ya sering pantau terus saja terus kemarin baru banyakin beli emas saat turun," imbuhnya.
Selain instrumen investasi, sampai saat ini Ezra mengaku masih mencari cara untuk melakukan investasi secara nyaman dan aman.
Salah satu cara yang sedang dia jalani ialah mengatur investasi melalui platformBank Jago.
Menurut Ezra, fitur kantong di aplikasi Bank Jago membantunya memisahkan alokasi dana sesuai kebutuhan, mulai dari investasi, dana darurat, hingga tabungan untuk anak.
"Ngaruh banget, buat atur bagian untuk investasi, nabung buat anak dan dana darurat di masa depan," ucapnya.
Fenomena meningkatnya minat investasi di kalangan generasi muda juga tecermin dari perubahan pola pengelolaan aset masyarakat.
Minat Investasi Meningkat, Tabungan Masih Dominasi
Fenomena meningkatnya minat investasi di kalangan generasi muda juga tecermin dari perubahan pola pengelolaan aset masyarakat.
Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Seto Wardono mengatakan, simpanan di bank masih mendominasi aset keuangan individu dengan porsi sekitar 68 persen per Februari 2026.
Meski demikian, porsinya menurun dibandingkan sekitar 73 persen pada 2023.
Sebaliknya, porsi investasi di saham dan surat berharga negara (SBN) meningkat dari sekitar 27 persen menjadi 32 persen dalam periode yang sama.
"Perkembangan ini menunjukkan bahwa instrumen investasi seperti saham dan SBN sudah mulai banyak diminati oleh masyarakat," ujar Seto kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026).
Tantangan Gen Z Bukan Lagi Memulai
Meningkatnya minat investasi ini dinilai sejalan dengan kesadaran generasi muda untuk mengejar tujuan keuangan jangka panjang yang sulit dicapai hanya melalui tabungan biasa.
President International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia Aidil Akbar mengatakan, tantangan generasi muda saat ini bukan lagi sekadar mulai berinvestasi, tetapi menjaga konsistensi di tengah gaya hidup konsumtif dan derasnya kemudahan transaksi digital.
Kemudahan belanja online hingga akses pinjaman digital membuat banyak anak muda lebih mudah mengeluarkan uang untuk kebutuhan konsumtif dibandingkan membangun aset.
"Generasi muda kalau yang pasti sekarang itu banyak orang yang sangat boros. Kenapa boros? Karena kita dipermudah dengan akses belanja gampang, pakai ponsel tinggal tekan-tekan, tinggal check out-checkout, masuk keranjang. Sementara yang dibelanjain itu adalah hal-hal yang sifatnya konsumtif," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Karena itu, Aidil menekankan pentingnya memilih instrumen sesuai tujuan keuangan dan profil risiko.
Untuk kebutuhan jangka panjang, dia menyarankan masyarakat menggunakan instrumen investasi yang mampu memberikan pertumbuhan nilai aset dalam waktu lama.
Selain pemilihan instrumen, konsistensi juga dinilai menjadi faktor penting dalam investasi.
Menurut Aidil, hasil investasi umumnya baru benar-benar terasa setelah berjalan lebih dari lima tahun.
"Harus sabar, investasi itu buat jangka panjang. Investasi itu baru kelihatan kalau dia sudah di atas 5 tahun, di atas 8 tahun. Tapi kalau kebutuhannya jangka pendek, masuk ke produk jangka pendek seperti tabungan, deposito, emas, buat yang jangka pendek sama jangka menengah," kata Aidil.
FREEPIK/8PHOTO Ilustrasi investasiPengelolaan Keuangan Digital Makin Dibutuhkan
Seakan menjawab permasalahan tersebut, perubahan perilaku finansial generasi muda mulai direspons industri perbankan digital melalui fitur pengelolaan uang yang lebih terstruktur.
Head of Retail Banking Brand and Marketing Bank Jago Michael Hartawan mengatakan, banyak nasabah sebenarnya bukan hanya kesulitan menyimpan uang, tetapi juga mengelolanya dengan disiplin.
Menurut dia, dana kebutuhan harian, tabungan, hingga rencana jangka panjang sering tercampur dalam satu rekening sehingga tujuan finansial sulit tercapai.
Melalui fitur kantong, pengguna dapat memisahkan alokasi dana sesuai tujuan keuangan tanpa perlu membuka banyak rekening.
Michael menyebut kebutuhan nasabah kini juga berkembang dari sekadar mengatur pengeluaran menjadi menumbuhkan aset lewat investasi.
"Pengguna kini tidak hanya menyimpan dan membagi dana, tetapi juga mulai berinvestasi di berbagai instrumen, sering kali melalui lebih dari satu platform," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Karena itu, Bank Jago menghadirkan integrasi dengan Bibit dan Stockbit agar pengguna dapat mengelola dana sekaligus memantau investasi dalam satu aplikasi.
Melalui integrasi ini, perjalanan finansial nasabah menjadi lebih seamless, dari mengatur dan mengalokasikan dana di aplikasi Bank Jago, hingga langsung mengembangkannya melalui investasi tanpa harus berpindah ekosistem.
"Kami percaya, pengelolaan keuangan adalah langkah awal, tetapi nilai sebenarnya terletak pada bagaimana dana tersebut terus bertumbuh seiring waktu," ucapnya.
Untuk melengkapi kebutuhan pengelolaan investasi, aplikasi Bank Jago juga menghadirkan fitur Portofolio Investasi yang memungkinkan nasabah memantau berbagai aset dalam satu tampilan.
Melalui fitur ini, instrumen seperti reksa dana hingga saham dapat terlihat secara menyeluruh sehingga nasabah tidak perlu lagi berpindah-platform untuk memahami posisi keuangannya.
"Mereka bisa memantau nilai aset, komposisi portofolio, dan pergerakannya secara real-time," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangOJK Usul Revisi UU P2SK Atur Sanksi Pidana untuk Influencer Keuangan
OJK menilai, sanksi pidana bagi influencer keuangan yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar perlu diatur dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). [529] url asal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pengaturan terkait pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) perlu diatur ditingkat undang-undang. Salah satu usulan OJK adalah agar sanksi pidana bagi finfluencer yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar diatur dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin (6/4). Menurut Friderica, hal tersebut penting karena saat ini ketentuan yang kuat terkait finfluencer baru terdapat di sektor pasar modal.
“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica di Jakarta, Senin.
Friderica menjelaskan UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih diperlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.
OJK pada kesempatan tersebut juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen. Usulan ini termasuk penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.
Penyempurnaan ketentuan tersebut, menurut dia, pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.
“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.
OJK dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah mengungkapkan rencana pengaturan atas perilaku finfluencer. Friderica mengatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.
“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” kata Friderica yang saat itu menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK pada 8 Maret 2025.
Dalam konferensi pers reformasi pasar modal pada 31 Januari 2026, OJK juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan market conduct termasuk kepada para financial influencer.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa OJK tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.
Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.
Hasan mengatakan, aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Di dalamnya akan memuat ketentuan yang secara tegas membatasi tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pihak dimaksud.
“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan pada 23 Februari 2026.
Ini Modus Goreng Saham Influencer Belvin Tannadi yang Didenda OJK Rp 5,3 Miliar
OJK mendenda influencer BVN Rp 5,35 miliar atas manipulasi perdagangan saham, menyebarkan informasi palsu di media sosial. [488] url asal
#manipulasi-saham #influencer-keuangan #ojk #belvin-tannadi
(Kompas.com - Money) 21/02/26 12:13
v/142921/
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada seorang influencer keuangan Belvin Tannadi (BVN) sebesar Rp 5,35 miliar atas kasus manipulasi perdagangan saham alias goreng saham.
BVN diduga melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan dari hasil pemeriksaan tim OJK ditemukan jika BVN menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial.
Hal itu termasuk memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk membeli atau menjual saham.
Namun pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik.
Menurut Hasan, tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan.
“Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
OJK membenarkan bahwa BVN adalah Belvin Tannadi saat dikonfirmasi wartawan.
Modus
Hasan menjabarkan, salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek.
Dengan demikian, hal ini menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Tindakan tersebut juga menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di bursa efek yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.
Selain itu, BVN diduga memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, menyampaikan informasi rencana pembelian saham, hingga menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.
Namun demikian, di saat yang bersamaan, finfluencer tersebut melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sampai dengan 27 September 2021 dan 8 November sampai dengan 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai dengan 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai dengan 17 Juni 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN.
Kasus tersebut merupakan rangkaian penindakan OJK terhadap praktik manipulasi harga saham yang lebih luas.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Belvin Tannadi merupakan seorang pegiat media sosial yang memiliki 1,7 juta pengikuti di Instagram.
Sementara itu, akun Twitter @belvinvvipreal memiliki pengikut sebanyak lebih dari 33.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56